Online
Saat ini ada 108 pengunjung tamu dan 4 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2010

Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing - Keluhan

Mana TanggungJawabmu Asuransi Jiwa Jaminan 1962?

Sabtu, 06 September 2008

Bantuan Artikel
Saya pemegang polis AJJ 1962 cabang PURWOKERTO,dengan no Polis:04090262-9(investasi khusus sebesar 10juta dibayar tunai),no Polis:06010161-5 dan No Polis 04090257-9(Siswa Plus dan Jaminan hari tua). Total ke3 polis +/- 18 jutaan dari uang yang sudah saya setorkan.
Saya mengalami masalah klaim yang berbelit belit pada AJJ1962 dengan Kronologis sebagai berikut: Tahun 2004 saya masuk sebagai nasabah AJJ1962, awalnya saya direkomendasikan oleh salah seorang pegawai AJJ1962 (Financial Advisor) dengan janji masalah klaim akan mudah (pimpinan saat itu dipegang oleh Sdr. SUCI TARYANA), Perlu diketahui saya adalah nasabah yang selalu tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo masa pembayaran premi saya selalu membayarnya lebih awal.

Untuk investasi khusus, saya membayar premi sebesar Rp 10 juta, dibayar langsung/ sekaligus, dengan jangka waktu 1-5 tahun, yang setiap tahunnya memiliki nilai tunai berbeda sebagaimana telah ditentukan PT AJJ 1962. Setelah berjalan kurang lebih 3tahun Karena ada keperluan yang sangat mendesak., saya bermaksud menebus atau klaim polis tersebut,16 April 2007 Polis Pertama (no. 04090262-9 investasi khusus)saya serahkan kepada kantor cabang PURWOKERTO untuk diproses,tetapi alangkah kecewanya saya setelah tahu kalo masa klaim polis itu saya dijanjikan 3 bulan oleh pimpinan AJJ1962 yg saat ini dipegang oleh Sdr NANI SETYATMI,a. Md., dan dari situ saya mulai curiga kalo ada yg tidak beres dengan Asuransi AJJ1962,karena pada dasarnya setelah saya survey ditiap asuransi batas maksimal pembayaran klaim adalah 14hari tidak lebih.

Saya juga sudah mengkonfirmasikan masalah ini kepada PT AJJ 1962 Pusat di Jakarta, tetapi di pusat pun terkesan seperti melepaskan tanggung jawab, dan minta diselesaikan di kantor cabang. 3bulan dengan sabar saya menanti kabar pembayaran klaim tetapi tidak ada panggilan,maka dengan inisiatif saya mendatangi kantor Cabang AJJ1962 di Jl. D. I. Panjaitan No. 9 PURWOKERTO(Sekarang pindah di JL. VETERAN No. 13 Kalibogor) Saya menghubungi Sdr. NANI SETYAMI selaku pimpinan Cabang Purwokerto, tapi selalu diulur-ulur dan diberi alasan tak masuk akal.

Karena saya kecewa maka 2 polis yg berikutnya (No. 06010161-5 & No. 04090257-9) pada tanggal 27 Juni 2007 kembali saya klaimkan lagi. Dengan harapan mereka mau mengerti keadaan saya yang memang benar membutuhkan. Saya betul-betul kecewa kepada PT AJJ 1962. Untuk mengambil uang sendiri saja sangat sulit,padahal itupun pemegang polis sudah rugi sama sekali, tidak ada nilai manfaat dari program ini. Semua yang diberikan hanya janji-janji palsu saja!

17 September 2007, saya mendapat surat Konfirmasi Program Konversi yang berisi 3point dimana isinya hanya menguntungkan sepihak tanpa mempedulikan nasib nasabah pemegang polis,antara lain:©1. menunggu hasil akhir audit secara nasional yang nantinya akan diberitahukan waktu pembayaran klaim bulan Januari 2008. kalo nasabah menghendaki dibayar segera maka dikenakan potongan 50% dibayar hanya 50% dari total klaim. ©3. Konversi:dibayarkan hanya 25%,75% masuk polis baru. Ke tiga point tersebut jelas secara tegas saya tolak karena sangat merugikan bagi saya dan mungkin bagi pemegang polis yang lain yang mengalami nasib sama seperti saya.

Sedemikian mudahkah AJJ 1962 mengambil uang yang bukan haknya! Tindakan anda jauh melebihi lintah darat! Masih punya hati nuranikah anda sebagai pimpinan AJJ1962 yang dengan sewenang wenang membuat aturan tersebut tanpa memikirkan darimana perusahaan itu bisa berdiri! Kalo perusahaan yang anda pimpin memang sudah bangkrut tolong secepatnya jual aset yang ada untuk melunasi tanggungan anda kepada kami! Jangan isinya hanya memberi janji yang tanpa dilandasi kepastian!

Saya berharap kepada pihak PT AJJ 1962 baik pusat maupun di Cabang Purwokerto segera menyelesaikan masalah penebusan klaim saya. Kita tidak mengharapkan kalau masalah ini akan sampai ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun ke jalur HUKUM.

Terus terang, dengan adanya masalah ini kami merasa telah banyak dirugikan baik secara materil maupun moril. Dan saya yakin bahwa masalah ini tidak hanya terjadi pada saya tetapi juga pada nasabah lain. Perlu diketahui hingga saat ini ( 6september 2008) saya samasekali belum memperoleh hak saya sebagaimana mestinya yg tertulis dalam hak pemegang polis! Saya tidak akan berhenti sebelum masalah ini selesai dan hak saya kembali!

Saya tunggu respons dari pimpinan AJJ 1962!

Budi Yanto
Perum Griya Satria Indah Blok P-21
Purwokerto


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Winata | Pesan | Sabtu, 06 September 2008

    Saya turut bersimpati dengan kasus yang menimpa bapak budi yanto.

    Seperti yang kita ketahui biasanya asuransi citranya sudah buruk. Kita sebenarnya membutuhkanya. Saran saya buat bapak carilah perusahaan asuransi yang kredibilitasnya jelas bukan yang hanya bs janji janji manis... begitu klaim ternyata susahnya minta ampun.... icon_frown

  2. LUSI AMBARWATI | Pesan | Kamis, 11 September 2008

    Bapak Budi Yanto, saya ikut prihatin atas masalah klaim yang menimpa Bapak. Memang benar bahwa klaim nilai tunai tidak lebih dari 14 hari kerja. Saya sudah membantu nasabah sejak bertahun-tahun yang lalu, dan aturan ini tetap berlaku di perusahaan asuransi tempat saya bekerja. Untuk klaim meninggal dunia dan klaim asuransi rawat inap maksimal 30 hari kerja, karena ada verifikasi kepada pihak2 terkait.

    Saya sedih membaca keluhan Bapak, karena sekali lagi image asuransi dirusak. Padahal tidak semua perusahaan asuransi demikian,namun image masyarakat adalah asuransi itu tukang kibul. Mungkin bapak bisa menggunakan jasa Badan Mediasi Asuransi di kota Bapak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru