MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Kode Etik Penagihan Tunggakan Kartu Kredit & Surat Kuasa Untuk Debt Collector
Dikirim tanggal: Rabu, 30 April 2008

Saya sering membaca artikel di Media Konsumen maupun di tempat lain. Banyak pengguna kartu kredit yang mengeluhkan prilaku para debt collector dalam menagih hutang. Saya juga mendapatkan pengetahuan dari artikel2 tersebut bahwa debt collector tersebut biasanya hanya dibekali dengan "surat tugas" saja tanpa ada "surat kuasa". Seharusnya pihak ketiga atau debt collector dalam hal ini dilengkapi surat kuasa untuk menagih piutang bank.

Pihak yang terlibat didalamnya adalah nasabah pemegang kartu kredit dan bank bukan debt collector. Debt collector hanya mewakili bank untuk menagih saja.

Namun kenyataannya banyak debt collector yang menagih dengan cara kasar. Untuk menghindari hal-hak yang tidak diinginkan, pihak bank tidak mau melengkapi debt collectornya dengan surat kuasa karena pihak bank takut "terjadi sesuatu diluar dugaan" dalam proses penagihan oleh debt collector. Untuk itu debt collector hany dibekali dengan "surat tugas" saja dan bukan dengan "surat kuasa".

Di beberapa artikel yang saya baca ada yang menyatakan bahwa seharusnya pengguna kartu kredit (yang belum bisa melunasi tagihannya) yang didatangi oleh debt collector HARUS menanyakan terlebih dahulu "surat kuasa bank" kepada debt collector

Yang mau saya tanyakan :

1. Bagaimana kode etik bank terhadap penagihan tunggakan kartu kredit?

2. Benarkah pihak bank haru membekali pihak ketiga atau debt collector dalam menagih piutang, misalnya tunggakan kartu kredit?

3. Apa dasar hukum dari pemberian surat kuasa dari bank kepada pihak ketiga/ debt collector yang enagih piutang bank?

4. Dalam PBI 7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, dalam pasal 21 ayat 6 menyatakan "Penerbit wajib menjamin bahwa penagihan atas transaksi Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit sendiri atau menggunakan jasa pihak lain,dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia". Surat Edaran BI yang dimaksud itu nomor berapa? Apakah Surat Edaran BI tersebut mengatur dasar hukum dari kode etik penagihan tunggakan kartu kredit???

Mohon segera dibalas/dijawab. Terima Kasih

Anggie Uli
Jl. Bagus Rangin No 11 B Lebak Gede
Bandung


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 1 komentar


  1. Brio | Pesan | Rabu, 30 April 2008

    Setelah tahun 1998 setahu saya yang dianggap rahasia bank itu hanya berupa data data penyimpan dan simpanannya, sehingga untuk kredit tidak dianggap rahasia bank lagi.

    Oleh karena itu bila bank menyerahkan penagihan kk lewat pihak ketiga ( Collection Agency) ya diperbolehkan.

    Bila bank tidak mempunyai tenaga yang cukup untuk menagih maka penagihan dapat melalui Collection Agency dengan tenaganya yang berupa Debt Collector. Mereka ini mendapat semacam komisi dari pemasukan tunggakan, adapun cara penagihan (sopan atau tidak sopan) tidak diatur lagi oleh bank dan terserah kepada DC tersebut.Padahal cara penagihan ini sangat berpengaruh terhadap citra Bank itu sendiri.

    Surat kuasa penagihan kalau tidak salah hanya kepada Collection Agency sehingga DC tidak memegang surat kuasa tersebut, paling paling surat tugas saja.

    Dasar hukumnya seperti somasi jadi menagihkan tetapi tidak boleh menerima uang pembayaran, pembayaran yang syah harus langsung lewat teller bank ybs (perlu diketahui bahwa kegiatan yang berhubungan dengan finansial bank harus lewat teller bank).

    Adapun ketentuan BI dapat dilihat diwebsite BI silahkan dicari disitu.

    Salam.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya