Online
Saat ini ada 195 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Keluhan
Kinerja BPSK DKI Jakarta Tidak Memenuhi Harapan Konsumen
Jumat, 20 April 2007
Bantuan Artikel
Pertama kali datang ke BPSK Jakarta - di Jalan KPBD, Sukabumi Selatan, Jakarta Barat – pada pertengahan Maret 2007 lalu memang terlihat kantor itu masih baru beroperasi. Di papan jadwal sidang hanya nampak tidak lebih dari 10 jadwal sidang. Hari itu, setelah bertemu dengan beberapa staff sekretariat BPSK - dan memberikan surat gugatan beserta dokumen yang diperlukan - saya merasa bahwa sudah mengajukan gugatan saya kepada Citibank melalui BPSK. Ternyata beberapa hari kemudian – melalui telpon – saya diminta untuk datang kembali ke BPSK untuk ”pemberkasan”. Tentu saya menjadi heran, karena bukankah itu sudah saya lakukan, namun saya kemudian datang juga untuk ”pemberkasan” itu.
Setelah ”pemberkasan” itu, baru saya mendapat panggilan pra-sidang, yaitu pada 28 Maret 2007 yang ternyata pihak tergugat, Citibank, tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu kemudian saya menunggu jadwal pra-sidang berikutnya. Namun, meski saya sudah menanyakan melalui telpon beberapa kali dan mengirim email ke sekretariat BPSK, tetap saja tidak ada informasi yang diberikan mengenai jadwal pra-sidang berikutnya yang dibuat untuk saya hingga hari ini 20 April 2007.
Di dalam email – 17 April 2007- yang saya tujukan kepada Ketua BPSK, Bpk. Ir. MTD Sianipar MM, saya bertanya apakah ada yang salah dengan gugatan saya? Namun BPSK ternyata sama saja dengan Citibank yang saya gugat, yakni tidak menjawabnya hingga hari ini. Padahal – menurut saya – BPSK tinggal menelpon saya untuk memberitahukan bahwa gugatan saya masih diproses karena sebab ini... atau karena sebab itu... agar saya merasa gugatan saya tidak ditelantarkan.
Pengalaman saya ini tentu berbeda dengan pengalaman Bpk. John Parlyn Sinaga di Medan http://www.mediakonsumen.com/Artikel75.html atau pengalaman konsumen di kota Bandung yang puas dengan kinerja BPSK di kotanya http://www.mediakonsumen.com/Artikel260.html. Kehadiran BPSK tentu sudah lama sekali diharapkan oleh banyak konsumen Indonesia yang telah sekian lama tidak dilindungi Undang-undang. Bahkan ketika UU Perlindungan Konsumen dikeluarkan tahun 1999 banyak konsumen Indonesia – termasuk saya – yang tidak optimis bisa menggunakannya untuk mendapatkan keadilan. Kemudian, pengalaman Bpk. John Parlyn Sinaga di Medan sungguh amat membesarkan hati banyak konsumen, termasuk saya karena proses gugatan Bpk. Sinaga melalui BPSK Medan ternyata lebih mudah dan murah.
Namun apa yang saya alami di BPSK Jakarta membuat saya kecewa dan sekaligus tidak percaya pada BPSK Jakarta. Mungkinkah mereka bisa membantu saya menggugat Citibank? Artinya saya nanti terpaksa harus menempuh proses menggugat di pengadilan negeri yang bakal panjang dan tidak murah hanya untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap konsumen. Tentu ini membuat senang dan amat menguntungkan pengusaha jahat yang beritikad menghisap darah konsumennya.
Saya berharap, pihak yang berwenang dan terkait bisa melakukan sesuatu agar kinerja BPSK Jakarta bisa memuaskan sebagaimana di Medan dan Bandung.
Jojo Rahardjo
Jakarta
Setelah ”pemberkasan” itu, baru saya mendapat panggilan pra-sidang, yaitu pada 28 Maret 2007 yang ternyata pihak tergugat, Citibank, tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu kemudian saya menunggu jadwal pra-sidang berikutnya. Namun, meski saya sudah menanyakan melalui telpon beberapa kali dan mengirim email ke sekretariat BPSK, tetap saja tidak ada informasi yang diberikan mengenai jadwal pra-sidang berikutnya yang dibuat untuk saya hingga hari ini 20 April 2007.
Di dalam email – 17 April 2007- yang saya tujukan kepada Ketua BPSK, Bpk. Ir. MTD Sianipar MM, saya bertanya apakah ada yang salah dengan gugatan saya? Namun BPSK ternyata sama saja dengan Citibank yang saya gugat, yakni tidak menjawabnya hingga hari ini. Padahal – menurut saya – BPSK tinggal menelpon saya untuk memberitahukan bahwa gugatan saya masih diproses karena sebab ini... atau karena sebab itu... agar saya merasa gugatan saya tidak ditelantarkan.
Pengalaman saya ini tentu berbeda dengan pengalaman Bpk. John Parlyn Sinaga di Medan http://www.mediakonsumen.com/Artikel75.html atau pengalaman konsumen di kota Bandung yang puas dengan kinerja BPSK di kotanya http://www.mediakonsumen.com/Artikel260.html. Kehadiran BPSK tentu sudah lama sekali diharapkan oleh banyak konsumen Indonesia yang telah sekian lama tidak dilindungi Undang-undang. Bahkan ketika UU Perlindungan Konsumen dikeluarkan tahun 1999 banyak konsumen Indonesia – termasuk saya – yang tidak optimis bisa menggunakannya untuk mendapatkan keadilan. Kemudian, pengalaman Bpk. John Parlyn Sinaga di Medan sungguh amat membesarkan hati banyak konsumen, termasuk saya karena proses gugatan Bpk. Sinaga melalui BPSK Medan ternyata lebih mudah dan murah.
Namun apa yang saya alami di BPSK Jakarta membuat saya kecewa dan sekaligus tidak percaya pada BPSK Jakarta. Mungkinkah mereka bisa membantu saya menggugat Citibank? Artinya saya nanti terpaksa harus menempuh proses menggugat di pengadilan negeri yang bakal panjang dan tidak murah hanya untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap konsumen. Tentu ini membuat senang dan amat menguntungkan pengusaha jahat yang beritikad menghisap darah konsumennya.
Saya berharap, pihak yang berwenang dan terkait bisa melakukan sesuatu agar kinerja BPSK Jakarta bisa memuaskan sebagaimana di Medan dan Bandung.
Jojo Rahardjo
Jakarta
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 10 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Mas JOJO yth,
tentang gugatan Bpk kalau tidak salah lihat sudah terjadwal di White Board kantor BPSK, kebetulan saya tidak masuk majelis yang menangani gugatan Bpk, tapi saya yakin bahwa tidak ada kesengajaan untuk diperlambat.
kasus yang masuk ke BPSK bukan hanya kasus Bpk Jojo tetapi banyak lainnya yang juga perlu penanganan.
Untuk diketahui bahwa penanganan kasus tidak sama waktunya, ada yang kooperatif, ada yang dipanggil tidak muncul-muncul dll.
kami harap Bpk Jojo bersabar dan bila kurang berkenan atas pelayanan kami, atas nama Ketua dan Lembaga BPSK kami mohon maaf.
demikian penjelasan kami dan bila ingin tau jadwalnya kami sarankan Bpk Jojo menghubungi seketariat BPSK, terima kasih
Penjelasan seperti ini lah yang saya betul-betul harapkan disampaikan kepada saya ketika saya berulangkali bertanya ke sekretariat BPSK (termasuk 1 email) mengenai kelanjutan atau jadwal sidang berikutnya sehingga saya tidak merasa diabaikan atau gugatan saya ditelantarkan. Andai sekretariat BPSK cepat memberi penjelasan seperti yang dilakukan Bpk. Bambang Sumantri ini, mungkin saya tidak akan menulis kekecewaan saya di MediaKonsumen ini.
Namun demikian, saya mohon maaf karena bersikap tidak sabar seperti yang disampaikan Bpk. Bambang. Mungkin harapan saya "terlalu tinggi" ketika membaca Pasal Pasal 55 UU Perlindungan Konsumen: "Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima." Begitu juga ketika membaca pengalaman Bpk. John Parlyn Sinaga dari Medan (http://www.mediakonsumen.com/Artikel75.html) juga kisah warga Bandung yang amat puas dengan keberadaan BPSK di kotanya (http://www.mediakonsumen.com/Artikel260.html).
Terima kasih pada Bpk. Bambang yang mau meluangkan waktu menjawab keluhan saya.
Jojo R.Pak Jojo Yth,
Setelah langsung saya Check ke seketariat BPSK gugatan bapak akan di sidangkan pada Tgl 1 Mei (hari selasa)dengan majelisnya Bpk.Sudaryatmo, Bpk Djainal dan Bpk Sianipar, saya kebetulan menangani kasus yang lain
Demikian pak Jojo.R, semoga jawaban ini dapat menjawab pertanyaan/ kerisauan Bapak, terima kasih
Bambang Sumantri.MBA
Sekali lagi saya berterima kasih pada Pak Bambang karena telah merespon saya di Media Konsumen ini, agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan gugatan terhadap Citibank ini dari hari ke hari.
Saya ingin proses hukum ini (gugatan terhadap Citibank) dapat diikuti oleh masyarakat luas agar menjadi pelajaran bahwa sebuah perusahaan asing besar seperti Citibank tidak bisa terus-menerus menjadi amat rakus dan menjadi penghisap darah. Citibank tidak boleh terus-menerus terlalu yakin, bahwa proses hukum di Indonesia hanya akan menghabiskan darah dan keringat para konsumen yang mencoba-coba mengajukan gugatan hukum. Citibank tentu hanya salah satu dari perusahaan-perusahaan seperti ini.
Saya tentu berharap BPSK bisa menjadi tempat pertama bagi masyarakat konsumen Indonesia untuk ikut mewujudkan dasar pertimbangan dari UU Perlindungan Konsumen ayat d, yaitu "bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab".
Meski demikian, saya tidak yakin Citibank akan datang memenuhi panggilan BPSK sebagaimana yang sudah terjadi pada panggilan sebelumnya. Citibank mungkin sedang berharap penggugatnya akan kehabisan nafas ketika Citibank tidak memenuhi setiap panggilan sidang dari BPSK. Menghadiri sidang tentu bagi Citibank hanya merupakan pilihan terakhir yang diambil, karena menghadiri sidang saat ini atau pada saat-saat terakhir hasilnya akan sama, yaitu terbuktinya kesalahan yang dilakukan Citibank pada konsumennya.
Jojo R.
Surat panggilan kepada Citibank untuk sidang ke-2 tanggal 1 Mei lalu tidak dipenuhi lagi oleh Citibank. Jika panggilan ke-3 juga tidak dipenuhi oleh Citibank, BPSK akan melaporkan Citibank ke polisi karena tidak mematuhi Undang-undang.
Mari kita lihat, apakah Undang-undang Perlindungan Konsumen bisa membantu konsumen yang dirugikan oleh perusahaan besar seperti Citibank yang menghisap darah konsumennya melalui credit card game yang dijalankan Citibank.
Kita tentu berharap dari satu gugatan kecil ini, BPSK bisa memenuhi harapan seluruh konsumen Indonesia, untuk membuat gemetar para perusahaan besar lainnya yang kerap memanfaatkan situasi peradilan di Indonesia untuk menghisap darah konsumen dengan penuh percaya diri.
Panggilan sidang ke-3 ke Citibank tanggal 29 Mei lalu juga tidak diindahkan oleh Citibank. Sehingga akhirnya BPSK memanggil Citibank dengan bantuan polisi pada tanggal 7 Juni ini. Tapi kemudian BPSK merubah jadwalnya menjadi tanggal 14 Juni.
Meski pun prosesnya lama dan banyak teman saya yang menganjurkan untuk langsung saja gugat ke pengadilan umum, tapi saya bersikeras untuk melalui BPSK terlebih dahulu. Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, saya ingin melihat apakah UU Perlindungan Konsumen yang sudah diundangkan sejak tahun 1999 lalu itu bisa memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia dari pengusaha-pengusaha penghisap darah. BPSK adalah badan yang disediakan oleh Pemerintah untuk menegakkan UU Perlindungan Konsumen itu. Bahkan anggota majelisnya dan sekretariatnya dianggkat oleh Menteri.
Pak Jojo semoga berhasil walaupun segala sesuatu lembaga yang didirikan oleh menteri dan anggautanya diangkat oleh menteri itu hasilnya sudah terbaca duluan dan 99,9% kita akan kalah tetapi setidaknya konsumen bisa menuntut mana yang benar dan publik bisa tahu bagaimana sebenarnya lembaga lembaga diIndonesia....pak Jojo saya ucapkan success
Mudah-mudahan usaha bapak jojo berhasil untuk mengugat, dan menerima haknya kembali.
hidup pak jojo!!!
mudah-mudahan berhasil.... soalnya kalo pak jojo dapet ganti rugi, saya juga mau ikutan kayak bapak, saya nasabah dari 2006 dan masih aktif... waah lumayan kan duitnya buat bayar hutang.
tapi kok gak ada kabar lagi nih, udah 3 bulan.
ternyata perkembangan kasus bapak ada di artikel560, saya tidak teliti.