http://www.kompas.com/kompas-cetak/0608/29/metro/2909796.htm

http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 69 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!

Kepmen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/Kep/4/2002


KEPUTUSAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 418/MPP/Kep/4/2002

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYELEKSI CALON ANGGOTA

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperlukan untuk membentuk Tim Antar Departemen untuk menyeleksi calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
  2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 105);
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
  8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyeleksi Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disebut Tin Penyeleksi BPKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Tim Penyeleksi BPKN sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertugas :

  1. Membuat pedoman penetapan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
  2. Menghimpun dan menyusun daftar usulan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
  3. Mengadakan pembahasan dalam rangka seleksi usulan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional;
  4. Menyusun dan menetapkan calon anggota yang akan disampaikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan hasil pembahasan, untuk diusulkan kepada Presiden dan selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI);
  5. Mempersiapkan Keputusan Presiden tentang nama-nama calon anggota definitif Badan Perlindungan Konsumen Nasional hasil konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan.

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim Penyeleksi Badan Perlindungan Konsumen Nasional bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

KEEMPAT :

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim dapat membentuk Sekretariat sesuai dengan kebutuhan.

KELIMA :

Tim Penyeleksi Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertugas selama 4 (empat) bulan dan dinyatakan bubar setelah masa tugasnya berakhir.

KEENAM :

Segala biaya yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Proyek Pemberdayaan Perlindungan Konsumen Tahun Anggaran 2002 Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2002.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 April 2002

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

RINI M. SUMARNO SOEWANDI

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
  5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Depperindag;
  6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depperindag;
  7. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta;
  8. Yang bersangkutan;
  9. Pertinggal.

 

SUSUNAN ANGGOTA

TIM PENYELEKSI CALON ANGGOTA

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

 

I. Pengarah : 1. Hariyanto Ekowaluyo

Sekretaris Jenderal,

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

2. Muchtar

Inspektur Jenderal,

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

II. Ketua : Ir. Ardiansyah Parman,

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

III. Sekretaris : Budiyono SH,

Merangkap Anggota Direktur Perlindungan Konsumen,

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

IV. Anggota : 1. Widjanarko, SE, MA

Sekretaris Menko Perekonomian, Kantor Menko Perekonomian

2. Prapto Hadi, SH, MM

Deputi Men. PAN Bidang Pelayanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

3. Drs. Amandjaja Pakpahan, MA

Direktur Kawasan Tertentu,

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum

Departemen Dalam Negeri

4. Firdaus Jaelani

Direktur Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,

Departemen Keuangan

5. Djunari Inggit Waskito, SH, LLM

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Perindustrian dan Perdagangan

 

 

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

RINI M. SUMARNO SOEWANDI