MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Pengurusan Sertifikat Tanah
Dikirim tanggal: Senin, 21 April 2008

To the point aja...aku mau tanya, kakek saya mempunyai rumah dan tanah, tetapi kakek saya tidak lagi memiliki sertifikat tanah, rumah maupun akte jual beli rumah tersebut. Jika saya ingin membuat akte yang baru bagaimana caranya?

Terimakasih,saya tunggu jawabannya di email saya

Juwandy Susilo
Keutamaan Dalam no.9
Jakarta Barat
email: juwandy2005@yahoo.com


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Brio | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Cara pengurusan SHM bisa diurus sendiri yaitu dari Desa,Kecamatan kemudian Kntor Pertanahan atau diuruskan oleh Notaris PPAT.

    Kalau diurus sendiri mungkin ya agak lama tetapi kalau lewat Notaris (PPAT) memakai beaya.

    Ya tinggal dipelajari saja mana yang lebih menguntungkan.

    Salam.

  2. rahasia | Pesan | Selasa, 22 April 2008

    lalu bukti kepemilikan kakek kamu atas tanah & bangunan tersebut apa ?? harus ada donk, apa surat girik, surat camat atau lain-lain..

    kalau nggak punya bukti kepemilikan, berarti rumah tersebut bukan milik kakekmu, (mungkin aja kakek kamu mendirikan rumah di atas tanah negara / orang lain, di mana selama berpuluh-puluh tahun tinggal di situ sehingga merasa punya tanah tersebut, padahal bukan..)

    jadi intinya, harus punya bukti kepemilikan, kalau tidak ada, berarti bukan punya kamu... icon_wink

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya