To the point aja...aku mau tanya, kakek saya mempunyai rumah dan tanah, tetapi kakek saya tidak lagi memiliki sertifikat tanah, rumah maupun akte jual beli rumah tersebut. Jika saya ingin membuat akte yang baru bagaimana caranya?
Terimakasih,saya tunggu jawabannya di email saya
Juwandy Susilo
Keutamaan Dalam no.9
Jakarta Barat
email: juwandy2005@yahoo.com
Cara pengurusan SHM bisa diurus sendiri yaitu dari Desa,Kecamatan kemudian Kntor Pertanahan atau diuruskan oleh Notaris PPAT.
Kalau diurus sendiri mungkin ya agak lama tetapi kalau lewat Notaris (PPAT) memakai beaya.
Ya tinggal dipelajari saja mana yang lebih menguntungkan.
Salam.
lalu bukti kepemilikan kakek kamu atas tanah & bangunan tersebut apa ?? harus ada donk, apa surat girik, surat camat atau lain-lain..
kalau nggak punya bukti kepemilikan, berarti rumah tersebut bukan milik kakekmu, (mungkin aja kakek kamu mendirikan rumah di atas tanah negara / orang lain, di mana selama berpuluh-puluh tahun tinggal di situ sehingga merasa punya tanah tersebut, padahal bukan..)
jadi intinya, harus punya bukti kepemilikan, kalau tidak ada, berarti bukan punya kamu...