Online
Saat ini ada 180 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2007

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan

Debt Collector Standard Chartered Bank

Senin, 25 Agustus 2008

Bantuan Artikel
Pada tgl. 11 Agustus 2008 kami sekeluarga mendapatkan teror dari Debt Collector Standard Chartered Bank. Hal ini terjadi karena nama saya dicantumkan oleh adik sebagai relasi terdekat yang dapat dihubungi pihak bank sebagai syarat apply kartu kredit.

Pada tgl. 11 Agustus 2008 tersebut, Debt Collector Standard Bank menghubungi no HP saya, menayakan keberadaan adik, dijelaskan bahwa alamat tempat tinggal maupun no telepon rumah masih sama, silahkan langsung menghubungi yang bersangkutan. Debt collector tersebut mulai marah-2 dan meminta saya untuk bertanggung jawab atas outstanding tagihan adik. Saya ingatkan kepada debt collector tersebut, bahwa tidak pernah ada staff dari Standard Chartered yang menghubungi saya ketika adik apply kartu kredit, apakah bersedia nama saya dicantumkan sebagai relasi terdekat. Debt collector tersebut mulai memaki-maki saya dengan ucapan kebon binatang dan tidak senonoh. Semenjak itu setiap ada telepon dari Standard Chartered Bank ke HP tidak pernah saya respon.




Tidak kehilangan akal, debt collector tersebut menelepon ke rumah tinggal kami. Semenjak menikah tahun 2003, saya tinggal di rumah mertua. Telepon dilakukan pada jam kantor (suami dan saya masih dikantor), debt collector Standard Chartered Bank ganti melakukan teror terhadap mama mertua yang tidak terkait terhadap masalah ini. Mereka memaki-maki dan mengancam akan membunuh mama mertua karena dianggap berbohong dan menyembunyikan keberadaan adik. Mama mertua sangat shock dan kumat jantungnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Bravo !!!! Standard Chartered sukses melakukan teror terhadap keluarga kami. Pihak Bank Indonesia harus memberikan penghargaan The Best Bank dengan kategori Masterpiece in Teror terhadap Standard Chartered Bank.

Kami ingatkan kepada Standard Chartered Bank bahwa Indonesia adalah Negara hukum, teror yang bank anda lakukan terhadap keluarga kami adalah bentuk pelanggaran hukum, dan kami bisa melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib karena hidup kami merasa terancam.

Terima kasih.

Handrini
Jl Galur Sari IX/8 Rt 014/007 Utan Kayu Utara Jakarta Timur
Handrini_dt@yahoo.com
081316569168


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 12 komentar


  1. Yulisman | Pesan | Selasa, 26 Agustus 2008

    Halo Mba Andrini,

    Kalau menerima telepon dari Standchart/debt collectornya lagi, harap catat nama dan nama perusahaannya beserta nomor Hp-nya, buat laporan lengkap ke polisi terdekat (tanggal/jam/hari/dll) , lebih bagus laporannya diketik, dengan pasal intimidasi/teror atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya - apalagi rencana akan membunuh, wah ini bisa kena pasal PEMBUNUHAN BERENCANA..!!! dan hukumannya diatas 10 tahun... icon_rolleyes

    Dengan adanya laporan ini Polisi akan mudah menciduk oknum yg bersangkutan, jadi jangan takut menghadapi orang-orang seperti itu - dan lagi masalah kartu kredit BUKAN masalah PIDANA... apalagi bukan mba sendiri yg bermasaslah... tuntut saja oknum tersebut, mengingat ibu mertua anda sudah kena terornya dan ini sudah merupakan bukti....

  2. feri | Pesan | Kamis, 28 Agustus 2008

    Saya turut prihatin dengan kejadian yang anda alami. Saran saya sih, sebaiknya anda ingatkan adik anda untuk segera membayar tagihannya di SCB. Kalau memang tidak bisa bayar, sebaiknya adik anda segera datang ke bagian collection SCB dan nego bagaimana tagihannya bisa diselesaikan. Kalau adik anda menghindar terus, Debt collector otomatis menelpon anda. Mungkin kalau dipikir2, adik anda yang kurang ajar dengan menuliskan nama anda sebagai pihak yang bisa dihubungi oleh SCB jika ada situasi emergency.

  3. P.N Jonathan | Pesan | Kamis, 28 Agustus 2008

    Karena ulah adik anda memukul sarang tawon maka keluarlah tawon tawon yang inginmenyegat anda icon_smile

  4. Adi Pramono | Pesan | Jumat, 29 Agustus 2008

    Tindakan anda sudah benar.

    Coba buat pembuktian untuk teror tersebut, dengan rekaman audio atau visual dengan cara apapun.

    Untuk rujukan anda bisa lihat KUHPidana pasal 310, jika sampai terjadi pemaksaan lihat di pasal 368 kemudian 369.

    Salam

  5. feri | Pesan | Minggu, 31 Agustus 2008

    DC yang bertindak melampaui batas, seperti memaki-maki, mengancam dan mencederai anda memang bisa dipidanakan. Tapi bukan lantas hal itu dipakai alasan untuk pembenaran tagihan adik anda tidak perlu dibayar. Kita harus kembali ke akar permasalahan, yaitu menyelesaikan tagihan adik anda. Jadi, apapun yang terjadi, anda sebaiknya segera menyuruh adik anda segera mencari penyelesaian atas tagihannya.

  6. Brata | Pesan | Jumat, 05 September 2008

    Ibu Handrini, setiap mitra yang bekerja terhadap bank baik di CS dan Collection memiliki code of condact & do and don't, apalagi SCB/CB/HSBC/ABN adalah bank swasta asing. Artinya banyak hal yang bisa terjadi ketika card holder tidak mengikuti aturan2 yang telah disepakati bersama.

    Kalau kejadiannya seperti itu, DC itu bisa dipecat krna bank tidak mentolirir hal tsb, bila ibu bisa membuktikan secara rekaman audio visual.

    Setuju dengan pak feri, untuk "memaksa" adik saudara menyelesaikan (melunaskan) tagihan di bank, agar semua keluarga lain tidak kena getahnya.

    Smoga bermanfaat

  7. Deris | Pesan | Jumat, 05 September 2008

    Kasus yang sama dengan yang teman saya alami, saat itu adik teman saya juga ada outstanding dan memang tidak memberi tahu bahwa nama kakaknya ditulis dalam formulir aplikasi, namun bukan berari Pihak debt collector bisa semena-mena menginjak-nginjak kehormatan mbak, solusi saat itu kebetulan saya sedang berada di rumah teman saya, yang saya lakukan adalah.."LAWAN" !!, kebetulan dengan dibantu warga sekitar kita usir dengan "HINA" debt collector tersebut, karena debt collector tersebut memang sudah berkali2 menghina teman saya, dan alasan warga sekitar ikut membantu adalah mereka sudah paham bahwa debt collector memang semena-mena memperlakukan seseorang.

    Pepatah mengatakan "GW GAK JUAL, TAPI KALO LO YANG JUAL PASTI GW BORONG BUNG" !!

    icon_cool

  8. Winata | Pesan | Jumat, 05 September 2008

    setuju.....................

    ganyang habis aja tuh DC antek antek bangsa asing.......

    mau menindas rakyat kecil. mendingan suruh nagih pejabat yang korupsi aja biar uangnya bs dibagi rata kerakyat kecil seperti kita kita ini. icon_biggrin

  9. feri | Pesan | Sabtu, 06 September 2008

    Kalau DC diganyang habis, nanti yang menghadapi nasabah nakal siapa donk ? icon_lol

  10. mary | Pesan | Senin, 29 September 2008

    PENYELESAIAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA

    KAMI BANTU SELESAIKAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA ANDA SECARA LEGAL (HUKUM).

     Keringanan pembayaran sesuai dengan kemampuan ekonomi keuangan anda, melalui pembebasan bunga 0%;

     Membayar cicilan sesuai kemampuan anda

     Pelunasan dengan discount hingga 50%

    SERAHKAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT & KTA ANDA PADA KAMI !!

    HUBUNGI:

    YASMINE

    (021) 991 34 150

    HP: 0813 831 33 554

  11. Abdul Haris | Pesan | Senin, 29 September 2008

    Awas Iklan Gratisan. Ada yg coba memancing di air keruh. icon_razz

  12. sarah | Pesan | Senin, 29 September 2008

    icon_lol pak abdul haris tadi saya liat scroll komentar berubah semua jadi iklan KK dan saya mikir gimana kalo kita kasih 'recognition' di semua komentar yang baru dipaste sama dia, ehh taunya anda uda kerjain duluan.. good job icon_lol

    sekarang saya juga mau kopi paste komentar ini di bawah komentar anda biar bisa mendominasi scroll komentar juga kaya iklan KK!

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru