Kepada bpk/ibu yang mengetahui seluk beluk peraturan tentang perumahan/properti, Mohon tanggapannya atas beberapa pertanyaan berikut:
1) Seperti yang amanatkan oleh UU no 4 th 1992 (klo tidak salah) bahwa didalam suatu kawasan perumahan, pihak developer hrs menyediakan tanah untuk fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial). menurut aturan main, Apakah pihak developer hanya sebatas menyedian lahannya atau termasuk membangunkan bangunannya?
2). Menurut informasi yang pernah saya dengar, bahwa Dasar hukum dari penyerahan fasum dan fasos adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 3 Tahun 1987. Klo boleh tahu apa isi dari Peraturan tsb ? dan apakah masih berlaku atau tidak ? Kalo tidak apa peraturan penggatinya?
3). Untuk membangun suatu komplek perumahan tentunya pihak developer menggunakan acuan-acuan tertentu dan peraturan terkait yang masih berlaku, termasuk didalamnya site plan yang telah disahkan oleh Bappeda kota/kab. setempat. Namun bila kompleks perumahan yang telah dibangun telah mencapai 90% lebih dan sebagian besar bangunan rumah yang telah selesai dibangun telah dihuni..kemudian pihak developer secara sepihak mengajukan site plan terbaru dan telah di sahkan oleh Bappeda, yang menjadi persoalan kami adalah didalam site plen terbaru tsb beberapa lahan untuk Fasum dan Fasos (sesuai site plan lama) berubah fungsi jadi lahan komersial tanpa ada lahan penggati (lahan yang tersedia untuk perumahan telah penuh). Apakah tindakan semacam ini dibenarkan hukum ? apa alasannya..?
Atas jawabannya saya ucapkan byk terima kasih
Zainal
Yogyakarta
Sebetulnya mengenai Fasum & Fasos ini banyak sekali ditulis dalam web site (telusuri dengan Google).
Silahkan dicari yang anda kehendaki.
Salam.