Online
Saat ini ada 158 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2012

Media Komunikasi/Telepon Selular - Berita Konsumen

John Parlyn Masih Menggugat

Sabtu, 25 Agustus 2007

Bantuan Artikel
Lebih dari setahun John Parlyn Sinaga memperjuangkan haknya sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh iklan Tarif Ngirit Malam dari penyedia layanan seluler XL. Saat itu John Parlyn merasa iklan yang sudah tercetak dan tersebar dalam bentuk brosur tidak sesuai dengan dengan kenyataannya. Atas kerugian materiil sekitar Rp.9.000 kasus ini berkembang menjadi sebuah kasus hukum setelah upaya mediasi melalui BPSK Medan gagal.
Banyak pembaca Media Konsumen yang menanyakan perkembangan kasus ini. Berikut adalah keterangan dari John Parlyn mengenai kasus yang dihadapinya seperti yang disampaikan kepada Media Konsumen.

Pada tanggal 24 Juli 2007 John Parlyn menerima surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Kota Besar Medan dan Sekitarnya dengan Nomor: B/5373/VII/2007/Reskrim, tanggal 18 Juli 2007, perihal: Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengembalikan berkas penyidikan Nomor Pengiriman berkas No. Pol.: K/4129/VI/2007 Tabes MS tanggal 20 Juni 2007, yang dilakukan kepolisian dengan dengan alasan bahwa Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 8 ayat 1 huruf f, Pasal 9 ayat 1 huruf k UURI No 8 tahun 1999, yang dipersangkakan belum memenuhi unsur dan sampai saat ini penyidik/Penyidik pembantu Poltabes Medan tetap berupaya melengkapi berkas perkara yang dilaporkan sesuai dengan petunjuk JPU.

Membaca surat tersebut, timbul kecurigaan bagi pihak-pihak yang memproses perkara ini terlebih bagi JPU yang menyebut tidak cukup unsur, tanpa merinci unsur-unsur yang dimaksud untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Sebagai orang awam yang terus berupaya memperjuangkan hak sebagai konsumen, surat tersebut dibalas oleh John Parlun dengan ditujukan kepada Kapoltabes MS. Up. Bapak Kasat Reskrim. Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Up. JPU Pemeriksa Berkas Nomor Pengiriman Berkas No.Pol:K/4129/VI/2007/Tabes MS tanggal 20 Juni 2007, yang menyatakan tidak sependapat dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Alasan-alasan hukum yang terurai pada surat tersebut lebih mengutamakan tinjauan terhadap Pasal 378 KUHPidana, sedangkan perselisihan hukum yang saya laporkan/adukan lebih mengutamakan pada tindak pidana pada Pasal 8 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan ketentuan undang-undang yang bersifat “lex specialis derogat legi generali” dan “lex superior derogat legi inferiori”, sehingga adalah merupakan suatu kelalaian hukum bila lebih mengacu dan hanya menguraikan unsur “kesengajaan” yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

3. Politik hukum dan atau legal reasoning dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah melindungi konsumen dari pelaku usaha yang tidak jujur, culas dan atau mencari keuntungan secara memperdaya konsumen. Sehingga, oleh karena itu pula Pasal 8 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya memuat larangan tanpa mensyaratkan harus adanya kesengajaan pada pelaku usaha. Oleh sebab itu, saya sangat tidak sependapat dan keberatan terhadap penjelasan yang mempersyaratkan harus adanya “kesengajaan” pada diri pelaku usaha, dengan menjadikan Pasal 378 KUH Pidana sebagai rujukan.

4. Bila mencermati uraian surat yang hanya sekedar menyebutkan belum terpenuhinya unsur Pasal 378 KUH Pidana serta Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal ayat 1 huruf k Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanpa menguraikan secara luas alasan-alasan hukum yang diharapkan dapat membuat terang dan jelas tentang tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Oleh karena itu patut saya nyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengirimkan kembali berkas perkara kepada pihak penyidik.

5. Adalah sangat bermanfaat dan karenanya patut untuk turut dipertimbangkan demi lalu lintas hukum tentang hal-hal sebagai berikut :

a. Terlapor (PT Excelcomindo Pratama) sama sekali tidak pernah mengembalikan kerugian kepada konsumen secara massal yang telah terpedaya akibat iklan bohong yang disebarluaskan kepada konsumen secara nasional atau setidak-tidaknya secara regional di Sumatera Utara.

b. Terlapor (PT Excelcomindo Pratama) tidak pernah memuat iklan permohonan maaf melalui media cetak dan elektronik atas kebohongan yang telah dilakukannya melalui brosur Tarif Ngirit Malam tersebut, kecuali hanya menarik brosur dengan menggantikan yang baru secara diam-diam dan tanpa menyebutkan di dalam brosur baru tersebut tentang adanya kesalahan pada brosur lama serta sekaligus memohon maaf kepada para konsumen dan kesediaan mengganti kerugian.

Oleh karena itu sesungguhnya telah terpenuhi unsur-unsur Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilahirkan oleh pengundang-undang untuk melindungi konsumen dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha yang ceroboh/lalai, terlebih lagi culas seperti halnya yang dilakukan oleh terlapor.

6. Saya berharap pengaduan/laporan saya tidak menjadi “forum shoping” oleh pihak manapun, sebagaimana yang telah saya alami berupa adanya tawaran damai dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan terlapor dengan imbalan sejumlah uang, namun tawaran tersebut tegas saya tolak demi kepastian hukum dan efektifitas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.

Berdasarkan alasan diatas, saya berharap laporan/pengaduan saya tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan pengadilan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang tidak jujur atau curang/culas, yang pada gilirannya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak menjadi tulisan mati tanpa manfaat di Negara Republik Indonesia.

Itulah surat jawaban yang dikirimkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penyidik dan pihak JPU serta kepada sejumlah pihak yang berwenang melalui tembusan. Dan dari gambaran perkembangan kasus ini, terlihat bahwa UUPK masih dilihat sebelah mata oleh para penegak hukum dan menjadi ajang “forum shoping” bagi pelaku usaha, padahal substansi kehadiran UUPK nyata-nyata untuk melindungi konsumen, bukan untuk melindungi pelaku usaha dengan mencari-cari alasan tidak cukup unsur pada tiap pengaduan konsumen.

John Parlyn kembali menegaskan bahwa selain untuk memperjuangkan hak konsumen yang diculasi pelaku usaha, dia juga ingin membuktikan adanya kepastian hukum bagi konsumen di negara ini, sehingga kedepan dapat menjadi pembelajaran bagi konsumen yang mendapat pelecehan terhadap hak-haknya oleh pelaku usaha.

Perihal perkembangan kasasi, hingga saat ini belum ada hasilnya. Padahal kita semua tahu, bahwa pengajuan kasasi tersebut sudah hampir setahun lamanya. Harapan saya kepada Mahkamah Agung agar pengajuan kasasi saya menjadi skala prioritas, sehingga tercipta kepastian hukum bagi konsumen di republik ini. Salam Merdeka...

Berikut daftar tembusan surat John Parlyn

Tembusan :
- Yth, Bapak Kepala Kepolisian RI, di Jakarta,-
- Yth, Bapak Jaksa Agung RI, di Jakarta,-
- Yth, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan,-
- Yth, Bapak Irwasda Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Medan,-
- Yth, Bapak Dir. Reskrim Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Medan,-
- Yth, Bapak Kanit P3D Poltabes MS, di Medan,-
- Yth, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Medan,-
- Yth, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Medan, di Medan,-
- Yth, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Jakarta,-
- Yth, Ketua Komisi Kejaksaan, di Jakarta,-
- PT Excelcomindo Pratama, di Jakarta,-
- PT Excelcomindo Pratama, di Medan,-


Artikel terkait :

Artikel lain dalam kategori Media Komunikasi/Telepon Selular :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. iskandar | Selasa, 04 September 2007

    Saya sangat sepakat dengan sdr John Parlyn, yang telah melakukan gugatan terhadap keculasan XL ini. Namun saya khawatir, karena informasi yang saya dapat dari kawan-kawan di Medan bahwa gugatan ini akan kandas, seperti yang disebutkan dalam tulisan diatas, karena alasan tidak cukup unsur.

    Kepada Bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, agar turut ambil bagian dalam perjuangan konsumen ini. Termasuk kepada YLKI yang selalu mendengung-dengungkan perlindungan konsumen. Yang juga saya khawatirkan, bahwa YLKI juga telah menjadikan kasus ini sebagai "objekan".

    Terkait soal kasasi yang hingga kini belum ada putusan, pihak Kejaksaan Agung harus lebih peduli, karena ini akan menjadi contoh bagi konsumen yang lain. Tapi kalau bapak-bapak menjadikan kasus ini sebagai objekan, saya percaya ke depan bangsa ini akan bobrok, karena sebagai pemimpin Anda tidak mempunyai tanggungjawab moral untuk memperbaiki keterpurukan bangsa ini.

    Teruskan perjuanganmu John Parlyn, saya juga sebagai konsumen, akan ikut memberi dukungan...Tks

    Iskandar.

  2. Winata | Pesan | Minggu, 07 September 2008

    pantang mundur untuk sdr john parlyn.... icon_biggrin

    Anda adalah pioner dalam mengganyang pelaku usaha yang tidak jujur terutama opertator selulur yang selalu menjanjikan janji palsu

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru