Diawal tahun baru, YLKI Gorontalo mengancam gugat Dealer Honda Gorontalo Rp 1 Milyar.
Biasanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo memperjuangkan konsumen jika merasa dirugikan pelaku bisnis, kali ini Ketua YLKI Gorontalo “dapat batunya” saat membeli motor revo secara indent sampai sekarang dirinya belum mendapatkan plat nomor dan STNK, sehingga banyak kegiatan yang seharusnya dapat diselesaikan menjadi terhambat.
Jika hal ini sampai bulan kedua salah satu Perusahaan Dealer Honda tidak sanggup menyiapkan kelangkapan izin motor tersebut, pihak Lembaga ini akan melakukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri setempat.
Gugatan yang akan diajukan YLKI Gorontalo adalah Rp. 1 miliyar, dengan perhitungan usulan anggaran di daerah kabupaten menjadi batal.
Agus Kusnandar
Gorontalo