MediaKonsumen
Media Komunikasi & Informasi Konsumen Indonesia

Tatanan Hukum
Dikirim tanggal: Jumat, 09 November 2007

Hukum itu tidak boleh berpihak baik dengan atas nama:

- Rakyat kecil
- Pengusaha/kaya/banyak hutang
- Dengan mengatas nama apa saja

Kata-kata tersebut itu harus dihilangkan yang dapat membuat makna /arti isi dari undang undang hukum untuk mencari keadilan akan hilang. Yang tertera dan tertulis di buku undang x2 KUHP ya itu patokannya. Kaya, miskin, semua rakyat sama-sama warganegara.

- Justru Orang yang mematuhi peraturan, tidak punya dukungan masa, uang, kayaknya malah konyol.

Contoh soal: Patuh hukum mau urus IMB, pasang listrik, izin, ini itu sulitnya banyak persyaratannya.

Tapi lihat rumah dibawah jalan TOL perum liar lainnya yang kelihatan menyolok ada PROTAP-nya. Bebas berdiri bisa pasang listrik tanpa IMB. Pejabat berwenang tiap hari lewat pakai kacamata kuda, sampai kebakaran merontokan jalan TOL tidak ada sanksi hukum bagi yang membangun maupun penegak hukumnya. Mau dibawa kemana negara ini? Mana orang pintar negara ini, Menteri, Lembaga-lembaga peneliti,

Datang orang taat peraturan dengan susah payah mendapatkan segala izin, tiba tiba pabrik /atau rumah kebakaran yang disebabkan oleh orang lain /pegawainya yg ceroboh wah KUHP sudah menunggu. Mencari celah yang dapat dikenakan. Aneh tapi nyata.Ini contoh kita mau kemana mengarahkan ketertiban dan pendidikan hukum, Tatanegara, dan lainnya.

Kasihanilah Bangsa yang besar ini jangan hanya bangga dengan tokoh reformasi, duduk tidak berbuat, tidak dapat kursi baru ribut lagi. Mutar muter disitu saja sibuk cari simpati hanya retroika tidak ada tindakan yang tepat guna. Kayaknya pengusaha, orang kaya adalah orang yg tdk berperikemanusiaan, penindas dll. Ingat yang jadi penonton itu banyak Sedunia. Yang bobrok itu yang mana? Investor hengkang malah disalahkan investornya lagi. Harusnya cari apa sebabnya? Negara lain bisa kita kok tidak? Kan para pejabat/DPR sudah pada Studi banding, mana hasilnya?

Ayo bangkit bersama sama duduk jgn hanya untuk kepentingan kelompok.

M.Sutanto
Jl.Kauman Lama 1/27
Yogyakarta


Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 1 komentar


  1. Brio | Pesan | Rabu, 12 Desember 2007

    Karena penegak hukum menjadikan UUD (ujung ujungnya duit)menjadi falsafahnya maka yang mempunyai duit ya mesti diatas angin, sehingga hukum hanya berlaku bagi yang tidak punya duit.Mereka ini tidah berpikir bahwa hidup didunia ini sementara , tidak berpikir keturunannya yang akan menerima "karma" pokoknya saat ini jaya.Begitu kira kira mas Tanto, salam.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !



Tulisan ini tampil di situs www.MediaKonsumen.com

Pengutipan di tempat lain mohon mencantumkan Media Konsumen sebagai sumbernya