Online
Saat ini ada 143 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Kritik & Saran
Surat Terbuka untuk Gubernur BI tentang Bea Materai Tagihan Kartu Kredit
Selasa, 31 Juli 2007
Bantuan Artikel
Mohon bantuan dan perhatian BI,khususnya Bpk Gubernur BI akan adanya pelanggaran yang "diduga" dilakukan Citibank,khususnya dalam hal pungutan illegal yang mengatasnamakan bea meterai. Indikasinya bisa terlihat dari:
1.Dasar Pengenaan meterai rancu,dan sebatas hanya HIMBAUAN,menurut sdr Albert Hindarto,dasarnya PPRI no 24 th 2000,sedangkan penggantinya sdri Amalia Hutomo selaku CCCS,dasarnya SE Dirjen Pajak no 13 th 2001,dilanjutkan CS sdri Rose,dasarnya PBI 2005.
2.Dalam SE Dirjen Pajak no 13 th 2001,butir 2.1,disebutkan sbb:MENGHIMBAU KEPADA PENERBIT DOKUMENUNTUK SEGERA MENGENAKAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN YANG DITERBITKAN.Penerbit dokumen/slip tagihan dalam hal ini adalah Citibank,sehingga yang wajib membayar bea meterai sesuai ketentuan itu adalah CITIBANK.
3.Dalam dokumen hanya tertulis BEA METERAI LUNAS,sesuai ketentuan yang berlaku (komputerisasi),diharuskan mencantumkan No pajak,Lokasi Kantor Pajak,Bulan Pajak,dan Tahun Pajak,sehingga Citibank diduga beritikad Tidak Baik dengan tidak mencantumkan data2 lengkap.
4.Citibank tidak dapat memberikan bukti penerimaan pembayaran meterai pada kami selaku wajib pajak selama kurun waktu tahun pajak 2000 hingga sekarang,diduga bea meterai yang dipungutnya tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Citibank mengembalikan sebagian bea meterai yang diterimanya selama beberapa bulan.
6.Citibank menghapus dan mengembalikan bunga dan denda yang dikenakannya selama beberapa bulan.
7.Citibank mengenakan bea meterai SETIAP BULAN TANPA DASAR,bukan setiap transaksi sesuai ketentuan yang berlaku,diduga menerapkan peraturan seenaknya dengan maksud mengeruk keuntungan sebesar2nya dengan dalih sesuai ketentuan pemerintah,artinya melakukan pembodohan publik.
8.Citibank mengenakan bunga berbunga atas pungutan meterai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diduga disalahgunakan,dari selisih Rp 6000,-(meterai)yang tidak kami bayarkan bunganya saja Rp 2.900.000,-.
9.Defakto tidak ada meterai tempel ,meterai tera,dan no komputerisasi yang lengkap atas pungutan meterai yang dikenakannya pada pemegang kk.
10.Dasarnya sebatas Himbauan,namanya Himbauan boleh dituruti maupun tidak,namun Citibank MEMAKSA,terbukti bila kami tidak membayar meterai dikenai bunga dan denda yang sangat tidak masuk akal.
Kesimpulannya,Citibank telah melakukan pelanggaran atas nama bea meterai ini.Kami mohon agar pihak BI khususnya Bpk Gubernur BI,Bpk Burhanudin Abdullah memberikan tanggapan terbuka atas masalah kami dengan Citbank ini,Apakah Citibank tidak melanggar ketentuan BI berdasarkan fakta2 yang kami ungkapkan diatas tersebut?
Mohon kiranya kami selaku nasabah yang selalu beritikad baik dan memenuhi kewajibannya mendapatkan perlindungan atas praktek2 yang tidak sehat dan tidak masuk akal ini.Bagaimana mungkin kami yang selalu membayar penuh 100% tagihan dikurangi meterai yang kami permasalahkan keabsahannya,dikenai bunga dan denda hampir Rp 2.900.000,-
Kami nasabah sejak th 1993.Mohon tanggapan BI.Terimakasih.
Nama dan alamat lengkap ada pada redaksi
2.Dalam SE Dirjen Pajak no 13 th 2001,butir 2.1,disebutkan sbb:MENGHIMBAU KEPADA PENERBIT DOKUMENUNTUK SEGERA MENGENAKAN BEA METERAI ATAS DOKUMEN YANG DITERBITKAN.Penerbit dokumen/slip tagihan dalam hal ini adalah Citibank,sehingga yang wajib membayar bea meterai sesuai ketentuan itu adalah CITIBANK.
3.Dalam dokumen hanya tertulis BEA METERAI LUNAS,sesuai ketentuan yang berlaku (komputerisasi),diharuskan mencantumkan No pajak,Lokasi Kantor Pajak,Bulan Pajak,dan Tahun Pajak,sehingga Citibank diduga beritikad Tidak Baik dengan tidak mencantumkan data2 lengkap.
4.Citibank tidak dapat memberikan bukti penerimaan pembayaran meterai pada kami selaku wajib pajak selama kurun waktu tahun pajak 2000 hingga sekarang,diduga bea meterai yang dipungutnya tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Citibank mengembalikan sebagian bea meterai yang diterimanya selama beberapa bulan.
6.Citibank menghapus dan mengembalikan bunga dan denda yang dikenakannya selama beberapa bulan.
7.Citibank mengenakan bea meterai SETIAP BULAN TANPA DASAR,bukan setiap transaksi sesuai ketentuan yang berlaku,diduga menerapkan peraturan seenaknya dengan maksud mengeruk keuntungan sebesar2nya dengan dalih sesuai ketentuan pemerintah,artinya melakukan pembodohan publik.
8.Citibank mengenakan bunga berbunga atas pungutan meterai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diduga disalahgunakan,dari selisih Rp 6000,-(meterai)yang tidak kami bayarkan bunganya saja Rp 2.900.000,-.
9.Defakto tidak ada meterai tempel ,meterai tera,dan no komputerisasi yang lengkap atas pungutan meterai yang dikenakannya pada pemegang kk.
10.Dasarnya sebatas Himbauan,namanya Himbauan boleh dituruti maupun tidak,namun Citibank MEMAKSA,terbukti bila kami tidak membayar meterai dikenai bunga dan denda yang sangat tidak masuk akal.
Kesimpulannya,Citibank telah melakukan pelanggaran atas nama bea meterai ini.Kami mohon agar pihak BI khususnya Bpk Gubernur BI,Bpk Burhanudin Abdullah memberikan tanggapan terbuka atas masalah kami dengan Citbank ini,Apakah Citibank tidak melanggar ketentuan BI berdasarkan fakta2 yang kami ungkapkan diatas tersebut?
Mohon kiranya kami selaku nasabah yang selalu beritikad baik dan memenuhi kewajibannya mendapatkan perlindungan atas praktek2 yang tidak sehat dan tidak masuk akal ini.Bagaimana mungkin kami yang selalu membayar penuh 100% tagihan dikurangi meterai yang kami permasalahkan keabsahannya,dikenai bunga dan denda hampir Rp 2.900.000,-
Kami nasabah sejak th 1993.Mohon tanggapan BI.Terimakasih.
Nama dan alamat lengkap ada pada redaksi
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 10 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
sepertinya hampir semua kartu kredit mengenakan bea materai kesemua konsumennya (Soalnya wa punya 6 KK dan semuanya setiap bulan dikenakan bea materai).
kirim aja langsung ke gubernurnya (Bang Yos)di gubernur@bangyos.net atau langsung tanya ke bangYos di http://www.bangyos.com/id_komentar.php
atau ke calon gubernur DKI yg baru http://www.bangfauzi.com/ (Fauzi Bowo) atau
http://bangadang.com/index.php?option=com_contact&Itemid=3
(Adang Daradjatun)
HHmmm... Saya jadi melek jadinya, selama ini punya KK citibank, tapi ngga ngerti peraturan-peraturan yg disebutkan diatas :(.
Saya ndak pernah tau ada aturan2x main seperti itu.
Tapi OK, kalo memang ada trus siapa yang berani dan bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini ya ?
sekedar info : card mandiri mengenakan
materai 6000 untuk transaksi diatas 500.000,-
materai 3000 untuk transaksi antara 250.000,- s/d 500.000,-
dibawah 250.000,- no-materai
Saya pernah mengirim email ke BI (Bank Indonesia) tapi sampai saat ini belum ada jawaban
Trus kita sebagai nasabah kalo di "tekan" oleh bank kita bisa minta bantuan HUKUM kemana ya.
bank mega transaksi diatas 500.000,- materai cuma
3000,- kok beda2 ya ??
ahh kayak ngga tau aja ini kan negara koruptor
cacing makanan ayam
Hallo Media Konsumen & Member-nya,
Saya terus memantau artikel ini, tetapi keliatannya tidak ada atau belum ada tanggapan dari badan terkait.
Bagaimana dong Media Konsumen ikut mendorong tidak ?
Paling tidak diteruskan ke Lembaga Konsumen atau kemana? Bisa tidak dijadikan "Class Action" ?
kalian semua kok aneh sich... tutup aja kartu kreditnya, ,,,
Dear Pak Bayu,
Ini kita sedang belajar meluruskan suatu hal, belajar menyuarakan hak konsumen dan warga negara.
Kita tidak mempermasalahkan membayar materainya jika hal itu memang diwajibkan oleh Negara.
Jika memang diwajibkan, kita pun harus mendapatkan bukti atas pemotongan materai tersebut. Agar kita menjadi yakin bahwa hasil pungutan materai tersebut bisa masuk ke kas Negara, bukan masuk ke kas penerbit Kartu Kredit.
Terimakasih,atas komentar2nya baik yang mendukung khususnya atensi bp Abdillah Anas,maupun yang menyudutkan karena ketidaktahuan atau ketidakberanian.Ada satu hal yang ingin kami ungkapkan yaitu fakta dan bukti adanya koreksi pengkreditan kembali dari Citibank baik finance charges reversal (FCR),koreksi bea meterai (KBM),late charges reversal(LCR) dan interest adjustment reversal (IAR) selama beberapa bulan.Rincian lengkapnya sbb: Visa,15/10/06 FCR 141.672, 14/9/06 FCR 396.934, 16/7/06 FCR 58.624 dan KBM 6.000, 14/5/06 FCR 53.169, 16/4/06 FCR 109.075 dan KBM 6.000, 14/3/06 FCR 316.852 dan KBM 36.000, 14/9/05 FCR 58.836 dan IAR 6.336, 14/7/05 FCR 159.655, dan 14/6/05 FCR 736.845,total Rp 2.085.998 (Finance charges reversal Rp 2.031.662,Koreksi Bea Meterai Rp 48.000, dan Interest Adjustment reversal Rp 6.336).
Master,27/9/06 FCR 154.442 dan LCR 100.000, 27/8/06 FCR 197.861, 29/1/06 IAR 99.061, 27/9/05 FCR 282.398 dan LCR 50.000, total reversal Rp 883.762 (Finance charges reversal Rp 634.701, Late Charges Rp 150.000, dan Interest Adjustment reversal Rp 99.061).Total yang dikembalikan atau dikreditkan kembali hampir Rp 3.000.000,-. Artinya apa,ini membuktikan bahwa Citibank secara defakto mengakui kekeliruan dan kealpaannya dalam menarik bea meterai secara illegal,dibuktikan dengan pengembalian dan koreksi bea meterai dan denda yang dikenakannya.Ini bukan karena kebaikan Citibank,tapi jelas sekali bahwa Pimpinan citibank saat itu lebih profesional dan gentle,berani mengakui kesalahan,dibanding pimpinan sekarang yang kaku dan tidak bertanggung jawab.Dengan adanya bukti diatas ,saya berharap rekan2 khususnya pemilik kk menjadi sadar dan tidak wajib,sekali lagi tidak wajib membayar meterai dan harus menolaknya.Untuk bp Bayu,kk sudah saya nonaktifkan,sekali lagi nonaktifkan sejak November 2006,padahal saya pelanggan sejak 1993 dan aktif serta bayar lunas terus tepat waktu.Mohon disebarkan fakta2 ini pada rekan2 semua.Salam, Hagus.
setahu saya wajib dikenakan materai Rp 6.000 itu jika transaksi diatas Rp. 1.000.000 dan materai Rp. 3.000 jika transaksi > Rp 250.000 dan dibawah Rp. 1.000.000
Yth Bp Stanly,
Pengenaannya memang wajib dan nominalnya betul sesuai PPRI dan SE.Namun KEWAJIBAN siapakah yang membayar meterai tersebut????Apakah pemilik kartu ataukau penerbit kartu.Dari UU Pajak ttg Meterai dan PPRI serta SE,jelas sekali itu kewajiban Citibank (Penerbit Kartu).Harus ada kesepakatan para pihak.Diluar masalah kewajiban siapa yang membayar,dalam slip tagihan tidak ada bentuk meterainya,hanya tertulis Lunas.Kalau secara komputerisasi harus ada SI (Surat Ijin),artinya Pemeteraian Citibank itu ala Citibank dan bukan ala Dirjen Pajak.Parahnya lagi Citibank mengenakan meterai atas NILAI PEMBAYARAN DAN JUMLAH PEMBAYARAN,padahal aturannya PPRI DAN SE DIRJEN PAJAK jelas sekali METERAI DIKENAKAN ATAS DOKUMEN YANG MENYATAKAN TRANSAKSI,jadi bukan ATAS NILAI PEMBAYARAN,artinya apa,CITIBANK MENYALALHI KETENTUAN PEMETERAIAN DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN DAN UU YANG ADA.Fakta dilapangan,bila kita transaksi sesuatu barang baik di toko manapun atau di bengkel manapun dalam fakturnya tertera METERAI (ADA METERAINYA LHO),mereka2 tidak menagih dan meminta pembayaran meterainya.Nah di Citibank udah ga ada meterainya,bila kita ga bayar meterainya malah dikenain bunga berbunga.Edan ga.Tetapi kelihatannya HUKUM KARMA lagi berjalan CITIBANK RUGI MILLYARAN DOLLAR,RATUSAN TRILLIUN RP,sedangkan GUBERNUR BI JADI TERSANGKA,jadi kita musti maklum bila selama ini tidak dapat menganggapi surat keluhan di MK ini.Apakah ini semua akibat ketidak beresan soal Meterai.Faktanya,Citibank Rugi Milyaran Dollar,TErbaru Pemalsuan KK (pasti Rugi juga),dan Gubernur BI jadi tersangka,meskipun masalahnya YPPI atau apapun urusannya sama karena Duit2 juga mereka2 dibuat susah sendiri,karena apa,karena mereka2 juga Bikin Susah kita sih,Beeeetuuuuul.Wong selama ini saya bayar terus meterainya meskipun TIDAK ADA WUJUDNYA dan saat kita minta bukti harusnya diberikan,kalau tidak diberikan berarti ADA SESUATU YANG DITUTUP TUTUPI YANG MENGARAH GELAP2 AN,ya gak .
Karena mengambil uang secara tidak sah,akhirnya DIMUNTAHIN JUGA ,Lebih gede lagi,beeeetuuuul.Karena kalau kita muntah,pasti bukan hanya yang baru dimakan dimuntahin tetapi pasti juga yang sebelum2nya dimakan dimuntahin juga ,beeeetttttuuuuuul.Mohon bp Stanly jgn menganalogikan kalau gitu Merryll linch dll juga gak bener,sehingga rugi besar,yaah pastinya mereka2 pernah melakukan sesuatu perbuatan yang gelap2an sehingga harus dimuntahin juga.
Salam,Hagus.