Yth, Menteri Departemen Keuangan Republik Indonesia,
Saya menyampaikan keluhan ini langsung ke DepKeu karena keluhan saya kemarin mengenai beacukai dikantor pos samarinda tidak mendapat tanggapan yang berwenang yaitu Beacukai pusat atau kpbc samarinda yang berada dibawah tanggung jawab DepKeu.
Beacukai di kantor pos samarinda sangat menghambat kiriman paket pos saya sampai sekarang belum saya terima via kantor pos bontang.kalau dikenai pajak/bea masuk kenapa harus berbelit apa tidak bisa baca peraturan.
Itu sama saja artinya beacukai juga menghambat penerimaan pajak/bea masuk ke kas negara.apa sanksinya? apa tindakan DepKeu atas perilaku kinerja yang seperti ini?
Mohon perhatiannya, semoga tidak akan terulang kembali seperti yang di tanjung priok.
Terima kasih.
Untung Suharto
Jl.musang blok ii no:8
BTN PKT, Bontang barat,
Kaltim