Online
Saat ini ada 201 pengunjung tamu dan 4 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan
"Pungli" ala Citibank
Selasa, 24 April 2007
Bantuan Artikel
Dalam ketentuan kedua peraturan tsb,tidak ada satu klausulpun yang secara tegas menyatakan bahwa pemilik kartu wajib membayar bea meterai. Sebaliknya dalam kedua peraturan tsb menegaskan bahwa penerbit kartu wajib membubuhkan meterai pada dokumen yg diterbitkan.Keluhan ini sudah disampaikan sejak Oktober 2005, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Citibank telah melakukan pungutan liar bea meterai,karena tidak ada dasarnya. Faktanya sampai hari ini tidak ada satu klausulpun yang menyatakan pemilik kartu wajib membayar bea meterai. Dalam slip tagihan hanya tertulis "bea meterai lunas" tanpa keterangan apapun dari kantor pajak. Ini jelas-jelas menyalahi ketentuan sistem komputerisasi, karena apakah betul dibayarkan untuk kartu kredit yang bersangkutan.
Anehnya sejak Sept 2005, Citibank mengeluarkan peraturan secara sepihak pengenaan meterai setiap bulan, sekali lagi setiap bulan bukan setiap transaksi. Harap masyarakat waspada atas akal-akalan pungli ala Citibank ini. Mohon Citibank memberikan bukti meterai tempel yg telah kami bayar,sejak 2000. Selama ini kami dikenai bunga berbunga Rp 2.500.000/kartu untuk meterai Rp6.000 yg tidak kami bayar. Jadi uang yang harus dikembalikan Citibank 720.000 ; 6.000 x 2.500.000 = Rp300.000.000,-. Uang itulah yang harus dikembalikan pada kami akibat keterlambatan pengembalian meterai plus bunganya.
Mohon Citibank memberikan bukti, siapakah yang wajib membayar meterai? Penerbit kartu atau pemilik kartu? Mana buktinya,klausulnya?
Hagus
Karawang
Nama dan alamat lengkap ada pada redaksi
Anehnya sejak Sept 2005, Citibank mengeluarkan peraturan secara sepihak pengenaan meterai setiap bulan, sekali lagi setiap bulan bukan setiap transaksi. Harap masyarakat waspada atas akal-akalan pungli ala Citibank ini. Mohon Citibank memberikan bukti meterai tempel yg telah kami bayar,sejak 2000. Selama ini kami dikenai bunga berbunga Rp 2.500.000/kartu untuk meterai Rp6.000 yg tidak kami bayar. Jadi uang yang harus dikembalikan Citibank 720.000 ; 6.000 x 2.500.000 = Rp300.000.000,-. Uang itulah yang harus dikembalikan pada kami akibat keterlambatan pengembalian meterai plus bunganya.
Mohon Citibank memberikan bukti, siapakah yang wajib membayar meterai? Penerbit kartu atau pemilik kartu? Mana buktinya,klausulnya?
Hagus
Karawang
Nama dan alamat lengkap ada pada redaksi
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 12 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Setau saya kalau mengenai masalah bea meterai ini, semua penerbit kk juga ada kok, seperti HSBC, ABN AMRO, Amex, ini setelah saya lihat di billing statement yang saya dapat setiap bulannya, jadi bukan hanya dari pihak Citibank saja yang mengenakan bea meterai sebesar 6000 tsb. Mungkin memang seharusnya bea meterai tsb dibebankan ke penerbit KK bukan ke cust. Bayangkan berapa yang bisa dihemat penerbit KK dengan membebankan bea meterai tersebut ke cust. Kalau 1000 cust X 6000 = 6 jtx12 = 72 jt. Hal ini bukanlah biaya yang sedikit.
Apapun alasannya... Masa iya Bank segede Citi membebankan biaya materai yg notabene hanya 72jt setahun
, Bayangkan keuntungan bunga yg didapat jika dari seribu pelanggan cc aja didapat Rp 10000 x 1000 pemakai cc = 10jt x setahun = 120jt plus2x biaya tetek bengeknya seperti transfer,denda,bunga diatas bunga,iuran pertahun dll. Apa sebanding saudara xxx ???
Iya saya juga mengalami kejadian yang sama dengan anda saya menjadi nasabah Citibank Clear Card sejak Oktober 2004,setiap tagihan memang saya selalu dikenakan bea materai Rp.3000 jika transaksi dibawah Rp.1jt dan Bea materai Rp.6000 jika transaksi diatas Rp.1jt dan setiap kali melunasi tagihan via transver ATM BCA dikenakan biaya transfer Rp.5000,bayangkan betapa besar keuntungan yang diperoleh dari semua nasabah kartu kreditnya hanya dengan biaya itu saja belum lagi biaya iuran tahunannya Rp.200.000/tahun,akhirnya April 2007 ini Kartu itu saya tutup karena sangat memberatkan saya dan ketika saya tanyakan ke CITIPHONEBANKING,call centre menyatakan memang begitu peraturan CITIBANK,
Mohon pihak terkait untuk solusinya mengenai masalah ini.
Kok di Indonesia macammacam aturannya ya...sebetulnya meterai itu kan nggak perlu,kami disini tidak pernah dibebani meterai.
Inilah salahnya orang indonesia, bisanya hanya nrimo saja apa-apa yg di bebankan ke konsumen, mulai skrg mari kita gugat semua penyelenggara kartu kredit itu.... terbutkti diluar sana tdk ada bea materai dan segala macam tetek bengeknya.
Setahu saya dan pengalaman saya memakai CC BCA, bea materai dibebankan atas PEMBAYARAN yang kita lakukan bukan atas TAGIHAN, yang besarnya Rp.3rb,- untuk pembayaran > Rp. 250rb,- dan < Rp.1 jt,-, sebesar Rp. 6rb,- > Rp.1 jt sedangkan kurang dari Rp.250rb,- tidak dikenakan bea materai, yang akan ditagih bulan berikutnya (Karena pihak bank perlu tahu dulu berapa Rp. yang kita bayarkan untuk menagih bea meterai)
Berdasarkan PPRI no 24 th 2000 dan SE Dirjen Pajak no 13 th 2001,yang saya terima dari Citibank,biaya meterai dikenakan pada setiap transaksi yg menyatakan jumlah uang,bisa berupa tagihan,faktur,kwitansi dll,bila dibawah Rp 1 jt,- meterainya Rp 3000,-,bila diatas Rp 1 Jt,- meterainya Rp 6000,- dan setiap penerbit dokumen diwajibkan membubuhkan dan menempelkan meterai atas dokumen yang diterbitkan.Jadi kewajiban pembubuhan,penempelan dan pengenaan meterai adalah penerbit dokumen/tagihan dalam hal ini Citibank dan BCA.Jadi bukan pada pembayaran atau pun tagihan meterai itu dikenakan ,tapi siapakah yang wajib membayar meterai,dlam hal ini yang wajib berdasarkan ke dua peraturan tsb adalah penerbit kk yaitu Citibank dan BCA bukan pemegang/pemilik kartu kredit.Dilandasi itikad tidak baik,secara illegal penerbit kk membebankan meterai pada pemegang kk,padahal seharusnya pihak penerbitlah yang wajib membayar.Jadi secara gamblang kita telah di pungli dan dibodohi penerbit kk,saya berharap bp/ibu boneng menyadari aturan mainnya.
Setahu saya selaku pemakai kartu kredit, bea materai hanya keluar saat kita melakukan pembayaran tagihan (spt yang diinformasikan oleh saudara Boneng), bukan pertagihan/transaki yang menggunakan Kartu kredit.
Memang untuk informasi bea materai akan keluar di print billing bulan berikutnya (saat pembayaran tagihan bulan lalu telah dilakukan.
Yth Bp Martin dan Bpk Boneng atau siapapun, masalah utamanya bukan pada kapan, dimana, untuk apa dan berapa. Tetapi masalah utamanya adalah kewajiban siapakah pembebanan meterai pada slip tagihan?
Sekali lagi Siapakah yang wajib membayar meterai pada slip tagihan KK? Nah berdasarkan PPRI no 24 th 2000 dan SE Dirjen Pajak no 13 th 2001, (lampiran dari Citibank), kewajiban pembebanan meterai adalah PENERBIT DOKUMEN SLIP TAGIHAN , DALAM HAL INI ISSUER KARTU KREDIT YAITU CITIBANK. YG MENERBITKAN DOKUMEN SLIP TAGIHAN ADALAH CITIBANK,BERARTI YG WAJIB BAYAR METERAI ADALAH CITIBANK. JELAS DAN GAMBLANG SEKALI BUKAN?
Memang rada aneh juga, di Citibank kan ada Legal Advisor, masa sih tidak tahu dan tidak bisa menjabarkan kedua peraturan tersebut. Masalahnya, gaji untuk para pegawai Citibank termasuk Legal advisor, mungkin juga sebagian berasal dari penarikan bea meterai ini.
Karena sampai saat ini Citibank tidak dapat membuktikan kemana duit meterai yang sudah didapat dan dipungutnya itu masuk ke kas mana apakah ke negara, atau kas citibank atau kas sosial, soalnya bisa kemana dan dimana saja dana itu ditaruh.
Pak Hagus,
Saya ingin bertanya... Apakah kewajiban pembebanan biaya materai kepada penerbit dokumen slip tagihan berlaku juga untuk slip2 tagihan lainnya (misalnya telepon)? Atau khusus untuk slip tagihan kartu kredit aja?
Tolong kasih pencerahan masalah biaya materai dari sudut pandang peraturan dan perundang2annya (maklum saya awam soal hukum). Masalahnya, tidak hanya slip tagihan kartu kredit aja yg biaya materainya dibebankan ke pihak konsumen. Ternyata di slip pembayaran telepon dan speedy saya pun tercantum biaya materainya juga
Ibu Rissa, dari lampiran kedua peraturan yang diberikan Citibank pada saya,yaitu PPRI no 24 th 2000 dan SE Dirjen Pajak no 13 th 2001, setelah saya baca dan analisa, jelas tersurat dan tersirat bahwa pengenaan meterai wajib dibebankan pada penerbit dokumen.
Siapapun penerbit dokumen baik Telkom, PLN, Speedy, KK, Kwitansi, Faktur, setiap transaksi apapun yang harus dikenakan meterai, yang wajib membayar dan dibebani meterai adalah penerbit dokumen, bukan pelanggan atau nasabah.
Masalahnya adalah apakah kita sebagai konsumen dan pelanggan/nasabah berani menolak enggak atas pengenaan meterai itu. Memang bagi yang beritikad baik biasanya tidak menagih dan membebankan pada kita. Contohnya : Auto 2000, setiap transaksi service pasti ada biaya meterai, tapi mereka tidak menagih dan membebankan pada konsumen. BCA, RK tidak kena meterai, meskipun ada biaya meterai.
Prinsipnya berdasarkan ketentuan yang berlaku dari dua peraturan itu, kewajiban pembayaran meterai berada pada pengusaha penerbit dokumen dan bukan pada pelanggan/nasabah/konsumen. Setiap pengusaha pada prinsipnya tidak mau rugi. Bisa bayangkan bila dalam sebulan mengeluarkan dokumen 1 jt lbr x meterai 6000,-, maka biaya extra meterainya saja Rp 6M.
Tetapi bila kita berpikir jernih pengusaha itu kan mendapatkan gain/profit/keuntungan dari dokumen yang diterbitkannya. Mungkin biaya Rp 6 M itu setetes air di kolam air pengusaha bila dibanding incomenya. Tapi bila pengusaha yang sudah untung banyak menambah untung lagi dari biaya meterai yang Rp 6 M itu, kenapa tidak? Begitulah analoginya.
Seharusnya dari keuntungan pengusaha berkurang Rp 6 M, tapi karena kepintaran dan kelicikan dgn memakai ketidaktahuan/kebodohan pelanggan, keuntungan itu dimaksimalkan menjadi bertambah Rp 6 M, Hebat kan?
Mudah2an bisa dimengerti. Sah2 saja mereka membebankan meterai pada kita, tapi sah2 saja kita menolaknya. Kuncinya keberanian dan tidak menganggap sepele "hanya" Rp 6000. Faktor kalinya itu yang menakutkan. Seharusnya kita masyarakat tidak dipusingkan dengan tambahan biaya yang tidak seharusnya. Bayangkan biaya tambahan meterai yang harus kita tanggung dalam kehidupan sehari2 bila kita bayar telp, listrik, hp, kk, makan, entertain, gas, belanja, rek bank,dll. Berat kan bu?
Salam,Hagus.
pasang keyloger/clickloger disetiap komputer warnet / rumah, kirim password yang ada di citibank.co.id and panen deh password di www.x.org.
!!!! stop now creditcard !!!!!
dasar lintah darat.