Ini adalah sebuah cerita nyata bagaimana berurusan dengan perusahaan asuransi yang konon bermoto "always listening, always understanding".
Pada tahun 2003 saya membeli polis PT Prudential Live Assurance, setelah mendengarkan promosi yang menggiurkan dengan segala janji-janji surga dari sales representative Prudential. Saya memborong hampir semua produk yang ditawarkan, antara lain:
- Asuransi Dasar
- PRUlink assurance account untuk jangka waktu 65 tahun
- Asuransi Tambahan
- PRUcrisis cover 65 untuk jangka waktu 30 tahun
- PRUmed untuk jangka waktu 30 tahun
- PRUpersonal accident death and disablement untuk jangka waktu 25 tahun
- PRUpayor untuk jangka waktu 10 tahun
Produk yang saya beli adalah Polis asuransi Jiwa, dengan produk tambahan asuransi kesehatan (PRUmed). Setelah tepat 4 tahun saya menjadi nasabah Prudential mata kanan saya harus dioperasi, karena saya menderita Retinal Detachment (RD) atau retina robek. Di polis pada bab "Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan PRUmed" dinyatakan bahwa tindakan operasi untuk jenis penyakit RD akan ditanggung dan bahkan digolongkan sebagai tindakan operasi Major.
Dengan penuh harapan saya mengajukan klaim atas penyakit saya tersebut. Setelah menunggu kurang lebih 4 minggu (dijanjikan 2 minggu), saya mendapat kabar bahwa klaim saya ditolak! Kaget mendengarnya saya bertanya, apa alasannya? Pertama-tama jawabannya adalah bahwa penyakit yang saya derita tersebut sudah ada sebelum saya menjadi nasabah Prudential, ini jelas tidak mungkin karena RD harus ditangani dengan cepat dalam hitungan hari, kalau saya menunggu 4 tahun baru pergi ke dokter, mata saya pasti sudah akan buta. Saya menuntut penjelasan yang lebih masuk akal, untuk ini pun diperlukan perjuangan keras selama berminggu-minggu, selama itu saya cuma dihubungi oleh staf-staf customer care yang tidak mengerti permasalahannya dengan jelas dan kalau saya menanyakan sesuatu, selalu dijawab "pertanyaan bapak akan saya sampaikan ke atasan saya" atau kalau sudah kepepet tidak bisa menjawab pertanyaan saya, jawaban klisenya adalah "ya itu akan menjadi masukan buat kami" atau "terima kasih atas masukannya".
Salah satunya yang paling mengesankan adalah ketika saya dihubungi lewat telepon oleh seorang yang mengaku dokter dari pihak Prudential, dijelaskan penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan oleh informasi yang salah, bahwa di Form Pengajuan Asuransi Jiwa tidak tertera bahwa saya mempunyai penyakit High Myopi (rabun jauh), waktu saya membolak-balik form isian tersebut lagi, saya tidak menemukan kolom dimana saya harus menyatakan bahwa saya menderita rabun jauh atau tidak, LUAR BIASA, bahkan seorang staf ahli Prudential pun tidak mengenal informasi apa saja yang tertera di form pengajuan tersebut, yang nota bene dibuat oleh Prudential sendiri.
Setelah ngotot dan menelpon berkali-kali selama berminggu-minggu, baru ada seorang yang mengaku mempunyai posisi tinggi menelpon saya, beliau menjelaskan berdasarkan bahwa penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan oleh informasi dari dokter yang merawat saya yaitu: RD yang saya derita kemungkinan disebabkan oleh rabun jauh yang saya derita sejak lahir. Dan berdasarkan klausal Pengecualian 4.3
Perawatan rumah sakit atau pembedahan akibat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, dimana rabun jauh termasuk didalam term Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya.
Dimana definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya adalah sbb:
Adalah cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan tertanggung yang telah ada atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan PRUmed dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui oleh tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit yang diterima secara medis.
Myopia atau rabun jauh yang saya derita dianggap sebagai "ketidakmampuan", seperti yang dijelaskan oleh seorang staf Prudential lewat email pada tanggal 8 Januari 2008 sbb: "Berdasarkan definisi medis, Myopia adalah ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh." disini bisa dilihat kreativitas dari pihak para staf Prudential yang menyatakan bahwa rabun jauh yang disebutkan sebagai penyebab terjadinya RD adalah sebuah "ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh" dan berhubung kata "ketidakmampuan" tertera didalam definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya dan klausal pengecualian PRUmed 4.3 mengandung kalimat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, maka dengan mudah klaim saya ditolak!, ringkasannya seperti dibawah ini:
1. rabun jauh -> ketidakmampuan
2. menurut surat keterangan dokter -> mungkin RD disebabkan rabun jauh yang sudah ada sejak lahir.
3. klausal pengecualian PRUmed 4.3, menggabungkan point1 dan point 2.
logika diatas baru bisa didapat dari penjelasan KHUSUS oleh staf Prudential dan DILUAR aturan-aturan yang tertulis dipolis, bukankah polis asuransi itu seharusnya adalah satu-satunya pegangan yang valid? yang menjadi pegangan perihal hak dan kewajiban pihak asuransi dan nasabah dan bukan penjelasan-penjelasan susulan setelah saya 4 tahun menjadi nasabah Prudential? kenapa harus dibutuhkan penjelasan extra diluar aturan-aturan yang tertulis didalam polis untuk menolak klaim saya? Kalau memang syarat dan ketentuan yang berlaku adalah demikian, kenapa tidak dijelaskan dengan bahasa awam sehingga setiap nasabah yang membaca polis tersebut dapat mengerti tanpa harus dijelaskan secara khusus oleh Prudential? misalnya kenapa tidak dicantumkan catatan kecil bahwa RD yang disebabkan oleh rabun jauh tidak bisa dicover? Dari mana nasabah bisa mengikuti nalar pebisnis asuransi seperti itu kalau tidak ditulis secara gamblang dan kasat mata dibuku polis? buat saya ini berbau jebakan kalau bukan penipuan.
Kalau kita membaca undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 18 ayat 2 yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat dan tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." maka bisakah kita menyatakan bahwa klausul pengecualian PRUmed 4.3 telah melanggar pasal 18 ayat 2 UU perlindungan konsumen karena "pengungkapan" klausul tersebut sulit dimengerti? silakan nilai sendiri.
Sekarang saya bertanya-tanya, apakah akan ada lagi aturan-aturan yang tidak tertulis dipolis yang "tersembunyi" didalam rumusan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan didalam polis saya tersebut yang sewaktu-waktu akan muncul melalui penjelasan-penjelasan extra diluar aturan-aturan yang tertulis dipolis jika lain kali saya mengajukan klaim untuk dijadikan alasan guna menolak klaim saya? Lalu apa gunanya buku polis? pertanyaan berikutnya adalah, apa gunanya saya menjadi nasabah asuransi?
Saya bertanya apa penyebab RD yang akan ditanggung oleh Prudential? Kasus yang pernah ditanggung selama ini untuk penyakit RD itu apa saja penyebabbya? apakah memang PERNAH ada klaim untuk RD yang sudah pernah disetujui? Atau mungkin sampai sekarang belum pernah ada yang disetujui? Prudential mengelak untuk menjawab apa saja penyebab RD yang telah disetujui, dengan alasan bahwa detail klaim tersebut rahasia dst...dst..., asumsi saya sih belum pernah ada klaim RD yang pernah disetujui.
Menurut Prudential melalui email tanggal 11 Januari 2008 prinsip perusahaan Asuransi yaitu "Memberikan perlindungan terhadap resiko yang belum terjadi atau memberikan perlindungan terhadap suatu resiko yang terjadi setelah perlindungan Polis dimulai." tapi kenapa prinsip ini dan prinsip-prinsip yang lainnya tidak dijelaskan kepada calon nasabah sebelum calon nasabah itu menjadi nasabah Prudential? Bukankah menurut undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 point c. mengenai hak dan kewajiban konsumen yang tertulis sbb: "Hak seorang konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa." tetapi kenapa informasi mengenai prinsip-prinsip perusahaan asuransi baru dijelaskan setelah 4 tahun saya menjadi nasabah Prudential? karena pada waktu saya ditawari produk asuransi Prudential, sales representative Prudential tidak menjelaskan sepatah katapun tentang prinsip perusahaan Asuransi tersebut.
Lalu melalui email tangal 11 Januari 2008 saya bertanya apakah Prudential mengarahkan para sales representativenya untuk menjelaskan mengenai prinsip-prinsip diatas tersebut? Pihak Prudential tidak mau menjawab pertanyaan ini, ini saya artikan bahwa Prudential tidak pernah mengarahkan pada sales representativenya untuk menjelaskan prinsip-prinsip perusahaan asuransi yang disebutkan diatas pada waktu mereka menawarkan polis Prudential kepada calon nasabah, apakah ini sebuah jebakan? silakan menilai sendiri.
Untuk anda yang ingin membeli polis Prudential, saran saya berhati-hatilah, karena tidak semua aturan dan syarat yang perlu anda ketahui tertera hitam diatas putih dipolis anda. Masih ada kemungkinan ada aturan-aturan tambahan yang "tersembunyi" didalam rumusan aturan yang tertera dipolis, perlu anda ketahui bahwa biasanya aturan-aturan tersebut ditulis oleh pengacara-pengacara yang memang sangat pandai dan sudah terbiasa memainkan kata-kata.
Untuk anda yang sudah terlanjur membeli polis Prudential, berhati-hatilah ketika anda ingin mengajukan klaim, terutama dengan klausal pengecualian PRUmed 4.3. Klausal ini terkesan bias dan bisa dirumuskan sesuai kebutuhan Prudential untuk menolak klaim-klaim anda.
Lie Tjie Pouw
Jl Anggrek I no 26 Tajur
Bogor
Wah ini mirip banget dg kasus saya, Waktu saya kecelakaan karena menabrak sebuah tiang listrik, klaimnya ditolak dg alesa "Karena Jauh sebelum saya membuat polis, tiang listrik tersebut sudah menjadi incaran saya untuk di tabrak"
(well fiktif memang, tp menurut saya itu gambaran yg pas buat kasus anda)
Polis memang tidak memuat secara detail ttg segala sesuatunya, kenapa? karena dg bgt akan ada celah untuk pihak pembuat peraturan untuk mengelak, mis: sesuai dg pasal anu ayat anu, bahwa penyakit anda tergolong bla bla bla ... bener kan ? Marketing nya gak ngasih tau? ya iya lah, emang gak di ajarin, pokonya gimana caranya lu dpt konsumen sebanyak2nya, itu yg di ajarin.
Kl masalah nya akan ditanyakan ke atasan dan setelah sekian lama br dijawab, wajar lah, kali aja atasan yg dimaksud jawabatannya belon ada yg ngisi, jd perlu waktu
Anda pernah minta penjelasan pd dokter yg merawat anda? kali aja ada kata2 dalam polis yg anda bisa permainkan juga dalam mencounter perkataan pihak Prudential.
Satu lagi yg aneh ..
pada kemana nich orang prudential, bahkan kl gak salah ada yg manager nya juga ikutan, kl penawaran wah sibuk nawarin, pas complain ... eh masih sibuk juga nawarin kale
Maaf, walaupun bukan posisi anda untuk menjawab tp minimal bisa menjelaskan, toh ini terkait dg bidang jualan anda dan nama baik perusahaan anda.
perusahaan asuransi semua emang sama aja pak, mau menjaring nasabah biar mereka bisa idupin keluarganya, buktinya yang spt saya sering bilang, klaim di janjikan 2 minggu tp yang diterima bapak ini adalah 4 minggu, apa kompensasinya ?
yang di terima paling hanya permohonan maaf.
saya juga sedikit aneh nih, kalo memang RD penyakit yang sudah di derita, kenapa polis asuransi bapak bisa tembus yah ?
menurut saya
asuransi itu liciknya adalah, mereka hanya mau menanggung orang yang sehat saja, sementar orang yang ngak sehat mereka ngak mau terima menjadi nasabah.
makanya kalo saya di tawarin asuransi, saya ngak minta di jelasin macem2,
cukup butuh bertanya dan tanda tangan hitam di atas putih pake materai kepada agennya.
1. smua penyakit apapun mau nanggung ngak ?
2. klaim asuransi plg lama berapa hari ? lewat dari hari yang di janjikan saya harus terima kompensasi sekian Rupiah.
3. kalo uda waktunya untuk refund, prosesnya berapa hari, lewat hari yang di janjikan, saya harus terima kompensasi sekian rupiah.
4. sampe perjanjian di atas ini ada yang terlewat atau batal, atau ngak sesuai, pihak asuransi harus menanggung biaya sekian rupiah ( pastinya harus besar )
5. kalo saya telat bayar premi, saya juga akan mengikuti pembayaran denda yang telah ada.
kalo mereka menyanggupi itu, ok saya masuk.
kalo mereka ngak bisa sanggupin hal kyk gitu, mending cabut aja ga usa nawarin asuransi yang bertele tele..
semoga ini bisa di terapin semua calon nasabah.. inget, jangan tergiur penawaran awalnya
karena selama ini ngak ada sanksi buat perusahaan kalo telat bayar klaim asuransi :p
semoga bisa di ikuti atau di sempurnakan lagi cara cara sebelum ambil asuransi..
pasti bentar lagi ada orang prudential yang nawarin produk laenya atau suru gantu upline hahaha
pak lie,
pertama2 sy sampaikan turut prihatin atas kasus yg menimpa bapak. sy jg pernah mengalami hal yg sama bahwa klaim ditolak pru karena alasan kondisi yg telah ada sebelumnya.
bagi perush.asuransi jiwa tidak ada istilah "tidak masuk akal". semua kejadian dianggap masuk akal. yg tidak masuk akal sekalipun bs jd dianggap masuk akal oleh mereka. kesalahan kita yg pertama adalah, kenapa kita mau memproteksikan jiwa kita kepada perusahaan asuransi, dimana sih ada perusahaan mau rugi beroperasi? coba lihat 100% premi awal kita setor langsung hapus 70% untuk biaya ini itu n tinggal 30% bisa kita nikmati. Kedua, untuk pruMed mestinya dilakukan check Up Medis dr awal agar pd akhir tdk ada silang pendapat tentang kondisi yg telah ada pd awal kita masuk. karena pendapat medis bs berbeda untuk suatu kondisi dan situasi yg sama tergantung siapa medisnya. ketiga, para ahli hukum sendiri yg tau hukum mengaku tidak paham n tidak mengerti bunyi polis asuransi di indonesia, apakah polis ini entah produk belanda yg diterjemahkan langsung ke indonesia atau akal2an pemilik perushn asuransi. liciknya lagi, jika kita minta check up kesehartan awal malah kita harus bayar biaya check up awal yg harus check up di medis mrk, lalu agent mrk bilang gak usah check up kita setuju gak check up eh ternyata itu senjata mereka mematahkan klaim kita krn tidak check up awal. keempat, coba perhatikan butir2 polis dr pembukaan sampai akhir TIDAK SATUPUN butir2 ketentuan polis yg menguntungkan pemegang polis, seluruh butir2 polis menguntungkan bagi penerbit polis. kelima, adakah perusahaan asuransi yg tutup karena rugi? tidak ada dlm catatan guinnes book. persh asuransi tutup selalu karena mismanagement bkn karena rugi.
jd pd akhirnya, sy hanya bs mengelus dada n berharap pemerintah segera menertibkan semua nomenklatur n peraturan, praktek perasuransian swasta. kl perushn asuransi BUMN mungkin msh bs dipercaya. sy bkn agent asurasni loh..
kita tunggu kapan pemerintah segerra meregulasi pershn asuransi dengan adanya UU tentang perlindungan konsumen dan UU tentang perasuransian.
salam.....
Wah, saya juga ikutan prudential nih, tp terus terang saya merasa rugi belakangan ini, krn saya tidak mahir dalam hitung2an pada awal aplikasi. Karena antara yang diomongin dengan realisasinya memang berbeda dan saya skrg hanya bisa tunggu 5 thn lagi buat tungguin duit saya kembali..
Ketentuan dan syarat Polis Assuransi dan Kartu Kredit itu semuanya memang tidak ada yang membela pemegang polis/kk.
Ya tinggal menunggu "kebaikan hati" dari perusahaan asasuransi atau bank kalau ada masalah. Apakah kita harus kembali kejaman dulu tidak berhubungan dengan Perusahaan assuransi atau bank ?
Salam.
Untuk Pak Lie, saya sbg agen Prudential turut prihatin atas masalah yg dihadapi, bkn saya membela Prudential tp saya akan objektif. Jujur saja, saya baca masalah bapak itu jd sedih. Yang pertama, Jika dalam pengisian SPAJ(Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dahulu, bapak memberikan semua hal ttg bapak yg baik ataupun pernah dirawat ataupun ada kelainan pada anggota tubuh bapak, dan jika bapak jujur dalam pengisian SPAJ yg diajukan oleh agen bapak dahulu, pasti hal ini tidak akan terjadi dan saya yakin itu, karena ini jg yg saya katakan saat saya mengajukan pertanyaan dalam SPAJ calon nasabah saya. Dan yang kedua, Apakah Agen bapak itu mengajukan pertanyaan2 yg ada di SPAJ yg dahulu itu atau tidak, itu jg saya tidak tahu. Karena dalam Prinsip Keagenan adalah saya sbg agen tdk boleh menyembunyikan info2 penting dari calon nasabah dan nasabah juga tidak boleh menyembunyikan info2 penting dari agen nya jg. Jadi Jika semua hal itu terpenuhi dan nasabah mengajukan klaim, Prudential berkewajiban memenuhi klaim tsb yg merupakan hak nasabah. Jadi semua tergantung dari Agen dan calon nasabah nya sendiri. karena di semua perusahaan asuransi, agen adalah ujung tombaknya perusahaan.
Untuk Pak Ius, jawaban nya adalah
1. Untuk saat ini semua perusahaan asuransi yg ada (di indonesia atau di luar negeri) tdk ada yg berani menjamin semua penyakit. Sya tidak tahu mungkin masa depan bisa terjadi seperti yg bapak inginkan. Bapak berdoa saja ya :).
2. Untuk klaim, jika dalam pengisian SPAJ si calon nasabah memberikan semua info penting mengenai dirinya dan jg si agen nya sendiri, niscaya Klaim akan cepat keluar dalam minimal 14 hari kerja(bkn hari kalendar yg berarti sabtu dan minggu tdk termasuk).
3. Untuk refund (dalam pengembalian premi maksudnya), Jika semua dokumen lengkap saya rasa tdk lama tuh pak karena ada nasabah saya yg refund jg dalam 14 hari kerja uangnya sudah masuk di rekening dia tuh.
4. Mgkn utk saat ini Prudential blm ada memberikan kompensasi yg bpk ingin kan, mgkn di perusahaan asuransi lain ada kali pak.
5. Jika bapak telat bayar premi? Wah, bapak jgn sampe telat bayar premi donk nanti yg rugi bapak jg saat bapak mau klaim tp ditolak karena telat bayar premi karena semua perlindungan yg bapak dapatkan untuk kepentingan bapak jg kan.
6. Untuk tanda tangan si agen memakai meterai, saya sendiri jg tdk berani pak karena prinsip saya jd agen adlah membantu org, tujuan utama saya tdk mencari komisi tp membantu org untuk masa depan dirinya ataupun keluarga nya dan saya tdk akan memaksa kehendak saya sendiri. Mgkn menurut bapak ini terlalu di buat-buat. Tp semua berpulang pada pribadi manusia nya masing2. Hny dia dan Tuhan yg tahu apa yg diperbuat. salam :)
buat pak yustinus :) :)
1. namanya asuransi jiwa, pasti berhubungan dengan jiwa, dan penyakit kronis itu paling berhubungan dekat dengan jiwa, betul gak pak ? karena penyakit kronis itu jawabannya cuma 2, antara hidup dan mati.
kalo asuransi cuma mengcover flu, demam, batuk, demam berdarah, kecelakaan dll.. buat apa ada asuransi jiwa yang cuma berani mengcover penyakit "generik"
2.gimana kalo kasus bapak di atas artikel ini, yang mengalami RD ? kalo memang mengalami RD dari sejak lahir, kenapa bisa diterima jadi nasabah pruden ? kan pruden ada sistem cek up terlebih dahulu..
mungkin pada saat pengajuan proposal, munkin bapak ini sudah memberikan info sebenarnya, tapi seiring waktu berjalan kan, bapak Lie juga ngak tau apa yang akan terjadi nanti..
bener kata pak lie, alasan dr pruden ngak masuk akal.
3. kalo soal refund, saya sih ngak begitu paham yah.. tp ada juga yang refungnya blm selesai dengan sesuai waktu yang di tentukan..
4. nah ini dia, prudential ngak memberikan kompensasi apapun dari kesalahan pruden, tapi kalo nasabah telat membayar premi ( nomor 5 ) klaim nasabah bisa di tolak, apakah adil, kesalahan konsumen ada konsekuensinya, tetapi kesalahan perusahaan, hanya kata2 maaf saja ?
5. sepertinya sudah dinomor 4
6. kan bisa juga tanda tangan sebagai tanda keseriusan membantu orang
atau suruh petinggi pruden tanda tangan perjanjian nya
salam hangat buat pak yustinus di tempat
Pernah juga datang ke kantor saya agen prudential, nawarin produknya. Dia bikin presentasi dan dengan nada memaksa, meminta teman-teman saya untuk jadi ikut.
Untung saya tidak ikut, dan tidak pernah tertarik sama yang namanya asuransi...
Kalo ditawarin juga saya cuma bilang "nggak usah deh, saya udah punya Askes kok"
Pernah juga ada yang bilang kalo kita jatuh di kamar mandi pun dibayar. Logika deh, apa mungkin semudah itu. Orang yang sakitnya lebih para dari itu aja sering ngeluh di media massa lantaran klaimnya ditolak.
Satu lagi : PERUSAHAAN ASURANSI ITU BUKAN YAYASAN AMAL, jadi mana mungkin dia "sayang" sama kita. Masalah bantu membantu tuh (maaf) apalagi jaman sekarang...wah..mana ada. Dimana2 juga begitu, pas bujuk kita ikut manis deh mulutnya, nah giliran kita minta klaim ada aja deh alasannya.
Kalo buat biaya berobat, mending tabung sendiri aja deh, daripada elus2 dada di kemudian hari.
Buat para agen asuransi, no offense, it's just a personal opinion.
Setuju sama mbak citra (kl sama mbak citra sich setuju aja
) saya juga gak ikut2 an asuransi, kec asuransi kecelakaan, krn itu mah otomatis kl beli tiket, bikin sim atau bayar perpanjangan STNK kan di asuransiin
. Cuma untuk jiwa dan kesehatan, itu kan takdir dan cobaan, diserahin sama yg diatas aja., Walau saya tidak punya askes, saya masih punya suyrat keterangan tidak mampu .... (ngutang duluw maksudnya)
hehehe.. seru jg nih :)
Untuk Pak Ius, memang asuransi jiwa berhubungan dgn jiwa, jk kt terkena penyakit kronis itu antara hidup dan mati. Kl saya jelaskan lebih lanjut bisa panjang. :) pertama jk saya menderita RD dr lahir, pasti saya akan memberitahukan ketidakmampuan saya ini ("RD") kpd agen tsb dlm mengisi SPAJ dan pasti nya dr pihak PRUDENTIAL akan meminta saya utk medical check up untuk RD saya ini dan jk hasilnya RD saya ternyata itu tdk di cover utk RS termasuk rawat inap dan operasi nya, saya bs batalkan or menyetujui utk pembukaan polis tsb. Saya pernah pny calon nasabah yg diminta medical check up yg ternyata hasilnya penyakitnya itu tdk di caver utk RS termasuk rawat inap dan operasi, dan calon nasabah itu ternyata membatalkan utk pembukaan polis nya dan saya tdk bs memaksakan keinginan saya karena itu sudah keputusan nya. It's fair. Sebenarnya produk PRUDENTIAL sangat banyak lho, krn saat ini lg booming produk unit link maka itu yg bnyk ditawarkan oleh hmpr semua perusahaan asuransi. Apalagi sekarang ada produk utk syariah nya jg.
Saya cm bisa mengatakan semua itu kembali ke para Agen Asuransi di Indonesia.
Untuk ibu citra terima kasih atas opini nya. Salam hangat utk semua.
Pada waktu mengisi form pengajuan asuransi jiwa, biasanya terdapat kolom pertanyaan mengenai kesehatan, nah biasanya si calon nasabah ini tidak menjawab dengan jujur pertanyaan2 tsb dgn harapan pengajuan asuransinya diterima dan penyakit yg sebenarnya sudah diderita sejak lama (sebelum masuk asuransi) bisa "dibayarin" oleh perusahaan asuransi..logikanya, jika kita ingin mengajukan asuransi kendaraan, tapi kendaraan kita dalam kondisi yg tidak sehat, nah kira2 ada gak perusahaan asuransi yg mau cover kendaraan kita?..tidak semua org bisa masuk asuransi loh pak, walaupun punya uang banyak untuk bayar premi, tapi kondisi kesehatannya kurang,maka bisa saja ditolak atau bisa diterima tapi dgn catatan, penyakit yg sdh ada sblm masuk asuransi itu tidak dpt di cover..saran saya, dalam pengisian form pengajuan asuransi (SPAJ) harus dijawab dengan teliti dan jujur sesuai kondisi yg sebenarnya, tidak perlu ditutup2i krn akan merugikan kita sendiri sebagai nasabah
Tdk jujur dalam menjawab masalah kesehatan kita swkt mau msk asuransi? bagaimana kita tau kalo kondisi kesehatan kita itu bermslh? Itu kan harus di lakukan pemeriksaan kesehatan?
Nah agent2 asuransi (bkn prudential saja) juga nakal dalam hal ini. Mereka tidak meminta calon client mrk utk memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatan mrk.
Jadi salah sapa? di satu sisi mungkin saja org yg tdk pernah masuk asuransi tdk tau menahu akan hal ini. Di satu sisi lagi, mungkin saja tau... tapi agent tdk mengajukan syarat pengecekan kesehatan, ngapain pula kita cek?
Salah sapa ini? salah agentnnya lah
Dear bapak Lie Tjie Pouw,
Di satu sisi mungkin agen bapak harusnya lebih proaktif dlm memperjuangkan klaim bapak, seandainya bapak & agen merasa sudah benar2 jujur & tidak ada yg luput dlm mengisi form pengajuan asuransi jiwa bapak.
Mengenai RD yg bapak alami, apa mungkin myopia yg bapak alami diatas -6?krn di form pengajuan halaman 5 pertanyaan mengenai myopia ada di lembar kesehatan, agen harus tahu hal ini berpengaruh pd keputusan penilaian underwriting.
Saran saya yg terbaik adalah komunikasikan dgn agen bapak & leader beliau, mudah2n dr sana bisa dicari penyelesaian terbaik krn kewajiban perusahaan asuransi adalah memenuhi janji thdp nsabahnya.
best regards,
Indry.T
Sebenarnya Pak, kalau dokter pribadi Bapak itu tidak "buka rahasia" bahwa dari lahir Anda sudah rabun jauh sih.... rasanya pihak Pru juga tidak akan tahu sih bila Anda ternyata ada rabun jauh.
Sori loh, ini bukan ngajari jelek, tapi kan dari ceritanya info itu Pru dapat dari dokter pribadi Anda -kan Anda sendiri yg pilih dokter itu dan notabene kan mestinya bisa lebih membela Anda.
Saya pernah ingat disarankan agen saya di Pru, bila menderita sakit lalu kita mau masuk RS atau operasi sebaiknya polis asuransi dibawa sekalian ke RS dan ditunjukkan ke dokternya-biar dia bertanggung jawab bila kasih "info" yg ga benar misalnya. Apalagi kalau pakai dokter pribadi, kasih lihat saja dari awal tuh polisnya biar si dokter tahu kita punya - krn di bbrp polis utk rawat jalan sblm/sesudah msk RS kan ditanggung juga. Jadi kita peseni si dokter agar jangan nulis atau ngomong "sembarangan" yang bisa menyulitkan prosedur klaim kita nantinya. Asal gak melanggar kode etik profesi dan kebenaran sih, biasanya dokter mau dan akan lebih hati2 kasih statement nantinya krn dia sudah tahu rambu2nya. Apalagi asuransi Pru kebanyakan orang punyanya itu, jadi dokternya saja bisa2 juga punya shg dia mestinya tahu juga.
Tapi kalau kasus Anda ini ternyata memang rabun jauh dari lahir ya mungkin memang ga bisa sih, dan dokternya kan kalau ga kasih tahu perusahaan asuransi dia juga melanggar etika kedokteran dan kebenaran.... So, kasus ini saya lihat sih salah agen dari awal tidak detil dalam menanyai Anda sbg calon nasabah-dan mungkin juga tidak sanggung atau tidak mau terlalu memperjuangkan klaim Anda.
Yang kuatir sih kadang juga dokter itu kasih analisa awal ga akurat dan menyulitkan kita klaim, soalnya ayah saya pernah tahu2 lemas dan muntah2 dibawa ke UGD diagnosa awal dokter UGD itu krn vertigo... padahal ternyata cuman masuk angin biasa. Nah, lu... kalau dibilang vertigo kan bisa dicurigai bmasalah dari dulu-itu kan ada record tertulis dari si dokter di awal masuk UGD. untung akhirnya perusahaan asuransi mau bayar klaim-soalnya toh cuman berapa hari saja dan ikutnya ga besar. Tapi kalau sampai perlu operasi dan ada masalah gitu bisa jadi lebih ruwet sih.
So dalam hal ini saya lihat sih...bila agennya sudah senior & pengalaman rasanya mereka lbh punya banyak tips dan trik deh, ini juga agar next time mereka ga repot ngurusi klaim mbulet para nasabah kan? Tapi kalau agennya masih baru, ga ada pengalaman urus klaim-apalagi blm tentu bisa long term di perusahaan itu-boro2 ngurus klaim - ditanya produk aja seringnya banyak yg ga ngerti pada bondo ngotot dan ngawur shg kita belakangan bmasalah.
Kalau agennya sudah senior & prestasi, biasanya mereka lebih tanggung jawab-krn mrk minamal bakal ada long term di perusahaan itu-lbh mau memperjuangkan klaim nasabah dan enaknya utk jaga nama baik, dan lagi perusahaannya psati mau lebih "dengerin" agen seperti ini ... karena si agen ini aset berharga perusahaan mereka juga-bisa jadi lebih berharga daripada satu orang nasabah saja krn nasabah agen itu saja bisa ribuan. Jadi mungkin perusahaan kadang sedikit "tutup mata" bila agen seperti ini yg memperjuangkan klaim nasabahnya-agar si agen tsb yang tidak kecewa dan ajak2 para nasabahnya hengkang ke asuransi lain kan. Beneran lho.... so masalah agen ini sangat krusial dari awal & sayangnya banyak yg ikutan agen tidak lihat profesionalitas dan prestasi mereka tapi hanya karena kenalan, teman atau saudara walau mereka itu mungkin masih baru dan blm pernah pengalaman ngurus klaim nasabah gimana.
Buat Mbak Citra & Pak Tommy
Waduh,,, hari gene belum sadar asuransi????
Gimana yach????
Saya kasih tau tujuan kita ikut asuransi unit link adalah untuk menabung....
Masak untuk menabung demi masa depan kita ga mau????
Wah itu berarti kita merencanakan untuk miskin....
Ingat asuransi itu financial planner.
Bila kita menabung di asuransi unit link terus menerus secara rutin.... bila kita tetap sehat tabungan kita malah tambah banyak,,,,
Ingat ga ada peserta asuransi yang bangkrut atau jatuh miskin...
Justru kalo kita ga mau ikut asuransi... kita bisa jatuh miskin & ingat generasi setelah Anda??? anak cucu cicit Anda....Apakah Anda mau mereka menjadi miskin kelak & tidak punya masa depan yang jelas....
Jika orang yang sudah menderita sakit parah atau cacat atau bahkan sudah meninggal kita tanya apakah mereka butuh asuransi.... tentu mereka butuh & mereka pasti menyesal tidak mengambil asuransi unit link sebelumnya.
Menabunglah di asuransi unit link.... pilihlah AXA Financial. Hubungi saya di wealthmanageraxa@yahoo.com
Salam...
Ricardo Utomo, MBA
Wealth Manager AXA Financial
Menabunglah di asuransi unit link sekarang juga sejak dini sebelum Anda benar2 membutuhkannya atau Anda pasti akan menyesal kelak....
Tidak selamanya Anda bisa diterima ikut asuransi....
Ingat punya duit saja tidak cukup??
Kesehatan Anda dari tahun ke tahun pasti menurun... ibarat mesin tubuh Anda adalah mesin pencetak uang bagi keluarga Anda....
Bila Anda tidak proteksi dan jaga baik2.... tubuh Anda dengan proteksi asuransi unit link yang memadai.... masa depan Anda & keluarga tercinta terancam.
Mengedukasi masyarakat yang belum mengenal pentingnya asuransi unit link ibarat kita mengedukasi masyarakat primitif misal masyarakat pedalaman yang ga pernah mandi untuk membiasakan diri mandi setiap hari... atau ibarat mengedukasi masyarakat primitif di pedalaman yang ga suka pakai pakaian untuk membiasakan diri memakai pakaian.
Hubungi saya Ricardo Utomo Wealth Manager AXA Financial di wealthmanageraxa@yahoo.com
halo..
untuk pak Lie Tjie Pouw, semoga penjelasan dari teman2 agen dapat membantu masalah bpk..
oya, perkenalkan saya, Yusmin, manager di Prudential..
jika teman2 ingin menjadi nasabah (membuka rekening tabungan) , mengajukan pertanyaan dan keberatan serta mengetahui lebih lanjut mengenai Prudential
teman-teman dapat menghubungi saya di:
021-9858 3738 atau 081808611818
email: yusmin_joe@hotmail.com
trims..
Pertama-tama terima kasih kepada para netter disini atas tanggapan, maaf baru kali ini saya sempat melihat lagi tulisan saya di Suara Konsumen. Saya ingin menanggapi komentar-komentar para netter disini, terutama komentar dari para agent Prudential.
Ada beberapa point yang umum dari semua komentar dari para agent Prudential:
1. Tidak dibayarnya klaim saya karena saya tidak jujur mengisi SPAJ.
Komentar saya: Saya jujur loh dalam mengisi SPAJ, tapi tetap klaim saya ditolak. Apa penjelasannya?
2. Agent yang berusaha menyembunyikan keadaan si calon nasabahnya.
Komentar saya: lalu kalau si agent nya yang brengsek, masa nasabahnya yang harus menanggung akibatny?
3. Di form SPAJ saya tahun 2003, tidak terdapat pertanyaan tentang rabun jauh, pertanyaan itu baru ada di form 2005.
Dari point-point diatas, bisa disimpulkan bahwa, bukan saja saya tidak bisa menerima penjelasan-penjelasan tersebut, tapi memang tidak ada penjelasan sama sekali. Yang ada cuma:
1. Tuduhan bahwa saya TIDAK JUJUR dalam mengisi SPAJ, yang mana tidak dapat dibuktikan.
2. Agent yang dituduh TIDAK JUJUR, menyembunyikan informasi kesehatan si calon nasabah.
Kalau memang Prudential itu perusahaan asuransi yang terbaik, masa iya bisa merekrut agent yang tidak profesional? Yang melatih agent dan mengijinkan agent tersebut menjual produk-produknya kan ya Prudential sendiri bukan? Jadi kalau agentnya brengsek, logikanya perusahaan asuransinya juga brengsek donk ya?
salam sejahtera
Tuh kan. Akhirnya terbongkar juga boroknya Prudential. Kemana nih para agen Prudential yang biasa pasang iklan gratis di sini? Apa tanggapan anda semua? Pak Yusmin, gimana tanggapan bapak?
Pak Lie, semua agen asuransi sepertinya ngak melalui tes atau interview..
toh secara, perusahaan asuransi butuh mereka juga..
paling tes hanya formalitas saja..
setiap perusahaan kalo di rugikan anak buahnya (agent) mereka berkelak dengan sebut "itu adalah oknum..."
TAPI
kalo si Oknum tersebut berbuat baik dan mengharumkan nama perusahaan, pasti di sebut "karyawan perusahaan"
biasa lahhhhhhhhhhhhhhhhhh
kalo ada asuransi yang ngak ribet dalam proses klaimnya kalau perlu proses nya segampang kita membayar premi, saya akan cari asuransi tersebut...
gini nih kasarnya
asuransi minta premi ke kita :
kita sebagai nasabah ngak pernah meminta berkas berkas kepada perusahaan dan perusahaan mematok harus tanggal sekian, kalo lewat, kita di denda
KALAU kita minta klaim asuransi : bertumpuk tumpuk berkas harus diserahkan.. kalau pembayaran lewat dari tanggal yang di janjikan, palingan hanya minta MAAF saja.
mana ada perusahaan asuransi yang berani kasih KOMPENSASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PROSES KLAIM?
YANG MERASA MANAJER DAN IKLAN PROMOSI GRATIS DISINI, ADA KAH YANG BERANI ATAS TANTANGAN SAYA ?
INTI TANTANGAN SAYA : PROSES BAYAR KLAIM NASABAH TELAT 1 HARI, PERUSAHAAN BAYAR KOMPENSASI 20% DARI NILAI KLAIM PERTANGGUNGAN. (Kalo memang siap dan sistem administrasi perusahaan asuransi anda bagus, seharusnya 20% ngak perlu takut, karena ngak bakal terjadi)
tapi kalo anda anda sang manajer ngak berani, berarti para nasabah harus waspada...
dari pada setor duit ke asuransi yang ujung ujungnya tuh duit juga di buat puter di bisnis lain, mending kita dagang sendiri aja
Hari ini (Minggu, 10-08-2008), saya membaca artikel menarik di koran KOMPAS di halaman 30, dengan judul “Teliti Sebelum Memilih Asuransi” ditulis oleh Lusiana Indriasari. Pada bagian akhir ada bagian yang menarik, saya kutip:
“Menurut Eddy, cara yang paling mudah untuk memilih perusahaan asuransi yang sehat dan bisa dipercaya adalah dengan melihat rating. Di luar negri, kemampuan keuangan perusahaan asuransi untuk membayar kewajibannya tercermin melalui rating tersebut. Beberapa lembaga rating independen memberikan penilaiannya berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
Namun sayangnya, di Indonesia belum ada lembaga yang membuat rating perusahaan asuransi seperti di luar negri. Di Indonesia, rating biasanya hanya dibuat oleh majalah-majalah ekonomi.
Kata Eddy, rating versi majalah ekonomi itu tidak mencerminkan kondisi perusahaan asuransi secara menyeluruh. Faktor yang dinilai untuk membuat rating itu hanyalah melihat besarnya premi yang disetor ke perusahaan asuransi atau laba yang dihasilkan.”
Ya jelas aja menjadi yang the best of the best of the best of the best sekian tahun berturut-turut menurut majalah X Y Z, kalau penilaiannya cuma berdasarkan laba yang dihasilkan, logikanya kalau lebih banyak klaim yang ditolak, otomatis labanya juga akan lebih banyak kan?
salam sejahtera, semoga tetap menjadi yang the best of the best of the best of the best of the best ........ sepanjang masa.
Pak Ius, betul, apalagi tidak pake tes atau interview, itu sebenarnya seperti memelihara anak macan.
Mana nih manajer manajer asuransi ?
ada yang berani tantangan gak?
Bapak Tjen Ricky "Prudential", Mana tanggapan anda atas kasus ini? Berani tantangan?
hayo hayo tantangan buat para manager asuransi yang sudah sadar akan pentingnya asuransi...
1. tanda tangan di atas materai dan berlandaskan hukum yang berlaku
-bahwa setiap kali perusahaan asuransi meminta berkas berkas YANG TIDAK ADA DALAM KETENTUAN AWAL, maka berkas berkas tsb dianggap tidak/bukan suatu keharusan nasabah untuk memenuhi yang bertujuan untuk Klaimnya
-setiap kali perusahaan asuransi TELAT membayar klaim 1 hari (perhitungan setelah lewat dari 00.00) maka pihak asuransi harus membayar kerugian denda tersebut sebesar 50% dari nilai klaim PER HARI di hitung dari jumlah telatnya
-apabila agen perusahaan tersebut ngak memenuhi kewajibannya dengan alasan,
a.agen tersebut telah keluar dari perusahaan asuransi
b.agen tersebut telah kabur atau melarikan diri
maka pihak dari PERUSAHAAN TERSEBUT WAJIB MENANGGUNG SEGALA RESIKONYA yakni, pembebasan premi sampai akhir masa berlakunya kontrak.
ada yang berani gak ?
kalo ada yang berani sih tob markotob..
atau minimal di tanggapi aja deh komentar gw ini
Bapak Tjen Ricky "Prudential",
Terima kasih atas pesan pribadi anda ke saya berkaitan dengan prudential. Coba deh bapak baca komentar bapak Lie Tjie Pouw di nomor 20.
Kalau anda sekalian mengharapkan agent-agent prudential memberikan komentar dan tanggapan, anda akan menunggu seumur hidup. Customer Care Prudential saja tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan cenderung menghindar kalau ditanya, saya beberapa kali harus mengancam dengan "akan saya tulis di koran" baru responnya memuaskan, kalau tidak, bisa ngga diladeni. prinsipnya mungkin, "nasabah klaim, kalau ditolak, ya terima aja nasib sial anda, ngga usah minta penjelasan-penjelasan segala".
ya begitu lah....
Aduh, kami mohon maaf sebesar2nya, karena di kami, mulai dari tingkat agen sampai manager cuma di training cara nawarin produk, itu juga copy paste dari fotokopiannya, kami akan mengusulkan untuk diadakan training juga cara ngeles yg baik apabila ada komplain
Bapak Lie, ironis memang membaca cerita ibu lie...tapi btw, saya mau tahu, ketika bapak bertemu muka dengan si agen yang menawarkan produk asuransinya ke bapak, apa saja yang dia tawarkan ke bapak? lalu apakah si agen memberitahukan pula segala resiko dari tiap-tiap produk asuransi yang dia tawarkan? kalau seandainya agen itu menerangkan kepada bapak tentang segala resiko akan produk yang dia tawarkan, pastinya bapak tidak akan sampai mengalami kejadian seperti itu, dan apakah ibu diberikan pemahaman tentang arti asuransi itu sendiri oleh si agen? kalau dari cerita bapak diawal, sepertinya bapak sudah terlanjur tergiur akan manfaat yang ada pada produknya tetapi bapak tidak memikirkan segala resiko yang terdapat dalam setiap produk pru itu sendiri...
Resiko yang saya maksudkan disini adalah tentang apa2 saja yang tidak bapak dapatkan didalam produk tersebut, yang mana hal itu berdasarkan dari kondisi dan ketentuan dari setiap produk, seperti misalnya cacat bawaan lahir, yang mana cacat itu bisa/akan bertumbuh/berkembang seiring dengan berjalannya waktu, maka pihak asuransi tidak akan menanggungnya karena ketika lahir bapak belum masuk asuransi dan perusahaan asuransi hanya akan menanggung resiko yang terjadi pada bapak setelah bapak masuk sebagai pemegang polish asuransinya. so, kalau menurut saya wajar saja pihak pru menolak klaim bapak, sebab masa pertanggungan yang tertulis didalam polish adalah perlindungan yang dimulai sejak tertanggal bapak masuk menjadi pemegang polish sampai dengan berakhirnya masa kontrak polish itu sendiri (kecuali kalau ibu mengambil produk yang seumur hidup)jadi segala sesuatu yang terjadi sebelum bapak masuk asuransi tidak akan dilindungi oleh pihak asuransi.
Masalah chek-up kesehatan diawal masuk asuransi memang sudah seharusnya dilakukan oleh nasabah asuransi, hanya saja dokter itu bukan tuhan, dia tidak bisa meramalkan, memprediksi, atau memastikan apa dan kapan suatu penyakit itu akan mengendap dan berkembang didalam tubuh kita, apa yang dia periksa hari ini, maka dia akan memberitahukan hasilnya untuk hari ini bukan untuk hari yang akan datang. jika bapak diperiksa oleh dokter (katakanlah waktu itu 1 atau 2 tahun sebelum bapak masuk asuransi) dan dokter mengatakan ada masalah pada indera penglihatan bapak saat itu, dan dokter mengatakan bahwa masalah itu sepertinya telah ada sejak bapak lahir, tapi dokter tak bisa mengasumsikan kapan dan bagaimana masalah itu akan berkembang dan akan bisa menjadi masalah yang akut nantinya. karena dokter bukan tuhan, jadi hanya masalah waktu saja, menunggu dan berharap tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan. jadi kalau menurut saya dokter tidak salah dalam hal ini. Dan bisa jadi penyakit yang bapak derita ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bapak tertarik untuk masuk asuransi (maaf, ini hanya prediksi saya saja lho, hanya untuk contoh kasus atau semisalnya saja), maka ketika ditawarkan produk pru oleh agen asuransi dan melihat manfaat yang diberikan oleh produk pru, bapak akhirnya memutuskan untuk membelinya.
Masalah itu akhirnya terjadi ketika bapak telah menjadi nasabah pru selama 4 tahun, dan bapak mengharapkan perusahaan asuransi bapak untuk bisa mengcover masalah yang bapak hadapi saat itu, namun ternyata pihak asuransi tak bisa mengcover pengaduan bapak, karena alasan yang jelas, yaitu berketidakmampuan, disini si pihak asuransi tidak mempunyai kemampuan untuk mengcover apa yang bapak keluhkan, karena masalah yang bapak hadapi mempunyai sifat yang berketidakmampuan untuk diprediksi dari awal dan masalah yang bapak hadapi juga bukan merupakan salah satu kategori yang bisa dicover oleh pihak asuransi karena masalah itu sudah ada sebelum bapak mendaftarkan diri untuk meminta dilindungi kesehatannya oleh perusahaan asuransi. Bukankah perusahaan asuransi telah menjelaskan dari awal bahwa mereka akan melindungi resiko keuangan bapak dari segala resiko yang terjadi pada bapak yang mana mulai terhitung dari awal bapak masuk asuransi hingga batas waktu akhir yang diinginkan oleh bapak sendiri? Maka untuk menangani kasus bapak saya anggap wajar bila pihak prudential terlihat seperti mengulur waktu yang cukup lama, karena setiap klaim/keluhan akan di investigasi sebab akibat daripada klaim itu sendiri, pihak prudential akan melihat data-data yang pernah bapak masukan diawal pendaftaran, dan apabila bapak pernah menuliskan masalah bapak sejak awal pendaftaran, maka akan dilihat lagi apakah masalah bapak itu termasuk salah satu masalah yang memang tercantum dalam daftar masalah yang bisa diklaim, kalau ada, maka akan ditelusuri sebab dari masalah tersebut dari rumah sakit atau dokter yang berkaitan menangani masalah bapak, dokter tersebut nantinya akan dimintai keterangan tentang masalah yang bapak derita, dan ketika keterangan yang didapat adalah masalah yang timbul karena berkembangnya masalah yang telah ada pada bapak sejak lama sebelum bapak masuk perlindungan asuransi, maka pihak perusahaan asuransi akan memberitahukan ke bapak bahwa masalah bapak itu tidak bisa diklaim-kan karena hal itu tidak termasuk dalam kategori masalah yang bisa diasuransikan.
Itulah yang membuat proses penge-klaim-an terasa lama, karena setiap perusahaan atau lembaga yang bergerak dibidang financial dituntut keakuratan dan keprofesionalannya dalam menangani setiap permasalahan.
Jadi didalam kasus bapak Lie saya mengambil kesimpulan bahwa pemahaman tentang asuransi memang harus dijelaskan secara gamblang kepada para calon pemegang asuransi dengan bahasa yang sederhana dan dimengerti oleh awam agar tidak terjadi missunderstanding tentang asuransi itu sendiri, sehingga calon pemegang asuransi itu tahu dan sadar akan keuntungan dan resiko yang dia dapat dari asuransi apabila dia memutuskan untuk menjadi salah satu pemegang asuransi. namun sayangnya yang terjadi adalah penjelasan tentang manfaat dan keuntungannya saja yang diterangkan oleh agen-agen asuransi tanpa memberitahukan resiko yang diterima oleh nasabah. Yaahh..semoga saja kualitas kinerja agen-agen asuransi di indonesia ini semakin baik dan berkualitas.
pak Ius sepertinya salah satu yang pernah menjadi agen asuransi ya?
wadugh...banyak amat yak komentar gw? pusing, pusing dah yg ngebaca, hueheheehhehehe
huahahahahahahahahahaha
....maaf pak Lie, saya lagi lieur, mau nulis bapak jadi keliru 'ibu'..hahahahaha...maaf ya pak, dan juga maaf untuk pembaca sekalian kalo pusing ngebaca tulisan saya yang njelimet mubeng2 nggak karuan...abis nulisnya sambil nguap2 nahan ngantuk sih, so jadi gak fokus dah..hehehehe, maaf sudah membuat anda sekalian bingung...maaf...sekali lagi maaf
, saya tidur dulu deh kalo gituh...huaaaahhheeemmm....c u
Saya sudah lupa detail penawaran yang diberikan kepada saya pada waktu itu. Tapi yang jelas “resiko yang tidak akan saya dapatkan” tidak dijelaskan.
Pertanyaan: apakah agen memang diwajibkan untuk menjelaskan tentang hal tersebut? Bagaimana Prudential tahu bahwa si agen telah menjelaskannya atau belum sebelum prudential menerbitkan polis? Dan bagaimana prudential tahu bahwa si calon nasabah sudah mengerti atau belum tentang hal ini?
“cacat bawaan lahir, yang mana cacat itu bisa/akan bertumbuh/berkembang seiring dengan berjalannya waktu, maka pihak asuransi tidak akan menanggungnya karena ketika lahir bapak belum masuk asuransi dan perusahaan asuransi hanya akan menanggung resiko yang terjadi pada bapak setelah bapak masuk sebagai pemegang polish asuransinya. sebab masa pertanggungan yang tertulis didalam polish adalah perlindungan yang dimulai sejak tertanggal bapak masuk menjadi pemegang polish sampai dengan berakhirnya masa kontrak polish itu sendiri (kecuali kalau ibu mengambil produk yang seumur hidup)jadi segala sesuatu yang terjadi sebelum bapak masuk asuransi tidak akan dilindungi oleh pihak asuransi.”
Pertanyaan: pak Candra, apakah prinsip asuransi diatas wajib dijelaskan oleh Perusahaan Asuransi kepada calon nasabahnya sebelum polis diterbitkan? Apa konsekuensinya jika hal tersebut tidak dijelaskan kepada calon nasabah tapi polis tetap diterbitkan?
Karena saya tidak mendapatkan penjelasan tersebut pada waktu penawaran, baru dijelaskan setelah saya mengajukan klaim 4 tahun kemudian. Dan kalau tidak dijelaskan diawal dan tiba-tiba nongol pada waktu saya mengajukan klaim guna menolak klaim saya, apa yang wajar disini?
“Dan bisa jadi penyakit yang bapak derita ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bapak tertarik untuk masuk asuransi (maaf, ini hanya prediksi saya saja lho, hanya untuk contoh kasus atau semisalnya saja), maka ketika ditawarkan produk pru oleh agen asuransi dan melihat manfaat yang diberikan oleh produk pru, bapak akhirnya memutuskan untuk membelinya.”
Pertanyaan: Pak Candra, penyakit yang mana yang anda maksud? RD? ngga jelas, bisa ditulis ulang sebelum saya memberikan tanggapan. Kalau yang anda maksud penyakit itu adalah RD, coba baca lagi artikel saya diatas, kalau anda kena RD, anda tidak bisa nunggu 4 tahun baru pergi berobat.
“Bukankah perusahaan asuransi telah menjelaskan dari awal bahwa mereka akan melindungi resiko keuangan bapak dari segala resiko yang terjadi pada bapak yang mana mulai terhitung dari awal bapak masuk asuransi hingga batas waktu akhir yang diinginkan oleh bapak sendiri?”
Komentar: ini tidak dijelaskan, secara lisan maupun tertulis pada waktu penawaran.
“apabila bapak pernah menuliskan masalah bapak sejak awal pendaftaran, maka akan dilihat lagi apakah masalah bapak itu termasuk salah satu masalah yang memang tercantum dalam daftar masalah yang bisa diklaim”
Pertanyaan: Pak Candra, ini tugas agen atau nasabah?
“asuransi memang harus dijelaskan secara gamblang kepada para calon pemegang asuransi dengan bahasa yang sederhana dan dimengerti oleh awam agar tidak terjadi missunderstanding tentang asuransi itu sendiri, sehingga calon pemegang asuransi itu tahu dan sadar akan keuntungan dan resiko yang dia dapat dari asuransi apabila dia memutuskan untuk menjadi salah satu pemegang asuransi. namun sayangnya yang terjadi adalah penjelasan tentang manfaat dan keuntungannya saja yang diterangkan oleh agen-agen asuransi tanpa memberitahukan resiko yang diterima oleh nasabah. Yaahh..semoga saja kualitas kinerja agen-agen asuransi di indonesia ini semakin baik dan berkualitas.”
Komentar: aahhh, syukur kalo anda juga menyadari hal ini, lalu apa yang akan dilakukan prudential untuk hal ini? Tidak ada ya keliatannya?
Secara keseluruhan tulisan Pak Candra ini tidak ada yang baru. Ini cuma mengulang penjelasan pihak prudential yang justru saya pertanyakan. Yang saya pertanyakan sebenarnya adalah penjelasan itu sendiri yang tiba-tiba nongol dari kombinasi defini dan klausal, silakan pak Candra baca artikel saya sekali lagi diatas dengan teliti, kalau ada bagian yang tidak anda mengerti, silakan tanyakan kepada saya.
Lalu ada lagi tersirat disini dengan bahasa yang sangat halus, bahwa saya berusaha MENIPU prudential, yach seperti yang sudah saya tulis diatas, TIDAK ADA YANG BARU. Saya rasa para nasabah Prudential, tidak bisa mengharapkan lebih, ketika klaimnya ditolak, lalu kita protes, hal yang pertama yang mereka lontarkan kepada kita adalah: ANDA INGIN MENIPU PRUDENTIAL!!! Saya rasa ini sudah menjadi SOP Prudential dalam menanggapi protes nasabah ketika klaimnya ditolak.
Pak Candra tolong dijawab pertanyaan-pertanyaan saya ya pak, makasih loh sebelumnya.
@Chandra
saya ngak pernah jadi agen asuransi manapun juga..
pak Lie,Bogor.
saya turut prihatin akan musibah yang anda alami.
yang iyanya..pak lie gak jelas nanya sama Agen nya
atau agennya yang pandai - pandaian menjawab..
yang saya tahu, mata, gigi, bersalin,penyakit yang sudah ada sebelum masuk perusahaan asuransi tersebut gak diklaim pak
yanh iyanya bapak tidak menanyakan apa yang bapak tidak mengerti.
bukan berarti setelah bapak masuk asuraunsi terus aman dan diklaim semua penyakit.
kecuali kalo karena kecelakaan dan buta kedua mata anda baru diclaim.
semuanya ada dipolis tersebut pak, jadi kenapa tidak anda tanyakan yang anda kurang mengerti...?
@a-rie
seperti yang anda alami sekarang...
@Arie
sudah saya tanyakan ke Customer Care pak, tapi mereka ngga bisa jawab, kalau jawab juga berbelit2 mbulet disitu-situ aja. gimana ya?
Bapak Lie,
Terimakasih bapak telah menjawab komentar saya, dan disini terlihat titik permasalahan terjadi dikarenakan agen asuransi bapak yang tidak memberikan informasi lengkap kepada bapak lie, dan itu sangat disayangkan tentunya. Untuk agen asuransi seharusnya mereka menjelaskan produk yang ditawarkan berikut manfaat beserta resikonya. dan itu sudah menjadi kewajiban agen. Penjelasan secara mendetail memang mungkin akan memakan waktu yang lama, tapi kalo penjelasan itu disampaikan secara bertahap (1~2 jam selama beberapa hari)tentunya akan sangat membantu si nasabah dalam memahami asuransi/produk yang dia beli. karena yang saya tahu tugas agen bukanlah menjual melainkan membantu si nasabah dari kerugian finansial yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja si nasabah berada. maka dari itu apabila yang terjadi pada bapak Lie adalah kenyataan begitu (tidak dijelaskan) maka saya sangat menyayangkannya.
Dalam perusahaan asuransi biasanya setiap agen akan mempunyai agen leader, yang mana tugasnya adalah membimbing dan mengarahkan si agen itu sendiri, nah biasanya leader ini akan memastikan kepada agentnya apakah calon nasabah yang dibawa oleh si agen ini telah memahami produk yang dia beli? apakah calon nasabah ini telah diberitahu apa saja manfaat yang dia peroleh dari produk ini? dan apakah calon nasabah juga telah mengerti akan resiko produk yang dia beli? apabila si agen menyatakan bahwa nasabah telah paham dan mengerti akan produk yang dia beli, maka polish sudah siap untuk diterbitkan.
Prinsip asuransi memang harus dijelaskan oleh agen kepada setiap calon nasabah, sehingga calon nasabah mengerti benar apa hak dan kewajiban dia sebagai pemegang polish nantinya. Semua itu telah menjadi kode etik keagenan. dan untuk sangsi yang diberikan kepada setiap agen yang melanggar kode etik akan diberikan peringatan oleh perusahaan dan sangsi hukum yang diberlakukan oleh perusahaan.
Untuk penyakit yang diderita sebelum masuk asuransi, seperti halnya RD, pasti akan ada gejala dasarnya/tanda-tandanya, dan biasanya dokter akan menerangkan dampak apa yang akan diberikan oleh penyakit itu kedepannya. bisa tepat bisa juga meleset dari perkiraan, dan tak ditentukan waktunya. (karena dokter bukan tuhan. apabila dokter tidak menerangkan kepada si pasien, maka si pasien berhak untuk menanyakannya kepada si dokter mengenai pertumbuhan penyakitnya bisa sampai sejauh mana, sehingga pasien akan tahu bahwa setidaknya penyakit yang dia derita ini akan berkelanjutan dengan resiko yang tinggi atau rendah.
Dan untuk pengecekan berkas/dokumen nasabah biasanya dilakukan oleh agen yang bersangkutan bukan oleh nasabah. nasabah di tuntut untuk memberikan data yang akurat mengenai dirinya, termasuk medical recordnya karena yang hendak diasuransikan adalah kesehatan/jiwanya. Dan tugas/kewajiban agen adalah mendokumentasikan data nasabah dan memberikan/melaporkan selengkapnya kepada perusahaan untuk diterbitkan polishnya. Apabila ada tertulis si calon nasabah sedang/pernah menderita suatu penyakit, maka perusahaan akan menelusuri dampak penyakit ini kedepannya dapat mempengaruhi kesehatan si calon nasabah sejauh mana. (semisal si calon nasabah mengidap penyakit darah tinggi, kemudian ketika masuk asuransi dan asuransi sedang berjalan si nasabah mengalami sakit kepala dan mengakibatkan nasabah ini masuk rumah sakit untuk dirawat inap. si nasabah menginginkan klaim asuransi untuk mengcover biaya perobatannya, maka perusahaan asuransi akan menanyakan kepada pihak rumah sakit sebab penyakitnya apa? apabila sakit kepala ini diakibatkan karena darah tinggi yang di alami oleh si nasabah, maka pihak asuransi tidak bisa memberikan klaim kepada nasabah, sebab si nasabah memiliki penyakit yang berketidakmampuan sebelum masuk asuransinya.)begitulah prosedurnya kurang lebih.
Kasar memang kalau kita dituduh sebagai PENIPU oleh pihak asuransi. semua itu dikarenakan 2 hal, pertama, Agen yang tidak memberikan penjelasan yang akurat mengenai produk asuransinya dan telah memberikan laporan data si nasabah kepada perusahaan asuransinya dengan tidak akurat pula. kedua, kurangnya pengetahuan si nasabah terhadap produk yang dia beli dan juga kebijakan yang diberikan oleh si perusahaan asuransi.
Perusahaan Asuransi mungkin akan menyalahkan si nasabah karena menganggap nasabah menutup-nutupi data dirinya (penyakit yang pernah diderita) dan menuntut klaim atas penyakit berketidakmampuan yang sejak awal tak tertulis di dokumen/polish si nasabah. hal ini dianggap bapak sedang menipu si perusahaan asuransi. Ketika si nasabah menjelaskan bahwa dia telah menuliskan penyakit yang pernah dideritanya, maka si perusahaan asuransi akan memaklumi bahwa kesalahan ternyata terdapat pada agennya yang tidak melaporkan data nasabah dengan akurat. Jadi kesimpulannya kesalahan terjadi pada si agen.
Untuk polish asuransi biasanya yang tercantum dipolish adalah daftar jenis penyakit yang dapat diklaim, kalo di pru kalo nggak salah ada 34 jenis penyakit yang bisa dicover dan diklaim, dengan artian diluar 34 jenis penyakit tersebut berarti tidak bisa diklaim. dan untuk asuransi tambahan atau riders yang tercantum didalamnya hanya beberapa jenis penyakit saja dan juga beberapa jenis kecelakaan yang bisa diklaim. Biasanya/seharusnya si agen akan menjelaskan secara detail satu persatu daftar penyakit dan kecelakaan yang bisa di klaim kepada nasabahnya, sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap si nasabah tetapi itu diluar daripada daftar penyakit/kecelakaan yang bisa diklaim maka nasabah bisa memaklumi kalau perusahaan asuransinya nantinya tidak bisa memberikan klaim kepada nasabahnya. Begitu juga mengenai peraturan (hak dan kewajiban pemegang polish) apabila ada peraturan yang diluar peraturan yang tertulis, si agen wajib memberikan informasi kepada para nasabahnya mengenai peraturan yang tidak tertulis tersebut dan menjelaskan kenapa peraturan tersebut tidak tertulis dalam kontrak polish. Hak nasabah asuransi adalah bertanya sedetail mungkin terhadap sesuatu yang kurang jelas bagi dirinya kepada agentnya.
Perusahaan Asuransi Prudential saat ini telah memperbaiki system keagenannya, untuk perekruitan agen baru, prudential menggelar acara training yang mana didalam training tersebut prudential menekankan kepada para calon agen untuk bicara terbuka dan menjelaskan secara mendalam kepada para calon nasabahnya mengenai produk-produk pru yang akan ditawarkan. Training ini dilakukan untuk mencari agent yang mempunyai potensi dan kualitas terbaik. Dan untuk agent yang lulus dalam training ini akan mendapatkan lisensi keagenan internasional. Si agen diberikan pemahaman dan pengertian untuk tiap-tiap produk pru, sehingga si agen sendiri benar-benar mengerti akan produk yang dijualnya dan diharapkan si agen bisa sharing atau membagi pengetahuannya akan produk tersebut kepada para calon nasabahnya nanti. (itu yang saya tahu lho, yaaahh kurang lebih begitu lah)
Wadugh, kepanjangan lagi...hueheheheehehe..
, maaf kalo bikin jenuh ngebacanya, soalnya saya sendiri ajah agak bingung ngebacanya
hahahaha...chaphe dheh...hahahaha...
Terimakasih Pak Lie.
Bapak Candra,
Paragraf 1:
"Terimakasih bapak telah menjawab komentar saya, ... maka saya sangat menyayangkannya."
tanya:
kalau ada kejadian seperti ini, siapa yang harus menanggung kerugiannya? apa Prudential mau bertanggung jawab? kelihatannya tidak ya?
Paragraf 2:
"Dalam perusahaan asuransi biasanya ..., maka polish sudah siap untuk diterbitkan."
tanya:
buktinya apa kalau si calon nasabah itu sudah mengerti atau belum? cuma berdasarkan pernyataan si agen saja? maaf sangat-sangat kurang meyakinkan. buat saya ini tidak mencukupi.
Paragraf 3:
"Prinsip asuransi memang harus dijelaskan ... dan sangsi hukum yang diberlakukan oleh perusahaan."
tanya:
cuma peringatan saja? bagaimana dengan nasabahnya yang sudah terlanjur dirugikan? apa kompensasinya? tidak ada? terima nasib sial saja? mohon penjelasan!
kalau ada sangsi untuk agen tersebut, apa sangsinya, bisa anda sebutkan disini?
Paragraf 4:
"Untuk penyakit yang diderita sebelum masuk asuransi, seperti halnya RD, ... dengan resiko yang tinggi atau rendah."
saran:
pak Candra, anda belum mengerti / membaca artikel saya dengan baik, baca sekali lagi mengenai penyakit RD tersebut, lalu berikan komentar anda dalam hal ini.
Paragraf 5:
"Dan untuk pengecekan berkas/dokumen nasabah biasanya dilakukan oleh agen ...begitulah prosedurnya kurang lebih."
tanya:
kalau memang kejujuran data kesehatan si calon nasabah itu memang sangat-sangat penting buat Prudential, kenapa si calon nasabah tidak diwajibkan untuk melakukan medical check up? bagaimana kalau ada kasus seperti ini: calon nasabah tidak mengetahui bahwa dia mengidap kanker stadium dini sebelum masuk prudential, lalu setelah beberapa tahun kemudian penyakit kankernya ketahuan sudah mencapai stadium akhir dan menurut diagnosa dokter, kanker tersebut sudah ada sebelum nasabah tersebut masuk Prudential. Bagaimana nasib si nasabah tersebut pak Candra?
Paragraf 6:
"Kasar memang kalau kita dituduh sebagai PENIPU oleh pihak asuransi. ... juga kebijakan yang diberikan oleh si perusahaan asuransi."
tanya:
kedua hal yang anda sebutkan itu menyangkut kebijaksanaan dari Perusahaan asuransinya kan? karena SECARA HUKUM Prudential sebagai pelaku usaha memang DIWAJIBKAN untuk menjelaskan dengan jujur dan benar produk yang ditawarkan.
Paragraf 7:
"Perusahaan Asuransi mungkin akan menyalahkan si nasabah ... Jadi kesimpulannya kesalahan terjadi pada si agen."
komentar:
saya tidak bisa memilah-milah dibagian mana yang salah, jika Prudential menarik kesimpulan bahwa kesalahan terletak pada agennya, silakan kesimpulan tersebut disimpan sendiri, tidak perlu diutarakan kepada saya, karena saya tidak harus memikirkan masalah intern prudential. buat saya agen prudential dan prudential itu sendiri adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. kalau prudential yang merekrut agen yang brengsek, seharusnya prudential juga yang bertanggung jawab, betul?
analoginya seperti ini:
saya menabrak mobil anda dari belakang, lalu saya bilang "rem saya blong, jadi ini salah rem saya. silakan anda salahkan atau tuntut rem saya itu" anda mau menerima penjelasan seperti itu?
Paragraf 8:
"Untuk polish asuransi biasanya yang tercantum dipolish ... yang kurang jelas bagi dirinya kepada agentnya."
komentar:
Untuk RD, tertera pada bagian PRUmed sebagai salah satu penyakit yang akan ditanggung, bahkan tindakan operativ untuk penyakit ini diklasifikasikan sebagai major. makanya wajar kalau saya tidak bisa memaklumi kenapa klaim saya ditolak.
tanya:
kalau saya tidak pernah diinformasikan mengenai peraturan yang diluar peraturan tertulis oleh agen saya, siapa yang harus menanggung kerugiannya kalau dari hal tersebut ternyata membawa malapetaka untuk saya sebagai nasabah prudential?
Paragraf 9:
"Perusahaan Asuransi Prudential ..., yaaahh kurang lebih begitu lah)"
tanya:
lalu bagaimana dengan nasabah-nasabah sebelumnya? yang direkrut oleh para agen yang belum mendapat "lisensi keagenan internasional"? terima nasib buruk saja? lalu apa sih efeknya apakah seorang agen sudah memiliki "lisensi keagenan internasional" atau belum? selama perusahaan asuransinya tidak mempunyai itikat baik dalam menjalankan usahanya, sebenarnya apa gunanya agen-agen yang ber-"lisensi keagenan internasional"?
wah, mudah-mudahan pertanyaannya tidak kebanyakkan ya pak Candra, jangan bosan menjawab pertanyaan saya ya pak Candra.
terima kasih juga pak Candra.
Tanya:
kalau ada kejadian seperti ini, siapa yang harus menanggung kerugiannya? apa Prudential mau bertanggung jawab? kelihatannya tidak ya?
Jawab:
saya tak tahu, karena pastinya data yang masuk ke prudential mengindikasikan penyakit yang bapak alami adalah penyakit yang berketidakmampuan maka prudential sepertinya tidak bisa memberikan klaimnya.
Tanya:
buktinya apa kalau si calon nasabah itu sudah mengerti atau belum? cuma berdasarkan pernyataan si agen saja? maaf sangat-sangat kurang meyakinkan. buat saya ini tidak mencukupi.
Jawab:
Mungkin untuk kedepannya akan ada verifikasi data nasabah untuk menghindari kesalahan data, dengan menanyakan langsung ke sinasabah secara face to face ataupun by phone. (itupun kalau si nasabah tidak sedang sibuk dan mau di tanyakan data-datanya melalui telepon) semua itu tergantung cara si agen melayani nasabahnya.
cuma peringatan saja? bagaimana dengan nasabahnya yang sudah terlanjur dirugikan? apa kompensasinya? tidak ada? terima nasib sial saja? mohon penjelasan!
kalau ada sangsi untuk agen tersebut, apa sangsinya, bisa anda sebutkan disini?
Jawab:
Teguran lisan dan tertulis adalah sangsi ringan yang diberikan oleh perusahaan kepada agentnya, sangsi sedangnya dia dikeluarkan dari keagenan, dan untuk sangsi yang berat, semua telah terpetik dalam kitab UU negara (kalo nggak salah, maaf saya lupa detailnya)
Tanya:
kalau memang kejujuran data kesehatan si calon nasabah itu memang sangat-sangat penting buat Prudential, kenapa si calon nasabah tidak diwajibkan untuk melakukan medical check up? bagaimana kalau ada kasus seperti ini: calon nasabah tidak mengetahui bahwa dia mengidap kanker stadium dini sebelum masuk prudential, lalu setelah beberapa tahun kemudian penyakit kankernya ketahuan sudah mencapai stadium akhir dan menurut diagnosa dokter, kanker tersebut sudah ada sebelum nasabah tersebut masuk Prudential. Bagaimana nasib si nasabah tersebut pak Candra?
Jawab:
Medical Check-Up memang diharuskan, sekarang semuanya tergantung dari si nasabah, mau atau tidak dia untuk medical check-up, biasanya kebanyakan nasabah tidak mau menjalankan medical check-up dengan berbagai alasan, semisal: nasabah tak mau medical check-up karena mereka takut mendengar/mengetahui bahwa mereka telah mengidap beberapa penyakit dalam yang dikatagorikan berbahaya (karna bisa jadi beban pikiran), ada juga nasabah yang tidak mau membuang uangnya lagi hanya untuk medical check-up, ada juga yang berkata "wah saya sibuk sekali, kalau disuruh medical check-up saya tak punya waktu untuk itu." nah dari berbagai kasus yang ada kebanyakan orang tak mau melakukan medical check-up dikarenakan biayanya yang mahal dan takut mendengar kerapuhan dirinya. agen asuransi tentunya menyarankan kepada para calon nasabahnya untuk melakukan medical check-up terlebih dahulu. kalau si nasabah tidak mau medical check-up tetapi tetap membeli asuransi maka apabila terjadi sesuatu kepada nasabah akibat penyakit berketidakmampuan yang tidak diketahui dari awal, berarti itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh nasabah. (agen harusnya memperingatkan hal ini sebelumnya)
Tanya:
kedua hal yang anda sebutkan itu menyangkut kebijaksanaan dari Perusahaan asuransinya kan? karena SECARA HUKUM Prudential sebagai pelaku usaha memang DIWAJIBKAN untuk menjelaskan dengan jujur dan benar produk yang ditawarkan.
Jawab:
Ya, saya setuju
Tanya:
saya tidak bisa memilah-milah dibagian mana yang salah, jika Prudential menarik kesimpulan bahwa kesalahan terletak pada agennya, silakan kesimpulan tersebut disimpan sendiri, tidak perlu diutarakan kepada saya, karena saya tidak harus memikirkan masalah intern prudential. buat saya agen prudential dan prudential itu sendiri adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. kalau prudential yang merekrut agen yang brengsek, seharusnya prudential juga yang bertanggung jawab, betul?
analoginya seperti ini:
saya menabrak mobil anda dari belakang, lalu saya bilang "rem saya blong, jadi ini salah rem saya. silakan anda salahkan atau tuntut rem saya itu" anda mau menerima penjelasan seperti itu?
Jawab:
Kalau bapak memberikan analogi seperti itu, saya akan jawab:"Kenapa Bapak tidak memeriksa rem bapak ketika hendak berjalan"...nah disini saya rasa prudential juga telah melakukan pengecekan terhadap 'rem'/agen dia, apakah data yang diberikan benar, apakah ada kekurangan informasi yang disampaikan? ketika diteliti, data adalah benar, dan klaim yang diajukan adalah benar, tetapi ketika dirunut lagi dari awal ternyata rem/agentnya macet karena kurang oli/informasi, maka kesalahan bukan pada sipengemudi/prudential yang 'hampir' menyerempet mobil itu, saya katakan hampir karena toh bapak terkena penyakit itu penyebabnya bukan karna prudential khan. dan prudential akan komplain kepada si bengkel/agent leader karena rem/agentnya.
Tanya:
Untuk RD, tertera pada bagian PRUmed sebagai salah satu penyakit yang akan ditanggung, bahkan tindakan operativ untuk penyakit ini diklasifikasikan sebagai major. makanya wajar kalau saya tidak bisa memaklumi kenapa klaim saya ditolak.
kalau saya tidak pernah diinformasikan mengenai peraturan yang diluar peraturan tertulis oleh agen saya, siapa yang harus menanggung kerugiannya kalau dari hal tersebut ternyata membawa malapetaka untuk saya sebagai nasabah prudential?
Jawab:
katakanlah RD itu memang tercantum dalam kategori salah satu penyakit yang ditanggung oleh prudential, namun khan kembali lagi ke awal, bahwa ternyata disini prudential mendapat pernyataan kalau penyakit yang bapak derita adalah penyakit yang berketidakmampuan, makanya saya katakan wajar apabila tidak bisa diklaim karena pada kenyataannya penyakit yang bapak klaimkan ternyata penyakit bawaan sebelum masuk asuransi yg mana tidak bisa di tanggung oleh prudential walaupun tercantum dalam salah satu penyakit yang dapat di klaim.
Untuk peraturan tidak tertulis itu bila ada, biasanya sih jarang ada peraturan yang tidak dituliskan dalam polish asuransi. nah untuk prudential bapak bisa menanyakan langsung kepada agent bapak atau CS prudential apakah ada peraturan yang memang tidak tertulis dalam kontrak polishnya. kalau membawa malapetaka sebenarnya tidak juga, hanya mungkin kita akan bingung dan merasa kecewa karena peraturan itu tidak disampaikan kepada kita dari awal.
Tanya:
lalu bagaimana dengan nasabah-nasabah sebelumnya? yang direkrut oleh para agen yang belum mendapat "lisensi keagenan internasional"? terima nasib buruk saja? lalu apa sih efeknya apakah seorang agen sudah memiliki "lisensi keagenan internasional" atau belum? selama perusahaan asuransinya tidak mempunyai itikat baik dalam menjalankan usahanya, sebenarnya apa gunanya agen-agen yang ber-"lisensi keagenan internasional"?
Jawab:
Agen lama atau agen baru sama saja, mereka mendapat training dan lisensi yang sama, pada prinsipnya para agen diminta untuk bertanggung jawab terhadap nasabah mereka, dan semua kembali lagi pada individual masing-masing agen, sejauh mana dia melayani nasabahnya dengan sepenuh hati. kalau lisensi keagenan memang bukan jaminan, tapi setidaknya (kalo saya nggak salah dengar lho...) mereka yang telah memiliki lisensi keagenan internasional suatu perusahaan asuransi maka mereka tidak dapat beralih/bekerja pada perusahaan asuransi yang lainnya dan mereka diakui secara internasional sebagai agent perusahaan yang dibawanya, dan mereka akan berada dalam hukum perundangan asuransi internasional.
Nah itu sedikit banyak yang saya tahu tentang asuransi dan prudential, karena pada kenyataannya saya bukanlah agent prudential ataupun pegawai prudential, saya hanya mencoba meneliti dan mempelajari asuransi dari berbagai media maupun dari rekan, keluarga dan kerabat terdekat saya. merasa heran dan bingung karena kebanyakan orang mengeluhkan tentang asuransi, dan saya coba mempelajarinya dan ternyata asuransi itu tidak seburuk pendapat khalayak ramai, hanya saja mungkin kebetulan setiap kasus yang dihadapi oleh para pemegang polish asuransi sangat komplex dan rumit sehingga membuat mereka seolah-olah dirugikan oleh pihak asuransi. kalau menurut saya orang yang berasuransi berarti orang tersebut telah siap dengan segala resiko yang akan dia terima sebelum dia merasakan hasil/manfaat daripada asuransi itu sendiri. dan saya selalu salut kepada orang-orang yang mengasuransikan dirinya, karena mereka tentunya mempunyai kedisiplinan dan kesadaran yang tinggi terhadap kehidupannya.
wah, mudah-mudahan pertanyaannya tidak kebanyakkan ya pak Candra, jangan bosan menjawab pertanyaan saya ya pak Candra.
Tenang ajah pak Lie, apapun pertanyaan Anda akan saya tanggapi selama pertanyaan itu masih bisa saya mengerti dan bisa saya jawab. hidup itu untuk berbagi, berbagi untuk hidup, sayangnya nggak ada yang mau bagi-bagi harta dengan sukarela yak? huahahahahahahaahaa
hahahahahahahaha...just kiding pak lie...
Terimakasih pak Lie.
Pak Candra,
*"saya tak tahu, karena pastinya data yang masuk ke prudential mengindikasikan penyakit yang bapak alami adalah penyakit yang berketidakmampuan maka prudential sepertinya tidak bisa memberikan klaimnya."
komentar:
kesimpulannya, yang menanggung kerugian adalah nasabah.
*"Mungkin untuk kedepannya akan ada verifikasi data nasabah untuk menghindari kesalahan data, dengan menanyakan langsung ke sinasabah secara face to face ataupun by phone. (itupun kalau si nasabah tidak sedang sibuk dan mau di tanyakan data-datanya melalui telepon) semua itu tergantung cara si agen melayani nasabahnya."
komentar:
pak kalau masih "Mungkin" lebih baik tidak usah dibahas.
Kesimpulan, sampai sekarang dan seterusnya tidak ada sistem yang bisa memastikan apakah data kesehatan calon nasabah benar atau tidak, tapi penerbitan polis harus terus dilakukan karena dari situlah Prudential mendapat penghasilan, lalu bagaimana kalau data kesehatan si nasabah ternyata salah? ya salahkan saja si nasabahnya, tuduh aja si nasabah tersebut berusaha menipu Prudential. atau seperti yang pernah anda tuliskan, bahwa si nasabah tersebut membeli produk prudential karena ingin penyakitnya (yang sudah ada) dicover dikemudian hari.
Tapi bagaimana kalau sebenarnya si nasabah tersebut tidak berusaha berbohong atau menipu atau pendek kata si nasabah sudah jujur memberikan informasi nya waktu pengisian SPAJ? tapi tetap ada ketidak cocokan antara kenyataan dengan data? karena nasabah tidak selalu orang yang mengerti tentang ilmu kedokteran dan agent pun begitu. bagaimana kalau kasus ini terjadi?
*"Teguran lisan dan tertulis adalah sangsi ringan yang diberikan oleh perusahaan kepada agentnya, sangsi sedangnya dia dikeluarkan dari keagenan, dan untuk sangsi yang berat, semua telah terpetik dalam kitab UU negara (kalo nggak salah, maaf saya lupa detailnya)"
tanya:
Pak Candra, anda lupa menjawab "apa kompensasinya untuk nasabah yang dirugikan akibat ketidak profesionalan agent prudential"? tolong dijawab yaa ...
*"Medical Check-Up memang diharuskan, sekarang semuanya tergantung dari si nasabah, .... (agen harusnya memperingatkan hal ini sebelumnya)"
tanya:
kenapa saya tidak diwajibkan melakukan medical check up? kalau memang MCU ini adalah keharusan untuk Prudential, kenapa polis saya bisa terbit TANPA dokumen resmi MCU dari dokter? harus atau tidak? kalau harus semestinya paling tidak Prudential menanyakan hal ini dulu sebelum menerbitkan polis saya, betul? mohon penjelasannya.
*"Ya, saya setuju"
tanya:
kenapa masih terjadi kasus dimana penjelasan dari agent-agent masih tidak memadai? tidak jujur? tidak sesuai dengan kenyataan?
*"Kalau bapak memberikan analogi seperti itu, saya akan jawab:"Kenapa Bapak tidak memeriksa rem bapak ketika hendak berjalan""
komentar:
tepat sekali!!!
*"nah disini saya rasa prudential juga telah melakukan pengecekan terhadap 'rem'/agen dia, apakah data yang diberikan benar, apakah ada kekurangan informasi yang disampaikan? ketika diteliti, data adalah benar, dan klaim yang diajukan adalah benar, tetapi ketika dirunut lagi dari awal ternyata rem/agentnya macet karena kurang oli/informasi, maka kesalahan bukan pada sipengemudi/prudential yang 'hampir' menyerempet mobil itu, saya katakan hampir karena toh bapak terkena penyakit itu penyebabnya bukan karna prudential khan. dan prudential akan komplain kepada si bengkel/agent leader karena rem/agentnya."
tanya:
"ketika diteliti, data adalah benar" dari mana bisa tahu data tersebut benar atau salah? apa patokannya bahwa data tersebut sudah benar atau belum? tanpa dokumen MCU yang resmi? bagaimana bisa? siapa yang bisa menentukan bahwa data tersebut benar atau salah?
"prudential akan komplain kepada si bengkel/agent leader karena rem/agentnya." lalu bagaimana dengan nasabahnya? tidak terurus? terima nasib saja?
*"katakanlah RD itu memang tercantum dalam kategori salah satu penyakit yang ditanggung oleh prudential"
komentar:
memang kenyataannya seperti itu pak, jadi tidak perlu "katakanlah".
*"penyakit yang berketidakmampuan"
komentar:
nah disinilah terlihat kreativitas dari Customer Care Prudential, disebutkan bahwa:
"Berdasarkan definisi medis, Myopia adalah ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh." definisi ini tidak tertera hitam diatas putih di polis saya.
nah berhubung kata "ketidakmampuan" itu tertera didalam definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya yang berbunyi:
"Adalah cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan tertanggung yang telah ada atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan PRUmed dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui oleh tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit yang diterima secara medis."
lalu digabungkan dengan klausal pengecualian PRUmed 4.3 mengandung kalimat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, yang berbunyi:
"(yang dikecualikan) Perawatan rumah sakit atau pembedahan akibat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya"
maka dari kombinasi definisi, klausal dan kreativitas dari Customer Care Prudential, dengan mudah klaim saya ditolak! nah logika sambung-menyambung definisi, klausal dan kreativitas tersebut tidak akan bisa ditelaah hanya dengan membaca polis dengan seksama, tanpa penjelasan extra dari CC prudential, apakah ini wajar? bukankah seharusnya dengan membaca polis saja seharusnya hal-hal seperti ini sudah bisa dimengerti?
kenapa tidak dituliskan saja di polis, dengan huruf-huruf kecil mungkin, bahwa RD yang disebabkan oleh high myopia tidak akan ditanggung? kenapa harus dengan penjelasan-penjelasan yang rumit seperti diatas? apalagi penjelasannya kalau ini bukan untuk menghindari membayar klaim?
*"Untuk peraturan tidak tertulis itu bila ada, biasanya sih jarang ada peraturan yang tidak dituliskan dalam polish asuransi. nah untuk prudential bapak bisa menanyakan langsung kepada agent bapak atau CS prudential apakah ada peraturan yang memang tidak tertulis dalam kontrak polishnya. kalau membawa malapetaka sebenarnya tidak juga, hanya mungkin kita akan bingung dan merasa kecewa karena peraturan itu tidak disampaikan kepada kita dari awal."
komentar:
kalau ada pun cuma nongol pada waktu penolakan klaim. saya sudah menanyakan kepada Customer Care tentang penjelasan diatas, tapi tidak mampu menjawab tuh pak, bagaimana ya? cuma mengulangi jawaban-jawaban yang justru saya pertanyakan.
*"Agen lama atau agen baru sama saja, mereka mendapat training dan lisensi yang sama, ..., dan mereka akan berada dalam hukum perundangan asuransi internasional."
komentar:
kesimpulannya, kalau gitu memang tidak ada bedanya dan tidak ada gunanya donk untuk calon nasabah, apakah si agent sudah punya lisensi ini-itu, semua kembali lagi pada sistem kontrol/monitor dari Perusahaan asuransi itu sendiri. kalau tidak ada sistem kontrol/monitor terhadap agent-agentnya, jangan harap akan ada perbaikan.
masih ada pertanyaan lagi tuh pak Candra.
terima kasih loh sebelumnya.
pak Lie,
gak usah bingung.
setiap permasalahan nasabah ada yang menangani. berhubung permasalahan bapak mengenai klaim, bapak bisa menghubungi Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)
anda adukan saja kesana. katanya sech bisa menyelesaikan permasalahan klaim antara penanggung dengan tertanggung.
apa salahnya bapak coba kesana..
ngomong2 pak Candra kemana ya? masih ada pertanyaan tuh pak.
Pak Lie, maaf saya baru check inet nih...
tanya:
Pak Candra, anda lupa menjawab "apa kompensasinya untuk nasabah yang dirugikan akibat ketidak profesionalan agent prudential"? tolong dijawab yaa ...
jawab:
tak ada kompensasinya, sebab ini kasus missunderstanding, seperti halnya bapak ingin membeli kanvas A tapi ternyata si penjual menyangka bapak ingin membeli kanvas B, maka diberikanlah kanvas B itu kepada bapak dan bapak tak memeriksa lagi barang tersebut, kemudian pada suatu hari kanvas itu jatuh dan pecah dan bapak baru menyadari bahwa kanvas itu ternyata B, Bapak komplain kepada penjual bahwa kanvas yang bapak beli ternyata kanvas B dan bapak meminta ganti rugi atas kesalahan si penjual yang memberikan kanvas B tersebut. maka si penjual akan bilang ke bapak "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan". begitulah kira-kira gambarannya pak.
tanya:
kenapa saya tidak diwajibkan melakukan medical check up? kalau memang MCU ini adalah keharusan untuk Prudential, kenapa polis saya bisa terbit TANPA dokumen resmi MCU dari dokter? harus atau tidak? kalau harus semestinya paling tidak Prudential menanyakan hal ini dulu sebelum menerbitkan polis saya, betul? mohon penjelasannya.
jawab:
seperti yang telah saya katakan, ada beberapa alasan mengapa tidak ada medical check-up..."agen asuransi tentunya menyarankan kepada para calon nasabahnya untuk melakukan medical check-up terlebih dahulu. kalau si nasabah tidak mau medical check-up tetapi tetap membeli asuransi maka apabila terjadi sesuatu kepada nasabah akibat penyakit berketidakmampuan yang tidak diketahui dari awal, berarti itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh nasabah. (agen harusnya memperingatkan hal ini sebelumnya)" apabila itu pihak asuransi tidak menanyakan, maka seharusnya pihak nasabahlah yang mengajukannya. kewajiban disini bisa menjadi hak buat si nasabah.
tanya:
kenapa masih terjadi kasus dimana penjelasan dari agent-agent masih tidak memadai? tidak jujur? tidak sesuai dengan kenyataan?
jawab:
ketidaknyamanan situasi bisa menyebabkan agen itu lupa akan apa saja yang harus diterangkan, kegugupan dan saking bersemangatnya menjelaskan bisa menjadi faktor seorang agen menjadi lupa akan tugasnya. semua itu tergantung dari emosional si agent, ketidaknyamanan situasi adalah dimana ketika itu si agen bertemu dengan calon nasabah yang sedang terburu-buru karena kesibukannya yang lain, akhirnya si agent dituntut harus menyelesaikan presentasenya dengan lebih cepat. ada juga agent yang belum terbiasa face to face dengan seseorang sehingga menyebabkan dia gugup saat presentase, dan ada juga yang menggebu-gebu ketika melihat minat si calon nasabah terhadap produknya sehingga dia lupa memberitahu akan kekurangan produk yang lainnya. semua itu bisa saja terjadi setiap saat dimanapun, dan kapanpun juga terhadap semua agen baik dia professional atau amatir. bapak harusnya memperhatikan dampak psikologis seseorang juga pak.
tanya:
"ketika diteliti, data adalah benar" dari mana bisa tahu data tersebut benar atau salah? apa patokannya bahwa data tersebut sudah benar atau belum? tanpa dokumen MCU yang resmi? bagaimana bisa? siapa yang bisa menentukan bahwa data tersebut benar atau salah?
jawab:
untuk menentukan benar apa salahnya data, bukankan didalam data tersebut ada tanda tangan bapak yang menyetujui? dan pihak pru pastinya berlandaskan apa yang tertulis didalam data yang telah diberikan oleh agentnya, dimana ada pernyataan dari si nasabah yang tertanda tangan diatas dokumen tersebut.
tanya:
"prudential akan komplain kepada si bengkel/agent leader karena rem/agentnya." lalu bagaimana dengan nasabahnya? tidak terurus? terima nasib saja?
jawab:
prudential akan memberlakukan prosedur yang berlaku sesuai dengan syarat kontrak awal asuransi. dan untuk nasabah mungkin akan kecewa apabila tidak mengetahui persyaratan awal tersebut dan akhirnya mungkin akan menerima nasib saja seperti yang bapak bilang, tapi disini jelas prudential melakukan apa yang sesuai dengan prosedur pengeklaiman yang telah diberlakukan.
tanya:
maka dari kombinasi definisi, klausal dan kreativitas dari Customer Care Prudential, dengan mudah klaim saya ditolak! nah logika sambung-menyambung definisi, klausal dan kreativitas tersebut tidak akan bisa ditelaah hanya dengan membaca polis dengan seksama, tanpa penjelasan extra dari CC prudential, apakah ini wajar? bukankah seharusnya dengan membaca polis saja seharusnya hal-hal seperti ini sudah bisa dimengerti?
kenapa tidak dituliskan saja di polis, dengan huruf-huruf kecil mungkin, bahwa RD yang disebabkan oleh high myopia tidak akan ditanggung? kenapa harus dengan penjelasan-penjelasan yang rumit seperti diatas? apalagi penjelasannya kalau ini bukan untuk menghindari membayar klaim?
jawab:
Mungkin semuanya telah tersiratkan didalam polish tersebut, namun hanya saja mungkin bahasa yang digunakan adalah bahasa istilah finansial yang mana bila tidak kita mengerti kita dapat bertanya kepada agent, CS atau pihak prudential yang terkait. seperti halnya resep dokter bapak pastinya akan bertanya ke dokternya apa isi resep tersebut atau tanya ke apoteker terdekat supaya bisa membantu bapak menerjemahkan tulisan dokter dan istilah kedokteran lainnya.
tanya:
kalau ada pun cuma nongol pada waktu penolakan klaim. saya sudah menanyakan kepada Customer Care tentang penjelasan diatas, tapi tidak mampu menjawab tuh pak, bagaimana ya? cuma mengulangi jawaban-jawaban yang justru saya pertanyakan.
jawab:
karena disini CS hanya memberitahukan apa saja yang tidak bapak ketahui ketika perjanjian awal dan berusaha menjelaskannya kembali supaya bapak dapat mengerti benar situasi dan kondisi klaim bapak saat itu (bahwa klaim tak bisa diajukan karena peraturan dasar yaitu berketidakmampuan) untuk selanjutnya mungkin dianggap selesai karena jelas disini adalah klaim resiko yang tak dapat di proteksi dan prudential pun telah berlaku sesuai dengan prosedur, begitu pula dengan nasabah pun telah dikonfirmasikan, maka semuanya dianggap telah clear.
Pak lie seperti yang saya bilang bahwa orang yang berasuransi adalah orang yang siap menerima segala resiko terlebih dahulu sebelum dia mendapatkan segala manfaatnya. dan untuk orang-orang yang demikian dikatakan orang yang memiliki pemikiran yang jauh kedepan karena mereka telah bijak untuk memproteksikan dirinya untuk menghadapi resiko-resiko kedepannya. salut buat mereka termasuk bapak. mungkin kejadian yang bapak alami adalah salah satu resikonya. (maaf kalo saya salah bicara)
Terimakasih atas komentar bapak terhadap komentar saya.
Paragraf 1
Masalahnya ya pak Candra, kasus ini bukan kasus misunderstanding, kalau anda mempunyai kemampuan untuk mengerti artikel saya, anda pasti mengerti maksud saya. kasus ini mempertanyakan penjelasan alasan penolakan klaim saya, silakan dibaca kembali, kalau ada yang tidak anda mengerti silakan tanya kepada saya pak, saya dengan senang hati menjelaskannya kepada anda panjang lebar.
Paragraf 2
Anda mungkin tidak mengerti pertanyaan saya ya, saya bilang “saya tidak diwajibkan melakukan medical check up” koq masih dibilang “tidak mau”? bagaimana saya bisa bilang tidak mau kalau tidak disarankan? Tolong jangan mengelak dengan menyatakan bahwa “kebanyakan menolak melakukan MCU karena takut ini dan itu” ini diluar konteks pertanyaan saya pak. Kalau ada calon nasabah yang menolak MCU, tolak donk SPAJ-nya, kenapa kalau calon nasabah menolak MCU polis tetap diterbitkan? Dan jangan melemparkan tanggung jawab MCU ini justru ke calon nasabah lagi, dengan mengatakan “seharusnya pihak nasabahnya yang mengajukan”. Masa setiap ada masalah, selalu aja nasabahnya yang dipersalahkan.
Paragraf 3
jadi sekarang ada excuse lagi ketidaknyamanan, kegugugpan, emosional si agen, calon nasabah yang terburu2, jadi intinya adalah lagi-lagi calon nasabahnya yang salah ya? Kenapa bikin gugup dan bikin tidak nyaman si agent, dengan begitu penjelasannya jadi tidak memadai, begitu pak Candra?
Tanya nih pak, bagaimana mungkin prudential sebagai perusahaan asuransi yang besar bisa mengijikan agen yang tingkat emosinya, kegugupannya belum stabil dan belum terbiasa bertemu face to face dengan calon nasabah, menjual produk2 prudential? Apakah prudential peduli dengan hal ini?
Paragraf 4
Betul, memang sudah benar pak, makanya saya menanyakan kenapa untuk menolak klaim saya, prudential harus menyisipkan definisi yang tidak tertera di polis saya, karena tanpa itu, prudential tidak bisa menolak klaim saya pak, gitu loh.
nah lalu makanya saya pernah tanya, karena berhubung calon nasabah dan agen itu belum tentu mengerti ilmu-ilmu kedokteran, bisa saja ada kasus dimana si calon nasabah salah mengerti, makanya dalam hal ini seharusnya setiap calon nasabah DIWAJIBKAN melakukan MCU, tapi saya tidak diwajibkan tuh!
Paragraf 5
Yang ditanyakan dalam hal ini adalah, kalau ada masalah antara PA dan agennya, kenapa nasabahnya yang harus menanggung akibatnya? Ini bukan masalah prosedur klaim.
Paragraf 6
Saya tidak bisa mengomentari jawaban yang masih “mungkin”.
Sekali lagi untuk kasus ini, masalahnya adalah, ketentuan-ketentuan (klausul, definisi) yang tidak kasat mata yang tidak bisa ditarik benang merahnya hanya dengan membacanya! Apalagi ada definisi yang diutarakan pada waktu penolakan klaim yang tidak tertera hitam diatas putih didalam polis. Bagaimana si nasabah bisa membaca dan mengerti apa yang tidak tertulis?
Paragraf 7
Nah kalau ada ketentuan klaim resiko yang tidak bisa diklaim, bukankah harus dijelaskan diawal? Ooohhh iyaaa … ini tidak disampaikan karena agennya gugup, tidak nyaman, belum biasa face to face ……. Dsb, dsb
Paragraf 8
Amin …. Kalau saja kenyataannya seperti itu … alangkah indahnya hidup ini!
Pak Lie kok cuman disini aja ?
ngak tanggapin artikel dari Bro Yudhistira ??
Pak Ius, kan sudah pak, cuma memang sudah lama ngga posting lagi. nanti kalo ada "musuhnya" lagi, saya janji kasih tanggapan lagi deh
saya rasa yang salah ujung-ujungnya ya perusahaan lah. Kan perusahaan yang milih siapa mewakilinya untuk menjelaskan produk, hak dan kewajiban masing-masing, benefit dan risk, dsb dsb. Orang kan bukan milih mau berinvestasi dan asuransi dengan "si Bambang agen prudential"?? Tapi ya dengan perusahaan Prudential, yang diwakili si Bambang. Kan sesederhana itu..?
Untuk masalah njlimet kaya asuransi, mestinya orang-orang berpendidikan yang dikontrak untuk deal langsung dengan klien. kalo yang dikontrak ga punya kualifikasi apa-apa, cuma biar banyak agen so perolehan klien meningkat, ya akibatnya banyak orang
ga puas dealing sama asuransi. Dan jangan pula nyalahin orang awam 'lagian kok bisa terkecoh sama agen abal-abal?', langsung ke akar masalahnya aja deh: perusahaan ga menjaga keamanan calon nasabahnya dengan penunjukan agen secara asal. Titik. Padahal yang selalu diiming-imingi adalah "rasa aman" untuk nasabah
Masa nasabah akhirnya disuruh mikir-mikir sendiri berbagai sebab kenapa klaimnya ditolak? "Agen gugup, nasabah salah karena ga bisa menangkap berbagai nuansa di antara kalimat-kalimat policy" dll dll......... Itu sih pokrol bambu. Bayangin aja deh hari di mana klaim kita ditolak setelah bayar premi bertahun-tahun. Ngenes sekali. Denger ceritanya aja uda sakit perut
Soal sadar berasuransi, mungkin banyak yang uda sadar. Dan tertarik. Tapi ngeliat dari banyak cerita, bergabung dengan asuransi untuk dapat "assurance", rasa aman, keliatannya banyak yang ga jadi kenyataan. Berarti untung-untungan, kali dapat dapat keadilan, kali ga dapat.. Kalo begini, di mana letak rasa amannya?
Kalo berasuransi melalui per