Kami memesan sebuah rumah di Blok Mahaloka, tipe Prana. Kami mendapatkan bonus 3D (DP Ditanggung Developer). Awalnya kami sangat berharap banyak bahwa perumahan ini dimana nantinya akan menjadi tempat tinggal kami. Pada awalnya marketing menyatakan bahwa seluruh rumah di blok ini akan dibangun (ready stock), memang pembangunan sudah mencapai pasang atap. Tapi ternyata sudah sekitar sebulan saya amati, pembangunan di blok ini tidak bertambah bahkan bisa dikatakan terhenti.
Hal ini ditambah pula dengan adanya warga yg sudah tinggal lama (min 2 tahun) di tipe Baluwarti melakukan demo, dimana mereka menuntut hak mereka yg dijanjikan pihak developer yg tidak pernah ditepati (seperti jalan masuk yang rusak, penerangan jalan perumahan yang kurang bahkan bisa dikatakan gelap pada malam hari, fasilitas umum yg dijanjikan meliputi sport club dan sarana ibadah yang belum ada). Kami sebagai calon warga di Tatya Asri merasa kecewa dengan hal ini, mengingat warga lama saja bisa dikatakan dikecewakan oleh developer, bagaimana nantinya dengan nasib calon warga baru yang dijanjikan hal serupa.
Kekecewaan kami tidak sampai disitu saja, kekecewaan pertama pada saat penandatanganan surat kesepakatan pertama antara developer dan customer dimana kami memang sudah membacanya, tapi karena kami termasuk orang yang awam mengenai hal ini kami tidak tahu kalau ada kekurangan. Sampai akhirnya kami bertemu dng mantan karyawan di developer tersebut, kami diberitahu bahwa tidak adanya pasal yang menyatakan bahwa kami bisa mendapatkan penalty per hari sebesar 3% dari harga jual apabila serah terima rumah mengalami kemunduran dari yang dijadwalkan sebelumnya. Kami sangat kecewa, mengapa ada pembedaan dalam hal ini. Jika dipikir secara logika pihak legal seharusnya sudah mempunyai draft dan hanya tinggal mengganti data2 saja.
Kekecewaan kami yang kedua, berdasarkan keterangan dari warga yang sudah lama tinggal di perumahan tersebut ternyata di tengah2 perumahan tersebut ada pemakaman umum yang masih aktif (warga kampung sekitar bahkan menyebutnya kuburan keramat) dan selama ini ditutup-tutupi oleh developer dengan adanya pohon dan bambu yang tinggi-tinggi. Hal ini pun tidak diberitahukan pihak marketing kepada konsumennya.
Kekecewaan yang ketiga, pada saat kami ditelepon oleh pihak bank akan adanya kenaikan suku bunga bank bahwa apabila ingin mendapatkan KPR dengan suku bunga yang lama maka kami harus secepatnya melakukan akad kredit. Tapi pihak developer mengatakan bahwa kami tidak bisa akad dengan alasan tidak bisa akad mendadak dimana harus dengan perjanjian seminggu sebelumnya. Karena lagi ada pameran di JCC, saya coba untuk mencoba bertanya-tanya dengan pihak developer lain. Menurut keterangan para developer di pameran, seharusnya jika pihak bank sudah mengatakan hal seperti ini maka pihak developer harus mengikutinya juga. Jadi tidak ada alasan notaris developer tidak bisa (notaris developer tidak hanya satu) kecuali dari konsumennya yang tidak bisa datang untuk akad kredit.
Jadi kesimpulannya pelayanan developer sangat buruk sekali, mulai dari management sampai pengurusan fasilitas-fasilitas umum yang dijanjikan. Pada akhirnya saya membatalkan untuk membeli rumah disana dan minta uang surat-surat untuk dikembalikan, biarlah saya kehilangan uang booking fee 2,5 juta rupiah daripada ke depannya kekecewaan saya berlanjut.
Dari semua kekecewaan tersebut maka saya berharap bisa berbagi pengalaman kepada seluruh calon konsumen Tatya Asri untuk berpikir ratusan kali apabila ingin membeli rumah di sana. Buat apa membeli rumah tapi belum ditinggali saja sudah membuat hati resah.
Kepada seluruh calon konsumen sebaiknya jangan terpancing dengan janji-janji developer, tapi datanglah ke lokasi dan cobalah berinteraksi dengan warga yang sudah lama tinggal disana. Karena apabila warga lama merasa puas dengan developernya, bisa dikatakan calon warga baru pun pasti juga akan terpuaskan.
Semoga hal ini juga bisa menjadi masukkan bagi pihak developer untuk kedepannya.
Arnov Ariansyah
Jl. Penegak VII No.6 Rt.005 / 03 Matraman
Jakarta Timur