Online
Saat ini ada 137 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Transportasi/Lalu Lintas - Keluhan
Surat Terbuka untuk POLRI dan POLDA SULSEL
Senin, 07 Juli 2008
Bantuan Artikel
Surat ini saya buat sebagai pernyataan keberatan saya tentang tindakan sewenang-wenang polisi lalu lintas menuduh saya melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa dasar hukum yang kuat.
Kronologis kejadian Tanggal 3 Juli 2008 ;
Saya dan istri saya berbelanja sepeda untuk keperluan stock toko kami, dan kami menggunakan mobil pribadi kami (Toyota Kijang) untuk membawa sepeda-sepeda tersebut. Kapasitas barang yang kami muat dalam mobil tidak melebihi kapasitas mobil, artinya semua pintu mobil tertutup, tidak ada barang yang terikat diluar.
Begitu keluar dari toko, kami langsung dihentikan oleh seorang polisi lalu lintas, dan meminta SIM dan SNTK saya, saya tanyakan kepada polisi tersebut apa kesalahan saya pak ?, polisi itu menjawab saya membawa barang dengan kendaraan yang tidak di peruntukkan untuk barang.
Kemudian dengan sopan saya tanyakan, apa dasar hukumnya pak ? dia lalu mengeluarkan tabel denda pelanggaran lalu lintas yang sudah lecek dan tidak bisa terbaca.
Sebelumnya saya sudah memahami bahwa saya tidak melanggar, berdasarkan Tabel Denda pelanggaran yang saya cari sendiri di Internet dan PP no. 41/93
Menurut polisi itu pelanggaran saya ada di poin no. 26 :
26 54 Yo Psl. 12 (1)Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang
dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).
saya lalu membuka pasal 3 PP41/93 yang isinya :
Pasal 3
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang;
c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.
Disini saya melihat yang di larang adalah memuat penumpang di mobil barang, bukan sebaliknya, hal ini diperkuat di pernyataan Pasal 13 PP 41/93
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
Barang yang saya bawa bukan barang berbahaya (Sepeda) dan masuk kategori barang umum, dan saya memuat di mobil pribadi dan tidak melebihi kapasitas.
Berdasarkan hal tersebut diatas saya menolak menerima tuduhan pelanggaran itu, tapi polisi itu dengan sewenang wenang mengatakan "KAMU TAU APA TENTANG HUKUM LALU LINTAS ?". dan saya tetap dianggap melanggar.
Kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali karena rutinitas belanja, dan saya sering melihat kasus yang sama di jalan jalan yang ada di kota Makassar.
Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para petugas di lapangan untuk tidak sewenang wenang menuduh pengguna lalu lintas melakukan pelanggaran tanpa dasar hukum yang kuat.
Terima kasih atas perhatian bapak.
Salam
Amril Nuryan
Jalan Mesjid Raya No. 155
Makassar
Saya dan istri saya berbelanja sepeda untuk keperluan stock toko kami, dan kami menggunakan mobil pribadi kami (Toyota Kijang) untuk membawa sepeda-sepeda tersebut. Kapasitas barang yang kami muat dalam mobil tidak melebihi kapasitas mobil, artinya semua pintu mobil tertutup, tidak ada barang yang terikat diluar.
Begitu keluar dari toko, kami langsung dihentikan oleh seorang polisi lalu lintas, dan meminta SIM dan SNTK saya, saya tanyakan kepada polisi tersebut apa kesalahan saya pak ?, polisi itu menjawab saya membawa barang dengan kendaraan yang tidak di peruntukkan untuk barang.
Kemudian dengan sopan saya tanyakan, apa dasar hukumnya pak ? dia lalu mengeluarkan tabel denda pelanggaran lalu lintas yang sudah lecek dan tidak bisa terbaca.
Sebelumnya saya sudah memahami bahwa saya tidak melanggar, berdasarkan Tabel Denda pelanggaran yang saya cari sendiri di Internet dan PP no. 41/93
Menurut polisi itu pelanggaran saya ada di poin no. 26 :
26 54 Yo Psl. 12 (1)Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang
dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).
saya lalu membuka pasal 3 PP41/93 yang isinya :
Pasal 3
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang;
c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.
Disini saya melihat yang di larang adalah memuat penumpang di mobil barang, bukan sebaliknya, hal ini diperkuat di pernyataan Pasal 13 PP 41/93
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
Barang yang saya bawa bukan barang berbahaya (Sepeda) dan masuk kategori barang umum, dan saya memuat di mobil pribadi dan tidak melebihi kapasitas.
Berdasarkan hal tersebut diatas saya menolak menerima tuduhan pelanggaran itu, tapi polisi itu dengan sewenang wenang mengatakan "KAMU TAU APA TENTANG HUKUM LALU LINTAS ?". dan saya tetap dianggap melanggar.
Kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali karena rutinitas belanja, dan saya sering melihat kasus yang sama di jalan jalan yang ada di kota Makassar.
Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para petugas di lapangan untuk tidak sewenang wenang menuduh pengguna lalu lintas melakukan pelanggaran tanpa dasar hukum yang kuat.
Terima kasih atas perhatian bapak.
Salam
Amril Nuryan
Jalan Mesjid Raya No. 155
Makassar
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 7 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
waduh, nunggu orang yang ngerti hukum deh
tapi setau saya kalau di jakarta, memang ngak boleh bawa barang di dalam mobil penumpang.. (dalam artian bukan mobil yang di KIR)
Sudah saya cantumkan aturannya di PP no. 41/93 pasal 13 :
PASAL 13
Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.
asalkan tidak mengangkut barang yg beratnya melebihi daya angkut mobil yg digunakan, seharusnya tidak melanggar PP no. 41/93 pasal 13 dong
logikanya kijang untuk mengangkut 6 penumpang di belakang, asumsi 1 org rata2 beratnya 70kg, jadi berat yg diangkut = 6 x 70 kg = 420 kg
apakah sepeda beratnya melebihi 420kg? saya rasa tidak mungkin sepeda seberat itu.
jadi dalam kejadian bapak ini, apakah bapak kena tilang ato kasih uang kopi?
memang beginilah mental polisi lalu lintas, mencari kesalahan pengemudi paling jeli, kalau disuruh atur lalin yg macet, kacau balau...
kapan negeri ini bisa maju??
Memang tuh...
Polantas sudah terkenal akan kejeliannya mencari kesalahan. Malahan yang lucunya kadang tutup pentil ban sepeda motor juga dijadikan alasan.
Kalau tidak ada pemadaman listrik, hampir disetiap lampu merah pasti ada polantas yang mengintai pengemudi yang "Lalai". Untunglah sekarang hampir disetiap persimpangan telah ada Timer Countdown sehingga pengemudi dapat mengatur timing.
Berkurang deh omset Polantas
Pak Iwan, dengan terpaksa saya menelpon sodara yang kebetulan juga polisi untuk menyelesaikan masalah ini.
Mereka yang menyelesaikan lewat telepon, tapi intinya disini adalah sikap polisi yang menuduh tanpa dasar hukum yang harus dijadikan perhatian oleh para pejabat kepolisian.
harusnya bapak mencatat nama atau minimal nomor keanggotaan mereka atau mencatat plat motor dan mobil mereka.
jadi pada saat mengajukan complain anda bisa lgsg mengenai pihak yg bersangkutan.
Maklum pak Polisi butuh uang Pulsa, hahaha