Saya ikut prihatin terhadap klaim prudential bapak, ini merupakan pelajaran buat saya, tentunya hal ini akan membuat kecewa para nasabah, pengalaman kemi. para nasabah pada umum nya hanya mendengarkan saja dan percaya penjelasan dari agen, penjelasan tersebut hanya bersifat intinya saja, perlu bapak cermati juga para nasabah pada umumnya, yang mengikat antara nasabah dgn prudential adalah pasal-pasal, yang tertera pada polis.
Pada umumnya nasabah malas untuk membaca dan mempelajarinya termasuk bapak. Ini pelajaran yang berharga buat para nasabah setelah menerima polis hanya ditaruh saja di lemari, yang seharusnya di pelajari. Kalau ada hal2 yang kurang mengerti, bisa ditanyakan langsung ke customer service prudential, lebih-lebih lagi bapak baru tau kalau lap setelah 7 bulan kemudian, berarti bapak tidak pernah membuka surat pemberitahuan tsb yang disampaikan tiap bulannya. Apalagi buka polis, yang surat selembar saja anda tidak pernah membukanya, berarti bapak memang kurang perduli akan perlindungan diri bapak sendiri yang seharusnya tidak perlu terjadi. Justru bapak sendiri yang perlu hati2 dan teliti terhadap tujuan bapak membeli asuransi.
Sekali lagi saya ikut prihatin, mudah2an hal ini tidak terjadi pada nasabah2 yang lain.apabila kurang berkenan dihati bapak saya mohon maaf sebesar-besarnya
Ponirin
Panunggangan, Pinang
Tangerang