Online
Saat ini ada 95 pengunjung tamu dan 0 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1747

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Keluhan

Kartu Kredit Standard Chartered Merugikan

Kamis, 03 Juli 2008

Bantuan Artikel
Sebelumnya saya pemegang beberapa kartu kredit dan tidak pernah bermasalah
Sampai suatu saat, saya kehilangan KK Standchart tanpa saya ketahui
Kira2 di tgl 23 april 2008, saya dikontak oleh pihak kk tsb menanyakan apakah saya berbelanja di Langganan Toko Kertas di JL KH Mas Mansyur 44E Jakarta senilai 5jt rph, yang saya jawab tidak saya lakukan. Dan ternyata bahwa itu adalah pembelanjaan ke dua, dimana pembelanjaan pertama pada 21 april 2008 di Toko Baju Michelle Collection di ITC Kuningan Lt.4 Blok C9/3 Jakarta 12950 senilai 7.2165 jt rupiah. Pada pwembelanjaan pertama tsb saya tidak pernah dikonfirmasi dimana biasanya pada nilai pembelanjaan yang cukup besar pihak kk akan mengkonfirmasi.
Saya melakukan sanggahan kepada pihak KK tsb dan minta dialkukan investigasi
Yang pada akhirnya pada tgl 27 Mei saya menerima jawaban bahwa saya wajib menjaga KK saya dan tetap membebankan segala transaksi tersebut kepada saya.
Dan untuk diketahui hasil investigasi, pada slip draft pembayaran, tanda tangan berbeda dengan tanda tangan saya.

Klausul yang dipegang pihak KK Pasal 9 ayat 1 mengenai kehilangan kartu yang berbunyi:
‘Pemegang kartu tetap bertanggung jawab dan berkewajiban menjaga agar kartu tidak hilang dimana bila sampai kehilangan, maka pemegang karu berkewajibanmemberitahukan Bank secepatnya atas kehilangan tersebut dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.Pemegang kartu berkewajiban untuk membayar seluruh transaksi akibat penggunaan kartunya sampai dengan tanggal diterimanya pemberitaan tertulis mengenai kehilangan tersebut oleh Bank’

Pertanyaan saya:

1. Dimana letak perlindungan konsumen? Meskipun yang terjadi pada saya adalah sebuah musibah kehilangan KK, bukan karena sebuah kesengajaan

2. Mengapa pada saat transaksi pertama tidak ada konfirmasi dari pihak KK dimana terjadi transaksi yang cukup besar

3. Apakah tidak ada kontrol dari pihak KK yang menyangkut keanehan transaksi dengan nilai cukup besar pada toko yang tidak representatif.

4. Mengapa bisa terjadi transaksi dimana tanda tangan pada slip transaksi berbeda dengan tanda tangan saya.

5. Mengapa beban transaksi yang sedang dalam proses langsung tertagih di billing statement termasuk bunga

6. Pasal 9 ayat 1 pada kalimat Pemegang kartu berkewajiban untuk membayar seluruh transaksi akibat penggunaan kartunya sampai dengan tanggal diterimanya pemberitaan tertulis mengenai kehilangan tersebut oleh Bank’
Apakah ayat tersebut termasuk seluruh transaksi yang terjadi bukan oleh pemegang kartu yang sebenarnya. ‘akibat penggunaan kartunya oleh pihak lain’

Sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak KK, meskipun saya sudah mengajukan keberatan/sanggahan yang kedua kalinya, pihak KK terus bersikeras saya harus menanggung semua itu. Bahkan tagihan dan bunga terus dimunculkan di billing statement.

Mohon saran dan masukannya dari semua yang peduli
Terima kasih

Rialita Dl
Jl perdatam vii no 3
Jakarta 12250


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 2 komentar


  1. Brio | Pesan | Kamis, 03 Juli 2008

    Ya disinilah letaknya Pemegang Kartu Kredit selalu dipihak yang lemah (perhatikan Ketentuan dan Syaratnya), Bank tetap dalam posisi yang kuat karena sudah ada ketentuan ketentuan tadi. Sehingga diarena Perlindungan Konsumen pemegang KK tetap kalah, karena sudah menerima Ketentuan yang dikeluarkan Bank.

    Kalau terjadi penyalah gunaan KK tersebut ya jelas pemegang KK yang disalahkan karena tidak segera melaporkan bila terjadi kehilangan, setahu saya transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan dianggap syah (mestinya bila terdapat perbedaan tanda tangan pihak merchant yang berurusan dengan bank tetapi prosedurnya sangat rumit)

    Saya sarankan bila sangat diperlukan pegang cukup satu KK saja sehingga pengawasannya lebih mudah.

    Salam.

  2. Abdul Haris | Pesan | Jumat, 04 Juli 2008

    Setahu saya kalau kejadian seperti ini yang salah memang pemegang KK karena telah lalai menjaga KK. Seperti yang dikatakan mas Brio bahwa bank dalam posisi yang kuat karena ada ketentuan dan syarat penggunaan kartu. Dengan menandatangani dan/atau menggunakan kartu maka pemegang KK terikat dengan ketentuan tersebut.

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru