Tahun 2006 kami membeli mobil di Showroom resmi, sebelum kami bayar telah dilakukan cek fisik di samsat dan dinyatakan clear. Kemudian kami balik nama sekalian, proses balik nama juga gak ada masalah. Tahun 2007 kami perpanjang stnk, okey. Tetapi pada tahun 2008 stnk tidak bisa diperpanjang dengan alasan mobil tersebut diblokir oleh polres dari jawatengah karena terkait pelaporan seseorang yang merasa memiliki mobil tsb. Surat pelaporan tersebut tertanggal sebelum kami membeli mobil tersebut dari showroom.
Yang ingin kami tanyakan, bagaimana ini bisa terjadi? Saya membeli mobil di Showroom, saya sudah cek ke samsat, saya sudah balik nama, saya sudah pernah perpanjang kok tiba2 mobil bisa diblokir?!?. Kalo sejak awal polisi menyatakan mobil tersebut bermasalah, pasti kami tidak jadi kami bayar.
KEMANA KAMI MESTI MENCARI KEADILAN, JALAN APA YANG MESTI KAMI TEMPUH? yang jelas kami tidak mau kehilangan mobil yang kami beli dengan uang halal.
Terimakasih kepada yang mau berbagi dengan kami.
Irianto
Cibodasbaru hw 39
Tangerang
mungkin bapak bisa confirm di sini:
http://www.mediakonsumen.com/Artikel2693.html