MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Korupsi yang Dilegalkan
Dikirim tanggal: Rabu, 16 Juli 2008

Saya salah satu pegawai negeri di departemen keuangan negara, saya ingin menceritakan sedikit kasus yang terjadi di salah satu perusahaan leasing terbesar di Jakarta PT.xxxx, saya mempunyai kawan yang bekerja sudah hampir 10 tahun lebih di perusahaan Leasing yang baru2 ini dinobatkan sebagai leasing terbaik.

Kawan saya mengeluhkan tentang pekerjaanya yang menurut saya begitu Kompleks tingkat kerumitannya,ia bertugas menangani Customers yang bermasalah dalam pengambilan kredit pada perusahaanya tetapi disisi lain ia merasa telah terlibat melakukan Korupsi masal setelah ia mengetahui bahwa ia menangani Customers yang sudah di (Write off) sudah didaftarkan untuk penghapusan Piutang yang dibebankan kedalam APBN ,tetapi ia diberikan target untuk pengembalian Hutang Pokok yang sebenarnya sudah di(WO)/menjadi beban APBN itu, sebesar delapan Miliar setiap bulannya.

Yang menjadi permasalahannya perusahaannya tidak melaporkan hal itu untuk menghindari pajak yang harus dikeluarkan,bayangkan selama 10 tahun ia bekerja delapan miliar setiap bulannya tidak dikenakan pajak karena sudah di daftarkan untuk penghapusan piutang/menjadi beban Negara,secara tidak langsung ia terlibat dalam korupsi yang dilakukan oleh perusahaannya.

Saya langsung melaporkan hal ini ke Dirjen Pajak tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dengan alasan belum cukup bukti,menurut saya periksa laporan keuangan perusahaan baru ada bukti.Presiden SBY telah memberikan jalan untuk negara dari bebas korupsi,kenapa kita tidak turut membantu pemberantasan korupsi.

David Setiawan
Jakarta Pusat
081894**78


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 7 komentar


  1. Nero | Pesan | Rabu, 16 Juli 2008

    Pa, kalau ada indikasi merugikan Negara, langsung aja lapor ke KPK. Setahu saya utk kerugian diatas 1 Milyar maka KPK berhak menanganinya.Jgn lapor ke yang lainnya !

  2. RePLaY | Pesan | Kamis, 17 Juli 2008

    iya lsg ke KPK drpd ke dirjen pajak....dirjen pajak juga pada korupsi la

  3. Hagus | Pesan | Jumat, 18 Juli 2008

    Sama pak dengan pungutan bea meterai dalam billing Citibank yang tidak ada dasar hukumnya.Suatu pungutan yang tidak ada dasar hukumnya jelas namanya pungutan liar.Mungkin citibank mau menjawab disini,APAKAH DASAR HUKUM PUNGUTAN BEA METERAI ATAS BILLING STATEMENT PADA PEMEGANG KARTU?????

  4. Hagus | Pesan | Jumat, 18 Juli 2008

    APAKAH DASAR HUKUM PUNGUTAN BEA METERAI ATAS BILLING STATEMENT PADA PEMEGANG KK CITIBANK???Artikel surat pembaca di Kontan edisi 3 Juli 2008,sampai hari ini belum mendapatkan Hak jawabnya.Gimana ini citibank?Masyarakat banyak ingin tahu,apa sih dasar hukumnya pungutan bea meterai tersebut???

  5. Herry Nugraha | Pesan | Rabu, 30 Juli 2008

    Bener juga pak, mending laporin ke KPK, udah rusak yach moral bangsaku ini, cuaapek dech icon_confused

  6. arnold | Pesan | Kamis, 31 Juli 2008

    udah pak,jangan lapor siapa2,datengin aja leasingnya minta bagian!!? icon_lol sekarang mau lapor siapa kek,manusia Indonesia udah rusak iman&moralnya,kita yg hidup kurang beruntung hanya jd penonton "sepak terjang" kaum birokrat yang maling kelas kakap,peradilan kita tak ubahnya "pasar loak" yg bisa ditawar serendah mungkin,liat kasus artalita & urip???apa nggak bikin kita bengong??5 tahun,denda 250jt, pdhal hasil kejahatan trilyunan,mengapa tdk dihukum mati saja?mengapa tdk ada gerakan "pengadilan rakyat" utk menghukum para koruptor,para pengemplang untuk seluruh lapisan pejabat maupun pengusaha??kita hanya bisa sengsara dan hidup menderita menonton aksi &ulah mereka tanpa tindakan berarti dari pemerintah &hukum Indonesia yang pemainnya "letoy" dan tdk berdaya. icon_wink

  7. tommy | Pesan | Selasa, 05 Agustus 2008

    Ha..ha..ha..tumben masih ada insider yang peduli keuangan negara...betul kt pa arnold dah minta bagian aja

    , icon_evil ....mo lapor ke mana kek nggak ngaruh.... capek deh...

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya