Online
Saat ini ada 185 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Pertanyaan
Tanya Peraturan Suku Bunga Pinjaman
Minggu, 12 Oktober 2008
Bantuan Artikel
Menurut yang saya tau bahwa ada peraturan yang mengatur bahwa suatu lembaga non bank tdk boleh memberikan pinjaman ke pihak lain dengan suku bunga melebihi suku bunga yang berlaku. yang ingin saya tanyakan adalah benar apa tidak info tersebut. terima kasih
Zainal Muttaqien
Jl.P.Penyengat IV/5
Jakarta Utara
Zainal Muttaqien
Jl.P.Penyengat IV/5
Jakarta Utara
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Setahu saya, ketika anda telah sepakat membeli rumah dengan term pembayaran DP tersebut dan anda telah tanda tangan di Surat Pesanannya dan Surat persetujuan pembelian (kurang lebih spt itu bunyinya kali ya), anda telah terikat dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Pesanan ataupun Pengikatan Jual beli tersebut. Coba saja dilihat dulu dalam ketentuannya..
Saya gak pernah sampai pada DP, cuman sampai pada pembayaran uang tanda jadi di BSD City, tp terakhirnya, karena saya cancel pembeliannya dalam hal ditolak sama bank, dikembalikan tuh full uang tanda jadinya..
Mending bapak baca dulu term & condition di surat perjanjian saat membayar cicilan dp pertama. kalo dari developer begitu mungkin itu cuma akal - akalan developer aja.
setau saya Kalo bapak sudah selesai bayar dp dan tidak ada uang mau akad kredit maka bapak akan tertunda untuk akad kredit. otomatis tertunda pula lah serah terima kunci rumah bapak.
untuk akad kredit bapak harus membayar biaya proses, bphtp, dan pelengkap dokument pendukung di notaris.kalo denda 5 % saya rasa perlu di perjelas oleh pihak developer.
saya belajar dari pengalaman cicilan rumah saya juga loh pak, tapi tidak begitu kok...