MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

"TIKI" itu Titipan Kilat atau Titipan Salah Kirim
Dikirim tanggal: Senin, 14 April 2008

Pada tanggal 15 November 2007 Bapak saya (Panji), mengirimkan berkas kuitansi bon senilai Rp 8,2 juta rupiah dan berkas laporan lainnya melalui TIKI (Titipan Kilat) cabang Bandar Lampung disalah satu Gerai di Tulang Bawang yang beralamat di depan Pasar Unit II Tulang Bawang. Berkas tersebut hendak di kirim kepada Bapak Budiharto dengan alamat Toko Cerlang Prabumulih Palembang sebagai laporan keuangan perusahaan.

Ketika itu (pada saat menggunakan jasa TIKI) bapak saya baru lima hari berada di Lampung. Beliau bekerja di Lampung untuk mengerjakan proyek milik PT. BAJ (Bumi Acid Jaya) yang berada di desa Bujuk Tulang Bawang Lampung. Bapak saya mengirimkan berkas tersebut melalui TIKI (Titipan Kilat) cabang Tulang Bawang. Ketika datang ke kantor TIKI bapak saya belum membeli amplop, dikarenakan bapak saya berpikir bahwa di kantor TIKI menyediakan amplop. Ternyata di kantor TIKI tersebut tidak menyediakan amplop.

Akhirnya bapak saya meminta tolong kepada petugas TIKI untuk mengamplopinya. Bapak saya menyerahkan kepada petugas TIKI sebendel berkas yang sudah di steples rapi beserta lembaran alamat yang sudah tertulis rapi dengan ketikan komputer. Petugas TIKI pun menyanggupi untuk membantu membelikan amplop, dengan menggunakan uang Rp 5000,00 yang sudah bapak berikan pada petugas tersebut. Bapak saya pun mempercayai petugas TIKI tersebut.

Setelah 4 atau 5 hari, berkas tersebut sampai pada tujuan yaitu Bapak Budiharto dengan alamat Toko Cerlang Prabumulih Palembang. Namun, setelah di buka oleh bapak Budiharto, isinya bukanlah berkas yang dimaksud tetapi justru berkas surat cerai. Bapak Budiharto pun sontak terkaget-kaget kenapa justru surat cerai yang dia terima. Bapak saya pun sempat kena marah oleh bapak Budiharto selaku atasan Bapak saya. Menerima surat yang tidak sesuai dengan yang di harapkan Bapak Budiharto pun kemudian melakukan pengecekan kepada pihak TIKI Prabumulih perihal isi surat tersebut apakah ada kesalahan pengiriman. TIKI pun mengiyakan bahwa ada kesalahan pengiriman, berkas surat cerai tersebut harusnya dikirim ke Semarang. Bapak Budiharto pun akhirnya mengembalikan surat cerai tersebut kepada pihak TIKI.

Bapak saya pun menginginkan berkasnya kembali, mengingat berkas tersebut sangat penting. Oleh karena itu Bapak saya tidak pernah berhenti untuk melakukan pengecekan kepada pihak TIKI, via telpon maupun datang langsung ke kantor TIKI Tulang Bawang perihal berkasnya yang hilang akibat kesalahan pengiriman tersebut. Pihak TIKI pun berjanji akan mencari berkas Bapak saya yang hilang, tetapi hingga sekarang pun berkas tersebut belum kunjung ditemukan.

Terakhir kali Bapak saya melakukan pengecekan ke TIKI pada pertengahan Februari 2008. Pihak TIKI menyatakan apabila berkas tersebut tidak ditemukan maka pihak TIKI akan menggantinya dengan 10 kali biaya pengiriman. Biaya pengiriman Rp 40.000,00 jika dikali dengan 10 maka hasilnya adalah Rp 400.000,00. Apabila dibandingkan dengan nilai kerugian yang ditanggung oleh Bapak saya maka Rp 400.000,00 itu tidak ada nilainya sama sekali. Bukan hanya kerugian material yang harus ditanggung Bapak saya namun juga kerugian moral di perusahaan, mengingat berkas berkas tersebut merupakan pertanggungjawaban bapak saya terhadap perusahaan perihal keuangan perusahaan. Bagi pihak TIKI maupun pihak terkait dengan kesalahan pengiriman ini, apabila ingin melakukan konfirmasi silahkan hubungi Bapak saya dengan no telepon 085220745899 atau 081321373009.

Apakah profesionalitas TIKI hanya dihargai 10 Kali lipat biaya pengiriman?

Puput Puspananda
Jl. Waru no. 2A Kaliwaru
Sleman Yogyakarta


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 3 komentar


  1. andi pangeran | Pesan | Jumat, 18 April 2008

    Bukan buat nyari siapa yang salah ya mba... soalnya saya cuma nangkep satu hal diantara kedua belah pihak...

    TIDAK HATI-HATI !!!

  2. orixs | Pesan | Kamis, 24 April 2008

    setahu saya diperusahaan manapun tdk ada yg mau menanggung beban nilai kerugian seseorang kl mmg dr awalnya tdk disebutkan. mgkn kl dr awal transaksi disebutkan nilai dokumen tsb ,pasti akan diasuransikan icon_razz

  3. faisal ilyas | Pesan | Senin, 28 April 2008

    kali aja, petugas tiki mo fotokopi dulu laporannya..untuk tugas akhir nya...heheh..terus ilang deh di potokopian deeh icon_biggrin

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya