MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Dirugikan Oleh Para Multi Finance
Dikirim tanggal: Kamis, 24 Juli 2008

Pada bulan September 2004 saya membeli motor dengan fasilitas kredit dari Para Multi Finance cabang Depok dengan jangan waktu kredit selama 2 tahun (23 bulan). Pada waktu pembayaran pertama saya kaget ternyata di kwitansi yang saya terima tertera kalau cicilan sampai 35 bulan ( 3 tahun ). Waktu itu saya segera melaporkan ke kantor cabang Para Multi Finance cabang Depok dan keberatan karena saya mengajukan kredit motor tersebut 2 tahun (23 bulan).

Pihak manajemen Para Multi Finance cabang Depok mengakui kesalahan dan berjanji bahwa BPKB motor akan diserahkan pada saat cicilan sudah mencapai 2 tahun (23 bulan). Dengan alasan data pembayaran cicilan saya di komputer tidak bisa dirubah, maka pihak manajemen akan mengirim orang atau collector untuk menagih cicilan kredit saya tiap bulannya disesuaikan dengan jumlah rupiah cicilan selama 2 tahun.

September 2006 saya datang kembali ke Para Multi Finance cabang Depok untuk mengambil BPKB motor saya. Tapi sampai disana dengan berbagai alasan mereka menunda penyerahan BPKB itu dan karena pada saat itu saya tugas belajar selama 2 tahun, urusan ini saya tunda sampai selesai tugas belajar saya.

Juni 2008 saya kembali ke dari tugas belajar dan langsung menghubungi pihak Para Multi Finance cabang Depok, ternyata BPKB saya masih belum bisa diambil dengan berbagai alasan. Dan saya pikir mungkin harus lapor ke kantor pusat Para Multi Finance biar jelas semua, tapi harapan saya ternyata sia – sia, mereka saling lempar tanggung jawab dan akhirnya konsumen yang dirugikan.

Mohon tanggapan dari para petinggi Para Multi Finance seperti Preskom, Direktur I, II, III mengenai masalah ini.

Tadhasi Maeda
Jl. Duta Raya rt 01 / 01 no. 57
Depok


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 4 komentar


  1. Tommie Draven | Pesan | Rabu, 23 Juli 2008

    Lho, gak usah tunggu penjelasan para petinggi pak

    langsung aja laoprin ke polisi.

    Kalo anda sudah pegang tanda lunas cicilan anda, ya gampang, lapor polisi atas :

    - Penipuan

    - Penggelapan

    - Perbuatan tidak menyenangkan

    nah yg terakhir itu, ganti rugi nya tidak ada batasan

    hahaha, biar kapok tuh renternir kayak begitu, giliran nasbah telat bayar sehari aja dah maen denda

  2. Brio | Pesan | Rabu, 23 Juli 2008

    Kok aneh ya ada alasan komputernya tidak dapat diubah, yang memasukkan data kan manusia komputer hanya diam saja.

    Yang jelas dengan jangka waktu lebih lama berarti bunga yang diterima semakin besar. icon_biggrin

    Salam.

  3. toto | Pesan | Rabu, 23 Juli 2008

    Laporkan Polisi.. tapi juga hati2 pilih Polisi yang bisa diamanati. Kasus seperti itu andaikan benar udah Lunas kok nggak dapat ambil BPKB itu berarti penipuan, penggelapan. Kalau saya Pemerintah langsung seret aja penanggung jawab lising dan hukum mati aja, biar nggak ngruwet-ngruweti masyarakat Indonesia.

  4. Ayat Taufik Arevin | Pesan | Jumat, 22 Agustus 2008

    Parafinance Depok sepertinya sudah biasa kecewakan pelanggan! Hingga motor lunas awal Agustus ini, kami belum pernah menerima bukti (polis) bahwa motor tsb diasuransikan! Jangan2 memang tidak didaftarkan. Perlu teman ketahui pelayanan karyawannya cenderung tidak sopan, utamanya office boy dan security. Maka cari alternatif lain saja sebelum memutuskan menggunakan Parafinance Depok.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya