Menanggapi pengaduan dari Bapak Sandy di Situs Media Konsumen tanggal 02 Juni 2008 mengenai “Late Payment Fee Kartu Kredit Mandiri Semena–mena”, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Kami telah menyampaikan penjelasan serta penyelesaian atas permasalahan dimaksud kepada Bapak Sandy baik secara lisan maupun tertulis. Bapak Sandy dapat menerima penjelasan serta penyelesaian yang kami sampaikan.
Apabila masih terdapat pertanyaan, Bapak dapat menghubungi Customer Service kami yang akan membantu melalui Call Mandiri layanan 24 jam di nomor 14000 atau di 021-52997777.
Demikian kami sampaikan, atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Mansyur S. Nasution
Corporate Secretary
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
@om Sandy :
Kasih bocoran dong apa yang disampaikan oleh Bank Mandiri
Lha ini kok muncul lagi yang namanya Mansyur S. Nasution yang anda cari cari itu lho
Salam.
@Pak Sandy...akhirnya jelas Bpk Mansyur Nasution menjawab pertanyaan anda....selamat
Late payment saya dihapuskan ..... dan saya juga memberikan saran kepada Bank Mandiri agar mempunyai system yang fair kepada semua nasabah Bank Mandiri .... karena nasabahlah yang membuat Bank Mandiri tumbuh dan berhasil ....
Wasallam,
Sandy
ini bukan mansyur s penyanyi 'ndangdut' ya?apa mansyur tukang 'es'/bukan 's' lho,saya jadi bingung, lah yang punya nama mansyur s nasution saja nggak tahu namanya sendiri,oalaaaaaaah
Tuh kan benar! Kalau cuma biaya keterlambatan sih pasti bisa dihapus. Annual fee aja bisa gratiskan. Yang penting teruslah komplain bank ybs agar bank tsb bisa jd lbh baik.