Salam jumpa, kami dari Unit I Direktorat V Bareskrim Polri yang salah satu kompetensinya yaitu Perlindungan Konsumen. Kami baru memulai eksistensi penegakan hukum UU Perlindungan Konsumen, untuk itu kami sangat mengaharapkan kerjasama rekan2 / lembaga / instansi / badan yang berkompeten di Perlindungan Konsumen maupun kepada konsumen / pelaku usaha.
Kami siap berbagi informasi/laporan atau diskusi terkait Perlindungan Konsumen.
Kami ada di:
Kamar 311A lantai 3 Bareskrim Polri
Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp/fax:(021)7258743
AKP.Agung NM,SIK
Unit I Direktorat V Bareskrim Polri
Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Finally...
Thanks pak polisi, cuma kalau keluhannya di daerah apa bisa ditindak lanjuti?
Bagus dong pak Polisi, berarti ada tanggapan langsung dr aparat yg bikin produsen mikir kalo mo curang.
Tapi gratis kan pak ??
semoga tidak seperti yg sudah2, yg kuat (duit) nya yg menang.
Gimana kl di mulai dengan hal yg paling banyak dikeluhkan anggota MK, misalnya masalah plaju 18 ?
Two Thumb Up..Mr Police
Usul pak Polisi. Kalau bisa jangan hanya dari divisi bareskrim aja yang tanggapin keluhan kita. Tapi juga dari divisi propam atau inspektorat, karena tidak sedikit dari kita yang menjadi korban dari tindakan "oknum" polisi yang nakal. Karena tindakan dari segelintir "oknum" tsb dapat mencoreng citra kepolisian yang telah susah payah dibangun oleh bapak Kapolri.
Thanks
pak, ada operator rampok,
coba bapak cek disini operator mana yang paling banyak di komplain, rata2 komplainnya adalah, soal tagihan dan soal materi yang ujung ujungnya hilang begitu saja..
di periksa pak tuh operator perampok (ESIA)
Senang2 saja kalau ada unit spt ini, asalkan ditindaklanjuti..
Dan kalau misalnya melaporkan oknum polisi, bisa gak ditindaklanjuti tanpa kita diintimidasi? Soalnya saya bbp kali dijalan lihat polisi, yg kayanya bebas tugas, kok cepat sekali marah, kesenggol dikit ditonjok orangnya, pdhal kan gak sengaja.. kan kasian.. eh kok jadi unek2..
Pak Polisi, ini sekedar masukan, gimana kalo alamatnya dilengkapi dengan "e-mail", supaya kami lebih mudah berkomunikasi dengan Bapak or team.
Mungkin kami bisa lebih sering "Sharing" info ke bapak, dijamin deh Pak, bakal banyak masukan.
Salam sukses
eh baru nih....semoga nggak cuma anget-anget tai ayam, ato cuma numpang lewat doang, trus nggak kedengeran lagi...ya pak..!!
wah,kalau begini konsumen bakalan tenang,tidak menjadi korban pemerasan oknum2 tertentu.
ayo pak polisi saya dukung.
Salut POLRI, kini terus berbenah dan membenahi baik sdm maupun layanannya, salam
Bravo kepolisian! Kelihatannya bisnis kartu kredit / KTA memang butuh perlindungan. Banyak nasabah yang terbelit hutang di bisnis itu yang butuh perlindungan dari debt collector.
mendukung rekan Feri, kasus2 soal kartu kredit maupun model-2 KTA jg perlu dpt perhatian khusus
kalau perlu POLRI secara independen buat website tersendiri supaya masyarakat luas lebih mudah menyampaikan keluhan/pengaduan maupun aspirasinya.
Selamat tuk POLRI..
selamat untuk POLRI
saran pak.tolong dijelaskan sampai sejauh mana polisi boleh memeriksa perusahaan yang diduga merugikan konsumen,biasa ada kepastian hukumnya
seneng banget ada ruang publik spt ini,kebetulan aku ada msl sama polisi.aku harap polisi bisa membantu.BEGINI ...
Th 2006 kami beli mobil di showroom mobil dengan plat B (JAKARTA),sebelum dibayar sdh cek fisik ke samsat dan clear.Kami langsung balik nama,th 2007 kami perpanjang stnk its ok,tetapi th 2008 ketika kami mau perpanjang stnk ada masalah karena mobil tersebut diblokir Polisi atas permintaan dari polres di jateng karena ada pengaduan dari seseorang yang merasa memiliki mobil tsb,pengaduan tsb tertanggal sebelum kami membeli mobil.karena diblokir dan tidak bisa diperpanjang kami menghubungi showroom tetapi tidak ybs tidak bisa bertanggung jawab karena mobil tsb sudah balik nama dan pada waktu membeli sudah dicek ke samsat. Yang ingin kami tanyakan, bagaimana semuanya ini bisa terjadi,salah siapa sehingga kami menjadi korban? Apa artinya semuanya ini? Siapa yang bertanggung jawab? Showroom? atau polisi yang telah menyatakan clear dan telah melakukan balik nama atas kami selaku pemilik syah? Tolong dibantu karena kami tidak mau kehilangan mobil tsb yang dibeli dengan uang halal.Termakasih.
Rekan2 coba klik di
http://www.polri.go.id
Pak Polisi dah lama bikin website tuh, he he..
Thanks Pak Pol, btw emailnya disertakan juga donk biar bisa kirim2 info , gitu loh
wah pak, saya ada kasus yg sdg hangat nih....saya yg sdh merasa tertipu, diperlakukan tidk semestinya, dirugikan, ketika dilaporkan ke instansi yg terkait, eh malah saya yg dibilang pembohong besar dan diadukan dengan "pencemaran nama baik". Saran2 dr teman yg jg kebetulan ada jd pengacara srh BAP dl nih krn unsur2 penipuan dlsbnya sdh masuk. tapi km lagi mkr nih... bs bener gak ya urs nya? soalnya kl lpr polisi ntr UUD lg pak...
jujur aja km jg terbentur materi, aplg kl hukum yg memenangkan si punya duit...
bagaimana nih pak... apa sarannya...
Wah, pak polisi. Saya menyambut dg gembira niatan Polri ini. Sebenarnya guampang pak. Bapak browsing di internet, meluangkan waktu sejenak utk mencari database tentang info jenis2 obat. Setelah itu, bapak cek aja produk kesehatan yg ada di Indonesia, yakinlah pak....jutaan kasus obat bermasalah di Indonesia pasti akan bapak dapatkan....dan bapak bisa sekaligus mempertanyakan kinerja BP POM/Depkes....asli pak, suer...btw, saya doakan semoga niat Polri ini akan benar2 diwujudkan...
Kita berikan apresiasi yang tinggi pada jajaran kepolisian yang sudah mengalami kemajuan dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.Saya ada sedikit usul nih sekarang ini kan banyak praktek perbankan yang mengabaikan aspek perlindungan konsumen utamanya untuk produk kartu kredit,pihak nasabah selalu dalam pihak yang "dilemahkan",mereka disuruh membayar yang mestinya tidak harus dibayar kalau tidak mau pihak bank menggunakan jasa debt collector,dan parktek debt collector ini menggunakan cara-cara premanisme,mereka selalu berlindung dibalik legalitas sebagai agency dari pihak bank,ini sudah banyak laporan dan kelauhan dari masyarakat pengguna kartu kredit,tapi nampaknya belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap paraktek "premanisme"terselubung ini.kita tunggu action dari kepolisian .BRAVO POLISI INDONESIA