Online
Saat ini ada 134 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Kritik & Saran
Daftar Hitam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
Jumat, 04 Juli 2008
Bantuan Artikel
Daftar ini tentu menjadi momok atau sandungan besar bagi tiap nama yang tercantum disana, itu terjadi sebagai hukuman atau sanksi bagi mereka yang tidak disiplin atau melanggar aturan main bagi pemegang kartu kredit. Kenyataan yang ada dimasyarakat, bahwa yang tidak disiplin atau tidak melakukan kewajiban pembayaran atau macet akan ditagih lewat telepon dan collector. Tagihan lewat telepon ini ada dengan cara yang baik, tapi sering juga dengan cara yang dianggap seperti terror, memaki, membentak dsb. Bila tagihan itu tidak segera diselesaikan, maka umumnya setelah tiga bulan usia kemacetan, nama bersangkutan akan terdaftar di black list AKKI atau Bank Indonesia. Setelah itu bisa dipastikan bila yang bersangkutan mengajukan kredit walaupun dengan agunan ke bank atau institusi pembiayaan, umumnya akan di tolak, karna katanya itu regulasi dari Bank Indonesia atau AKKI.
Sebagai sanksi atau hukuman, tentu hal itu bagus. Bisa menjadi efek jera bagi pemegang kartu kredit yang nakal, meminimalisir pertumbuhan kredit macet. Banyak yang menyesal setelah mengalami sanksi ini. Tapi bagaimana bila sanksi ini terjadi pada orang yang salah? Bayangkan hak hukum dan hak asasi nya yang terampas!!!?
Hal ini telah menimpa diriku (nama dan alamat ada pada redaksi) nama, alamat dan no. KTP saya ternyata telah tercantum di Black List AKKI sampai dengan saat ini(salah satu buktinya adalah surat dari salah satu bank/ doc terlampir) yang langsung membatasi hak saya dari bank tersebut. Setelah saya telusuri dengan beberapa bank yang fasilitasnya pernah saya gunakan, ternyata saya menemukan bahwa system (data base) dari GE FINANCE telah dan masih mencatatkan nama saya sebagai pemegang kartu kredit yang macet semenjak awal tahun 2005(rekaman pembicaraan lewat telp.masih saya simpan). Padahal tidak ada bukti legal dari mereka yang harus menjadikan saya sebagai pemegang kartu kredit GE, malah sebalikya saya masih memegang bukti kelalaian mereka yang ditorehkan dalam surat pernyataan mereka tahun 2005 yang lalu(doc terlampir). Saya sudah memberi tenggat waktu dari bulan mei 2008 lalu bagi GE FINANCE untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik tapi sampai saat ini belum ada respon yang Riil dan formal dari GE FINANCE.
Oleh karena itu melalui surat ini saya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah menjerumuskan saya ke Daftar Black List AKKI/ BI ini. Bagaimana bisa AKKI membuat daftar yang merenggut hak hukum dan hak asasi seseorang? Bagaimana sebenarnya peran Bank Indonesia dalam hal ini? Khusunya untuk GE FINANCE, dimana tanggungjawabmu? Haruskah ini tertulis dalam yurisprudensi ke perdataan di Indonesia?
Aku menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak disebut di atas.
*Nama & alamat ada pada redaksi
Sebagai sanksi atau hukuman, tentu hal itu bagus. Bisa menjadi efek jera bagi pemegang kartu kredit yang nakal, meminimalisir pertumbuhan kredit macet. Banyak yang menyesal setelah mengalami sanksi ini. Tapi bagaimana bila sanksi ini terjadi pada orang yang salah? Bayangkan hak hukum dan hak asasi nya yang terampas!!!?
Hal ini telah menimpa diriku (nama dan alamat ada pada redaksi) nama, alamat dan no. KTP saya ternyata telah tercantum di Black List AKKI sampai dengan saat ini(salah satu buktinya adalah surat dari salah satu bank/ doc terlampir) yang langsung membatasi hak saya dari bank tersebut. Setelah saya telusuri dengan beberapa bank yang fasilitasnya pernah saya gunakan, ternyata saya menemukan bahwa system (data base) dari GE FINANCE telah dan masih mencatatkan nama saya sebagai pemegang kartu kredit yang macet semenjak awal tahun 2005(rekaman pembicaraan lewat telp.masih saya simpan). Padahal tidak ada bukti legal dari mereka yang harus menjadikan saya sebagai pemegang kartu kredit GE, malah sebalikya saya masih memegang bukti kelalaian mereka yang ditorehkan dalam surat pernyataan mereka tahun 2005 yang lalu(doc terlampir). Saya sudah memberi tenggat waktu dari bulan mei 2008 lalu bagi GE FINANCE untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik tapi sampai saat ini belum ada respon yang Riil dan formal dari GE FINANCE.
Oleh karena itu melalui surat ini saya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah menjerumuskan saya ke Daftar Black List AKKI/ BI ini. Bagaimana bisa AKKI membuat daftar yang merenggut hak hukum dan hak asasi seseorang? Bagaimana sebenarnya peran Bank Indonesia dalam hal ini? Khusunya untuk GE FINANCE, dimana tanggungjawabmu? Haruskah ini tertulis dalam yurisprudensi ke perdataan di Indonesia?
Aku menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak disebut di atas.
*Nama & alamat ada pada redaksi
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 8 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru

Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Inilah salah satu jeratan Kartu Kredit, bisa saja pemegang kartu tidak tahu menahu (mungkin karena tidak membayar meterai lunas sebesar Rp. 6000,--ketika melunasi KK) tetapi dalam SID Bank ybs otomatis masuk ke BI dan masuk ke daftar hitam.Kemudian oleh Bank ybs. tagihan dihapus bukukan sehingga kalau terdapat pembayaran tidak melalui rekening pinjaman sehingga SID tetap menggantung dan daftar hitam tidak terhapus.
Oleh karena itu sebaiknya hindari saja memiliki KK yang banyak cukup satu saja itupun bila betul betul diperlukan dan pilih yang paling baik pelayanannya.
Salam.
Tuntut aja pak, perkarain, minta biaya ganti kerugian immaterial, cuek aja, wong lintah darat kan banyak duitnya hihihi
Saya juga telah dirugikan oleh GE Finance,tapi saya tidak peduli mau di 'black list' kek..diapain kek..sampai saat inipun surat lunas saya masih tertahan di GE Finance padahal sudah melakukan pelunasan se-lunas-lunasnya!Saya lebih menyoroti kepada lembaga keuangan/bank asing di indonesia penerbit KK tersebut,saat ini market dan promosi mereka bak 'pedagang asongan',lihat saja bagaimana di pinggir jalan terpampang promosi kredit tanpa agunan,dana kilat,dll.,di mall-mall,bahkan sebagian bank asing (HSBC,Citibank,dll) telah melakukan secara door to door,bagaimana masyarakat kita yang sedang 'susah' diiming-imingi kredit yang gampang,murah dan sejuta rayuan tidak akan gampang tertarik?ujung-ujungnya terjerat hutang yang berlipat-lipat,hingga akhirnya menjadi 'santapan' empuk bank penerbit KK tersebut,yang mana mereka pekerjakan kolektor 'buas' yang agak kurang berpendidikan,tampang serem,galak untuk meng'intimidasi' para penunggak KK yang nota bene adalah sesama bangsanya sendiri yang lagi dalam kesulitan.Sudah saatnya pemerintah untuk mengawasi&membatasi pergerakan bank asing dalam menyalurkan kreditnya kepada masyarakat Indonesia,tak ubahnya bank asing itu adalah 'PENJAJAH & DRAKULA PENGHISAP DARAH' ekonomi rakyat Indonesia!!!!
@ Bung Arnold
Boleh tahu, waktu pelunasannya via ATM atau datang langsung ke GE Financenya ? Kalau langsung, bukannya kita bisa dapat pada hari yang sama ?
@ Tanti.
Anda benar. Aku bekas pemakai GE 2004-2005 dan langsung melunasi tagihan lewat atm. Tapi sebelumnya saya telepon dulu ke CS GE dan tanya apa saja dan berapa total dan rincian yg saya harus bayar; pokok, bunga, meterai bea lewat atm dll. Alhamdulillah selesai pada hari yg sama. PERHATIAN BUAT SEMUA: JANGAN PERNAH BAYAR KE DEBT COLLECTOR, LANGSUNG AJA KE BANKNYA ATAU ATM DAN SIMPAN BAIK-BAIK BUKTI PEMBAYARAN BILA DIKEMUDIAN HARI DIPERLUKAN. BANYAK SUDAH YG KECEWA (TEMAN-TEMAN SAYA DAN KAKAK SAYA PERNAH JADI KORBAN) KARENA TIDAK DISETORKAN LANGSUNG KE BANK.
@tanti
saya bayar melalui kolektor,mba',bahkan janjinya esok hari setelah dia ambil uangnya, beberapa hari kemudian datang lagi/ketemu istri saya,bukannya ngasih surat lunas,tapi malah minta copy KTP saya,sampai detik ini copy KTP tidak pernah saya berikan,kemarin sore dari GE ada yang sudah menghubungi saya untuk menyelesaikan masalah ini,surat komplain saya ke GE sampai dengan sekarang masih dimuat di Media Konsumen,saya masih punya 1 masalah lagi dengan Citifinancial,sebentar lagi komplain saya akan nongol di Media Konsumen lagi,ok...ya mba'...salam.
@Arnold
Setuju Bung Yoki, jangan sekali-2 bayar lewat collector. Jgn-2 mreka hutangnya lebih banyak dari kita alias lebih susah hidupnya dari kita-2 yg mereka uber-2. Utk GE datang aja langsung ke kantor GE finance (gd.warna kuning masuk dari gedung BRI II, Sudirman) Untuk Citifinancial datangin aja cabang waktu bung Arnold pencairan dana dulu. Kalau disuruh nunggu, tunggu aja biar sampai sore juga (bela-2in) dari pada harus pulang dan judulnya nunggu lagi..nunggu lagi...
Saya jg mengalami masalah dengan kartu kredit, sebelum saya menentukan apakah akan menggunakan jasa LBH atau maju sendiri, saya baca2 dulu di MK, dan keputusannya adalah saya maju untuk nego. Tahukah teman2, ternyata yg namanya nego tidak mudah, selain waktu yang habis terbuang dng menelpon dan mendatangi kantor bank, ternyata upaya baik kita tidak akan dipedulikan oleh Bank, dalam hal ini adalah Mandiri dan BCA!
Jadi, buat yg masih bisa menghindar, pertimbangkan, apakah anda sdh punya rmh mobil dll? kl iya lbh baik kabur aja, anda tidak butuh bank lagi! buat apa kita capek2 negosiasi kl kenyataannya sangat susah. Bank di Indonesia memang benar2 lintah darat! ga pernah mau peduli kesulitan nasabahnya