Online
Saat ini ada 90 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
ISBN dan PERPUSNAS RI
Kamis, 04 September 2008
Bantuan Artikel
ISBN adalah singkatan International Standard Book Number. Sesuai namanya, ISBN berlaku internasional, dengan kata lain, (seharusnya) tidak akan ada nomor yang sama di seluruh dunia. Berbeda dengan judul, sangat mungkin ada (bahkan banyak) judul yang sama (apalagi judul buku pelajaran). Mungkin, peran strategis ISBN bisa disamakan dengan sidik jari dan DNA pada manusia.
Pada era digital, peran ISBN menjadi semakin penting. Bayangkan, saat kita memesan buku secara online, akan banyak kemungkinan salah order disebabkan kesamaan judul buku. Semua kesalahan tentu akan terbeban pada kita karena kitalah yang memasukkan aplikasi. Jika buku tersebut ber-ISBN dan kita mengetahui ISBN-nya, tentu menjadi gampang. Misalnya, kita ingin mencari buku Menguasai Adobe InDesign CS2 yang diterbitkan Penerbit Andi, kita tinggal memesan buku Menguasai Adobe InDesign CS2 dengan ISBN 979-763-392-6.
Keuntungan lain adanya ISBN adalah sebagai sarana promosi buku. Informasi ISBN ini disebarluaskan oleh badan nasional yang berada di Jakarta dan badan internasional yang berlokasi di Berlin. Badan Nasional ISBN tersebut adalah Perpusnas RI yang bertugas membuat ISBN dan menyebarkannya melalui berbagai terbitan, Bibliografi Nasional Indonesia (BNI), direktori, dan Majalah Berita ISBN.
Mendapatkan ISBN
Untuk mendapatkan nomor ISBN, kita tinggal menghubungi Perpustakaan Nasional di Jakarta (Pusat ISBN di Jerman mempercayakan pembuatan ISBN di Indonesia pada Perpusnas). Sebelum mengajukan permintaan ISBN, kita harus mengisi pernyataan bersedia ikut dalam sistem ISBN dan KDT (Katalog Dalam Terbitan). Setelah diisi, surat pernyatan tersebut di-fax ke 021-3927919. Selanjutnya, kita tinggal mengajukan permintaan ISBN melalui fax dengan melampirkan cover buku, halaman copyright, dan kata pengantar.
Sementara, surat pengantar permintaan ISBN memuat judul buku, pengarang/penulis, tahun terbit, jumlah halaman, dan jenjang (khsusus buku pelajaran).
Sebenarnya ada beberapa cara untuk menghubungi Perpusnas, namun lembaga ini hanya menerima interaksi melalui telepon dan fax. Ketika saya menghubungi melalui e-mail, petugas meminta dihubungi melalui telpon (021-68293700). Selain tidak bisa dihubungi melalui email, ada beberapa masalah lain dalam pengurusan ISBN.
1. Lamanya waktu pengurusan, bahkan ada yang harus menunggu berminggu-minggu. Namun, hal tersebut tidak berlaku sama. Bagi penerbit yang punya hubungan khusus (mengenal salah satu petugas), pengurusannya akan lebih cepat.
2. Biaya yang dipungut adalah Rp 25.000 per nomor (dan dikirim ke nomor rekening pribadi). Biaya ini sebenarnya terlalu mahal. Coba bayangkan berapa yang didapatkan Perpusnas dari pengurusan ribuan nomor ISBN? Padahal, lembaga tersebut berserta karyawannya telah dibiayai oleh negara. Malaysia aja bisa menggratiskan biaya pengurusan ISBN, mengapa kita tidak?
3. Sebenarnya penerbit dapat membuat sendiri ISBN setelah mendapatkan Nomor ISBN Prefix Penerbit dari Perpusnas (group identity & publisher identity). Namun, setelah Nomor ISBN Prefix Penerbit tersebut habis digunakan (01-99 untuk yang title identity-nya 2 angka, 001-999 untuk penerbit yang title identity-nya 3 angka), penerbit harus meminta Nomor ISBN Prefix Penerbit yang baru. Saat itulah Perpusnas menagih biaya nomor ISBN yang kita buat sendiri, jika tidak dibayar, nomor yang kita buat sendiri tersebut akan disandera.
Ketiga hal tersebut adalah poin-poin yang sering dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh pengurus IKAPI. Rupanya Perpusnas tidak menyadari bahwa keberadaan ISBN bukan hanya untuk kepentingan penerbit melainkan juga untuk kepentingan Perpusnas sendiri. Sebab, dengan adanya ISBN Perpusnas akan mudah melacak terbitan-terbitan di Indonesia.
Mungkin sudah waktunya dana studi banding anggota DPR dialihkan ke Perpusnas agar instansi tersebut bisa belajar dari Malaysia, bagaimana negara tersebut membebaskan biaya pengurusan ISBN untuk warga negaranya.
Sabjan Badio
Mendapatkan ISBN
Untuk mendapatkan nomor ISBN, kita tinggal menghubungi Perpustakaan Nasional di Jakarta (Pusat ISBN di Jerman mempercayakan pembuatan ISBN di Indonesia pada Perpusnas). Sebelum mengajukan permintaan ISBN, kita harus mengisi pernyataan bersedia ikut dalam sistem ISBN dan KDT (Katalog Dalam Terbitan). Setelah diisi, surat pernyatan tersebut di-fax ke 021-3927919. Selanjutnya, kita tinggal mengajukan permintaan ISBN melalui fax dengan melampirkan cover buku, halaman copyright, dan kata pengantar.
Sementara, surat pengantar permintaan ISBN memuat judul buku, pengarang/penulis, tahun terbit, jumlah halaman, dan jenjang (khsusus buku pelajaran).
Sebenarnya ada beberapa cara untuk menghubungi Perpusnas, namun lembaga ini hanya menerima interaksi melalui telepon dan fax. Ketika saya menghubungi melalui e-mail, petugas meminta dihubungi melalui telpon (021-68293700). Selain tidak bisa dihubungi melalui email, ada beberapa masalah lain dalam pengurusan ISBN.
1. Lamanya waktu pengurusan, bahkan ada yang harus menunggu berminggu-minggu. Namun, hal tersebut tidak berlaku sama. Bagi penerbit yang punya hubungan khusus (mengenal salah satu petugas), pengurusannya akan lebih cepat.
2. Biaya yang dipungut adalah Rp 25.000 per nomor (dan dikirim ke nomor rekening pribadi). Biaya ini sebenarnya terlalu mahal. Coba bayangkan berapa yang didapatkan Perpusnas dari pengurusan ribuan nomor ISBN? Padahal, lembaga tersebut berserta karyawannya telah dibiayai oleh negara. Malaysia aja bisa menggratiskan biaya pengurusan ISBN, mengapa kita tidak?
3. Sebenarnya penerbit dapat membuat sendiri ISBN setelah mendapatkan Nomor ISBN Prefix Penerbit dari Perpusnas (group identity & publisher identity). Namun, setelah Nomor ISBN Prefix Penerbit tersebut habis digunakan (01-99 untuk yang title identity-nya 2 angka, 001-999 untuk penerbit yang title identity-nya 3 angka), penerbit harus meminta Nomor ISBN Prefix Penerbit yang baru. Saat itulah Perpusnas menagih biaya nomor ISBN yang kita buat sendiri, jika tidak dibayar, nomor yang kita buat sendiri tersebut akan disandera.
Ketiga hal tersebut adalah poin-poin yang sering dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh pengurus IKAPI. Rupanya Perpusnas tidak menyadari bahwa keberadaan ISBN bukan hanya untuk kepentingan penerbit melainkan juga untuk kepentingan Perpusnas sendiri. Sebab, dengan adanya ISBN Perpusnas akan mudah melacak terbitan-terbitan di Indonesia.
Mungkin sudah waktunya dana studi banding anggota DPR dialihkan ke Perpusnas agar instansi tersebut bisa belajar dari Malaysia, bagaimana negara tersebut membebaskan biaya pengurusan ISBN untuk warga negaranya.
Sabjan Badio
Komentar Anda ?
Jadikan komentar anda yang pertama !
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda