Online
Saat ini ada 205 pengunjung tamu dan 5 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2005

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan

Biaya Meterai KK Bank Mandiri Membingungkan

Jumat, 12 September 2008

Bantuan Artikel
Sebagai pemegang kartu kredit Bank Mandiri (Kartu Visa dan Kartu Master) saya senantiasa memenuhi segala kewajiban yang timbul sebagai akibat penggunaan kartu kredit dimaksud dengan cara membayar tepat waktu setiap tagihan yang tercantum dalam tagihan kartu kredit yang dikirim setiap bulan, baik sebagian atau keseluruhan tagihan pemakaian fasilitas kredit.
Hanya saja setelah melakukan pembayaran penuh/pelunasan seluruh tagihan kredit pada bulan Agustus 2008, baik Visa dan Master, pada tagihan bulan September 2008 masih muncul tagihan sebesar Rp.6.031.- dan sesuai dengan penjelasan dari petugas kartu kredit Bank Mandiri (Sdri. Maya dan Sdri. Wulan) per telepon pada tanggal 9 September 2008 dijelaskan bahwa tagihan tersebut merupakan biaya meterai untuk kartu Master dan Visa masing-masing sebesar Rp.3.000. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp.6.000, ditambah dengan mandiri protection sebesar 0.52% dari total tagihan (Rp.31). Total keseluruhan menjadi Rp.6.031, yang dibebankan dalam tagihan kartu Visa (Apakah memang diperkenankan 2 (dua) dokumen berbeda yang masing-masing dikenakan bea meterai, pelunasan bea meterainya hanya terdapat dalam 1 (satu) dokumen?)

Alasan timbulnya biaya meterai kartu Master dikarenakan saya telah melakukan pembayaran tagihan kartu Master di bulan Agustus 2008. Jelas hal ini membingungkan mengingat dalam tagihan pada periode-periode sebelumnya, biaya meterai untuk kedua kartu yang dibebankan dalam tagihan kartu Visa hanya sebesar Rp.3.000.-.

Dari penjelasan tersebut terdapat beberapa hal yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan bea meterai sebagai berikut:

1. Penulisan Biaya Materai dalam billing statement seharusnya ditulis dengan bea meterai.

2. Sebagai orang yang awam mengenai ketentuan bea meterai, saya hanya mengetahui bahwa setiap surat yang memuat jumlah uang sd. Rp.250.000 tidak dikenakan tarif bea meterai, yang mempunyai nominal lebih dari Rp.250.000 s.d. Rp.1.000.000 dikenakan tarif bea meterai sebesar Rp.3.000, dan yang memiliki nominal lebih dari Rp.1.000.000, dikenakan tarif bea meterai sebesar Rp.6.000.
Padahal saldo kredit kartu Master saya hanya sebesar Rp.3.015 dan saldo tagihan kartu Visa hanya Rp.3.015, seharusnya sesuai dengan ketentuan bea meterai, kedua billing statement tersebut tidak dikenakan tarif bea meterai.

3. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.13 tahun 2001 disebutkan:
- Billing statement wajib dikenakan bea meterai (pasal 1.3)
- Menghimbau Kepada Penerbit Dokumen untuk segera mengenakan dokumen yang diterbitkan (pasal 2.1).
Penerbit dokumen (billing statement) dalam hal ini adalah Bank Mandiri, sehingga yang wajib membayar bea meterai sesuai ketentuan adalah Bank bukan card holder, mengingat bea meterai adalah pajak atas dokumen bukan pajak atas card-holder. Dengan demikian pembebanan biaya meterai setiap bulannya dalam Billing Statement telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Dalam Billing Statement tersebut tidak secara tegas menyatakan infromasi mengenai pelunasan bea meterai tetapi pembebanan biaya materai.

5. Atas hal ini saya komplain dan sesuai dengan penjelasan staf kartu kredit, klarifikasi atas komplain akan disampaikan 8 (delapan) hari kerja (hal ini secara tegas dinyatakan sebagai kebijakan internal Bank Mandiri), bilamana hal ini benar, maka jelas ini bertentangan dengan Peraturan BI dan Surat Edaran BI mengenai prosedur penanganan keluhan nasabah, terlebih-lebih pengajuan ini dilakukan secara lisan (per telepon).

Surat ini tidak dimaksudkan untuk meminta pengembalian atau permohonan keringan bea meterai yang telah salah dibebankan oleh Bank Mandiri selaku bank penerbit. Bahkan saya sebagai warga negara akan membayar bea meterai saya yang masih terhutang apabila memang telah sesuai dengan ketentuan bea meterai yang berlaku melalui Bank Mandiri.

Demikian mohon kiranya kami selaku nasabah yang beritikad baik dan senantiasa memenuhi kewajibannya mendapatkan perlindungan atas praktek-praktek yang tidak sehat yang berlindung pada pengenaan biaya meterai karena sistem komputerisasi bank yang pada gilirannya dapat mempengaruhi citra Bank Mandiri.

Salam.

Pamuji Raharjo
Jl. Sumber Pelita No. 7 Rt.05/01 Sumur Batu
Kemayoran - Jakarta Pusat



Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 3 komentar


  1. Tommie Draven | Pesan | Jumat, 12 September 2008

    Oh sama pak, waktu saya belanja di warung kecil dg nominal 275rb saya musti bayar kl kwitansi nya mo pake materai. Ya karena warung kecil makanya saya bayar. Anda juga jangan ragu, Bank2 penerbit kartu kredit kan perusahaan2 yang gak mampu ngeluarin dana buat bayar materai, jadi ya di bayarkan saja pak icon_lol icon_lol icon_lol

  2. Abdul Haris | Pesan | Jumat, 12 September 2008

    Anda benar sekali pak Pamuji. Sesuai ketentuan yang berlaku, bea materai itu seharusnya ditanggung oleh bank, bukan oleh card holder. Jika anda berkenan, bergabunglah dengan pak Hagus untuk menuntut secara hukum bank2 yang mengenakan biaya materai. Masalah ini sudah sampai ke lawyer. Tinggal di daftar di pengadilan.

  3. mary | Pesan | Selasa, 07 Oktober 2008

    nda pusing dengan urusan hutang kartu kredit? kami bisa bantu anda memproses secara legal (hukum) dengan solusi:

    1. membayar cicilan sesuai dengan kemampuan dan pembebasan bunga;

    2. pelunasan dengan discount 50%.

    Jika anda berminat, hubungi: Yasmine 021-99134150 / 081383133554 (sms).

    Dijamin! Law Firm Terpercaya.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru