MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

BNI Griya tidak Profesional
Dikirim tanggal: Sabtu, 10 Mei 2008

Kronologi kejadian sebagai berikut :

1. Tanggal 12 Maret 2008 melalui BNI Cabang Depok, saya mengajukan fasilitas BNI Griya sebesar Rp. 200 juta untuk pembelian rumah senilai Rp. 250 juta (dana pribadi Rp. 50 juta). Saat penyerahan berkas permohonan, BNI langsung menagih biaya penilaian jaminan sebesar Rp. 300 ribu.

2. Tanggal 19 Maret 2008, petugas perusahaan penilai (pihak III) datang meninjau obyek jaminan. Belakangan diketahui taksasi harganya sebesar Rp. 240 juta

3. Tanggal 28 Maret 2008 dengan surat no. JKK/II, BNI menolak permohonan kredit tanpa menyebutkan alasan yang jelas (sebelumnya penolakan hanya diinformasikan melalui SMS). Belakangan diketahui alasan penolakan karena banjir.

4. Tanggal 4 April 2008, pihak penjual menemui Sdri. RR. E. Yogini Ratnadjati (Pimpinan Sentra Kredit Konsumen Jakarta) terkait alasan penolakan. Disepakati secara lisan akan diadakan penilaian ulang oleh pihak BNI.

5. Tanggal 15 April 2008, berkas permohonan dikembalikan tanpa adanya kejelasan komitmen dari point 4 diatas.

BNI Griya dinilai tidak profesional karena :

1. Mengabaikan aspek perkreditan lainnya, alasan penolakan dinilai terlampau naif karena hampir tidak ada daerah di Jabodetabek yang benar-benar bebas banjir (termasuk daerah mewah kecuali pegunungan)

2. Taksasi harga dari perusahaan penilai Rp. 240 juta tentu telah memperhitungkan seluruh faktor terkait dari obyek jaminan dan mestinya BNI dapat mempertimbangkan hal tersebut. Cara berpikir oknum BNI bahwa jaminan sulit dijual (tidak marketable?) dinilai terlampau sederhana dan paranoid serta bertentangan dengan prinsip perkreditan yang layak (belum memberikan kredit tapi sudah diproyeksikan macet?)

3. Promosi besar-besaran BNI Griya di media massa terkesan ”suka-suka” bila pada prakteknya belum didukung kinerja dan SDM yang memadai.

4. Mendatang sebaiknya pihak BNI mendahulukan melihat peta lokasi banjir dari Pemda setempat sebelum melakukan langkah perbankan sehingga tidak membuang waktu dan merugikan calon debitur secara moral maupun material.

Depok, 6 Mei 2008

Anwar Jayaningrat, ST
Jl. Kemuning II Blok E 3 No. 3
Taman Duta
Cisalak-Depok 16416


Komentar Anda ?

Jadikan komentar anda yang pertama !

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya