Tgl. 07 Mei 2008 anak kami di Wisuda dan tgl. 10 Mei 2008 Kami membuat foto Wisuda sekeluarga di Studio Gloss Fashion Photography (disini kami singkat GFP) Jl. Cideng Barat No. 34 Jakarta 10150. Dengan Paket Foto Canvas 60x80 cm dan Album 20x29 cm berisi 30 foto seharga Rp.4.150.000,-.
Ketika foto selesai, kami dapat semua foto sesuai dengan paket yang kami ambil plus file foto dalam format jpg. Yang menjadi masalah adalah file yang diberikan hanya 72 dpi (resolusi rendah). Ketika kami complain (diterima oleh Sdri Kisty, Tuti dan Lilis) diterangkannya bahwa anak kami sudah setuju dengan file 72 dpi dan apabila menghendaki file dengan resolusi tinggi (300 dpi) kami harus bayar lagi Rp. 100.000 per-foto yang berarti Rp. 3.1 juta. Yang lebih parah lagi apabila dalam 3 (tiga) bulan kami tidak mencetak lagi foto di studio GFP, semua file foto kami akan dihapus !
Kejadian sebenarnya anak kami tidak pernah secara eksplisit menyatakan menyetujui file yg diberikan dengan 72 dpi. Keterangan tersebut tercantum dalam daftar paket foto tanpa penjelasan bahwa dengan 72 dpi hanya dapat mencetak max ukuran tertentu saja (tidak semua orang tahu bahwa itu berarti ”tidak dapat mencetak foto ukuran besar”). Lagipula kami sudah bicara dengan Sdr Iman (fotografer) agar file yang diberikan berresolusi tinggi dan hal tersebut di-iyakan.
Dan hal 3 (tiga) bulan kami tidak cetak lagi foto distudio tsb file akan dihapus tidak ada keterangannya sama sekali baik lisan maupun tertulis.
Jadi jelas sejak awal Studio GFP sudah memasang ”jerat” untuk ”memaksa” kami dan siapapun yang membuat foto distudio tersebut harus mencetak ulang foto di Studio itu yang notabone harganya relatif lebih mahal dari studio lainnya.
Bukankah baik secara logika maupun peraturan seumumnya semua yang kami bayar sudah menjadi hak dan milik kami. Tujuan kami membuat foto-foto tersebut adalah agar dapat mengabadikan moment penting dan dikemudian hari.... entah kapan kami masih mempunyai file-file nya untuk mencetak ulang. Mengapa harus terikat dengan penentuan waktu 3 bulan secara sepihak?
Wysnu Subrata
Jl. Mesjid Pekojan I Gg. III No. 26
Rt. 007 Rw. 001
Jakarta 1120
Wah... itu sih namanya curang menurut saya, baru tau juga saya kalo ada trik beginian. Selama ini setau saya yang namanya paket foto studio itu konsumen berhak mendapatkan file foto digitalnya dengan resolusi aslinya yang biasanya disimpan dalam CD.
Kalopun memang mreka bikin peraturan begitu, harusnya di awal2nya mreka wajib ngasitau ke konsumen bahwa mreka cuman dapet yang 72 dpi dengan segala penjelasannya tentu, karna nggak smua orang paham apa itu istilah DPI.
Knapa pula pake aturan kalo dalam 3 bulan nggak nyetak maka filenya dihapus, itu kan namanya pemaksaan. Mahal amat lagi!! 100 ribu per file? Gile bener tu studio.
Mendingan dong photo lagi di studio lain, harganya imbang, malah mungkin bisa lebih murah.
kl saya pernah diakali waktu berkunjung ke candi borobudur.
waktu itu, fotografer menawarkan 3 foto dengan harga tertentu. praktiknya, dia mengambil 4 kali jepretan. saat foto akan diambil, dia meminta tambah untuk jepretan keempat. jika tidak, saya hanya diberi tiga foto tanpa boleh memilih.
ini juga penipuan. untung waktu itu saya bersama orang tua, kalau tidak mungkin akan saya tinggal dengan tanpa mengambil satu foto pun. otomatis juga tidak bayar.
Yang begini adalah kasus penipuan. Harus dilaporkan dan diproses... Mereka memanfaatkan moment yang 1x seumur hidup dan menguras uang pelanggan dengan cara yang tidak halal.
Sekali lagi, MANA YLKI yang katanya membela Konsumen???
Apa karena kasus kecil lalu tidak diproses... Saya yakin banyak yang kena tipu seperti bpk Wisnu..
Saya jg pernah foto wisuda. dan kalau diperlakukan seperti itu saya mungkin akan murka besar di studio dan akan datang tiap hari sekedar marah2. Biar pelanggan yang ada tau bobroknya studio itu...
DASAR... TUKANG FOTO KELILING.. untung aja dia punya duit bs bikin Studio...