Online
Saat ini ada 30 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan
Bisakah Pemerintah/BI Merevisi Peraturan BI no.6/30/PBI/2004 Bab III Pasal 16
Jumat, 25 Juli 2008
Bantuan Artikel
Besar harapan saya ,pemerintah/BI mau mendengar dan mewujudkan harapan kami sebagai rakyat kecil(kondisi saya juga sedang tidak bekerja). Saya sering merasa dilecehkan oleh para debt collector (dari ANZ), saya yang punya hutang tidak sebanding dengan koruptor BLBI terus-terusan mendapat telpon hingga menyerupai teror sedng para koruptor dan para koleganya masih bisa menikmati kehidupan yang luar biasa nyamannya.
Vira Aprianty
Jl. Siaga Raya no.19
Bumi Bekasi Baru
Bekasi
Vira Aprianty
Jl. Siaga Raya no.19
Bumi Bekasi Baru
Bekasi
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Disini permasalahannya kalau KK dipergunakan untuk memperoleh dana. Sebenarnya KK untuk mempermudah nasabah dalam bertransaksi sehingga tidak usah membawa uang tunai yang cukup besar, kemudian bulan berikutnya ditutup.Saya rasa BI tidak akan merubah ketentuan tersebut karena memang tujuannya agar pemegang KK berhati hati dalam menggunakan KK nya karena bunga KK kan lebih tinggi dari kredit biasa.
Semoga anda dapat segera menutup hutang KK tersebut sehingga tidak menjadi bahan "makian" DC.
Salam.
Kalau memang sudah tidak mampu bayar, knapa tidak minta pihak bank untuk melakukan reskedul hutang kartu kredit anda ? Berhitunglah brapa kemampuan bayar anda. Lantas bernegosiasilah dengan pihak bank tentang kemampuan bayar anda. Supaya anda juga punya gambaran kapan hutang anda bisa selesai. Kalau anda berkutat di minimum payment, wah, sampe kiamat juga gak bakal habis itu hutangnya. Anda malah jadi bulan-bulanan bank. Bunga kartu kredit itu tinggi sekali.
Saya sarankan anda segera datang ke bagian collection bank yang bersangkutan untuk bernegosiasi tentang cara pembayaran hutang anda. Kalau anda lambat menangani masalah ini, bank akan menyuruh debt collector pihak ketiga untuk menagih. Wah, tambah ancur dah kata-kata yang keluar dari mulut mereka. Apalagi kalau anda cuma bisa janji dan janji. Siapa sih yang tahan dikasih janji melulu.
Semoga masalah anda bisa cepat selesai.
Salam,
Feri