Online
Saat ini ada 185 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2012

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Pertanyaan

Tanya Peraturan Suku Bunga Pinjaman

Minggu, 12 Oktober 2008

Bantuan Artikel
Saya karyawan swasta membeli rumah di daerah Bekasi dengan DP cara dicicil 12 kali dan sedang mengalami kesulitan pembayaran cicilan tsb menurut info pihak developer apabila cicilan dp telah selesai maka paling lama 1 bulan sisanya harus segera dikad kreditkan ke bank karena jika tidak akan kena denda bunga keterlambatan 5%/bln.
Menurut yang saya tau bahwa ada peraturan yang mengatur bahwa suatu lembaga non bank tdk boleh memberikan pinjaman ke pihak lain dengan suku bunga melebihi suku bunga yang berlaku. yang ingin saya tanyakan adalah benar apa tidak info tersebut. terima kasih

Zainal Muttaqien
Jl.P.Penyengat IV/5
Jakarta Utara


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Nani | Pesan | Minggu, 12 Oktober 2008

    Setahu saya, ketika anda telah sepakat membeli rumah dengan term pembayaran DP tersebut dan anda telah tanda tangan di Surat Pesanannya dan Surat persetujuan pembelian (kurang lebih spt itu bunyinya kali ya), anda telah terikat dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Pesanan ataupun Pengikatan Jual beli tersebut. Coba saja dilihat dulu dalam ketentuannya..

    Saya gak pernah sampai pada DP, cuman sampai pada pembayaran uang tanda jadi di BSD City, tp terakhirnya, karena saya cancel pembeliannya dalam hal ditolak sama bank, dikembalikan tuh full uang tanda jadinya..

  2. SHEILA - CUN | Pesan | Senin, 13 Oktober 2008

    Mending bapak baca dulu term & condition di surat perjanjian saat membayar cicilan dp pertama. kalo dari developer begitu mungkin itu cuma akal - akalan developer aja.

    setau saya Kalo bapak sudah selesai bayar dp dan tidak ada uang mau akad kredit maka bapak akan tertunda untuk akad kredit. otomatis tertunda pula lah serah terima kunci rumah bapak.

    untuk akad kredit bapak harus membayar biaya proses, bphtp, dan pelengkap dokument pendukung di notaris.kalo denda 5 % saya rasa perlu di perjelas oleh pihak developer.

    saya belajar dari pengalaman cicilan rumah saya juga loh pak, tapi tidak begitu kok...

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru