Online
Saat ini ada 152 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Opini
Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen
Senin, 05 Maret 2007
Bantuan Artikel
Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut sebagai “credit card game”, yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang disebut dan “disembunyikan” oleh Citibank sebagai “formula perhitungan bunga”. Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).
Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.
TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”
Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?
FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK
Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.
Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:
….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.
Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365
Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.
Apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.” Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata ”mencicil”.
Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.
Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?” Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.
BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK YANG MENGERIKAN
Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.
Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.
Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.
Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.
Sehingga saya menyimpulkan:
1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).
Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.
TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan....” Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan ”atau membayar setelah jatuh tempo” yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: “Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga….” Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: “Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh….”
Apa makna dari kata “mencicil” pada kalimat “pembayaran dilakukan secara mencicil,” jika pada disclaimer sudah disebut “membayar kurang dari Total Tagihan?” Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?
FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK
Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.
Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:
….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama
Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada
Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.
Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365
Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.
Apakah ini bisa disebutkan sebagai “permainan” Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.”
Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.” Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata ”mencicil”.
Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk ”hiasan” saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.
Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya : “Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?” Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.
BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH “PERMAINAN” CITIBANK YANG MENGERIKAN
Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.
Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.
Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang “wajar”, namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.
Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.
Sehingga saya menyimpulkan:
1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).
Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 83 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Siapa yang seharusnya melindungi konsumen Indonesia dari penipuan terselubung semacam ini? Tanggung-jawab seharusnya ada pada pundak pemerintah atau regulator.
Sekarang apa sikap pemerintah, apakah tutup mata atau bersikap pro-aktif mengadakan penyelidikan ke Citibank. Data-data toh terbuka untuk akses karena ada berlimpah di masyarakat.
Kalau pemerintah diam saja, lalu siapa yg harus membela kepentingan masyarakat? Masayarakat tidak bisa dituntut untuk membela dirinya sendiri dari penipuan Citibank, sebab masyarakat sudah membayar pajak, lagi pula Citibank beroperasi secara 'legal', yg berarti berada dalam koridor regulasi yg ditetapkan pemerintah.
Cheppy
Saya ingin mengetahui, dari mana penulis mendapatkan data. Saya pemegang KK Citibank sejak tahun 2001, tidak pernah mendapatkan perhitungan yang penulis paparkan apabila saya membayar penuh tagihan.
Mengenai bunga dikenakan bunga, semua KK memberlakukan hal tersebut. Dicantumkan dalam starter kit pada awal pemberian KK atau pada perpanjangan KK.
Bukan maksud saya membela Citibank, tetapi rasanya tulisan ini tidak bersifat netral dan menjembatani kami yang minim informasi terhadap KK.
Hmmmm....
kenapa bisa parah begini yah, harusnya cc mempermudah , ini kok memorotin kita sih.
kenapa pemerintah mengijinkan citibank beroperasi , berarti sudah mengerti regulasinya kan, dan ternyata regulasi itu tidak di monitor.
jadi apa yang harus di lakukan pemerintah ?
Meng audit nbesar besaran ttg regulasi dan menghitung kerugian masyarakat dan menggantinya. betul tidak ?
atau adakah ide yan glebih baik lagi ?
Pak Anto, di dalam tulisan saya di atas ada tertulis mengenai Formula Perhitungan Bunga yang saya peroleh dari Citibank sendiri melalui email, yaitu: Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365. Silahkan anda melakukan perhitungan pada Lembar Penagihan anda dan akan terlihat semuanya dikenakan bunga.
Anda harus menghitung bunga semua transaksi yang tertulis di Lembar Penagihan termasuk pembayaran, biaya pembayaran, biaya pengambilan tunai dan meterai. Anda akan lihat semua itu dikenakan bunga yang harus anda bayar bersama dengan transaksi lainnya tanpa peduli dibayar lunas atau sebelum jatuh tempo.
Mengenai bunga dikenakan bunga, cobalah anda baca sekali lagi tulisan saya di atas. Maksud saya tidak seperti bunga berbunga yang sudah banyak dipahami banyak orang. Tetapi sebagaimana saya tulis adalah Citibank mengenakan bunga pada cash advance transaction charge (biaya pengambilan tunai) sebesar 4% seketika itu juga, bukan pada periode penagihan berikutnya. Sehingga biaya atau beban pengambilan tunai bukan 4% seperti tertulis di disclaimer atau agreement, tetapi lebih dari 4%. Untuk lebih jelas, saya kutipkan paragraph di bawah ini dari tulisan saya di atas.
Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.
Sayang sekali, pertanyaan atau respon seperti ini datang dari Pak Anto bukan dari Citibank, karena pasti beribu-ribu orang mengharapkan respon dari Citibank atas tulisan saya ini.
Terima kasih.
Jojo R.
Sekedar tambahan bahwa hukum di Indonesia tidak ada istilah kredit atau angsur atau cicil pada Kartu Kredit atau lembaga pembiayaan lain tapi hanya ada keanggotaan pada Kartu Kredit atau lembaga pembiayaan tsb dan selama membayar tidak ada nilai nominal minimal yang harus di bayar tapi kalau kita tidak bayar bisa di tuntut pasal penggelapan !!!
Alhamdulillah sampai sekarang saya tidak pernah mendapat masalah dari Kartu Kredit.
Pengalaman saya mirip dengan Pak Anto, sepanjang bayar tepat waktu, saya tidak dikenakan bunya. Saya selalu melihat detil transaksi dan tidak terdapat hal yang aneh.
Pengalaman temen saya yang kurang bayar, memang menyakitkan, karena bunga dihitung sejak awal transaksi dalam full amount. Misal tgl 2 belanja sebesar Rp. 500ribu, tgl 10 belanja Rp. 700ribu. Total tagihan Rp. 1,2 juta. Jika hanya dibayar 1,199,000 maka, pada tagihan berikutnya dibebankan bunga sebesar : 500rb x sk bunga x jml hari
700rb x sk bunga x jml hari
Jadi memang memberatkan, bunga dihitung dari pokok pinjaman bukan dari saldo terhutangnya. Apalagi bunga K Kredit adalah 3%/bln alias 36% (rumus Pak Jojo 3% x 12/365).
Supaya aman bayar aza jumlah tagihan + biaya transaksi Rp.5000/6000.
Untuk pengambilan tunai, sebagian besar provider K-Kredit memang membebankan biaya penarikan sebesar 4% ditambah biaya bunga 3%/bln sejak tanggal penarikan. Jadi sebagai konsumen kita juga kudu jeli dan waspada. Jangan pernah tarik tunai dari K-Kredit jika tidak terpaksa.
Adakalanya provider K-Kredit menawarkan Pinjaman Cash yang dapat ditransfer ke Rekening Tabungan/lainnya, nah kalo ini biasanya berbunga rendah sekitar 2% per bln, tetapi menurut saya..ya tetap mahal.
Jadi jangan menjadikan K-Kredit sebagai gaya hidup, tahan diri Anda untuk berlaku konsumtif, apalagi kalo cuma buat sok-sokan.
Gitu loh
Pak Seeharrie,
Sekali lagi, saya sungguh berharap tulisan dari Pak Anto dan Pak Seeharrie di atas ditulis oleh Citibank. Namun demikian saya tidak berkeberatan untuk mengomentarinya untuk sama-sama belajar agar pemegang KK lebih kritis terhadap Penerbit KK.
Pak Seeharrie, seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, coba hitung kembali semua transaksi yang ada di Lembar Penagihan, termasuk pembayaran, biaya pembayaran, biaya pengambilan tunai dan meterai. Hitung dengan formula yang datangnya dari Citibank, bukan dari saya (Pak Seeharrie kurang cermat membaca tulisan saya). Jangan melihat “detil” saja. Karena “detil” yang mungkin dimaksud Pak Soeharrie ini hanya menampilkan tanggal transaksi dan besarnya saja. Tidak menampilkan rincian besar bunganya. Selanjutnya silahkan baca kembali komentar saya di atas untuk Pak Anto.
Contoh kasus yang diberikan Pak Seeharrie membuat saya heran, apakah Pak Seeharrie pemegang KK Citibank atau bukan. Karena berdasarkan perhitungan yang menggunakan formula di atas, isi Lembar Penagihan yang diterbitkan pada tanggal 15 akan seperti ini:
Tanggal 2 belanja 500.000,00
Tanggal 10 belanja 700.000,00
Biaya meterai 6.000,00
Bunga dan biaya administrasi 19.087,67
Total tagihan bukan 1.200.000 (seperti yang disebut Pak Seeharrie), tetapi 1.219.087,67
Angka itu lah yang ditagihkan kepada anda meski anda membayar sebelum tanggal jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 30. Rincian dari angka 19.087,67 itu adalah sebagai berikut:
Bunga dari 500.000 adalah 8.166,67
Bunga dari 700.000 adalah 4.900,00
Biaya meterai adalah 6.000
Bunga dari meterai adalah 21,00
Mengenai Pengambilan Tunai, tidak sesederhana yang Pak Seeharrie sampaikan, tetapi sebagaimana yang sudah saya tulis adalah “biaya penarikannya yang 4% itu juga dikenakan bunga”. Ini menurut saya tidak etis dan tidak ada aturannya di dalam disclaimer atau agreement. Untuk lebih jelasnya, baca sekali lagi tulisan saya dan komentar saya untuk Pak Anto.
Jadi, meski saya senang ada orang seperti Pak Anto dan Pak Seeharrie yang menanggapi tulisan saya, namun saya berharap agar lebih cermat membaca tulisan saya, terutama jika tulisannya bernada membela Citibank (meski mungkin tidak disengaja).
Jangan lupa ada bagian penting dari tulisan saya yang tidak dikomentari oleh Pak Anto dan Pak Seeharrie, yaitu tentang “Pembayaran” dan “Biaya Pembayaran” yang dikenakan bunga juga oleh Citibank. Ini sungguh keterlaluan dan menurut saya melanggar hukum.
Terima kasih dan saya berharap perdebatan tentang Citibank di MediaKonsumen ini bisa digunakan untuk memahami cara beroperasi Citibank, kemudian juga agar nanti dapat digunakan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Jojo R.
Saya pemegang kartu kredit Citibank sejak tahun 2001. Saya tidak pernah tarik uang cash dan saya selalu bayar penuh sebelum jatuh tempo. Dan saya tidak pernah dapat tagihan bunga apa pun seperti yg dikeluhkan, apalagi bunga dari transaksi pembayaran dan materai.
Kalo ada biaya "aneh", coba periksa dulu apakah CreditShield atau layanan tambahan lain ada yg diaktifkan?
Bukan bermaksud membela Citibank, tapi saya hanya mencoba objektif dan memaparkan fakta yang saya alami.
dear all
ya begitulah kira2 model bisnis yang dilakukan oleh kaum dzolim
so pada saat anda melakukan transaksi sekiranya anda harus tau dan sadar betul apa yang akan terjadi di kemudian hari, yaitu dengan cara berhitung lebih dulu untung ruginya
ya kalo ada yang lebih baik sebagai tempat meminjam ya lebih baik di syariah lah, karena melalui hidup bersyariah itu menjadi lebih mudah
jadi :
1. kalo tidak perlu sekali jangan gunakan kartu kredit anda,
2. bila anda tertarik akan point yang di dapatkan yakinkan diri anda bahwa anda memiliki uang untuk membayarnya
3. tahan diri anda untuk menggunakan kartu kredit sampai pada saatnya bunga yang ada pada tabungan anda cukup untuk membayar cicilan pada kartu kredit tersebut (tung desem)
selamat menikmati
Komentar Pak Alfan ini pada paragraph pertama dan terakhir, menggambarkan seolah-olah saya mengada-ada, padahal saya memiliki fakta dan bisa membuktikan serta mempertahankan apa yang saya tulis. Tulisan ini memang untuk menghadirkan wacana ke publik dan sebagai pengantar untuk langkah selanjutnya.
Satu hal lagi, Pak Elfan: nama anda, nama Pak Anto dan nama Pak Seeharrie mungkin bukan nama sebenarnya, sehingga anda tidak memiliki resiko apa-apa dengan menulis komentar itu. Namun nama saya, asli Jojo Rahardjo dan saya bekerja sebagai penulis atau content provider di beberapa situs Internet sehingga saya mempertaruhkan nama saya dengan menulis tulisan di atas.
Saran Pak Elfan untuk memeriksa apakah ada “biaya aneh”, saya anggap “bisa mengecoh” publik ke arah “bahwa saya kurang cermat mengamati Lembar Penagihan saya dengan menggunakan Formula Perhitungan Bunga Citibank”. Jadi, sekali lagi, kalau anda cuma membaca Lembar Penagihan, maka anda hanya melihat rincian transaksi dan total tagihan. Maka itu, lakukan lah perhitungan dengan formula Citibank. Anda akan melihat bunga yang nyata (bukan biaya aneh yang tidak jelas), misalnya Citibank mengenakan bunga pada "Pembayaran" yang dilakukan dan juga mengenakan bunga pada "Biaya Pembayaran". Itu bukan "Transaksi" atau "Penarikan Tunai", jadi seharusnya tidak dikenakan bunga.
Mohon maaf, Pak Elfan, saya sesungguhnya terheran-heran jika masih ada yang tidak cermat membaca tulisan saya, sehingga membuat saya menjelaskan hal yang sama berulang-ulang. Saya berharap, komentar selanjutnya dibuat setelah melakukan perhitungan dengan formula Citibank itu, agar perdebatan ini lebih bermutu. Meski demikian, saya berterima kasih dan saya sama sekali tidak keberatan untuk merespon setiap komentar seperti ini, meski terus melakukan pengulangan, agar menjadi semakin jelas cara beroperasi Citibank.
Jika komentar dari Pak Elfan Nofiari ini datangnya dari Citibank, saya merasa komentar kali ini semakin “licin”. Maka itu saya mohon maaf, karena saya lebih suka bersikap seolah-olah tulisan-tulisan Pak Anto, Pak Seeharrie dan Pak Elfan sebagai datangnya dari Citibank, karena tulisan-tulisan ini bernada membela Citibank. Saya akan terus menunjukkan kepada publik apa yang menurut saya “tidak beres” dari Citibank.
Yang terakhir, Pak Elfan, mungkin anda “mencoba obyektif”, tapi lain kali coba lah lebih obyektif lagi dan terutama cermat!
Jojo R.
wahh baca artikel Anda bikin saya jadi mau cek tagihan KK Citibank Clear Card saya. Apakah emang ada bunga2 tersembunyi ato nggak, saya gak pernah cek/sadar. Memang ada biaya pembayaran melalui ATM BCA, tapi saya rasa emang itu biasa aja (ato nggak biasa ya?) krn kalo kita transfer antar bank melalui ATM pun kita kena biaya admin.
Biaya pembayaran itu yg mana lagi ya?
Yg saya nggak ngerti, kalo telat bayar 1 ato 2 hari saja, ada bunga keterlambatan dan bunga harian keterlambatan? Hitungnya gimana ya?
Kalo udah gini, tanggapan Citibank gimana? Apa udah coba tulis ke surat pembaca kompas? Biasanya para produsen produk kalangkabut kalo ada yg claim di Kompas, dan pasti akan jawab.
Krn saya juga jadi ingin tahu tanggapan Citibank dgn kasus ini.
thanks
Kok cuma CITIBANK DOANK?
Setau saya sih, semua kartu kredit dari bank manapun memang begitu peraturannya?
Apa semua bank itu harus dituntut?
Saya memang baru mempelajari Citibank. Belum KK yang lain.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Citibank, kecuali beberapa tanggapan yang bernada membela Citibank. Silahkan menebak-nebak mengapa Citibank, sebuah perusahaan besar, belum membaca tulisan-tulisan di atas, sehingga belum menanggapinya?
Tentu saja saya akan menulis di media lain, terutama media surat-kabar nasional. Saya lebih suka menulisnya terlebih dahulu di forum interaktif MediaKonsumen ini, karena saya bisa menuliskannya panjang lebar dan mendapatkan tanggapan langsung. Nanti di surat kabar saya akan menuliskannya secara ringkas atau intinya saja dan setelah di Internet menjadi wacana yang luas. Saat ini, saya sudah menemukan situs lain dan beberapa milis yang mengutip tulisan-tulisan di atas. Berarti tidak lama lagi saya akan mengirimkannya ke surat kabar.
Jojo R.
Saya pernah bekerja di Citibank, bukan bermaksud memperpanjang polemik.
Intinya, kalau pemakaian non cash advance dibayar penuh, sebelum jatuh tempo, maka tidak akan di kena kan bunga.
Cash Advance memang di kena kan bunga karena itu hanya merupakan fasilitas darurat saja, (misalnya di luarnegeri perlu uang tunai mendadak).
Bunga dan biaya tinggi di kenakan, untuk menghindari fasilitas cash advance digunakan oleh customer memutar uang cash (karena untuk ini sudah ada bagian banking).
Biaya2 lain yang disebut sebagai bunga antra lain, pembayaran di atm bank BCA dikena kan oleh BCA, uang nya dibayarkan ke BCA atas biaya Citibank menggunakan fasilitas mereka.
Materai di kenakan oleh Dept. Pajak.(Pemerintah) seluruhnya untuk Pemerintah.
Pada dasarnya benar, kartu kredit digunakan hanya untuk menghindari seorang customer membawa uang tunai ke tempat2 mereka pergi (Mal, luar negeri, toko2 dll), dan untuk membayar nya cukup gesek kan saja., bayar lah sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan bunga.
Kalau pun terpaksa harus mencicil karena barang yang di beli cukup mahal, dan membayar sekaligus semua dianggap memberatkan, maka hanya ada dua pilihan customer :
1. Membatalkan pembelian/menunggu hingga punya cukup uang untuk membayar penuh saat di tagih.
2. Bersedia dikenakan bunga dari seluruh pemakaian kartu kredit bulan itu., karena sistem bank tidak mampu membaca untuk bagian mana customer membayar tagihannya.,
contoh :
Customer membeli barang :
1. 1.000.000
2. 2.500.000
3. 1.750.000.
Customer melakukan pembayaran Rp. 3 Juta., bagian mana yang harus dikenakan bunga (no. 1,2 atau 3 ?), dan mana yang tidak..?
Maka perhitungan bunga dikenakan sejak tanggal transaksi (No. 1,2,3) sampai tanggal saat membayar (3juta).
Sejak tanggal pembayaran, bunga hanya di hitung dari sisa tagihan plus pemakaian2 baru (jika ada).
Saran saya, kalau memiliki kartu kredit, maka gunakan lah hanya untuk memudahkan cara pembayaran.
Kecuali bersedia membayar beban bunga jika melakukan cicilan.
Atas semua fasilitas yang di dapatkan bank hanya mengenakan iuran tahunan.
Regards.
Wach,,saya dukung abang jojo utk sebarkan informasi ini dari pada nanti penyakit KK ini meluas dan merugikan masyarakat bnyk apalgi kebutuhan sudah semakin konsumtif,terus promosi citibank terus mencari nasabah baru,semakin bnyk korban, memang sich kita harus pintar2 atur uang,tpi melihat faktor hal yg bikin susah gini mendingan kita ambil sikap sekarang,dan inga2,.anak cucu kitapun nanti akan mengalaminya juga,sebelum anak cucu kita kena dan dirugikan mendingan kita demo ajah citibank,..tpi emang benar produk barat adalah dzholim,.so,.pada berpikir dech,.salam,.
Kalau mengenai Credit Shield dari Citibank itu gimana ya? Ada yang bisa menjelaskan keuntungan buat konsumen? Sebaiknya konsumen ikut ini atau tidak, mohon saran.
Credit Shield (asuransi pelunasan) gunanya untuk melunasi sisa tagihan kartu kredit, jika customer tidak mampu membayar kartu kredit dikarenakan sakit sehingga kehilangan penghasilan, hingga meninggal karena kecelakaan.
Ikut tidaknya, mungkin tergantung banyak faktor jika konsumen tidak merasa keberatan di bebani premi credit shield per bulan, silahkan saja untuk berjaga-jaga.
Tapi kalau konsumen merasa belum perlu dan tidak ingin di bebani premi, fasilitas ini tidak perlu di gunakan.
Buat pak Alim dan yang telah menulis di forum ini.
Saya tidak menyalahkan kalau ada yang mau katakan produk barat itu Dholim.
Tapi bukankan pilihan untuk menggunakannya ada pada
kita..?
Jika saya pribadi keberatan dengan sebuah produk, ya tidak akan saya beli bukan..?
Nah kalau ada customer yang membeli-nya (karena mungkin memang mau memanfaatkan fasilitas yang di tawarkan), berarti itu pilihan mereka bukan ?
Lalu kenapa kita yang memilih tidak membeli jadi ikut berdemo, membela mereka yang sudah terlanjur beli, padahal mungkin mereka merasa tidak perlu demo ?.
Mari berpikir dengan lebih jernih, menghindari hasutan, dan su'udhon.
Regards.
Dear Jojo,
Saya sependapat dengan R.Soewita. Saya bekerja di divisi kartu kredit pada salah satu bank BUMN. Saya hanya ingin menambahkan:
Pertama, Setiap Issuer (Penerbit Kartu Kredit) akan langsung mengenakan bunga Cash advancednya pada saat kita melakukan transaksi Cash Advanced tersebut tidak seperti transaksi retail. Jadi walaupun anda membayar tepat waktu, bunga Cash Advanced akan selalu dibebankan.
Kedua, mengenai perhitungan bunga Citibank yang disampaikan Saudara Jojo, harus ada perbandingan dengan Issuer lainnya. Siapa tahu issuer lainnya melakukan hal yang sama. Bila Issuer lain melakukannya maka ini merupakan common practice maka konsumen harus mendesak regulator untuk memperbaiki hal ini. Bila Issuer lain tidak melakukannya, maka kerugian berada pada Citibank karena produknya tidak kompetitif yang disebabkan oleh "HIDDEN FEE". Hmm... market share Citibank pasti menurun.
Ketiga, mengenai saudara-saudara yang memiliki sentimen negatif terhadap kartu kredit, Please..... Stop it! karena produk kartu kredit sama seperti KTA atau produk kredit lainnya, bersifat netral (tidak baik dan juga tidak jahat). Yang membuatnya bahaya adalah penggunanya sendiri dan seringkali penggunanya sendiri yang dirugikan atau merasa dirugikan. Untuk kartu kredit banyak kegunaannya seperti program diskon, fasilitas serta kemudahan-kemudahan.
Saya sarankan bagi Cardholder dan calon Cardholder memiliki motivasi yang benar dalam menggunakan kartu kredit, memiliki penghasilan yang sesuai dengan credit limit agar dapat membayar tagihan, mengenal produk yang ada miliki dengan cara melakukan riset dahulu terhadap produknya.
Sincerely.
Menyambung pertanyaan saya tentang credit shield. Mungkinkah keikutsertaan credit shield dibatalkan?
Terima kasih Pak Soewita atas tanggapannya, dan jangan kuatir pada soal memperpanjang polemik ini, karena forum interaktif MediaKonsumen ini memang untuk berpanjang-panjang polemik agar para konsumen bisa membela dirinya terhadap pengusaha yang buas.
Saya setuju dengan Pak Soewita yang pernah bekerja di Citibank, bahwa “Pembayaran melalui ATM BCA” dikenakan biaya oleh BCA. Namun Citibank mengenakan “bunga pada Pembayaran” yang dilakukan oleh pemegang KK. Karena tidak ada satu klausul dalam disclaimer atau pun di agreement yang menyebutkan atau memberitahu bahwa pembayaran akan dikenakan bunga, maka pemegang KK merasa Citibank mencuri uangnya.
Pak Soewita menyampaikan bahwa pemegang KK memiliki 2 pilihan, yaitu pertama, tidak menggunakan KK dan pilihan yang kedua, “Bersedia dikenakan bunga dari seluruh pemakaian kartu kredit bulan itu, karena sistem bank tidak mampu membaca untuk bagian mana customer membayar tagihannya.”
Jika Citibank memang melakukan itu sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Soewita, maka menurut saya soal ini memang amat sangat menarik. Karena ternyata sistem yang digunakan oleh Citibank adalah “sistem yang tidak fair”. Apalagi informasi mengenai “sistem tersembunyi” yang digunakan Citibank ini, bukan disampaikan oleh Citibank.
Ini adalah satu lagi kabar buruk buat pemegang KK Citibank, karena saya memang melihat “sistem tersembunyi” itu lah yang digunakan oleh Citibank. Padahal UU Perlindungan Konsumen Pasal 7 ayat b mewajibkan pengusaha (Penerbit KK) untuk “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.”
Mengapa sistem yang digunakan Citibank itu tidak fair?
Citibank tentu bisa saja menggunakan sistem lain, tetapi itu tidak dilakukannya karena kurang menguntungkan. Misalnya karena total dari tiga transaksi dari contoh kasus yang diberikan oleh Pak Soewita itu adalah 5.250.000 dan pembayarannya 3.000.000, maka menurut saya sistem yang fair adalah Citibank hanya mengenakan bunga pada sisa dari total transaksi setelah dipotong pembayaran 3.000.000, yaitu 2.250.000. Bukan mengenakan bunga pada seluruh 5.250.000 itu, karena itu merugikan pemegang KK, kecuali itu sudah disepakati sebelumnya misalnya melalui sebuah klausul di dalam agreement.
Amat tidak masuk akal, jika Citibank membela diri dengan mengatakan (seperti ditulis Pak Soewita) bahwa “sistem bank tidak mampu membaca bagian mana customer membayar tagihannya,” atau dengan kalimat berbeda dari saya: “Citibank memiliki “kendala teknis” untuk membuat sistem yang fair”. Namun demikian mengapa “kendala teknis” itu justru bisa menguntungkan Citibank?
Untuk Pak Relix, boleh saja, seperti yang anda tulis, bahwa “Penerbit Kartu Kredit) akan langsung mengenakan bunga Cash advancednya pada saat kita melakukan transaksi. Cash Advanced tersebut tidak seperti transaksi retail. Jadi walaupun anda membayar tepat waktu, bunga Cash Advanced akan selalu dibebankan”…. Tetapi mengapa Citibank tidak menyediakan informasi mengenai ini kepada pemegang KK. Lagi pula persoalan yang saya sampaikan lebih besar daripada cuma Cash Advance, yaitu Citibank mengenakan bunga pada semua transaksi (termasuk mengenakan bunga pada Pembayaran yang dilakukan), tanpa peduli lunas dan sebelum jatuh tempo, sebagaimana yang saya lihat pada Lembar Penagihan Citibank. Oleh karena itu saya menunggu Citibank untuk membuktikan bahwa saya mengada-ada.
Soal market share Citibank pasti menurun, sebenarnya Citibank memiliki kesempatan sejak Januari 2007 untuk menjawab pertanyaan dari seorang pemegang KK Citibank (orang yang saya kenal) mengenai Lembar Penagihannya di bulan Oktober 2006 yang kasusnya saya tulis di MediaKonsumen ini. Namun bagi pemegang KK itu, Citibank tidak memanfaatkan kesempatan itu untuk menjawab dengan sejelas-jelasnya, sehingga pemegang KK itu memilih saya untuk mendapatkan jawaban dengan menulisnya di MediaKonsumen ini.
Saya setuju dengan Pak Relix, bahwa Formula Perhitungan Bunga adalah common practice di antara Penerbit KK, meski saya belum memeriksa penerbit KK yang lain. Namun, lagi-lagi atau sekali lagi, justru formula itu yang menuntun saya untuk mengetahui bahwa ternyata Citibank mengenakan bunga pada semua transaksi… dan selanjutnya… dan selanjutnya….
Apakah apa yang saya tulis adalah sebuah sentimen negatif? Bagi saya ini adalah sebuah proses belajar memahami bagaimana penerbit KK beroperasi. Jika ada hal-hal yang bisa merugikan pemegang KK, tentu kita bisa mengupayakan perbaikan. Atau beberapa orang mungkin lebih suka melakukan langkah-langkah hukum, karena bukankah pengusaha dan konsumen sekarang sudah terikat pada UU Perlindungan Konsumen.
Untuk Pak Rachmat, mengenai Credit Shield atau produk apa pun yang ditawarkan oleh penerbit KK, jika penjelasan mengenai produk itu minim atau bahkan membingungkan, saran saya adalah jangan diambil, karena besar kemungkinannya anda tidak untung, tetapi penerbit KK yang untung.
Jojo R.
Waduh sebel juga nih...kalau setiap transfer pembayaran, administrasi transfer-nya dan meterai ternyata dibungakan walaupun belum jatuh tempo. Berarti kita harus minta Lembaran Penghitungan Bunga setiap bulan dong soalnya kita percaya aja dengan Lembar Penagihan yang sudah tertera total bunga tanpa kita tahu penghitungannya. Wah repot nih..Citibank mana komentarmu ?
klo pembobolan kk kredit tuh gimana yah.
krn ga merasa make trus di suruh bayar tagihan ...
Terima kasih pak Jojo komentar balasannya. Saya bukan "antek"nya Bank Citi, atau Bank Lainnya. Bahwa selama ini saya tidak mengalami hal yang di uraikan oleh Pak Jojo, bukan berarti saya adalah orang-orangnya Citibank. Setiap orang mungkin punya pengalaman yang berbeda dengan KK, ada yang sangat tidak puas, ada yang sangat puas. Beberapa temen saya yang tidak puas dengan pelayanan provider KK, langsung menutup KKnya. Tetapi proses penutupan KK kadang juga bermasalah.
Mengenai beban bunga yang dihitung dari Saldo Awal (bukan dari sisa Saldo) itu memang sangat tidak adil. Bahkan para nasabah KPR mengalami hal lebih parah lagi dengan pola anuitas, karena ternyata angsuran yang dilakukan pada 5-10 tahun pertama tidak mengurangi Saldo Pinjaman, tetapi hanya dianggap sebagai pembayaran bunga. Lha...kan Capek Nyicilnya.
Jadi sebagai calon nasabah, kita wajib mendapatkan informasi yang benar akan suatu produk dan segala risikonya.
Kadang ada sales suatu produk yang tidak menerangkan secara rinci tentang produknya. Kadang nasabahnya juga males mendengarkan sales nerangin berbagai hal yang sulit dimengerti.
Jadi sekali lagi, kita harus waspada dan waspada.
Mungkin kalo judul binatang penghisap darah kurang pas untuk kartu kredit, bagaimana kalao KK itu semacam surat perjanjian setan. Isi perjanjian singkatnya sih, saya beri kamu kekayaan, gunakan sesukamu tetapi suatu saat saya ambil jiwa dan ragamu. Terbukti kan ada yang mati ampe gantung diri, gara-gara KK. Jadi stop KK anda sekarang sebelum tersiksa dan masuk neraka.
Ki Gendruwo. KK kredit kalo tidak dipake dengan bijaksana emang bahaya. Bukan salah perusahaan KK juga kalo mendorong konsumennya menjadi konsumtif karena emang dapat duitnya dari situ. AKhirnya kembali ke masing-masing pengguna. Kalo memang gak setuju ya gak usah pake, itu paling bener.
KK buat saya cukup bermanfaat, contoh sederhananya, waktu gak punya duit tapi mesti beli susu anak saya bisa gesek dulu.
Kalo saya jadi konsumtif itu salah saya sendiri.
Sekedar info tambahan buat para pemegang KK, di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005 telah diatur mengenai kewajiban penerbit KK (Pasal 18-24). Salah satu kewajiban penerbit KK adalah memberikan informasi tertulis mengenai komponen perhitungan bunga dan denda dan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran.
Di dalam penjelasan PBI tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan adil adalah :
a. tidak memperhitungkan nilai transaksi yang belum jatuh tempo sebagai komponen dalam penghitungan bunga;
b. menghitung bunga dari unpaid balance, bukan dari nilai transaksi; dan
c. tidak mengenakan bunga atas tagihan yang telah dibayar sebelum tanggal cetak tagihan (early payment)
Mungkin, aturan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk melakukan komplain terhadap Para Penerbit KK yang masih membebankan bunga berdasarkan nilai transaksi (bukan dihitung dari saldo terhutang), atau membebankan bunga atas transaksi yang belum jatuh tempo.
Jika ingin menelaah lebih lanjut mengenai Peraturan BI No. 7/52/PBI/2005, dapat didownload dari http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/B93504E5-77C2-47DA-9C5F-414E520CBFB9/3240/pbi75205.pdf.
@27 Harrie Peraturan BI No. 7/52/PBI/2005 merupakan surat edaran tentang "Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah". Kayaknya kurang mengena sebagai landasan untuk topik ini..
@27 Harrie Mohon maaf saya kurang jeli.. ternyata ada 2 peraturan BI no 7/52 pada tahun yang sama yakni yang saya sebutkan sebelumnya (28) diterbitkan 22 November 2005 (No.7/52/DPbS/2005) dengan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang terbit 28 December 2005 (No. 7/52/PBI/2005).
Dari sekian banyak yg berkomentar, saya banyak berharap Citibank bisa menjelaskan apakah yg ditulis pak jojo benar atau salah. Apakah dari media konsumen tidak meneruskan info ini ke citibank ? sehingga media konsumen bukan hanya ajang diskusi tapi juga bisa menfasilitasi penyelesaian komplain kita dengan produk tsb.
penulis hanya melihat kk citibank. tetapi kalau dibandingkan dg penerbit kk lain, maka hal tersebut merupakan 'normal practice' di industri KK.
nah untuk terhindar, makanya JANGAN BERHUTANG... BAYAR PENUH TAGIHAN KARTU KREDIT ANDA... bahkan kita bisa diuntungkan... beli sekarang bayar nanti (setelah tagihan datang) uangnya bisa kita tabung dulu .... bahkan untuk beberapa penerbit ada yg memberikan poin reward yg dapat ditukar dengan biaya iuran tahunan ... jadi kita bisa pakai belanja sekarang, bayar nanti dengan gratis .....
Dear R.Soewita,
Saudara tahu engga sich Citibank itu apa dan bank itu apa?membahas sedikit tentang apa itu bank, dan apa saja produk-produk yang dijual oleh bank, terutama produk simpanannya. Bank adalah lembaga yang bisnis utamanya adalah menyimpan dan meminjam dana dari masyarakat. Lalu apakah Citibank membuka tempat penyimpanan bagi masyarakat dimana tempatnya dan berapa cabangnya?yg hanya produknya sebagai tukang pemberi kredit.
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/102006/29/99suratpembaca.htm
Dari pertanya2an bapak akan saya jawab
1. Tapi bukankan pilihan untuk menggunakannya ada pada
kita..?iya benar semua penggunaan sesuai kebutuhan kita tapi keuntungan penggunaannya bukan membantu tetapi malah mensusahkan custumernya dgn bunga tdk jelas
Jika saya pribadi keberatan dengan sebuah produk, ya tidak akan saya beli bukan..?memang benar tapi apakah bapak mengajukan utk minta dibuatkan KK atas permintaan sendiri? anda pasti ditawarkan dan sayapun ditawarkan oleh Citibank yg mana dengan iming2 hadiah dan kemudahannya iyakan? Sehingga kita mau,tapi stelah bergabung info tagihan yg engga jelas,.?
Nah kalau ada customer yang membeli-nya (karena mungkin memang mau memanfaatkan fasilitas yang di tawarkan), berarti itu pilihan mereka bukan ?iya benar karena mereka sales menawarkan dgn penawaran2 yg manis agar mau,tanpa sadar dan peraturan yg tdk jelas para customer mungkn kalo tahu begini para nasabah/custumer tdk akan mau bukan?
Lalu kenapa kita yang memilih tidak membeli jadi ikut berdemo, membela mereka yang sudah terlanjur beli, padahal mungkin mereka merasa tidak perlu demo ?.ini lah gunanya adanya UU konsumen kita punya hak dunk sebagai warga Negara Indonesia ,coba anda bayangkan berapa orang warga Negara indonesia yg dirugikan oleh citibank made in amerika. Dan wajar saya komplain dan perlu demo karena sayapun pengguna Citibank, kembali ke LAPTOP yg ingin kita sampaikan disini adalah bagimana tanggung jawab Citibank perihal pelayanan dan kepuasan Custumernya karena yg ada malah mensusahkan custumer, jadi,……..
Mari berpikir dengan lebih jernih, menghindari penggunaan KK yg menggunakan peraturan yg tidak jelas dan tidak bertanggung jawab dan berhati2 penggunan Financial anda
Regards.
Mohon maaf pada Pak Harrie, karena dari tanggapan terakhirnya memang menunjukkan Pak Harrie bukan dari Citibank. Terima kasih Pak Harrie dan Pak Charly Silaban atas sumbangan informasi yang berharga tentang Peraturan BI itu.
Jojo R.
Dear Pak Jojo R.,
Setelah saya membaca artikel Bapak, saya sangat penasaran dan langsung menghitungnya dari beberapa lembar tagihan citibank yang selalu saya simpan, namun apa yang disampaikan Bapak ternyata tidak sesuai dengan hasil perhitungan saya. Pembayaran penuh yang saya lakukan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan bunga.
Mohon maaf, mungkin Bapak menghitung jika pembayaran tidak penuh atau setelah jatuh tempo.
Tapi bagaimanapun, terima kasih atas informasinya.
Salam,
Anto TY
(berbeda dengan Anto yg sebelumnya memberikan komentar)
Saya mo nanya ama para suhu disini, perihal tagihan KK yang selalu disertai transaksi "Interest". interest itu apa? bunga kah?
mohon konfirmasinya...
thx...
Pak Anto TY,
Nampaknya saya harus menampilkan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan berdasarkan Formula Perhitungan Bunga Citibank di sebuah halaman Internet, agar forum ini memiliki bahan tambahan atau bukti untuk didiskusikan. Jadi, mohon tunggu, karena saya akan membuat sebuah webpage untuk menampilkan bahan-bahan baru untuk didiskusikan.
Jojo R.
FYI : HSBC juga melakukan perhitungan yang hampir sama dengan CitiBank termasuk membungakan biaya meterai dan biaya transfer. Check simulasi perhitungan mereka disini. Trims
Trims untuk artikel Pak Jojo Rahardjo. Semestinya ini bagus sekali untuk awarnes kita-kita. Saya adalah pemegang CitiBank Gold Indonesia hampir dua tahun, terus terang saya belum pernah melihat Statement Kartu Kredit saya dengan jeli, jadi saya selalu membayar penuh seperti yang saya lakukan juga dengan Kartu Kredit saya yang lainnya di Belgium (VISA yang di keluarkan dari KBC Brugge)Saya kebetulan berkerja dan tinggal di luar negeri. Pertanyaan saya adalah, bagaimana saya untuk men Non-active kan Credit Shield Plus? di kartu kredit saya yang issued oleh KBC saya tidak ada point, ataupun credit shield (saya percaya ini kebijakan yang berbeda-beda untuk setiap bank) jadi saya tidak melihat adanya keuntungan yang benar dari point-point yang di tawarkan atau program-program dari Bank/Kartu Kredit yang ada di Indonesia (point saya tidak banyak sekitar 16599) saya tidak tahu cara penukaran, atau advantage dari point. Ada idea?
Pak Jojo yg baik, terima kasih atas informasi ttg dampak buruk dari Credit Card (KK) bagi konsumen.
Memang informasi ini sangat bermanfaat bagi mereka yg memiliki KK agar menjadi lebih waspada.
Saya ingin sedikit sharing pengalaman saya, yg memiliki kartu kredit (Citibank)sejak th 94, dan biasanya selalu bayar penuh sesuai tagihan, karena keadaan keuangan yg kurang baik, dibeberapa tahun terakhir ini saya tidak bisa bayar penuh seluruh tagihan yg berakibat "bunga berbunga" dan memang benar totalnya jauh lebih tinggi dari hanya 3~4%.
Bagi mereka yg "bisa berdisiplin" selalu bayar penuh tagihan tsb sebelum jatuh tempo dengan menambahkan biaya transfer (via ATM - bervariasi) dan biaya materai 6000 (kalau diatas 1 juta, beberapa bank memberlakukan 3000 kalau dibawah 1 juta), fungsi Credit Card akan sangat berguna sebagai "alat tunda bayar sementara" s/d sebelum waktunya.
Yg berbahaya dari KK ini adalah secara tidak sadar mind kita berubah menjadi "buyer impulsif" dimana pertimbangan unsur napsu beli akan lebih tinggi dan kadang melebihi pertimbangan kemampuan daya beli (case ini tidak berlaku untuk yg sifatnya kalau urgent).
Salah satu pengalaman saya yg menarik dengan Citibank; Beberapa tahun yg lalu saya ada tagihan 4.65jt, dan karena salah lihat jumlahnya (kebetulan saya sedang di ATM - lupa bawa kertas tagihannya), pada hari jatuh tempo saya bayar 4.56jt (kurang sekitar 90 ribuan). Saya baru sadar setelah beberapa hari kemudian kalau kurang bayar, tapi saya pikir paling kena bunga yg relatif kecil dari 90 ribu, biar saja dibayar bersamaan tagihan selanjutnya.
Dalam periode 1 bulan berjalan, karena keperluan usaha, saya memakai KK tersebut s/d total 27jt (dananya memang sudah dibudgetkan, hanya karena alasan kepraktisan dibayar menggunakan KK tersebut).
Saat tagihan keluar, saya harus bayar bunga kurang lebih 765 ribu, saya kaget! karena ini bunga untuk yg mana?. Saat itu juga saya telp ke Citibank dan tanya kenapa begitu besar bayar bunga dari 90 ribu yg tertinggal dengan dibebankan lebih dari 700 ribu?.
CS Citibank mengatakan, bahwa bunga dihitung bukan hanya dari dana yg kurang bayar, tapi juga termasuk bunga pemakaian yg 27 juta tsb (walaupun belum jatuh tempo sekalipun). Dan dikatakan, bisa dilihat pada closule/syarat yg tertera (tulisannya kecil2) dibalik lembar tagihan. Luar biasa!... berapa persen bunga yg saya harus bayar?. Sangat tidak fair sekali...
Ini hanya salah satu pengalaman pahit selama lebih dari 12 tahun saya memiliki KK.
Sekedar saran, bagi para pemilik KK, sebaiknya kita support & hargai upaya positive dari Pak Jojo ini, karena concern beliau akan membantu kita untuk menjadi lebih waspada & bijaksana dalam menggunakan KK tsb.
Yg terpenting bukan potong KK atau tutup rekening KK, tapi bagaimana kita bisa memanfaatkan KK tsb dengan "smart" dengan merubah pola pikir (mind) kita agar mempertimbangkan dengan "membeli sesuai kemampuan, bayar penuh seluruh tagihan sesuai pemakaian" (plus jangan lupa dilebihkan utk biaya transfer ATM & materai), apabila tidak, anda akan bekerja hanya untuk bayar bunga tinggi (mirip bayar utang ke rentenir hanya yg ini sah secara hukum).
Salam sejahtera,
GBU
Mr Ferdy karena kemudahan menggunakan dana temporary dari credit card akhirnya "smart"berubah menjadi "easy going" nah inilah yang justru menjerumuskan pengguna credit card.Bila kita bisa memanage diri sendiri credit card its oke tapi kalau tidak "Hidup sederhana"tanpa credit card adalah salah satu jalan yang terbaik agar tidak berurusan dengan bank mengenai utang melalui credit card
Makasih pak Jojo, saya setuju dengan pak Ferdy bahwa kita wajib mendukung langkah-2 pak Jojo krn demi keterbukaan buat semua pihak, khususnya para Provider KK agar transparant dan fair dalam memberi informasi.
Kalau bunga-2 yang diterapkan oleh provider KK sebelumnya sudah dijelaskan dgn transparant ya tidak masalah. Berarti konsumen dgn sadar telah memilih produk dgn berbagai resiko-2nya. Masalahnya ya krn tdk fair dan terbuka tadi.
Jangan sampai gara-gara banyak yang bergaya "OSKB" atau Orang Sok Kaya Baru di tanah air sehingga Indonesia ini menjadi pasar yang super potensial buat producer-2 KK dari luar negeri. Tidak sadar, ternyata kita sudah tertipu.
Teruskan pak Jojo upaya Anda untuk "mengusut" KK Citibank, sehingga akan berdampak positip bagi provider KK yang lainnya.
GBU
Dear Bpk Jojo R,
Saya memang sangat heran dengan orang2 yang secara tidak sadar dan tidak tahu bahwa mereka diakalin Citibank,masih membela Citibank dan tidak bisa bersikap realistis.Saya pemegang kk Citibank sejak 1993,selalu membayar penuh 100% dan tepat waktu,memang benar saya tidak dikenakan bunga sepeserpun.Sejak th 2000,setiap tagihan dibebani meterai Rp 6000,-,hanya tertulis bea meterai lunas.Karena ketidaktahuan saya selalu membayar tagihan plus tambahan meterai.Sejak Sept 2005,Citibank membebankan meterai Rp 6000, setiap bulan bukan setiap transaksi lagi.Sejak saat itu setiap tagihan saya membayar lunas tanpa membayar tambahan bea meterai.Saya juga menuntut pengembalian bea meterai yg telah Citibank terima.Bayangkan pak,hanya gara2 meterai Rp6000,yg tidak pernah sy bayar,karena memang tidak ada meterainya,saat ini bunganya sudah Rp.2.500.000,-,fantastis bukan.Padahal kk sejak Nov 06,sudah saya nonaktifkan.Bandingkan pengalaman bertransaksi di bengkel Toyota,sy service mobil senilai Rp1.500.000,-,dlm tagihannya ditempelin meterai Rp6000,saya hanya membayar Rp 1.500.000,- tanpa tambahan meterai,meskipun kasir tidak menagih,transaksi selesai,lunas,saya pulang.Di Citibank kita belanja Rp1.500.000,tagihan menjadi Rp1.506.000(tambah meterai,meskipun tidak ada meterainya,tetap nagih),saya bayar lunas Rp1.500.000,harusnya selesai,ternyata tidak,bulan berikutnya muncul bunga dari meterai yg tdk ada meterainya,bulan berikutnya bunga berbunga dst.Bayangkan kalau kasir Toyota juga ngotot tetap nagih meterai meskipun ada wujud meterainya,sy menolak membayar,lantas transaksi dibatalkan,bagaimana dengan jasa service yg sdh dikerjakan,gimana hitung2annya.Di citibank,sdh sy bayar lunas,sy tutup kartunya,eeh bunga meterai(setan,tdk ada wujudnya)terus berjalan.Sudah melakukan pungutan liar,penggelapan minta bunga lagi.Mudah2an masyarakat yg pro Citibank dan diakalin secara tdk sadar atau idol Citibank bisa sadar dan terbangun dari mimpinya.Sudah dirugikan dan dibodohi kok masih sayang,mungkin dihipnotis kali.Kalau gak keberatan bpk Jojo kontak saya segera,kita gabung serang citbank rame2,oke.Salam,Hagus.Maju terus pantang mundur.
Saya sangat tertarik dengan artikel yang Bapak muat di website ini. Saya berharap Bapak dapat mengirimkan artikel ini ke mailing list yang saya kelola, agar informasi penting ini dapat dibaca dan disebarluaskan oleh para member yang saat ini berjumlah lebih dari 3.300 orang. Saya tunggu kiriman artikel Bapak (akan langsung saya approve) di http://groups.yahoo.com/group/iklan-produk
Salam, John Lauw
Yth Bp Jojo R,
Mohon bantuannya mengupas tentang PPRI no 24/2000 dan SE Dirjen Pajak no 13/2001,dan sebarkan pada masyarakat luas,agar masyarakat dapat mengerti tentang kedua peraturan tsb,dan sadar bahwa kewajiban pengenaan meterai adalah kewajiban penerbit kartu dan bukan pemegang kartu.Mohon kupas juga tentang hak dan kewajiban pemilik kartu dan penerbit kartu,agar terhindar dari akal2an pengusaha kk.
Salam, Hagus
Pak Hagus,
Barangkali Pak Hagus belum tahu, bahwa saya sedang melakukan gugatan kepada Citibank melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK Jakarta). Mengenai proses gugatan itu silahkan ikuti di MediaKonsumen ini, http://www.mediakonsumen.com/Artikel474.html . Mudah-mudahan ini menjadi contoh atau pelajaran yang berguna bagi masyarakat konsumen Indonesia dalam menuntut hak-haknya.
Alamat email Pak Hagus, mana?
Jojo R.Saat Citibank digugat melalui BPSK, Citibank menawarkan kenaikan batas kredit 2 kali lipat dari sebelumnya melalui surat tanggal 20 April 2007 yang ditandatangani oleh Customer Relationship Direktor-nya, Djamin Nainggolan.
Sungguh tragis nasib konsumen Indonesia! Perusahaan besar seperti Citibank sungguh bisa tetap terlalu percaya diri dengan menawarkan yang tidak-tidak atau menawarkan sesuatu yang tidak diharapkan oleh konsumennya. Padahal Citibank sedang digugat karena tagihannya yang "ngawur" atau seenak perutnya sehingga merugikan konsumennya bertahun-tahun lamanya.
Yth bpk Jojo R,
Email saya : panen_mas@yahoo.com , saya tunggu kontaknya pak. Saya sdh mengikuti gugatan Bp melalui situs ini. Namun saya kok pesimis, BPSK tidak bisa membantu, terbukti dari kekecewaan Bp atas lambatnya penanganannya dan tdk ada respon dari Citibank.
Setahu saya BPSK dibawah Deperindag,apakah tidak timbul konflik kepentingan nantinya,disatu sisi membela pengusaha(menerbitkan izin),disisi lain membela konsumen,marketnya pengusaha? Menurut saya akan lebih baik bp Jojo menggugat ke pengadilan umum atau buat laporan polisi dan sebarkan ke media masa,dampaknya akan lebih besar,bayangkan bila kemudian rame2 pemegang kk membatalkan dan menutup kk atau menarik kembali uang meterai, berapa dana yg hrs dikeluarkan citibank segera?
Meskipun itu hak konsumen,tentunya akan mempengaruhi cashflow Citibank, dan kemungkinan bisa ambruk bila di rush/ditarik dananya.Bayangkan biaya meterai saja bila nasabahnya 1 jt x 2 kartu x Rp6000,-,dlm sebulan Citibank hrs mengembalikan Rp 12 Miliar,-.
Kalau konsumen seperti saya yang sdh membayar sejak th 2000,brp dana segar yg hrs dikembalikan Citibank segera,bila sejuta konsumennya menagih rame2.Itu baru meterai,belum dari iuran dll.Bisa kewalahan tuh Citibank. Saya sdh konsultasi dgn rekan2 perwira Polisi atas kasus ini. Menurut beliau2, sdh cukup kuat indikasi pelanggaran hukumnya dan dpt dilaporkan dgn pasal pidana penggelapan dan penipuan. Saya lagi menunggu waktu dan saat serta back up yg tepat dari teman2,untuk membuat lp. Maju terus pantang mundur pak.
Salam, Hagus.
Terima kasih pak Jojo R. atas artikelnya yang cukup berguna. maju terus pantang mundur pak Jojo R, begitu pula pak Hagus teruskan perjuangan anda.....
Salam rifdah
Saya tentu saja akan menggunakan pengadilan negeri, jika tidak berhasil menggugat melalui BPSK Jakarta. Tetapi saya harus memberi kesempatan pada BPSK Jakarta yang baru berdiri ini. Barangkali masih ada hambatan-hambatan yang tidak kita pahami tetapi dialami oleh BPSK Jakarta. Salah seorang anggota BPSK pernah mengatakan kepada saya, bahwa mereka tidak atau belum menerima gaji sebagai anggota BPSK.... Mudah-mudahan saya salah dengar....
Jadi saya menyarankan untuk mengajukan gugatan melalui BPSK Jakarta lebih dahulu. Siapa tahu, berhasil.
Soal tidak direspon oleh Citibank, menurut BPSK, Citibank bisa dilaporkan ke polisi karena tidak mematuhi Undang-Undang. Ini malah bisa lebih seru dan amat merugikan Citibank, bukan....
Saya sudah menyebarkan apa yang saya tulis di MediaKonsumen ini ke media massa dan akan terus melakukannya.
Soal meterai itu, memang amat keterlaluan rakus jika ternyata Citibank menggelapkannya. Mudah-mudahan Pak Hagus bisa punya waktu untuk melaporkannya ke polisi dan jangan lupa untuk terus menuliskannya di MediaKonsumen ini agar masyarakat tahu perkembangannya.
Cepat atau lambat, Citibank akan dan harus membayar kecurangan yang telah dilakukannya.
Siang ini, 03 Mei, seseorang mengaku bernama Arsyad dari Citibank menelpon saya dari nomor 02143920242. Lagak orang ini seperti orang bingung, bertanya tentang maksud surat pemanggilan BPSK Jakarta. Salah satu pertanyaannya yang amat mengganggu saya adalah kira-kira begini (tidak persis):"Apakah anda tidak bersedia membayar tagihan itu?"
Jika orang ini memang dari Citibank, nampak sekali Citibank menyederhanakan persoalan gugatan saya dengan berpura-pura tidak mengerti, bahwa gugatan saya adalah mengenai penegakan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Citibank tidak hanya mengabaikan konsumennya yang meminta informasi yang jelas mengenai produknya, tetapi bahkan juga merugikan konsumennya dengan tagihan-tagihan yang seenaknya.
Saya menolak untuk menjawab pertanyaan orang ini, namun memintanya untuk berhubungan dengan customer service dari Citibank untuk menguasai permasalahannya terlebih dahulu sebelum berbicara dengan saya.
Saya kira, Citibank perlu membayar lawyer yang paling mahal dan sekaligus paling pintar untuk berbicara dengan saya, bukan Arsyad itu.
Inilah 3 langkah yang sudah dilakukan Citibank dalam menghadapi saya sejak Januari 2007.
1. Citibank mengabaikan atau tidak mau menjawab secara tertulis beberapa pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan melalui email.
2. Melalui surat tanggal 20 April 2007, Customer Relationship Director-nya, Djamin Nainggolan, Citibank menawarkan kenaikan batas kredit 2 kali lipat dari sebelumnya (setelah saya gugat melalui BPSK).
3. Tidak mau menghadiri 2 panggilan sidang dari BPSK (mari kita lihat panggilan berikutnya yang ke-3).
4. Tanggal 3 Mei 2007, Citibank diwakili oleh saudara Arsyad melalui telpon 02143920242 bertanya kebingungan (kira-kira seperti ini): "apakah saya tidak bersedia membayar apa yang saya persoalkan." Tentu pertanyaan ini tidak saya jawab, karena saudara Arsyad saya anggap tidak mewakili Citibank.
Sebenarnya saya amat menunggu langkah yang lebih cerdas daripada 3 langkah di atas. Misalnya langkah menuntut saya dengan menggunakan pasal KUHP Bab XVI pasal 310–321 tentang fitnah dan pencemaran nama baik Citibank. Meski itu langkah cerdas, namun sudah jelas tidak mungkin dilakukan Citibank karena saya tidak melakukan itu.
Jadi langkah apa lagi yang bisa dilakukan Djamin Nainggolan sebagai Customer Relationship Director dari Citibank, agar posisi itu benar-benar pantas didudukinya di Citibank?
Kita tunggu saja....
Surat panggilan kepada Citibank untuk sidang ke-2 tanggal 1 Mei lalu tidak dipenuhi lagi oleh Citibank. Jika panggilan ke-3 juga tidak dipenuhi oleh Citibank, BPSK akan melaporkan Citibank ke polisi karena tidak mematuhi Undang-undang.
Mari kita lihat, apakah Undang-undang Perlindungan Konsumen bisa membantu konsumen yang dirugikan oleh perusahaan besar seperti Citibank yang menghisap darah konsumennya melalui credit card game yang dijalankan Citibank.
Kita tentu berharap dari satu gugatan kecil ini, BPSK bisa memenuhi harapan seluruh konsumen Indonesia, untuk membuat gemetar para perusahaan besar lainnya yang kerap memanfaatkan situasi peradilan di Indonesia untuk menghisap darah konsumen dengan penuh percaya diri.
Go go go Pak Jojo, my support for you.
Yeahhhhhh
Wah, untung sekali saya membuka detikcom, terus pada surat pembaca nemuin artikel dr P Jojo. Terima kasih sekali atas pembeberan fakta2 mengenai perilaku yang sangat sangat tidak etis dr penerbit KK tsb. Dari awal mereka beroperasi di Indo, saya sudah mulai merasakan ada yg "tidak beres"(spt paranormal aja). Setelah kepepet, nantinya si penerbit KK ini akan berdalih, semua penerbit KK juga gitu kok. Nah mulai sekarang lah kita sebagai konsumen harus mendukung usaha P Jojo, paling tidak kita sudah berusaha utk memberi dukungan moril pada P Jojo. Walaupun nanti usaha P Jojo gagal (karena kita masih di "republik mimpi"), tutup aja kartu tsb, jangan dipake, kasih tahu semua relasi agar jgn menggunakan KK tsb, lama2 juga bangkrut sendiri itu bank. Nah mungkin dari kejadian ini ada bank2 yg lain bisa memetik pelajaran mengenai etika berbisnis ?
Alhamdulillah....akhirnya ada yg bersuara jg.....Salut banget tuk Bapak Jojo...klo Bpk mo bikin semacam "petisi"....saya pasti ikut Pak....
Terimakasih Pak Jojo. Maju terus pantang mundur!!!
Saya termasuk salah satu pengguna Citibank Clear Card dan saya dengan amat sangat terpaksa menggunakan lagi kartu ini setelah sekian lama saya anggurkan. Mudah2an setelah lunas ini, kartu ini segera saya gunting.
Saya mempunyai satu KK yang lain, mungkin bunganya beda2 tipis, tapi saya rasakan juga seperti yang diuraikan oleh Pak Jojo, tentang biaya2 yang aneh dan tak terhindarkan, misalnya jika pada KK yang lain, bayar lewat ATM tidak berbiaya, pd Citibank berbiaya 5000, sementara kalau dibayar langsung ke Cust Servis juga akan dikenakan biaya, jadi ya no choice...
Semoga dengan artikel Bapak, konsumen akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikannya...
Maju terus...!!!
Pak Jojo .. Pak Arsyad bukan dari Citibank tuh .. dari hasil pengecekan saya, no telp 02143920242 bukan terdaftar atas nama Citibank.
Anda benar, Pembelamu.
Saya salah menulis nomor telpon itu.... Seharusnya nomor telpon dari Pak Arsyad itu adalah 02125527500. Untuk itu saya mohon maaf kepada pemilik nomor telpon itu (sebuah PT di kawasan Tanjung Priok) dan terima kasih pada Pembelamu yang telah mengkoreksi nomor telpon itu.
KK yg dimiliki seorang pengusaha besar, sejatinya sangat membantu dlm melancarkan transaksi. namun jika seorang karyawan memiliki KK, sungguh energinya akan habis hanya untuk ngitung utang! Sialnya,para marketing KK ini mentalnya cuma karyawan yg dijadikan targetnya.
Salam hangat buat Pk. Jojo. Keep writing.
Pak Jojo, saya ingin sedikit mengomentari pernyataan dari Citibank :
"Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365"
dan pernyataan anda :
"Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen “Lamanya Transaksi” yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa “bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo....” Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank"
Saya melihat ada misunderstanding atau memang di tagihan anda muncul seperti itu.
Saya juga pelanggan kartu kredit citibank dan Alhamdulillah tidak pernah mengalami apa yang anda alami. Saya tidak pernah mengambil uang tunai melalui kartu kredit karena saya tahu bunga sangat tinggi. Saya selalu membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan jumlahnya selalu sesuai dengan tagihan yang muncul di lembar tagihan, tanpa ada "bunga". Itupun untuk rupiahnya tiga digit terakhir selalu ditagihkan ke bulan berikutnya karena di citibank pembayaran sampai ribuan saja, sebagai contoh: apabila tagihan sebesar Rp. 101.928,00 maka yang dibayar cukup Rp.101.000,00, sedangkan untuk Rp. 928,00 akan ditagihkan ke bulan berikutnya + tagihan baru tanpa kena bunga.
Jadi menurut saya, formula perhitungan bunga "Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365" hanya akan berlaku jika "anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo", tetapi kalo anda membayar sebelum jatuh tempo atau paling lambat pada saat jatuh tempo maka otomatis anda tidak akan kena bunga apapun (pengalaman pribadi saya dengan mengamati lembar tagihan kartu kredit saya).
Pak Jojo saya jg ingin mengomentari artikel anda, dan saya jg bukan orang citibank dan pembela citibak, saya jg adalah nasabah kk citibank dari tahun 2002 selain citibank saya jg menggunakan KK BCA dan KK HSBC. Sampai hari ini saya tidak pernah menggunakan tarikan tunai karena bunganya besar sekali. Masih banyak program pinjaman lunak daripada tarik tunai KK citibank dari atm.
Dan saya jg sampai hari ini semua KK yang saya miliki tidak pernah satu kalipun mengenakan bunga jika kita membayar lunas tagihan sebelum jatuh tempo, kecuali KK BCA yang tidak mengenakan biaya transfer. Kalau soal materai semua bank mengenakan biaya materai tergantung besar transaksi misalnya < 300.000 tidak di kenakan biaya materai, 300.001 s/d 999.999 biaya materai 3000, di atas 1 juta di kenakan 6000.Ini aturan di buat oleh pemerintah bukan dari pihak bank. Terus terang saya jg keberatan dengan masalah biaya materai. Pemerintah semenjak krisis moneter mencari dana dari berbagai jenis pajak.
Mungkin ada beberapa jenis kasus jika ada tagihan yg belum di bayar lunas bulan sebelumnya, dan KK di gunakan lagi untuk belanja. Maka akan terdapat bunga+transaksi baru di tagihan berikutnya.
Mungkin bapak Jojo bisa menampilkan hasil scan tagihan KK citibak bapak yang dikenakan bunga jika membayar lunas sebelum jatuh tempo, dan transaksi belanja bukan mengambil tunai lewat atm. Jadi kasus bisa lebih jelas dan tidak simpang siur dan saling menyalahkan. Hasil scan bagian tagihan bisa bapak tampilkan bagian transaksi saja tanpa di sertakan data pribadi untuk keamanan.
Begitu saya pendapat saya dan teman2 yang lain yg sudah lama menggunakan KK bukan hanya citibak. Belum pernah mengalami membayar lunas tagihan belanja (bukan pengambilan uang tunai) sebelum jatuh tempi di kenakan bunga. Tagihan hanya di kenakan biaya materai tergantung besar transksi dan biaya transfer atm bca sebesar 7500 (mulai berlaku maret).
Pak Armin,
Judul tulisan saya adalah "Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen." Dari judul itu, saya memang sungguh bermaksud ingin menguji keberadaan UU Perlindungan Konsumen yang sudah diundangkan sejak tahun 1999 lalu. Apakah Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh ingin menjalankan Undang-undang yang diamanatkan oleh rakyat atau masyarakat konsumen? Jika tidak, maka perusahaan "penghisap darah" akan terus merajalela di Indonesia ini. Apalagi beberapa di antaranya adalah perusahaan Asing dan menjadi pemain terbesar, seperti Citibank yang telah mengeluarkan 1,5 juta kartu kredit dan menguasai lebih dari 30% pangsa pasar kartu kredit, berikutnya adalah BNI, BCA, dan BII, sebagaimana dilaporkan oleh Warta Ekonomi (http://www.wartaekonomi.com/detail.asp?aid=7875&cid=24). Sementara itu, dari total nilai transaksi kartu kredit, Citibank menguasai 40%. Warta Ekonomi juga melaporkan: "ada 20 penerbit kartu kredit: 18 bank dan sisanya non-bank. Jumlah kartu kredit yang beredar sudah mencapai 8,05 juta. Sampai Juni 2006 telah terjadi 56,3 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp26,9 triliun. Adapun jumlah outstanding kreditnya sudah mencapai Rp18,3 triliun."
Dasar pertimbangan dari UU Perlindungan Konsumen ayat d, yaitu "bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab".
Oleh karena itu saya ingin (untuk mewakili masyarakat konsumen lainnya) menyemangati penegakan UU Konsumen itu dengan mempersoalkan semua kejanggalan dalam cara beroperasi para penerbit Kartu Kredit, terutama Citibank.
Saya kutipkan kembali soal-soal yang amat penting dalam penegakan UU Perlindungan Konsumen sebagaiamana sudah saya tulis di tulisan saya di atas:
Karena Citibank tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan saya melalui email maka Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a). Sehingga konsumen pun tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a).
Hak-hak sebagai konsumen diabaikan oleh Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 c: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa." Pasal 4 d: "hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan." Pasal 4 g: "hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif."
Jadi tulisan saya itu bukan membuat kasus yang simpang siur dan saling menyalahkan sebagaimana anda sebut. Jika bagi anda itu simpang siur, maka Citibank lah yang membuatnya simpang siur karena bersikap diam....
Citibank selama ini cuma diam saja karena terbuka boroknya. Citibank tidak akan pernah berani beradu argumen secara terbuka, kecuali secara diam-diam dan diwakili oleh beberapa komentator di MediaKonsumen. Citibank menjadi terlihat "pasrah" di MediaKonsumen ini, karena cuma menunggu saat-saat terakhirnya untuk membela diri nanti.
Soal meterai, jelas sekali anda salah membaca tulisan saya.... Jadi, silahkan membaca kembali tulisan saya....
Teruskan perjuanganmu pak! Memang benar KK mendidik kita untuk "ngutang itu baik" hehehe...
Pak Jojo saya salut dengan usaha anda...
Kita tahu, jangankan gugatan yg diajukan oleh perorangan, gugatan yg diajukan secara Class Action sekalipun tidak pernah dianggap secara serius oleh para produsen di negeri ini. Karena tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak pemerintah bagi para produsen yg nakal.
Terus terang saya kaget juga dengan data2 yg anda beberkan mengenai nilai transaksi kartu kredit yg mencapai Rp. 26,9 triliun dengan jumlah outstanding kredit yg mencapai Rp. 18,3 triliun. Bisa dibayangkan berapa besar keuntungan para penerbit kartu kredit disatu sisi, dan berapa besar dana masyarakat yg terhisap disisi lain. Seharusnya Bank Indonesia sebagai pihak regulator dan pengawas kegiatan perbankan di negeri ini lebih ketat lagi dalam mengawasi praktek penyelenggaraan kartu kredit ini. Karena kredit yg disalurkan melalui KK ini adalah kredit yg konsumtif, bukan yg produktif.
Mudah2an usaha yg dilakukan Pak Jojo ini bisa mendorong transparansi pihak penerbit KK, sehingga konsumen tidak lagi dibebani oleh "hidden cost" yg merugikan mereka.
Saya penasaran sekali dengan ending kasus ini
Pak Jojo,
Saya belum terima komunikasi bp melalui email,saya tunggu pak segera untuk merapatkan barisan melawan Citibank.Pendapatan tidak sah Citibank dari meterai bila jumlah nasabahnya 1,5 jt,maka 1,5 jtx 2 kartu (master dan visa)xRp 6000,-,total Rp 18 Milyard setiap bulan.Fantastis bukan.Diduga dana2 illegal inilah yang digunakan Citibank dalam program2 peduli dan sosialnya,padahal itu sebetulnya adalah dana masyarakat pemilik kartu yang dipungut Citibank secara tidak sah.Masyarakat yang menyumbang secara tidak sadar dan dipaksa Citibank melalui pungutan meterai dan disumbangkan lagi sebagian kecil pada masyarakat,tapi masyarakat tahunya dana itu dari citibank,padahal sebenarnya dana itu adalah dana kita,masyarakat termasuk pak Jojo lho.Kapan ulasan terbuka dan blak2an soal PPRI no 24 th 2000 dan SE Dirjen Pajak no 13 th 2001,biar masyarakat terbuka telah ditipu mentah2 oleh Citibank melalui pungutan meterai tidak sahnya itu.Maju terus .
Salam,Hagus.
Pak Jojo,
Mari kita berhitung berapa dana kotor dan illegal yang telah di"rampok" Citibank,melalui pungutan liar meterai selama 5 th(berlaku sejak 2000),dengan asumsi setiap orang memiliki 2 kk master dan visa didapat fakta hitungan yang sangat mencengangkan yaitu 1,5 jt org x 5 th x 12 slip tagihan x 2 kk x Rp 6000,-,total
Rp 1,08 Trilliun lho.Inilah dana yang diraup/di pungli Citibank selama 5 th pengenaan bea meterai illegal.Lebih dari satu Trilliun lho Jojo,sungguh menggiurkan.Makanya mari kita ramai2 secara bersamaan menarik kembali dana meterai illegal yang telah di pungli citibank sejak th 2000.Saya yakin bila terjadi demikian Citibank akan kollaps.Meskipun sebuah bank besar kalau ditarik dananya segera dlam waktu singkat sebesar lebih dari Rp 1 Trilliun,pasti kewalahan juga cashflownya akan terganggu,belum tentu dananya juga ada.Memang bila terjadi hal demikian perbankan Indonesia akan terkena dampaknya dari efek domino,tapi itulah harga dari sebuah keterbukaan,transparansi informasi.Itulah akibat dari perbuatan curang ,akal licik, pengusaha kk,tidak tertutup kemungkinan akan berdampak pula mengurangi pengusaha2 licik kk.
Maju terus.
Salam,Hagus.
Sebuah dukungan bagi anda pak Jojo. Saya termasuk bagian dari korban permainan KK khususnya Citibank, tiap bulan hampir 200 ribuan yg tidak pernah menurunkan beban kredit saya setelah hampir 5 tahun. Inginnya sih segera menutup KK tersebut, mudah2an bisa segera dan mengakhiri mimpi buruk itu.
Saya dukung pak Jojo,
Semoga kita berhasil, menupas para lintah darat di negri ini, pengalaman saya sangat di rugikan oleh kk dan hidup saya tambah sengsara
CITIBANK TERNYATA MEMANG MENGENAKAN BUNGA PADA PEMBAYARAN!
Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jojo, Citibank ternyata merampok atau menggelapkan uang konsumennya melalui pengenaan bunga pada PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN UANG.
PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN UANG ke Citibank adalah bukan transaksi atau bukan Penarikan Tunai, tapi mengapa Citibank mengenakan bunga pada pembayaran atau penyetoran uang. Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga? Apakah ada tertulis soal ini di agreement atau di balik lembar penagihan (disclaimer)? Jawabnya tidak ada.
Namun pada LEMBAR PENAGIHAN, anda tidak bisa melihat "bunga", yang dikenakan pada PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN UANG. Anda harus menghitung bunga dari semua "transaksi" pada LEMBAR PENAGIHAN termasuk PEMBAYARAN. Jika total bunga dari hasil penghitungan anda sama dengan besar BUNGA DAN BIAYA ADMINISTRASI yang ada di RINGKASAN TAGIHAN yang ada di bagian bawah dari LEMBAR PENAGIHAN, maka itu artinya PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN UANG telah dikenakan bunga oleh Citibank.
Cara menghitung bunga adalah sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Citibank, yaitu:
Besarnya Transaksi X Lamanya Transaksi X 3.5% atau 4% x 12/365
Catatan:
- Lamanya transaksi adalah jumlah hari dari tanggal transaksi ke tanggal tagihan.
- 12/365 adalah 0,033.
Ayo, setiap konsumen Citibank menghitungnya! Lalu, mengapa tidak kita ramai-ramai menggugat Citibank?
Bayangkan jika dari setiap setoran RP 500.000, Citibank merampok RP 5.000, berapa Citibank merampok konsumennya. Jumlah KK Citibank adalah 1.500.000 jadi bisa mencapai Puluhan Milyar Rupiah (tergantung lama transaksi ke tanggal tagihan).
AYO HITUNG DAN AYO GUGAT CITIBANK!
Saya menghimbau bagi yang pro dan mendukung pak Jojo ,untuk merapatkan barisan dalam bentuk wujud nyata ,yaitu memberikan data2 no hp/telp/email kepada pak Jojo agar kita dapat berkomunikasi secara langsung dan kalau perlu tatap muka langsung untuk menentukan langkah dan tindakan selanjutnya.Mohon maaf pak Jojo,mudah2an tidak berkeberatan atas saran saya ini.Ini semua demi memengankan gugatan kita.
Salam,Hagus.
Serasa ditololin, dikadalin dan ditipu oleh citibank setelah membaca artikel pak Jojo diatas dan komentar-komentar yang ada. Saya jadi ingin membalas citibank atas kelakuan citibank yang murtad dan sangat hina zina ini.
Sebenarnya saya sih malas bersuara,
Tetapi saya juga kasihan dengan nasib citibank..
Kepada pak Jojo, mohon dibaca lagi lebih seksama dengan billing statement saudara..
Sangat sungguh tidak beralasan...
Sebenarnya citibank itu bukan tidak mau menjawab, kelihatannya Pak jojo ini sudah sangat bersih keras dengan pendapatan dan kejagoan bapak atas hukum di Indonesia..
Mohon di pikir ulang kembali dan dibaca kembali bahasa bahasa yang saudara tulis.
Sangat tidak masuk diakal sehat...
Saya mewakili citibank akan berhadapan dengan bapak..
Semoga Tuhan Yesus memaafkan bapak.
Regards
Meri
Mas Jojo dan Masyarakat Konsumen Yth,
untuk diketahui bahwa :
1. Sidang kasus mas JOJO di BPSK belum selesai dan masih ada sidang lanjutan.
2. Untuk itu saya kira kurang bijaksana kalau berdebat liwat email, karena masih harus dibuktikan oleh para pihak apakah tuduhan tsb benar atau tidak.
3. Permintaan Mas JOJO untuk meminta penjelasan perhitungan telah disanggupi oleh Pihak Citybank dan akan saya lihat pada sidang berikutnya.
4. Marilah kita bersikap dewasa untuk tidak menimbulkan salah sangka sebelum sesuatu itu terbukti.
Demikian penjelasan kami dan BPSK yang anggotanya terdiri dari 3 unsur (Pelaku Usaha, Konsumen dan Pemerintah) akan berlaku adil dan berada ditengah-tengah.
Terima kasih,
Bambang Sumantri.MBA
Anggota Majelis BPSK DKI
Sejak awal saya mengikuti kasus ini, karena penasaran tiap hari saya buka halaman ini namun saya rasa pak Jojo terlalu sibuk sehingga mmungkin tidak sempat kasih kabar perkembangannya.
Saya hanyalah awam terhadap hukum dan masalah perbankan namun saya punya akal pikiran dan daya analisi untuk menentukan mana yang baik dan buruknya sesuatu.
Selamat Berjuang pak Jojo! jangan lupa untuk menulis perkembangan kasusnya karena banyak yang penasaran dengan kasus KK terutama yang bapak angkat dihalaman ini, salah satunya termasuk saya.
Salam dari negeri Sakura.
Pak Sulaeman, Saya pun sama dengan anda, awam hukum. Saya ini sedang belajar mendapatkan hak-hak saya sebagai konsumen. Saya menggunakan dua jalur sekaligus, yaitu jalur BPSK dan jalur media. Kalau saya yang nanti terbukti salah, pasti saya akan mendapat sangsi. Jadi terus ikuti perkembangannya.
Saya mohon maaf pada yang penasaran pada perkembangan kasus saya. Silahkan lihat di http://www.mediakonsumen.com/Artikel560.html .
apa yang anda tulis benar sekali pak Jojo..
yang paling mengerikan adalah bunga berbunga dari citibank ini, saya seorang pelanggan citibank juga dan saya beberapa bulan ini kesulitan membayar tagihan, dan saya bingung karena meskipun tiap bulan saya usahakan membayar minimum, total tagihan saya malah justru makin bertambah.
karena penasaran, saya barusan menghitung lembar tagihan terakhir saya, dan terkaget2 dengan penghitungan bunga dari citibank.
memang klo liat bill nya ga ada tagihan aneh2.. isinya detail pembayaran, biaya admin utk pembayaran, materai, biaya keterlambatan (kalau ada), tapi setelah kita hitung total nya dan dikalikan dengan perhitungan bunga nya, jelas2 terlihat, pembayaran yang kita lakukan, biaya administrasi pembayaran, materai, bahkan credit shield nya pun dikenakan bunga!
tidak lah mengherankan bila tagihan kita semakin membengkak!
maju terus pak Jojo! saya berpikir untuk meng-email pihak citibank juga menanyakan hal ini, karena ini adalah hak kita sebagai konsumen.
weleh weleh... ternyata pusing juga kalo udah nyangkut KK. Kebetulan istri saya bulan lalu baru mengajukan aplikasi KK Bank Niaga & ANZ.
Menurut rekan rekan disini yang sudah berpengalaman,
sistem bunga pada bank tersebut bagaimana ?
apakah bunga dihitung dari pinjaman pokok, atau berdasarkan saldo terakhir ?
Sebenernya saya ingin menggunakan KK untuk membeli Kamera dengan mencicil. tapi kalau bunganya diambil dari pinjaman pokok. berarti besar sekali bunga yang kudu di bayar.
Mohon bantuannya...
aris.rubiyanto@gmail.com
Apa yang pak Jojo katakan mengenai cara perhitungan bunga Citibank memang sangat tepat. Saya sendiri memperoleh formula ini dari customer service citibank akibat permasalahan dengan kartu kredit istri saya. Secara tidak langsung mereka memang mengakui telah melakukan penipuan setelah mencoba mengajak saya berbicara yang berbelit-belit. Tapi justru karena hal inilah saya mendapatkan informasi yang sangat banyak mengenai penipuan citibank. Ternyata masih ada penipuan-penipuan lainnya yang sangat merugikan nasabah seperti yang sedang saya alami saat ini. Apabila memungkinkan, saya memang sangat ingin sekali menggugat Citibank. Saya secara pribadi sudah mengirimkan email ke pak Jojo, saya harap Bapak membacanya.
Adoooh , tadi gw udah tulis panjang lebar ternyata kode verifikasinya salah input. Abisss deh, apa Mr. Admin bisa recover apa yg gw tulis ? Trus trang gw gak sempat lagi klo musti tulis ulang semuanya. Plissss, help, ya. Tengkyu banget.
Saran Saya bagi temen2 yang belon punya Kartu kredit Hindari Kartu Kredit karna itu Tengkulak dan mendidik kita menjadi konsumtif, ribet dan merepotkan. Saya Setuju bahwa memang Kartu Kredit adalah industri penghisap darah bagi kita semua. Salam
Maaf yang para card holder
Bukan maksud membela citibank atau bank penerbit kartu kredit....
Memang, kartu kredit adalah alat pembayaran, tapi harus digunakan dengan bijaksana bukan untuk belanja dan harus diperhatikan dan dimengerti segala biaya yang akan timbul dari pembayaran yang tidak penuh, pengambilan cash advance,keterlambatan pembayaran,overlimit. Semua itu PASTI ada BIAYANYA.
Tetapi, semua ketentuan itu TELAH dan PASTI ADA dibalik lembar tagihan, kalau anda tidak jelas, silahkan menelephone ke call center bank bersangkutan. Saya Yakin mereka akan menjelaskan kepada anda, jika anda kurang jelas, maka anda dapat mengunjungi langsung cabang kantor bank tersebut.
Biasanya keluhan terjadi karena si cardholder tidak tahu, dan pada akhirnya COMPLAINT.
Cara yang JITU untuk terhindar dari MASALAH KK
1. Jangan punya KK lebih dari 2 (sebaiknya anda punya
1 Visa dan 1 Mastercard)
2. Perlu anda TERAPKAN dalam PIKIRAN anda bahwa KK
BUKAN DANA TAMBAHAN. Tapi adalah HUTANG. Setiap
pemakaian harus DIBAYAR.
3. GUNAKAN KK untuk BIJAKSANA
hanya untuk KEPERLUAN yang PENTING seperti
Rumah Sakit,Sekolah bukan buat SHOPPING atau LIBURAN
4. Lakukan PEMBAYARAN PENUH
5. HINDARI atau JANGAN LAKUKAN CASH ADVANCE kecuali
untuk keperluan PENTING
6. Ontime dalam PEMBAYARAN.
Dan terakhir, BIASAKAN MENABUNG dang HIDUP SEDERHANA.
Hidup itu INDAH tanpa HUTANG
Salam Sejahtera.
4. G
saya pernah punya 7 KK,
1.HSBC VISA, 2.HSBC Master, 3.CitiBank VISA, 4.GEmoney Master, 5.BCA card, 6.BCA VISA, 7.BNI VISA.
Selama punya itu semua, saya cuma bt sama biaya transfer dan bea materai. kalo iuran tahunan, rata-rata Gratis
. sedang bunga, masih ok lah.
biasanya saya kalo mo 1 tahun keanggotaan, saya minta ditutup KK nya. dan biasanya Bank memberikan iuran tahunan gratis, promo2, dan fasilitas lain. kalo memang ga ditawarin, ya wes, tutup aja
. masih banyak Bank lain yg mau menampung saya
.
Yang penting kendalikan Hawa Nafsu.
Saya mahasiswa fak. hukum yg sedang mengerjakan skripsi mengenai formula perhitungan bunga citibank..saya membutuhkan bukti lembar penangihan kartu kredit yang dikenai bunga yg tidak seperti yg ada didisclaimer..mungkinkah Bp. Jojo salah memaknai kata-kata pembebanan bunga yang pada kenyataannya mungkin saja itu adalah biaya administrasi atau charge yg memang seharusnya sesuai prosedur dikenakan pd pemegang kartu kredit???karena secara ekonomi perbankan, marketing ketentuan itu legal diatur..Dan jika boleh saya membutuhkan alamat anda atau alamat email agar dapat memperoleh penjelasan yg sejelas-jelasnya secara yuridis normatif..
Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000.
Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.