Belakangan ini saya baru menemukan hobby baru belanja di internet. Namanya perempuan, saya keterusan. Kebetulan juga komisi saya ada yang baru keluar.
Barang barang ada yang dikirim dari Jepang, Hongkong dan Amerika dan rata-rata berupa tas tangan dan dompet. Beberapa barang ada yang lolos dan tidak ada masalah, paling cuma mebayar 7000 rupiah saja ke kantor pos tapi beberapa seperti sengaja dibikin susah oleh bea cukai. Pajak yang dikenakan gila-gilaan dengan hitungan yang tidak jelas dan seenak jidat. Saya tidak mau dibodohi oleh mereka, oleh karna itu sebelum komplain, saya juga sudah mempersiapkan amunisi untuk backfire dengan mempelajari pajak2 impor.
Yang sampai sekarang belum saya temukan jawaban yang jelas adalah soal ongkos kirim. Tagihan2 pajak saya semua ditambah ongkos kirim yang dimasukkan ke biaya Freight. Jadi misalnya saya beli barang seharga 100 dollar dengan ongkos kirim 30 dollar, jumlah CIF saya dijadikan 80.5 dollar.
Hitungannya seperti ini: (menurut bea cukai!)
C&F $130 (harga barang tambah ongkos kirim)
minus $50
Asuransi (0.5% dari harga barang) $0.5
Jumlah yang dipajak $80.5 * Rp 10.000 (asumsi)
NILAI PABEAN : Rp 805.000
BM 15% (barang dari Amerika) Rp 120.750
PPN 10% Rp 80.500
PPH22 7.5% Rp 60.375
TOTAL PAJAK YANG HARUS DIBAYAR: Rp Rp 261.625!!
Padahal menurut apa yang telah saya pelajari, harga barang yang kita beli yaitu FOB (free on board) adalah murni nilai transaksi artinya ongkos kirim tidak dihitung.
Sedangkan untuk Freight dihitung dari Point of Origin, yang mana dalam hal ini adalah 15% dari harga barang karna barang dikirim dari Amerika, bukan ongkos kirim yang saya bayar ke penjual dong! Itu kan ya masuk ke Pos yang bersangkutan!
Selama ini jawaban yang saya dapat dari BC selalu berbeda. Saya sudah riset di internet bahwa memang Ongkos Kirim itu TIDAK dihitung! Dari logika saja sudah ngaco! Negara mana yang ongkos "perangko" istilahnya dipajakin!
Berurusan dengan BC memang bikin orang darah tinggi. Tidak usah soal "salah hitung". Wong sudah dikoreksi saja masih selalu ada selisih, seakan akan orang BC/Pos tuh matematikanya jelek sekali. Tambah tambahan saja masih salah, tapi tidak mau pake kalkulator. Selisih 10 ribu 20 ribu mah saya sudah tutup mata saja...
Saya sudah tidak tahu mau komplain ke siapa. Mudah-mudahan dari Media Konsumen ini ada yang bisa membantu memberikan pencerahan tentang pajak ongkos kirim ini.
Saya sudah membaca Kep.81 soal nilai kepabean. Dari situ saja pun sudah jelas walaupun menurut saya bahasa Indonesia-nya dibuat rancu hingga orang bisa mengartikannya berbeda-beda. Di Indonesia memang tidak ada yang jelas dan transparan.
Saya bukannya tidak mau bayar pajak. Saya bersedia sekali dengan catatan hitungannya JELAS dan tidak DIBUAT-BUAT! Saya selalu jujur dalam tiap transaksi dengan menulis harga sesungguhnya di custom invoice, tapi kok orang jujur malah kena patok!
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya!
Fenny Novyane
JL. Patas L2/10 Bukit Permai
Jakarta 13720
Melihat dari kasus ibu, Saya akan coba terangkan .Memang dalam perhitungan BM dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) yang berlaku di republik ini adalah CIF (Cost, Insurance dan Freight) dimana Cost = FOB, Insurance = Asuransi apabila tdk ditutup didalam negeri maka brg ditetapkan sebesar 0.05% dari Cost and Freight (CF), Freight = uang tambang/ongkos angkut apabila tercantum di dalam invoice (mis: $30) maka dapat dipakai dalam perhitungan BM dan PDRI,sedangkan apabila tidak tercantum maka akan dikenakan sebesar 15% dari nilai FOB utk barang dari US,Eropa dan afrika bila barang diangkut dengan moda transportasi laut. Sedang bila dengan udara maka akan dikenakan tarif IATA cargo sesuai yang tercantum di Airway bill.Tapi yang sy bingung kenapa C&F ibu dikurangi $50 ? dasarnya apa yach ? atau ibu bisa searching di www.beacukai.go.id mengenai perhitungan BM dan PDRI-nya
wah ada juga yang punya pengalaman kurang enak dengan pihak bc,kalau memang begitu bu Fenny laporkan saja ke Ditjen Beacukai.saya pernah punya pengalaman seperti itu,
beli barang dari USA seharga US$.105.00 + ongkos kirim US$.58.00 setelah saya laporkan (karena diperlambat)akhir cuma kena pajak Rp.89.000,-
@Nero,
50 dollar itu yang bebas pajak pak. Jadinya C&F-nya dikurangi bila lebih dari 50 dollar.
@Untung,
Saya sudah telpon ke dirjen BC menanyakan soal ongkos kirim tersebut. Dijawabnya, "kayaknya sih nggak ya bu". Jadi orang BC sendiri bilang "kayaknya" ongkos kirim tidak dihitung. Yah sudahlah, saya terima nasib saja.
Kalo bole tau, bapak lapornya kemana? Urusannya dengan BC pasar baru atau Cengkareng pak? Saya sudah ke BC pasar baru untuk protes, tapi tetep saja mereka kekeuh bahwa ongkir dihitung.
@Fanny
Berarti tinggal komponen penentuan besarnya tarif BM pada brg tsb. Coba ibu cek pada buku tarif bea masuk 2008, Pada no HS (Harmonized System)brg ibu tsb kena BM-nya, 5%,10% atau 15 %.Kalau PPN adalah benar 10% dan pph impor memang sebesar 7,5% apabila tidak mempunyai angka API/T (Angka pengenal Impor).