Online
Saat ini ada 120 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Penipuan Oknum Developer
Senin, 25 Agustus 2008
Bantuan Artikel
Pengaduan saya adalah :
1.Apakah dengan mengisi pengaduan atau saran ada tindak lanjutnya dari pihak MEDIA KONSUMEN??? sebagai alat / wadah segala pengaduan.
2.Penipuan halus yg dilakukan Developer Perumahan yaitu :
- Memberikan aturan main yg semu,dan tidak komitmen atas peraturan yg mereka buat sendiri.
seperti :
-Biaya Proses Administrasi (yang begitu mahal)
-Biaya Uang Muka (alasan bisa cicil yg penting booking fee dulu)selanjutnya Uang Muka berubah menjadi bertambah / Tampa Uang Muka namun harga rumah dgn tipenya tidak sesuai.
-Biaya Booking Fee Angus bila tidak disetujui pihak bank
-Pelayanan Garansi yg tidak memuaskan.
Anda bisa bayangkan apabila calon pembeli yg batal / tidak jadi membeli rumah ada 100 org, tinggal dikalikan saja dgn biaya potongan administrasinya.itupun rumahnya belum dibangun.hanya modal Plang Perumahan dan tanah kosong.
Seharusnya dari pihak Pemerintah melakukan survey / audit perijinan DEVELOPER dan membuat peraturan yang tidak merugikan semua pihak.
Seperti Peraturan Tata Cara Kredit Perumahan.
Semoga saran ini bermanfaat dan membuka mata hati kita.
Boedi
Karawang
0881580**34
- Memberikan aturan main yg semu,dan tidak komitmen atas peraturan yg mereka buat sendiri.
seperti :
-Biaya Proses Administrasi (yang begitu mahal)
-Biaya Uang Muka (alasan bisa cicil yg penting booking fee dulu)selanjutnya Uang Muka berubah menjadi bertambah / Tampa Uang Muka namun harga rumah dgn tipenya tidak sesuai.
-Biaya Booking Fee Angus bila tidak disetujui pihak bank
-Pelayanan Garansi yg tidak memuaskan.
Anda bisa bayangkan apabila calon pembeli yg batal / tidak jadi membeli rumah ada 100 org, tinggal dikalikan saja dgn biaya potongan administrasinya.itupun rumahnya belum dibangun.hanya modal Plang Perumahan dan tanah kosong.
Seharusnya dari pihak Pemerintah melakukan survey / audit perijinan DEVELOPER dan membuat peraturan yang tidak merugikan semua pihak.
Seperti Peraturan Tata Cara Kredit Perumahan.
Semoga saran ini bermanfaat dan membuka mata hati kita.
Boedi
Karawang
0881580**34
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 3 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Media konsumen itu kan semacam tempat curhat ato keluar unek2nya para konsumen yang dikecewakan ataupun puas dengan pelayanan atau jasa yg diberikan instansi atau individu tertentu. Lagian kita jadi bisa melihat tanggapan atau pengalaman teman2 yang lain yg mungkin mempunyai masalah serupa dg kita. Lebih bagus lagi kalau ternyata ada tanggapan. Tp bukan berarti Media Konsumen bertanggung jawab kalau tidak ada tindakan dari instansi yg dikeluhkan itu lo
Susah juga untuk tau mengenai developer yang nakal atau gak. Tp bagi saya, sebelum membeli rumah, kan kita ada survey lokasi, liat keadaan. Kalau saya, pasti lihat dari apakah developernya bisa dipercaya atau tidak, setidaknya saya cek di REI.
Media Konsumen bukan tempat untuk menyelesaikan persoalan anda...harus dimengerti apa fungsi MK
betul kata pak PN, MK itu menyediakan sarana utk uneq2 .. namanya juga yg media konsumen .. yg menindaklanjuti yah yg di complain lah ...