Online
Saat ini ada 220 pengunjung tamu dan 4 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial - Keluhan
WOM Finansial Cabang Tebing Tinggi Tipu Konsumen dengan Hadiah Hiburan
Jumat, 15 Agustus 2008
Bantuan Artikel
Uniknya ketika konsumen mengingatkan tentang janji WOM menyangkut hadiah hiburan bagi konsumen yang selama 6 bulan belum beruntung, pihak WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi malah memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada konsumen. Dengan cara ini konsumen merasa di tipu oleh pihak manajemen WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi, persoalannya mengapa hadiah hiburan yang telah dijanjikan kepada konsumen yang belum beruntung 6 kali berturut-turut (6 bulan membayar dengan lancar) malah ditukar dengan uang Rp. 20.000,-.
Jadi hadiah yang dijanjikan menjadi harapan bagi konsumen terlepas apa bentuk hadiahnya dan pihak manajemen WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi selama ini tidak pernah menjelaskan tentang penukaran hadiah yang dijanjikan dengan uang Rp.20.000,-. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja berjalan lebih lanjut karena dengan lemahnya SDM Konsumen membuka peluang bagi Perusahaan Pembiayaan (Finansial) untuk melakukan aksi penipuan kepada konsumen.
Disatu sisi yang lebih penting adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara konsumen dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan barang bergerak merupakan perjanjian dibawah tangan karena tidak dibuat dengan sah dihadapan pejabat pembuat perjanjian (sesuai UU Fidusia) sehingga kolektor dari perusahaan pembiayaan tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap barang bergerak yang dikreditkan kepada konsumen.
Azhari
Jl.KF.Tandean
Tebing Tinggi Sumut
Jadi hadiah yang dijanjikan menjadi harapan bagi konsumen terlepas apa bentuk hadiahnya dan pihak manajemen WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi selama ini tidak pernah menjelaskan tentang penukaran hadiah yang dijanjikan dengan uang Rp.20.000,-. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja berjalan lebih lanjut karena dengan lemahnya SDM Konsumen membuka peluang bagi Perusahaan Pembiayaan (Finansial) untuk melakukan aksi penipuan kepada konsumen.
Disatu sisi yang lebih penting adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara konsumen dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan barang bergerak merupakan perjanjian dibawah tangan karena tidak dibuat dengan sah dihadapan pejabat pembuat perjanjian (sesuai UU Fidusia) sehingga kolektor dari perusahaan pembiayaan tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap barang bergerak yang dikreditkan kepada konsumen.
Azhari
Jl.KF.Tandean
Tebing Tinggi Sumut
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 3 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Namanya juga hadiah gratisan pak. Udah untung dikasih hadiah. Di tempat lain seperti FIF, BAF, dll tidak ada tuh hadiah seperti itu. Prinsip saya sih saya akan membayar tagihan tepat waktu biar ga kena denda. Saya tidak perduli dengan adanya iming-iming hadiah hiburan. Diberi hadiah ya saya bersyukur kalau tidak pun yang penting kewajiban saya membayar cicilan tepat waktu telah saya kerjakan. Btw kemarin saya menukar 6 kupon dapat jaket won finance tuh, bukan duit Rp 20.000
Rp. 20.000...
Lumayanlah Pak... buat nambah - nambahin cicilan bulan berikutnya...
Hargailah uang Rp 20.000 sebelum mendapatkan uang yang lebih besar lagi