http://www.kompas.com/kompas-cetak/0608/29/metro/2909796.htm

http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 100 pengunjung tamu dan 5 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!

Keppres RI Nomor 90 Tahun 2001


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN, KOTA PALEMBANG, KOTA JAKARTA PUSAT,

KOTA JAKARTA BARAT, KOTA BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA YOGYAKARTA,

KOTA SURABAYA, KOTA MALANG, DAN KOTA MAKASSAR

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN, KOTA PALEMBANG, KOTA JAKARTA PUSAT, KOTA JAKARTA BARAT, KOTA BANDUNG, KOTA SEMARANG, KOTA YOGYAKARTA, KOTA SURABAYA, KOTA MALANG, DAN KOTA MAKASSAR

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands