Menjawab surat-surat yg masuk dan bertanya tentang beberapa hal mengenai BPSK. Surat ini adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ: Frequently Asked Questions). Berikut adalah penjelasan tsb:
1. BPSK adalah kependekan dari (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
2. BPSK dalam menyelesaikan perkara Sengketa Konsumen tidak memungut biaya apapun juga..!!! (Gratis..) dan tidak ada satu anggota BPSK yang pernah meminta uang kepada konsumen yang dibelanya maupun kepada pelaku usaha.
3. Di Palembang sudah ada BPSKnya silahkan buka situs BPKN atau di situs ini (Media Konsumen)
4. BPSK DKI Berdiri sejak November 2006 dan menangani perkara sejak Januari 2007 (satu tahun operasional).
5. BPSK tidak menangani perkara pidana dan hanya konsumen akhir saja (wewenang ini diatur didalam UU Perlindungan Konsumen N0.8 thn 1999)
6. Cara penyelesaian : Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase
7. Menjadi Anggota BPSK saya lihat dari koran dan melalui beberapa test hingga diterima 9 orang dan masa bhaktinya 5 tahun sejak dilantik
8. Anggota BPSK terdiri dari 3 orang dari unsur pelaku Usaha (asosiasi), 3 orang dari Unsur Konsumen (LSM)dan 3 orang dari pemerintah
Demikian penjelasan kami atas beberapa pertanyaan pembaca semoga maklum dan berkenan, terimakasih
Bambang Sumantri, MBA
Anggota BPSK DKI
Jl.KPBD No.42, Sukabumi Selatan
Jakarta-Barat