MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Bisakah Pemerintah/BI Merevisi Peraturan BI no.6/30/PBI/2004 Bab III Pasal 16
Dikirim tanggal: Jumat, 25 Juli 2008

Saya adalah pemegang beberapa kartu kredit, sejak tahun 1996 dan saya tidak pernah merasa bermasalah dengan pembayarannya. Sampai suatu ketika ada peraturan tentang perubahan minimun payment dari 5% menjadi 10%, dari situlah awal permasalahannya. Saya berharap BI sebagai lembaga terkait dapat membantu kami yang sudah terlanjur terlibat hutang dengan kartu kredit untuk dapat menurunkan kembali minimum payment menjadi 5% karena kondisi perekonomian makin sulit dan kami disini berniat untuk melakukan kewajiban pembayaran. Tapi dari pihak collector bank penerbit sering mengeluarkan kata-kata yang tidak enak di dengar, hingga terpaksa kadang kami bingung. Niat kami untuk minta keringanan tdk digubris dengan alasan peraturan BI.

Besar harapan saya ,pemerintah/BI mau mendengar dan mewujudkan harapan kami sebagai rakyat kecil(kondisi saya juga sedang tidak bekerja). Saya sering merasa dilecehkan oleh para debt collector (dari ANZ), saya yang punya hutang tidak sebanding dengan koruptor BLBI terus-terusan mendapat telpon hingga menyerupai teror sedng para koruptor dan para koleganya masih bisa menikmati kehidupan yang luar biasa nyamannya.

Vira Aprianty
Jl. Siaga Raya no.19
Bumi Bekasi Baru
Bekasi


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Brio | Pesan | Jumat, 25 Juli 2008

    Disini permasalahannya kalau KK dipergunakan untuk memperoleh dana. Sebenarnya KK untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi sehingga tidak usah membawa uang tunai yang cukup besar, kemudian bulan berikutnya ditutup.Saya rasa BI tidak akan merubah ketentuan tersebut karena memang tujuannya agar pemegang KK berhati hati dalam menggunakan KK nya karena bunga KK kan lebih tinggi dari kredit biasa.

    Semoga anda dapat segera menutup hutang KK tersebut sehingga tidak menjadi bahan "makian" DC.

    Salam.

  2. feri | Pesan | Sabtu, 26 Juli 2008

    Kalau memang sudah tidak mampu bayar, knapa tidak minta pihak bank untuk melakukan reskedul hutang kartu kredit anda ? Berhitunglah brapa kemampuan bayar anda. Lantas bernegosiasilah dengan pihak bank tentang kemampuan bayar anda. Supaya anda juga punya gambaran kapan hutang anda bisa selesai. Kalau anda berkutat di minimum payment, wah, sampe kiamat juga gak bakal habis itu hutangnya. Anda malah jadi bulan-bulanan bank. Bunga kartu kredit itu tinggi sekali.

    Saya sarankan anda segera datang ke bagian collection bank yang bersangkutan untuk bernegosiasi tentang cara pembayaran hutang anda. Kalau anda lambat menangani masalah ini, bank akan menyuruh debt collector pihak ketiga untuk menagih. Wah, tambah ancur dah kata-kata yang keluar dari mulut mereka. Apalagi kalau anda cuma bisa janji dan janji. Siapa sih yang tahan dikasih janji melulu. icon_biggrin

    Semoga masalah anda bisa cepat selesai.

    Salam,

    Feri

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya