Saya memiliki klien di Bandung yang ingin memproduksi makanan yang bisa mencantumkan unsur kandungan yang ada dalam makanan. Ijin apa yang diperlukan dan kemana harus diurus serta apa saja yang harus dibawa dan dipersiapkan (saat ini ybd telah memiliki nomer ijin depkes). Apakah satu ijin depkes dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis kemasan untuk barang yang sama, terima kasih atas infonya.
Marjono
Jl. Cucur Barat B.8/4
Bintaro Jaya sektor 4
Tangerang