Online
Saat ini ada 220 pengunjung tamu dan 4 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 2007

Bisnis & Layanan Finansial - Keluhan

WOM Finansial Cabang Tebing Tinggi Tipu Konsumen dengan Hadiah Hiburan

Jumat, 15 Agustus 2008

Bantuan Artikel
Agar Konsumen selalu taat pada kewajibannya membayar angsuran kredit kenderaan roda WOM Finansial KOta Tebing Tinggi menyebarkan issu tentang adanya hadiah yang diberikan kepada konsumen yang tepat waktu membayar angsuran. HAdiah yang dijanjikan yaitu TV, Kulkas, Kipas Angin dll dengan cara undian. Sedang bagi konsumen yang belum berhasil mendapatkan hadiah dari undian selama 6 bulan berturut-turut dan tidak lewat jatuh tempo pembaran kredit WOM Finansial Cabang Tebing TInggi menjanjikan hadiah hiburan yang nota bene tidak dijelaskan seperti apa bentuk hadiahnya.
Uniknya ketika konsumen mengingatkan tentang janji WOM menyangkut hadiah hiburan bagi konsumen yang selama 6 bulan belum beruntung, pihak WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi malah memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada konsumen. Dengan cara ini konsumen merasa di tipu oleh pihak manajemen WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi, persoalannya mengapa hadiah hiburan yang telah dijanjikan kepada konsumen yang belum beruntung 6 kali berturut-turut (6 bulan membayar dengan lancar) malah ditukar dengan uang Rp. 20.000,-.

Jadi hadiah yang dijanjikan menjadi harapan bagi konsumen terlepas apa bentuk hadiahnya dan pihak manajemen WOM Finansial Cabang Kota Tebing Tinggi selama ini tidak pernah menjelaskan tentang penukaran hadiah yang dijanjikan dengan uang Rp.20.000,-. Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan begitu saja berjalan lebih lanjut karena dengan lemahnya SDM Konsumen membuka peluang bagi Perusahaan Pembiayaan (Finansial) untuk melakukan aksi penipuan kepada konsumen.

Disatu sisi yang lebih penting adalah bahwa perjanjian yang dibuat antara konsumen dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan barang bergerak merupakan perjanjian dibawah tangan karena tidak dibuat dengan sah dihadapan pejabat pembuat perjanjian (sesuai UU Fidusia) sehingga kolektor dari perusahaan pembiayaan tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap barang bergerak yang dikreditkan kepada konsumen.

Azhari
Jl.KF.Tandean
Tebing Tinggi Sumut


Artikel terkait :

Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 3 komentar


  1. Abdul Haris | Pesan | Kamis, 14 Agustus 2008

    Namanya juga hadiah gratisan pak. Udah untung dikasih hadiah. Di tempat lain seperti FIF, BAF, dll tidak ada tuh hadiah seperti itu. Prinsip saya sih saya akan membayar tagihan tepat waktu biar ga kena denda. Saya tidak perduli dengan adanya iming-iming hadiah hiburan. Diberi hadiah ya saya bersyukur kalau tidak pun yang penting kewajiban saya membayar cicilan tepat waktu telah saya kerjakan. Btw kemarin saya menukar 6 kupon dapat jaket won finance tuh, bukan duit Rp 20.000

  2. Iskandar Zulkarnaen | Pesan | Jumat, 15 Agustus 2008

    Rp. 20.000...

    Lumayanlah Pak... buat nambah - nambahin cicilan bulan berikutnya... icon_lol

  3. P.N Jonathan | Pesan | Jumat, 15 Agustus 2008

    Hargailah uang Rp 20.000 sebelum mendapatkan uang yang lebih besar lagi icon_smile

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru