Online
Saat ini ada 137 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1765

Transportasi/Lalu Lintas - Keluhan

Surat Terbuka untuk POLRI dan POLDA SULSEL

Senin, 07 Juli 2008

Bantuan Artikel
Kepada yang terhormat Bapak KAPOLRI dah Kapolda Sulawesi Selatan,

Surat ini saya buat sebagai pernyataan keberatan saya tentang tindakan sewenang-wenang polisi lalu lintas menuduh saya melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa dasar hukum yang kuat.
Kronologis kejadian Tanggal 3 Juli 2008 ;
Saya dan istri saya berbelanja sepeda untuk keperluan stock toko kami, dan kami menggunakan mobil pribadi kami (Toyota Kijang) untuk membawa sepeda-sepeda tersebut. Kapasitas barang yang kami muat dalam mobil tidak melebihi kapasitas mobil, artinya semua pintu mobil tertutup, tidak ada barang yang terikat diluar.

Begitu keluar dari toko, kami langsung dihentikan oleh seorang polisi lalu lintas, dan meminta SIM dan SNTK saya, saya tanyakan kepada polisi tersebut apa kesalahan saya pak ?, polisi itu menjawab saya membawa barang dengan kendaraan yang tidak di peruntukkan untuk barang.

Kemudian dengan sopan saya tanyakan, apa dasar hukumnya pak ? dia lalu mengeluarkan tabel denda pelanggaran lalu lintas yang sudah lecek dan tidak bisa terbaca.

Sebelumnya saya sudah memahami bahwa saya tidak melanggar, berdasarkan Tabel Denda pelanggaran yang saya cari sendiri di Internet dan PP no. 41/93

Menurut polisi itu pelanggaran saya ada di poin no. 26 :

26 54 Yo Psl. 12 (1)Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang
dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93).

saya lalu membuka pasal 3 PP41/93 yang isinya :

Pasal 3
(1) Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan mobil barang.

(2) Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
a. ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m;
b. tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang;
c. memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.

Disini saya melihat yang di larang adalah memuat penumpang di mobil barang, bukan sebaliknya, hal ini diperkuat di pernyataan Pasal 13 PP 41/93

BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13
(1) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan mobil barang.
(2) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. barang umum;
b. bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.
(3) Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.

Barang yang saya bawa bukan barang berbahaya (Sepeda) dan masuk kategori barang umum, dan saya memuat di mobil pribadi dan tidak melebihi kapasitas.

Berdasarkan hal tersebut diatas saya menolak menerima tuduhan pelanggaran itu, tapi polisi itu dengan sewenang wenang mengatakan "KAMU TAU APA TENTANG HUKUM LALU LINTAS ?". dan saya tetap dianggap melanggar.

Kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali karena rutinitas belanja, dan saya sering melihat kasus yang sama di jalan jalan yang ada di kota Makassar.

Saya mohon kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan pemahaman yang benar kepada para petugas di lapangan untuk tidak sewenang wenang menuduh pengguna lalu lintas melakukan pelanggaran tanpa dasar hukum yang kuat.

Terima kasih atas perhatian bapak.

Salam

Amril Nuryan
Jalan Mesjid Raya No. 155
Makassar


Artikel lain dalam kategori Transportasi/Lalu Lintas :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 7 komentar


  1. ius | Pesan | Senin, 07 Juli 2008

    waduh, nunggu orang yang ngerti hukum deh icon_biggrin icon_biggrin

    tapi setau saya kalau di jakarta, memang ngak boleh bawa barang di dalam mobil penumpang.. (dalam artian bukan mobil yang di KIR)

  2. Amril Nuryan | Pesan | Senin, 07 Juli 2008

    Sudah saya cantumkan aturannya di PP no. 41/93 pasal 13 :

    PASAL 13

    Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus dengan ketentuan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut tipe kendaraannya.

  3. Iwan Fukun Darmasa | Pesan | Kamis, 10 Juli 2008

    asalkan tidak mengangkut barang yg beratnya melebihi daya angkut mobil yg digunakan, seharusnya tidak melanggar PP no. 41/93 pasal 13 dong

    logikanya kijang untuk mengangkut 6 penumpang di belakang, asumsi 1 org rata2 beratnya 70kg, jadi berat yg diangkut = 6 x 70 kg = 420 kg

    apakah sepeda beratnya melebihi 420kg? saya rasa tidak mungkin sepeda seberat itu.

    jadi dalam kejadian bapak ini, apakah bapak kena tilang ato kasih uang kopi?

    memang beginilah mental polisi lalu lintas, mencari kesalahan pengemudi paling jeli, kalau disuruh atur lalin yg macet, kacau balau... icon_biggrin

    kapan negeri ini bisa maju?? icon_mad

  4. marco | Pesan | Kamis, 10 Juli 2008

    Memang tuh...

    Polantas sudah terkenal akan kejeliannya mencari kesalahan. Malahan yang lucunya kadang tutup pentil ban sepeda motor juga dijadikan alasan. icon_redface

    Kalau tidak ada pemadaman listrik, hampir disetiap lampu merah pasti ada polantas yang mengintai pengemudi yang "Lalai". Untunglah sekarang hampir disetiap persimpangan telah ada Timer Countdown sehingga pengemudi dapat mengatur timing.

    Berkurang deh omset Polantas icon_lol icon_lol icon_lol

  5. Amril Nuryan | Pesan | Minggu, 13 Juli 2008

    Pak Iwan, dengan terpaksa saya menelpon sodara yang kebetulan juga polisi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Mereka yang menyelesaikan lewat telepon, tapi intinya disini adalah sikap polisi yang menuduh tanpa dasar hukum yang harus dijadikan perhatian oleh para pejabat kepolisian.

  6. wiewie | Pesan | Minggu, 13 Juli 2008

    harusnya bapak mencatat nama atau minimal nomor keanggotaan mereka atau mencatat plat motor dan mobil mereka.

    jadi pada saat mengajukan complain anda bisa lgsg mengenai pihak yg bersangkutan.

  7. Bayu | Pesan | Rabu, 30 Juli 2008

    Maklum pak Polisi butuh uang Pulsa, hahaha

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru