MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Surat Terbuka Untuk PT OTO MULTIARTHA
Dikirim tanggal: Senin, 03 Maret 2008

Saya adalah ADVOKAT berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS untuk menyelesaikan persoalan klien saya yang bernama Bp. SABDO.

Klien saya membeli 1 (satu) unit MOBIL KIJANG INNOVA melalui seseorang yang bernama ISWATI, alamat dahulu di Sleman Yogyakarta. Sistem pembayaran secara bertahap sampai lunas (Rp. 166.000.000,-). Setelah lunas si Penjual (ISWATI) menjanjikan kepada klien saya 3 (tiga) hari BPKB akan diserahkan. Namun, sekian lama menunggu ternyata klien saya mencoba menelusuri sendiri yang hasilnya mobil yang diperjual-belikan adalah mobil kredit melalui leasing pada PT. OTO MULTIARTHA Cab. Yogyakarta di Jl. Magelang No. 28 A Yogyakarta.

Yang menjadi persoalan adalah PT. OTO MULTIARTHA tidak beritikad baik menyelesaikan masalah secara profesional dengan klien saya, melainkan dengan tipu muslihat 'MENGIRIM' Debt Collectornya ke kantor klien saya dengan membawa SURAT TUGAS RESMI dari Branch Manager PT. OTO MULTIARTHA YOGYAKARTA, Bp. GUNAWAN WITJAKSONO. Bahkan DC PT. OTO MULTIARTHA datang dengan mengatas-namakan keponakan seorang Brigjen Polisi yang membuat klien saya "TERTEKAN", dan akhirnya menyerahkan mobil dimaksud dengan tanda-terima. Sehingga untuk tindakan tersebut PT. OTO MULTIARTHA telah dengan sengaja MERAMPAS barang milik orang lain.

Pada kejadian sebelumnya, pihak PT. OTO MULTIARTHA Jogja melalui sdr. TAUFIK NURBIANTORO datang ke rumah klien saya bersama ISWATI, yang lagi-lagi merayu klien saya agar mentransfer uang sebesar Rp. 41.500.000,- ke rekening BCA milik PT. OTO MA, dan dijanjikan 3 hari BPKB akan diserahkan. Setelah klien saya menuruti kemauan pihak PT. OTO MA mentransfer melalui BCA ke rekening PT. OTO MA, ternyata pihak PT. OTO MA, berdalih bahwa uang tersebut merupakan uang CICILAN MOBIL selama 7 bulan, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 121.000.000,-

Atas tindakan ini lagi-lagi pihak PT. OTO MA, telah sengaja melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Sebenarnya, klien saya mau saja menebus dan membayar kekurangan kredit mobil yang diambil oleh nasabah PT. OTO MULTIARTHA yang bernama ISWATI, namun yang menjadi persoalan adalah MOBIL KIJANG INNOVA yang ditarik oleh DC-nya P.T. OTO MULTIARTHA digelapkan/dilarikan oleh DC PT. OTO MA sendiri. Hal ini saya telah meminta baik-baik kepada PT. OTO MULTIARTHA di Jakarta, baik melalui Bp. LUTHFI MANFALUTHI dan Bp. JEANNES HALOMOAN yang telah direkomendasikan PT. OTO cabang Yogyakarta, namun sampai dengan detik ini TIDAK ADA PENYELESAIAN.

Bahkan, pihak OTO MULTIARTHA melalui Bp. JEANNES HALOMOAN berdalih bahwa MOBIL KIJANG harus ketemu dulu. Yang menjadi "ANEH" kok DC yang diutus PT. OTO MULTIARTHA sdr. HENDRICK A SAUD dan HANNOCK SOLEMAN, menurut penuturan PT. OTO MULTIARTHA baik dari sdr. TAUFIK dan Bp. JEANNES H katanya sudah ketemu, tetapi kok mobilnya ndak ada, kemana?

Klien saya hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik, jika memang sdri. ISWATI masih ada tunggakan, klien saya siap akan LUNASI meski bukan klien saya yang berhutang, wong dia sudah bayar LUNAS kok kepada ISWATI.

Namun, kalau memang pihak PT. OTTO MULTIARTHA tidak mau berittikad baik, KAMI selaku KUASA HUKUM-nya akan membawa permasalahan ini kemuka hukum, karena :

1. PT. OTO MULTIARTHA telah jelas-jelas melanggar hak-hak konsumen, berdasarkan Undang-Undang Perlindugan Konsumen.

2. PT. OTO MULTIARTHA telah melakukan tindak-pidana PERAMPASAN, PENIPUAN dan PENGGELAPA. Untuk pembuktian, kami sudah LEBIH DARI CUKUP BUKTI.

3. Jika, pihak PT. OTO MULTIARTHA mau menjaga IMAGE dan tetap terjaga akuntabilitas perusahaannya, perlu dipertimbangkan apakah sdr. JEANNES HALOMOAN masih layak atau tidak untuk menjaga IMAGE perusahaan.

4. Jika, PT. OTO MULTIARTHA masih mau berittikad baik, dengan tidak mengedepankan seribu macam DALIH untuk keluar dari tanggung-jawab. Mudah-mudahan, tidak lebih dari tanggal 15 Maret 2008 KAMI TUNGGU, jika tidak, maka dengan terpaksa KAMI akan membawa kasus ini ke muka HUKUM. Kami juga suda menyiapkan beberapa teman-teman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mem-back-up kasus ini, termasuk kami akan rencanakan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Yayasan Lembaga Konsumen lainnya.

5. Untuk kontak person, silahkan kontak saya : ROMI HABIE, S.H. No. HP : 081 328 838 050 atau (0274) 9191 564.

6. Bagi rekan-rekan yang ber-EMPATI, dengan tangan terbuka, kami TUNGGU, dan silahkan kontak Nomor di atas.

Terimaksih kepada MEDIA KONSUMEN yang telah menyuarakan SUARA HATI KONSUMEN dari YOGYAKARTA.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Bp. SABDO
ROMI HABIE, S.H.
Sleman - Yogyakarta


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 5 komentar


  1. Nani | Pesan | Senin, 03 Maret 2008

    Kok parah banget ya, dr sini sebenarnya yg ribet itu Iswatinya, dr awal dia yg bikin masalah, akhirnya jadi complicated begini

    Kalau lihat begini, mending beli mobil baru aja, jauh lebih murah drpd harga2 diatas tadi

  2. P.N Jonathan | Pesan | Selasa, 04 Maret 2008

    Ini bener bener complicated,yang jelas Iswatinya yang brengsek total...ada istilah belanda yang bilang "Goedkoop is duurkoop" apa yang murah biasanya belakangannya menjadi mahal,jadi pak Sabdo lain kali beli mobil baru aja memang mahal tapi urusan selanjutnya nggak ribet seperti ini...buat Iswati cari makan hak semua orang tapi jangan dengan cara mengelabui begitu icon_evil icon_evil

  3. ius | Pesan | Selasa, 04 Maret 2008

    bacanya aja ribet hehe

    tp intiny si ISWATI itu emang bajingan

  4. Nani | Pesan | Senin, 17 Maret 2008

    Mending beli mobil baru kale..

  5. erickspoor | Pesan | Kamis, 24 Juli 2008

    Lapor aja Boss ke Polisi, ndak usah pake back up segala, Kan hukum yang sudah mem back up. Piye to Mas ???

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya