Online
Saat ini ada 119 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2009

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan

KTA Standard Chartered Tidak Profesional

Jumat, 12 September 2008

Bantuan Artikel
Saya adalah seorang nasabah KTA Standard Chartered dengan nomor personal loan 306-161119-21. Saya merasa dirugikan mengenai cara kerja dan pelayanan Standard Chartered Bank yang notabene adalah Bank Internasional. Adapun kronologis kejadiannya adalah saya ditelpon sejak 1 bulan terakhir ini oleh bagian penagihan Standard Chartered dimana yang terakhir pada tanggal 8 September 2008 saya ditelpon oleh Anto yang mengatakan saya mempunyai tunggakan cicilan KTA sebesar Rp. 11.997.749.
Yang saya bingung angka tersebut didapatkan darimana, apakah dari hasil nujum di Standard Chartered? Setelah saya tanyakan angka itu didapat darimana, Pak Anto tidak bisa menjawab bahkan beliau mengatakan bahwa saya tidak mempunyai akal sehat dan kemampuan mengingat dikarenakan harus mengulang berulang kali informasi yang disampaikan dan juga Pak Anto memberitahu saya untuk menghubungi di nomor telpon 021-83798776 dengan nada menantang, dan karena saya tidak ingin berbicara banyak lagi telpon saya tutup.

Setelah saya cross cek dengan bagian customer service standard chartered dengan Ibu Bunga, ternyata saya mempunyai keterlambatan tunggakan sebesar 415.983 yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang terjadi selama beberapa bulan yang katanya akan terus diakumulasi (hebat sekali jebakan dari Bank Standard Chartered) walaupun kita selalu membayar cicilan tepat waktu.

Yang ingin saya tanyakan dan klarifikasikan kepada pihak Standard Chartered adalah :

1. Apakah angka setiap bagian dari Standard Chartered Bank berbeda, apakah Bank Standard Chartered yang notabene adalah bank internasional tidak mempunyai koordinasi dengan satu bagian dengan bagian yang lain?

2. Apakah sudah menjadi SOP (Standard Operation Procedure) daripada bagian penagihan Bank Standard Chartered untuk menghina dan melecehkan pelanggan pada saat pelanggan tersebut ingin meminta informasi?

Sebagai catatan setiap pembicaraan telpon yang saya lakukan dengan pihak penagihan Bank Standard Chartered saya rekam dan bisa dijadikan bukti untuk menunjukkan perlakuan tidak menyenangkan daripada bagian penagihan yang bersangkutan. Dan satu hal lagi, kalau benar ini ada hubungannya dengan Standard Charted, tidak sungkan-sungkan saya akan melakukan somasi terbuka karena telah dirugikan secara imateril oleh oknum penagihan Standard Chartered dan Bpk. Anto.

Hal ini bisa dilakukan berdasarkan kedudukan hukum yang jelas yang termaktub dalam: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999,TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT.

Sebagai catatan hari ini saya sudah melakukan pelunasan awal dikarenakan saya sudah cape dan muak dengan perlakuan Bank Standard Chartered. Dan dijanjikan oleh Ibu Sukma di bagian pelunasan untuk diberikan kabar mengenai surat keterangan lunas pada waktu 1 minggu ke depan yaitu pada tanggal 17 September 2008.

Mohon kejelasan daripada Pihak Bank Standard Chartered mengenai masalah saya tersebut. Karena Standard Chartered bukan "warung pinjaman kelas teri" menurut pandangan saya. Dan saya perlu tindakan lanjut dari pihak Standard Chartered secepatnya, dengan catatan bukan bagian 'ekor' yang akan mengatasi tetapi bagian 'kepala' yang bisa menjelaskan masalah ini lebih jauh.

Terimakasih.

Andry T
Muara Karang Blok Q 4 Selatan No. 2
Jakarta


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 1 komentar


  1. mary | Pesan | Selasa, 07 Oktober 2008

    nda pusing dengan urusan hutang kartu kredit? kami bisa bantu anda memproses secara legal (hukum) dengan solusi:

    1. membayar cicilan sesuai dengan kemampuan dan pembebasan bunga;

    2. pelunasan dengan discount 50%.

    Jika anda berminat, hubungi: Yasmine 021-99134150 / 081383133554 (sms).

    Dijamin! Law Firm Terpercaya.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru