Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Media Komunikasi/Telepon Selular - Siaran Pers
Siaran Pers XL Menanggapi Kasus Gugatan John Parlyn Sinaga
PUTUSAN XL SEBAGAI TERGUGAT ATAS PUTUSAN BPSK MEDAN TERKAIT DENGAN GUGATAN JOHN PARLYN SINAGA YANG DIBACAKAN PADA TANGGAL 1 JUNI 2006
Diktum Putusan Pokok BPSK
- Menolak tuntutan penggantian kerugian moril
- Menolak tuntutan pembuatan permintaan maaf pelaku usaha di media massa
- Menolak tuntutan Pencabutan Izin Usaha pelaku usaha
- Menerima sebagian gugatan
- Menyatakan pelaku usaha bersalah karena menyediakan dan menyebarkan brosur Tarif Ngirit Malam yang salah
- Menghukum pelaku usaha untuk tidak melakukan lagi kepada konsumen tersebut
- Menyatakan adanya kerugian yang diderita konsumen akibat perbuatan pelaku
usaha sebesar Rp 4 juta - Menghukum pelaku usaha untuk membayar denda Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai atau tidak mau melaksanakan putusan pada point (iv) dan poin (v) tersebut sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap
- Menolak gugatan lainnya dan selebihnya
Putusan XL
XL mengajukan upaya banding atas putusan BPSK melalui pengadilan negeri dengan terutama menyoroti Diktum putusan nomor vii dan viii. Dasar hukum upaya banding dan sorotan XL atas 2 poin tersebut adalah:
- Bahwa sesungguhnya UU No.8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) memang telah mengamanatkan untuk membentuk Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) sebagai sarana menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat adanya sengketa antara konsumen dengan produsen. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 49 ayat (1) UU PK, yang menyatakan "Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan".
- Untuk melaksanakan tugas BPSK itu, dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350 thn. 2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai acuan utama dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen Indonesia.
- Bahwa menurut UU No.8 thn 1999 atau UUPK psl 19 (2) dinyatakan "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau pergantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
- Bahwa menurut Pasal 12 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 350 Tahun 2001, dinyatakan bahwa "Ganti rugi atas kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : (a) pengembalian uang; (b) penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau (c) perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan".
Putusan BPSK Medan yang menyatakan adanya kerugian yang diderita konsumen akibat perbuatan pelaku usaha sebesar Rp 4 juta untuk kemudian menghukum pelaku usaha untuk membayar ganti rugi tersebut kepada konsumen (sedangkan diketahui bahwa kerugian sebenarnya adalah Rp 9.054) serta menghukum pelaku usaha untuk membayar denda Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai atau tidak mau melaksanakan putusan tersebut sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap adalah
tidak sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 19 ayat (2) UU PK dan tidak sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350 Tahun 2001.
Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas maka BPSK seharusnya bertindak sebagai lembaga yang melakukan mediasi, namun nyatanya pada kasus ini BPSK telah bertindak melampaui wewenangnya dengan mengeluarkan suatu keputusan agar XL membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta kepada konsumen tanpa pertimbangan yang logis yang dapat menyatakan mengenai adanya kesetaraan nilai atas kerugian yang diderita. BPSK dalam keputusannya juga telah bertindak melampaui kewenangannya, ketika menyatakan pelaku usaha dikenakan denda Rp 1 juta setiap harinya apabila
lalai atau tidak mau melaksanakan putusan tersebut sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap, yang mana ini bukan merupakan kewenangan BPSK untuk menetapkannya, mengingat BPSK adalah lembaga mediasi dan bukan peradilan.
Bahwa dengan demikian putusan BPSK Medan seharusnya hanya memutuskan bahwa XL memberikan ganti rugi seharga setara dengan nilai kartu telepon yang dibeli oleh konsumen atau pulsa yang sudah dipergunakan oleh konsumen, tidak lebih dan tidak kurang. Pelaku usaha boleh saja memberikan ganti rugi dalam bentuk barang atau jasa sejenis yang nilainya lebih besar, tetapi hal itu dilakukan atas kesukarelaan pelaku usaha dan bukan atas keputusan BPSK.
Keputusan mengajukan banding oleh XL dilatarbelakangi oleh:
- XL telah mengakui kesalahan dengan mengeluarkan brosur yang salah, namun, sebagai perusahaan terbuka XL hanya akan dan bersedia menjalani keputusan yang diputuskan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang keputusan tersebut diputuskan sesuai hukum dan dan ketentuan yang berlaku
- Kewajiban moral XL untuk melakukan pendidikan kepada konsumen dan untuk tetap kritis kepada segala tindakan produsen sepanjang semuanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (UUPK)
- Sikap dan upaya XL di atas, adalah dalam rangka menjaga agar pelaksanaan suatu keputusan yang salah akan menjadi preseden buruk bagi semua pihak yang terlibat (konsumen dan produsen) di masa yang akan datang.
Catatan Redaksi:Siaran Pers di atas dikirim oleh Corporate Communication PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) kepada Media Konsumen. Dimuat sesuai aslinya tanpa penyuntingan
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Beginilah jika melawan perusahaan besar, harus kuat berjuang