MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Masalah Listrik Komplek yang Belum Disambung
Dikirim tanggal: Jumat, 11 April 2008

Saya adalah konsumen perumahan Kenten Gardena 1 yang dikembangkan oleh Developer PT. Istana Kenten Indah / PT. Griya Sentausa Jaya Palembang. Saya membeli rumah ini lengkap dengan fasilitasnya termasuk AIR PAM dan LISTRIK. Administrasi sudah beres dan tidak bermasalah.

Sudah setahun kami tinggal dirumah tersebut tetapi sampai dengan saat ini sambungan listrik / meteran belum dipasang (kurang lebih 1 tahun berjalan) sejak kami tinggal sampai dengan saat ini. Saat ini komplek menggunakan listrik sementara yang kondisinya tidak mencukupi sehingga tegangan tidak stabil dan sudah banyak merusak alat-alat listrik.

Pihak pengembang sepertinya tidak menanggapi masalah ini, dan lebih banyak membuka lahan perumahan ditempat lain. Mohon tanggapan, karena ini sudah banyak merugikan konsumen rumah tersebut. PT. Griya Sentausa Jaya seharusnya bertanggung jawab mengenai hal ini, karena sangat merugikan warga perumahan.

Hermanu Wing Wirawan
Komplek Kenten Gardena B5
Palembang


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Brio | Pesan | Kamis, 10 April 2008

    Bang Hermanu , pengembang jelas sudah kewalahan karena untuk sambungan listrik yang baru sekarang beayanya tinggi.Biaya travo,tiang dan kabel semua menjadi beban

    konsumen(bukan PLN) sebagai gambaran tetangga saya pasang listrik baru karena dayanya cukup tinggi jadi harus tarik kabel baru jaraknya 150 m harus bayar Rp. 22 juta. Kalau kompleks perumahan anda jauh beayanya lebih besar lagi, untuk kontraktor mungkin lebih baik berlagak "pilon" dari pada menanggung rugi. icon_biggrin

    Salam.

  2. P.N Jonathan | Pesan | Jumat, 11 April 2008

    Beli rumah lengkap dengan air dan listrik? janji janji seperti itu selalu mereka berikan...yang buat saya heran"Ada ngga sih di indonesia yang menampung keluhan konsumen seperti ini?bukan cuman menampung keluhan tapi maksud aku ada juga instansi yang memberi peraturan ketat untuk mendirikan suatu perusahan icon_confused

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya