Online
Saat ini ada 79 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2010

Properti/Perumahan - Himbauan

Verifikasi Pemakaian Alamat Rumah

Kamis, 28 Agustus 2008

Bantuan Artikel
Klarifikasi Alamat Rumah Terhadap Penipuan di lakukan oleh Penyewa Rumah ( Sewa Menyewa Rumah Kontrakan)

Bersama ini kamihendakmenyampaikan sedikit Informasi atas pemakaian alamat rumah untuk keperluan penggunaan/ pemakaian kartu kredit atau sejenisnya ( pinjaman atas program KTA ), yang digunakan oleh Orang yang tidak bertanggung jawab . Dan atas hal itu semua sangat merugikan terhadap pemilik rumah yang telah menyewakan rumah selama masa sewa sampai selesainya.

Jadi di sini kami atas nama pemilik rumah, hendak menyampaikan kepada pihak Bank diwilayah Jakarta ( khususnya dalam pemberian fasilitas pinjaman/ kredit KTA atau sejenisnya ), bahwa beberapa waktu lalu orang tua kami ( selaku Ibu Mertua ) telah menyewakan rumahnya di daerah Cinangka kepada suami istri sekitar medio tahun 2002-2004, dan saat awal proses penyewaan semua berjalan baik sampai selesainya masa waktu sewa rumah tersebut. Tetapi setelah masa sewa selesai kondisi rumah sudah sangat tidak terawat seperti sedia kala saat awal masuk (rumah dalam kondisi baik dan rapih ).
Tetapi di luar itu semua setelah beberapa bulan pihak penyewa telah pindah, dalam kurun waktu 1-2 minggu setiap bulannya selalu ada/ datang pihak dari debt collector bank, al. ada Bank Mandiri, ABN AMRO ( mungkin masih ada lainnya yang kami lupa juga ),yang menanyakan siapa pemilik rumah ini karena pihak pemilik rumah katanya mempunyai tunggakan atas hutang2 pemakaian kartu kredit dan hutang2 lainnya. Dan telah kami jelaskan bahwa memang beberapa waktu lalu rumah ini dikontrakan kepada Bapak Ronny & ibu Sandra, mungkin dia yang dimaksud oleh pihak collector atas keterlibatan hutang2nya cukup besar dan banyak terhadap bank-bank lainnya . Maka kami jelaskan dengan secara jelas dan kekeluargaan, bahwa pihak yang dicari2 itu telah pindah/ keluar dari rumah kontrakan dan yang mana di tempati saat ini memang adalah resmi milik Ibu Mertua kami ( dan sama sekali tidak mempunyai hutang2 sedikit pun terhadap pemakaian baik kartu krdeit atau lainnya ). Dan memang setelah beberapa kali banyak yangdatang dan menanyakan orang tersebut, maka kami jelaskan bahwa keberadaan bapak/ ibu tersebut tidak tahu rimbanya dimana/ saat ini mengkontrak dimana saat ini..(karena memang keluarga kami juga sedang mencari keberadaannya, dan semua no telfon yang pernah diberikan sudah tidak aktif semua).

Jadi dengan adanya sedikit masukan ini khusus kepada pihak-pihak bank, khususnya bagian collector/ penagihan bisa memahami atas informasi di atas yang telah disampaikan.Karena dengan kejadian/ kasus atas hal ini sangat-sangat merugikan pihak pemilik rumah langsung termasuk keluarga/ anak/ besan dll jika suatu saat akan melakukan hubungan dengan bank ( meminjam dalambentuk kredit, pembuatan kartu kredit dan lain-lainnya ),yang mana dari pihak khususnya bagian kredit bisa mengkategorikan black list atas alamat tinggal yang sekarang ini seterusnya dan akan membuat susah maupun membatalkan proses pengajuannya ( walaupun semua kategori sudah terpenuhi, tetapi terganjal dengan alamat tinggal sesuai KTP yang ada ). Oleh karena itu mohon bantuannya pihak bank tidak memberikan kode black list atas alamat yang ada sekarang ( jika memang ada dalam catatan pihak bank ,maka Bank bisa menghapuskan dalam data/ code khusus black list . tetapi untuk pihak pribadi/ personel peminjam bisa tetap dalam catatan khusus Nasabah Yang Menghilang, yang mana bisa merugikan kembali suatu saat kepada pihak penyewa rumah karena rumah yang di sewa akan di gunakanuntuk hal-hal yang negatif/ berbahaya atas keperluan pinjaman-pinjaman kebank tertentu.

Demikian hal ini kami sampaikan, semoga bisa ada kerjasama secara signifikan . Dan tidak merugikan kami selaku pihak pelapor sekaligus pihak pemilik rumah nya dalam melakukan segala aktiifitas yang khususnya berhubungan dengan Bank dan sejenisnya di kemudian hari , terima kasih atas perhatian ,kerjasama dan bantuannya.

Pemilik Rumah Ibu Hj. Sulastri
Jl.Pahlawan No. 42
RT.004 / RW.007
Cinangka-Depok 16516


Artikel lain dalam kategori Properti/Perumahan :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 1 komentar


  1. Brio | Pesan | Jumat, 29 Agustus 2008

    Kalau petugas Bank mungkin masih ada toleransi kalau dikatakan dulu penyewa kemudian pindah tidak diketahui alamatnya. Tetapi kalau debt collector biasanya tidak mau tahu pemilik rumah yang betul betul tidak tahu apa apa dimaki maki lebih dulu apalagi kalau lewat telpon. icon_biggrin

    Itulah akibat Bank mengobral KK dan KTA tanpa dicek lebih dulu status kepemilikan rumah langsung disetujui saja dan kalau menunggak langsung diserahkan ke Collection Agency.

    Salam.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru