Online
Saat ini ada 139 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1765

Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit - Opini

Bea Meterai "LUNAS" dalam Billing Statement KK Citibank

Selasa, 01 Juli 2008

Bantuan Artikel
Dalam setiap billing statement yang saya terima dari Citibank selalu terdapat tulisan “Bea Meterai Lunas”. Arti kata “LUNAS” tentunya sangat jela,s yaitu tidak punya hutang lagi dan tentunya tidak bisa ditagih lagi. Kalau lunas ya lunas.

Berbeda dengan transaksi lain dalam billing, meskipun saya sudah membayar dan melunasi semua tagihan termasuk Bea Meterai, pada billing bulan berikutnya kata LUNAS hanya terdapat pada tulisan “Bea Meterai Lunas”, dan tidak pada transaksi lainnya. Sejak Oktober 2005, saya mengajukan keberatan dan MENOLAK pembayaran Bea Meterai. Tetapi anehnya, dalam billing tetap ada pernyataan transaksi “Bea Meterai Lunas”. Baik kita membayar atau pun tidak membayar Bea Meterai, tidak ada pengaruhnya. Karena dalam billing tetap tertulis sangat jelas “Bea Meterai Lunas”.
Citibank tidak bisa beralasan menalangi (reimburst), karena harus ada kesepakatan/perjanjian tertulis antara yang menalangi dan yang ditalangi. Keputusan sepihak tentunya bukan sebuah Reimburst. Dengan demikian artinya Citibank SUDAH MELUNASI Bea Meterai atas Perintah UU, dan BUKAN atas perintah pemegang KK. Pemegang KK memang tidak punya kapasitas menyuruh Citibank untuk melunasi Bea Meterai. Dengan demikian penagihan Bea Meterai yang sudah dinyatakan LUNAS dalam billing, apapun alasannya adalah TIDAK SAH, karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA dan oleh karena itu MELANGGAR HUKUM.

Bea meterai adalah termasuk Pajak Atas Dokumen. Dalam hal KK dokumennya adalah billing statement. Demikian jawaban Dirjen pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan I, Bpk Djalintar Sidjabat, dalam menanggapi surat saya. Ketentuan itu tidak berbunyi; Bea Meterai adalah Pajak Atas Pemegang KK. Pajak Atas Dokumen dan Pajak Atas Pemegang KK adalah dua kalimat yang berbeda dan sangat berbeda artinya. Pajak adalah wewenang Instansi Pajak/Dirjen pajak/KPP. Citibank adalah WAJIB PAJAK sekaligus SUBYEK PAJAK. Dan dalam hal ini OBYEK PAJAK-nya adalah billing statement.

Citibank bukanlah sebuah instansi pajak, juga bukan konsultan pajak ataupun pemungut pajak (yang memang tidak diberi kewenangan untuk itu). Sesama wajib pajak dilarang saling pungut. Pajak TIDAK BISA dikenakan Bunga Berbunga (Charges) tanpa SEIJIN INSTANSI PAJAK. KPP lah yang berhak menentukan perhitungan pajak, denda, bunga, dan koreksi suatu pajak. Instansi lain tidak berhak melakukan hal tersebut, termasuk Citibank. Bea Meterai adalah Pajak Atas Dokumen, dan bersifat FINAL. Citibank sebetulnya mengalihkan tanggung jawab pembebanan pelunasan bea meterai pada pemegang KK. Pajak tentunya tidak bisa dialihkan tanggung jawabnya secara sepihak.

Pengalihan itu juga MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TH 1999, Bab V Ketentuan Pencantuman KLAUSULA BAKU, Pasal 18, Ayat 1, yang berbunyi: ”Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujujkan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila;
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;”.

Ayat 3, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.

Dengan demikian pungutan bea meterai (pajak atas dokumen) yang dilakukan Citibank adalah TIDAK SAH, BUKAN KEWENANGANNYA, MELANGGAR KEWENANGAN DIRJEN PAJAK DAN MELANGGAR HUKUM. Dapat dikategorikan sebaga i”pungutan liar”, karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA (lihat tulisan saya sebelumnya di Mediakonsumen ).

Citibank telah mengembalikan sebagian pungutan bea meterai, denda dan bunga yang merupakan satu kesatuan dalam bentuk pernyataan transaksi tertulis “KOREKSI BEA METERAI” dalam billing. Kata “Koreksi” mengindikasikan Citibank TELAH MELAKUKAN KESALAHAN dan MEMPERBAIKI/MENGKOREKSI. Pengembalian berupa koreksi ini diakui Bpk. Hotman Simbolon dan Ibu Amalia dalam pertemuan Sept 2007 sebagai waive/diabaikan dananya oleh kita2.

Lucunya lagi saat dipertanyakan kebijakan pengembalian/koreksi oleh Bpk. Jojo Rahardjo dan Bpk. Abdul Haris kenapa hanya ditujukan pada saya seorang, Bpk. Hotman menjawab “Bpk. Hagus komplain, yang lain tidak komplain”. Artinya kalau kita komplain tertulis barulah pungutan Bea Meterai dikembalikan. Saat itu Bpk. Hotman menganjurkan agar Bpk. Jojo dan Bpk. Haris mengajukan komplain tertulis. Padahal pengalaman saya waktu komplain soal Bea Meterai ini sejak Oktober 2005 (diakui Bpk. Hotman dalam Jawaban di situs Detik.com), jawaban yang diberikan terkesan asal2an dan tidak memadai serta tidak memuaskan.

Karena Bea Meterai adalah pajak, tentunya koreksinya harus mengacu pada ketentuan Perpajakan diantaranya dalam bentuk restitusi, dan tentunya wajib melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) Tahun, Bulan, Wajib Pajak Bersangkutan. Restitusi itu pun harus diajukan secara resmi pada KPP dengan alasan2 dan bukti serta dasar yang sangat kuat. Kewajiban tidak bisa diwaive/diabaikan. Pajak adalah kewajiban setiap warga negara/wajib pajak. jadi pajak tidak bisa diabaikan. pengabaian pajak adalah suatu tindak pidana. sangsinya adalah penjara/pidana badan/terali besi.

Dengan demikian koreksi Bea Meterai yang dilakukan Citibank, jelas2 melanggar ketentuan dan melanggar hukum yg berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen pajak No 13/PJ.5 Th 2001:

1. Pasal 1.3, Billing Statement Wajib Dikenakan Bea Meterai,
Pasal itu tidak berbunyi; ”Pemegang KK wajib dikenakan Bea Meterai”. Billing dan Pemegang KK adalah dua kalimat yang BERBEDA dan SANGAT BERBEDA ARTINYA. Penerbit billing adalah Citibank. Pemegang KK menerima billing dalam keadaan BERMETERAI/TERMETERAI. Citibank adalah Wajib Pajak sekaligus Subyek pajak,dan Obyek Pajaknya adalah billing yang diterbitkannya. Penerbitan billing tanpa Bea Meterai adalah tidak sah dan merupakan sebuah pelanggaran UU. Tanpa billing Citibank jelas melanggar ketentuan. Artinya maju kena mundur kena. Dengan adanya ketentuan “Billing wajib dikenakan Bea Meterai”, jelas sekali billing yang diserahkan pada Pemegang KK harus bermeterai/termeterai. penyerahan billing tanpa bermeterai adalah pelanggaran UU. Bea Meterai adalah Pajak Atas Dokumen dan bersifat final. Dengan billing bermeterai (karena sifatnya final) artinya meterai dibayar/dilunasi Citibank atas PERINTAH UU.

Adalah aneh dan janggal bila setiap penerbitan billing yang merupakan kewajiban Citibank, bea meterainya dibebankan kepada pemegang KK/nasabahnya. Lantas kalau pemegang KK/nasabahnya tidak mau membayar /memberikan bea meterai yang diminta Citibank atas penerbitan billing, apakah Citibank tetap akan menerbitkan billing tanpa meterai, dan memaksa tanpa dasar hukum pemegang kk untuk memberikan/membayar Bea Meterai? Ataukah Citibank tetap menerbitkan billing dengan menanggung sendiri Bea Matereinya? Kenyataanya Citibank tetap menerbitkan billing bermeterai, dan ternyata sudah dilunasi citibank atas perintah uu,tertera secara jelas bukti transaksi dalam billingnya “Bea Meterai Lunas”. Sebuah pengakuan defakto dan tertulis. Dengan demikian Pelunasan Bea Meterai atas Billing Statement yang diterbitkan Citibank adalah TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN CITIBANK atas nama UU.

2. Pasal 2.1, menghimbau kepada PENERBIT DOKUMEN untuk segera mengenakan Bea Meterai atas dokumen yang diterbitkan.
Pasal itu TIDAK BERBUNYI; Menghimbau kepada “PEMEGANG KK” untuk mengenakan Bea Meterai atas dokumen yang diterbitkan. Penerbit Dokumen dan Pemegang KK adalah dua kalimat yang berbeda dan sangat berbeda artinya. Penerbit dokumen jelas adalah Citibank. Pemegang KK adalah nasabah/konsumen Citibank. Pemegang KK tidak menerbitkan dokumen.

3. Pasal 2.2, Memberitahukan kepada PENERBIT DOKUMEN bahwa pemenuhan KEWAJIBAN Bea meterai atas DOKUMEN YANG DITERBITKAN dapat dilakukan dengan cara pembubuhan tanda Bea meterai LUNAS dengan sistem Komputerisasi.
Pasal itu TIDAK BERBUNYI; Memberitahukan kepada PEMEGANG KK bahwa pemenuhan kewajiban Bea meterai atas dokumen yang diterbitkan dapat dilakukan dengan cara pembubuhan tanda Bea meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi. Penerbit Dokumen dan Pemegang KK adalah Dua Kalimat yang BERBEDA dan SANTAT BERBEDA ARTINYA. Penerbit dokumen jelas sekali Citibank. Pemegang KK TIDAK MENERBITKAN dokumen.

Citibank menerapkan sistem Komputerisasi atas perintah UU, bukan Perintah Pemegang KK. Sistem Komputerisasi adalah PELUNASAN Bea Meterai dimuka/diawal secara global atas sejumlah dokumen yang diterbitkan dengan nilai nominal tertentu. Dan dokumen yang diterbitkan tersebut diberi nomor2 urutan sesuai jumlah dokumen yang akan dikenakan Bea Meterai, dan harus ada Ijin Dirjen Pajak, serta ijinnya wajib diperbaharui setiap bulan dan pihak pelaksana sistem komputerisasi wajib melaporkan saldo dan realisasi penggunaanya Bea meterai SETIAP BULAN kepada Dirjen Pajak. Pengabaian Kewajiban itu adalah Pelanggaran UU.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No 122d/PJ th 2000, Tata Cara PELUNASAN Bea Meterai Dengan Sistem Komputerisasi.

4. Pasal 4, bahwa realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai harus dilaporkan tiap bulan kepada Dirjen Pajak. Pasal itu TIDAK BERBUNYI; bahwa realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai harus dilaporkan “PEMEGANG KK” tiap bulan kepada Dirjen Pajak. Citibank menerapkan sistem komputerisasi atas pelunasan Bea Meterai, seperti diakui dalam suratnya kepada saya. Citibank menerapkan sistem komputerisasi, sehingga secara otomatis terkena ketentuan Keputusan Dirjen Pajak ini. Dari Judulnya saja Tata Cara Pelunasan Bea Meterai, artinya jelas sekali Bea Meterai telah dilunasi oleh Citibank. Citibank melunasi Bea meterai atas Perintah UU bukan Perintah Pemegang KK. Pemegang KK Tidak Mungkin Menerapkan Sistem Komputerisasi, karena Pemegang KK adalah Nasabah Perorangan dan secara Otomatis Tidak Terkena Ketentuan Pelaporan Saldo Bea meterai sesuai Keputusan Dirjen Pajak.

Oleh karena itu Citibank diduga banyak melakukan pelanggaran atas pungutan illegal bea meterai ini.

5. Citibank mengenakan Bea Meterai SETIAP BULAN atas billing yg diterbitkan sejak Oktober 2005, bertentangan dengan aturan yang ada, bahwa Bea Meterai dikenakan atas setiap dokumen/transaksi/faktur. Dalam satu billing terdapat pembebanan 2 kali Bea meterai, meskipun keduanya tertulis sama “Bea Meterai LUNAS”.(PPRI No 24 Th 2000, dan SE Dirjen Pajak No 13 Th 2001).

6. Citibank mengenakan Bea meterai atas NILAI DAN JUMLAH PEMBAYARAN, sesuai Ssurat pemberitahuan dari Citibank tertanggal Febuari 2002, ditanda tangani Bpk. Paul Asveen, selaku Card Business Director Citibank NA. Pemberitahuan itu tidak mencantumkan no, tgl, dan status, sehinggan bertentangan dengan aturan yang ada bahwa Bea Meterai dikenakan atas DOKUMEN berbentuk surat yang menyatakan suatu transaksi (SE Dirjen pajak No 13 Th 2001).

7. Citibank menerapkan sistem Komputerisasi Tidak Lazim, yaitu tanpa Ijin, tanpa keterangan apapun, hanya tertulis “Bea meterai Lunas”. Hal ini BERTENTANGAN dengan aturan yang ada, bahwa Sistem Komputerisasi harus dan Wajib BERIJIN , penulisannya lengkap, wajib lapor setiap bulan, baik Ijin dan Penggunaan serta Saldo Bea Meterai pada dirjen Pajak. Lazimnya sistem komputerisasi,tertulis demikian/contoh: “Bea Meterai Lunas Rp 6.000 berdasarkan keputusan kantor pelayanan pajak tgl 28 Juni 2008 , Nomor SI 00088/SK/WPJ.00/KP.1200/2008. Dengan demikian Citibank menerapkan sistem komputerisasi ala Citibank, bukan ala Ditjen Pajak.

8. Citibank tidak bisa memberikan bukti pembayaran (SSP, Surat Setoran pajak) Bea Meterai yang telah dipungut/diterimanya dari Pemegang KK/nasabahnya. Bpk. Hotman menyatakan sangat sulit karena pembayarannya bersifat Global. Padahal berdasarkan ketentuan diatas, adanya Wajib Lapor tiap bulan, dan pembaharuan ijin sistem komputerisasi tiap bulan, tentunya alasan yang dikemukakan sangat tidak masuk akal,dan terkesan ada sesuatu/ada yang ditutupi.

Sistem Komputerisasi jelas mempermudah Penghitungan dan Pelaporan Jumlah Dokumen yang diterbitkan dan jumlah nasabah yang menerima dokumen. Kalau seorang Bpk. Hagus yang hanya punya 2 KK saja sangat sulit mendapatkan bukti pembayaran meskipun sistemnya komputerisasi, bayangkan kalau yang meminta buktinya 100, 1000, bahkan 1,5 juta. Kalau seorang Bpk. Hagus saja sampai dengan 2,5 tahun tidak selesai masalah Bea Meterai ini, berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk pembuktian seluruh nasabah Pemegang KK Citibank atas pembayaran Bea meterainya? Saya yakin sekali ada yang salah atas masalah Pemeteraian ini. Apalagi fakta2 diatas sangat gamblang dan jelas sekali. Pememgang KK adalah nasabah dan wajib pajak juga yang berhak atas SSP atas namanya sendiri. Kok Hak Nasabah atas bukti SSPnya ditolak/dihalangi Citibank. Penolakan dan Penghalangan ini tentunya Melanggar Hak Konsumen, UU Perlindungan Konsumen dan UU Perpajakan.

9. Citibank telah Melanggar Ketentuan Bank Indonesia, karena TIDAK MENERAPKAN PROSEDUR STANDAR PENERIMAAN PENGADUAN DAN PENYELESAIANNYA. Kami tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah diberi nomor pengaduan baik tertulis maupun lisan. Padahal prosedur itu adalah Kewajiban Bank atas Perintah Bank Indonesia, termasuk proses Mediasi kalau tidak ada penyelesaian atas laporan nasabah.

10. Citibank juga telah MELANGGAR Surat Edaran BI No 7/60/DASP tertgl 30 Desember 2005, Perihal Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati Hatian serta Peningkatan Kamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, dengan tidak memeberitahukan secara tertulis pencantuman Status Kolektibilitas nasabah dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dan Konsekwensinya. Citibank bisa dengan seenaknya sendiri tanpa alasan yang jelas dengan maksud dan itikad tidak baik tentunya dan mengatasnamakan prosedur sewaktu2 mencantumkan Kolektibilitas Pemegang KK tanpa sepengetahuan Pemegang KK.

Berdasarkan fakta2 tersebut, saya menarik kesimpulan:

Bea Meterai atas Billing Statement KK Citibank adalah jelas2 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN CITIBANK, karena Citibank menjalankan Perintah UU dalam PELUNASAN Bea Meterai, dan DIAKUI SECARA TERTULIS DALAM BILLING, karena tertulis “BEA METERAI LUNAS”.

Dengan Demikian Citibank WAJIB HUKUMNYA UNTUK MENGEMBALIKAN SELURUH BEA METERAI YANG TELAH DIPUNGUTNYA SECARA ILLEGAL, TANPA DASAR HUKUM, DAN MELANGGAR HUKUM, KEPADA SELURUH NASABAHNYA PEMEGANG KK CITIBANK (yang menurut taksiran jumlahnya tidak kurang dari Rp 810 milyar (belum termasuk bunganya), dari perkiraan 1,5 Jt Pemegang KK x Rp 6.000 x 12 bulan x 7,5 th (pungutan sejak 2000).

Pemegang KK Citibank pun WAJIB HUKUMNYA MENGAJUKAN TUNTUTAN BAIK SENDIRI2 MAUPUN BERSAMA2/KORPORAT PENGEMBALIAN BEA METERAI YG TELAH DIPUNGUT CITIBANK SECARA TIDAK SAH, TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA, DAN MELAWAN HUKUM SEJAK TH 2000. Kita bisa membentuk suatu Badan Perwakilan/Wadah atau Yayasan untuk maksud tersebut diatas. Atau kalau dikompensasikan pada BBM Premiun, dengan asumsi Rp 6.000/ltr, maka mari Kita rame2 Menuntut Bensin Gratis pada Citibank sejumlah 135 Juta Liter Bensin Premium.

Tulisan ini dimaksudkan agar “Pembodohan Publik” khususnya Pungutan “Illegal” Bea Meterai, yang dilakukan citibank berakhir.Tulisan ini TIDAK MELANGGAR KODE ETIK MANAPUN. Kode Etik yang digunakan adalah Kode Etik Publik yaitu Fakta, Kebenaran, Itikad Baik. Saya berharap agar Tidak timbul Pro Kontra dalam masyarakat atas masalah ini.Perbedaan pendapat adalah sah2 saja, sepanjang mengikuti aturan umum yang berlaku dimasyarakat .Tidak ada maksud pemaksaan kehendak untuk mengikuti atau bertindak seperti keinginan saya. Saya hanya mendasarkan pada hak dan kewajiban. Prinsip sami, sebesar apapun kalau itu kewajiban kita, wajib hukumnya untuk menyelesaikannya, sebaliknya sekecil apapun kalau itu bukan kewajiban kita, wajib hukumnya untuk menolaknya.berani karena benar,takut karena salah.benar berdasarkan aturan yang ada ,bukan kebenaran sendiri,kebenaran semau gue.

Permasalahan Bea Meterai ini mengusik intelektual, nalar, rasio dan intelegensia saya. Secara nalar, rasio, intelektual, intelegensia saya tidak bisa menerima suatu pungutan yang tidak sah, tidak ada dasar hukumnya, dan herannya kok masyarakat diam saja. Mudah2an tulisan ini membuka mata, telinga, nalar, intelektualitas, intelegensia, karena hak kita sebagai konsumen pemegang KK citibank yang diperlakukan tidak adil. Saya adalah Pemegang 2 KK Citibank Sejak Th 1993, aktif bertransaksi, membayar lunas terus, tidak pernah nunggak, beritikad baik, loyal, tetapi kok malah diperlakukan begini hanya gara2 bea meterai sebesar rp 6.000. sangat tidak masuk akal secara bisnis. Citibank mendapatkan fee transaksi tiap bulan lebih besar puluhan bahkan ratusan kali lipat dari nilai bea meterai rp 6.000 yang saya permasalahkan. Kenyataannya Citibank lebih mementingkan dan membela Pendapatan dari Bea Meterai yang hanya Rp 6.000, serta lebih menghargai hanya Rp 6.000 ketimbang nasabahnya yang sudah 14 th lebih memberikan keuntungan berlipat. Saya bukannya menyesali karena harus kehilangan KK Citibank, tidak, bahkan tanpa KK Citibank hidup saya lebih enak, tenang, nyaman, tabungan berlipat, asset bertambah, kesadaran akan asuransi kesehatan dan jiwa bertambah.

Terima Kasih pada Redaksi Media Konsumen atas dimuatnya tulisan saya ini.

Hormat kami,

Hagus Suanto
*Pengamat Bea meterai pada Billing statement


Artikel terkait :

Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Bank & Kartu Kredit :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 16 komentar


  1. Agung Sagita Purnama | Pesan | Selasa, 01 Juli 2008

    Trus Pak Hagus, klo saya mo kirim komplain, biar nyampe n langsung pada yg berkepentingan, ditujukan kemana ya?

    Trims Bantuannya

  2. Brio | Pesan | Selasa, 01 Juli 2008

    Kelihatannya semua pembayaran KK dari Bank manapun (walaupun merupakan pembayaran minimum ataupun lebih) tetap dikenai bea meterai lunas ini.

    Mungkin ada pihak yang lebih mengetahui dasar hukumnya silahkan buat komentar.

    Salam.

  3. Hagus | Pesan | Jumat, 04 Juli 2008

    Pak Agung,sebaiknya bp kirim komplain tertulis dan ditujukan langsung pada Bp Shariq Mukhtar dan Bp Yosea Iskandar di faxcimile no 52964321, 52908540, 52908303,2529826, 52964343, 52909696.Selain itu juga kirim surat tertulis via Pos Kilat Khusus Tercatat ke Citibank Tower Jl Jend Sudirman,biar Citibank tidak ada alasan suratnya tidak terima.Mohon bantuannya agar disebarkan masalah ini pada seluruh pemegang KK Citibank.

    Thanks.

  4. Hagus | Pesan | Jumat, 04 Juli 2008

    Dalam pertemuan 12 Juni 08,dikantor Adnan Buyung Nasution & Partners,Menara Global, Jl Gatot Subroto,dihadiri saya,pengacara saya (Bp Eri Hertiawan SH, Bp Sadly Hasibuan SH dan Ibu padmadriya SH),dan pengacara citibank (Bp Giunseng Manullang SH dan Bp Heri kolopaking SH),didapat fakta2 sbb: Bp Manullang menyatakan bahwa Citibank lebih mendahulukan kepentingan pada negara dalam pelunasan Bea meterai,artinya Pelunasan Bea Meterai yg dilakukan citibank adalah atas perintah UU dan bukan perintah Pemegang KK.Saya kemudian menegaskan lagi bahwa Pelunasan Bea meterai oleh citibank adalah atas perintah UU BUKAN PERINTAH PEMEGANG KK.Pertanyaan kenapa Citibank sudah menyatakan LUnas,dalam billing tertulis "Bea meterai Lunas",kok ditagih lagi,dasar hukumnya apa?Bp manullang tidak menjawab soal Dasar Hukumnya,tetapi menyatakan Reimburst/Menalangi,citibank menalangi dulu.Kami mempertanyakan atas perintah siapa Citibank menalangi?Tidak dijawab.Reimburst/Menalangi harus ada kesepakatan /perjanjian tertulis dua pihak antara yang MENALANGI dan DITALANGI.Kesepakatan Sepihak citibank MENALANGI,TIDAK DAPAT DIKATAKAN REIMBURST.Kami juga mempertanyakan adanya Koreksi Bea meterai,kenapa Citibank yang bukan Instansi pajak kok bisa menerbitkan suatu koreksi pajak,karena Bea meterai adalah Pajak,dimana koreksinya harus dari instansi pajak,berupa restitusi dll,Bp manullang tidak bisa menjawabnya.Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa menurut Bp Manullang ,billing statement adalah merupakan alat bukti tertulis di Pengadilan.Dengan demikian penulisan "Bea Meterai LUNAS" jelas sekali adalah bukti tertulis yang sangat kuat bahwa sebenarnya Bea meterai memang SUDAH DILUNASI CITIBANK ATAS PERINTAH UU,DAN DINYATAKAN TERTULIS DALAM PERNYATAAN TRANSAKSI DI BILLING "BEA METERAI LUNAS".KALAU SUDAH LUNAS,YA TENTUNYA TIDAK BISA DITAGIH LAGI KARENA TIDAK PUNYA HUTANG LAGI.Saat itu juga kami tekankan bahwa Bea meterai adalah pajak,tentunya kewenangan instansi pajak,jadi penerapan dan pungutannya termasuk denda ,bunga dan koreksi harus dilakukan oleh instansi pajak.citibank TIDAK BERHAK.Karena Citibank adalah WAJIB PAJAK,SUBYEK PAJAK,ATAS OBYEK PAJAKNYA BILLING.Saat kami minta ketegasan,kalau SUDAH DINYATAKAN LUNAS DALAM BILLING YG SAH DAN MERUPAKAN ALAT BUKTI TERTULIS,APAKAH DASAR HUKUMNYA CITIBANK MENAGIH PELUNASAN BEA METERAI PADA PEMEGANG KK???? Sampai dengan Hari ini Citibank maupun Pengacaranya BELUM DAPAT MENJAWABNYA.Dari fakta2 saat meeting,jelas sekali bahwa pihak citibank juga TIDAK BISA MEMBUKTIKAN APAPUN DASAR HUKUM PENAGIHAN BEA METERAI YANG SUDAH DINYATAKAN LUNAS DALAM BILLINGNYA.Jelas sekali bahwa PELUNASAN BEA METERAI ATAS BILLING YG DITERBITKAN CITIBANK ADALAH TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN CITIBANK SELAKU PENERBIT DOKUMEN ATAS PERINTAH UU.Dengan Demikian WAJIB HUKUMNYA CITIBANK MENGEMBALIKAN SELURUH BEA METERAI PADA NASABAHNYA YANG DIPUNGUTNYA SECARA TIDAK SAH,TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA DAN TENTUNYA MELAWAN HUKUM,SEKALIGUS CITIBANK WAJIB MENGHENTIKAN PUNGUTAN BEA METERAI SEKARANG JUGA,KARENA TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA.Kami dalam waktu dekat akan segera MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA CITIBANK atas Permasalahan ini.Mohon doa restu dan dukungan rekan2 semua di mediakonsumen ini dan khususnya pemegang KK citibank.Kehadirannya saat sidang juga kami nantikan sebagai bagian pressure pada Citibank,karena masalah Bea meterai ini adalah permasalahan KITA BERSAMA PEMEGANG KK CITIBANK.awal dukungan nyatanya adalah segera ajukan surat komplain tertulis pengembalian Bea meterai,karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA.

    Terima kasih.

  5. Hagus | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Pada awal Pertemuan Pengacara citibank bp Manullang dan Bp Heri "Menegur" kami dihadapan pengacara kami,bahwa kenapa kok Bp hagus masih menulis di internet ,sementara kasusnya sudah ditangani lawyer,melanggar kode etik.Tulisa yang dimaksud adalah komentar kami pada permasalahan ibu Lisa.Kami sendiri sebetulnya heran,padahal citibank bisa menggunakan hak jawabnya.Pengacara saya pun tidak menegur dan memperingatkan saya tentang kode etik yang dilanggarnya.Kalau yang dimaksud kode etik advokat,apakah mengikat para advokat,klien advokat,klien-klien,kami sendiri tidak jelas.Mungkin Bp Otto Hasibuan selaku ketua umum Peradi (Persatuan advokat Indonesia),dan Bp harry Ponto selaku sekjen atau Ibu diana selaku Dewan kehormatan bisa membantu menjelaskan permasalahan etik ini agar masyarakat pengguna jasa advokat lebih tahu.Terima kasih atas kesediaannya.

  6. Hagus | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Citibank akan mengembalikan dana bea meterai pada nasabahnya dengan dasar yang sangat kuat,diantaranya komplain secara bersama2,atau putusan pengadilan.Tanpa dasar yang kuat,citibank pasti tidak akan mengeluarkan dana yang telah masuk dalam kasnya,meskipun dana itu tidak jelas dasar hukumnya.Padahal dalam mengeruk dana itu citibank TIDAK PUNYA DASAR,tetapi anehnya kalu sudah masuk,keluar harus dengan prosedur birokrasi berbelit2.Selain itu kewenangan bp Shariq Mukhtar dan Bp Yosea Iskandar,juga terbatas,ada batasnya,bila melewati limit kewenangannya,mereka harus minta ijin dulu pada bigbossnya entah di Asia,AsiaPasific,atau Amerika,tidak jelas.Tidak mungkin bp Shariq Mukhtar dan bp Yosea Iskandar bisa mengeluarkan dana sebesar Rp 810.000.000.000,-(delapan ratus sepuluh milyar rp) sekaligus.Kemampuan mereka terbatas,harus ada ijin board of directors misalnya.Nah untuk menggolkan dikeluarkannya dana sebesar itu plus kompensasi bunganya, Yth para pemegang KK citibank harus segera mengajukan komplain tertulis secara berbarengan kalau perlu,sehingga board of directors punya alasan untuk rapat membahas pengembalian dana masyarakat tsb.Selain itu dukungan pada saat sidang akan sangat bermanfaat sekali,karena hasil putusan hakim akan menjadi suatu dasar tuntutan resmi pengembalian dana pada citibank.

  7. Hagus | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Masyarakat kita memang terkenal kelebihan dan kebaikannya,sehingga terkadang untuk masalah bea meterai Rp 6.000 (enam ribu perak),banyak yang mengacuhkannya dan menganggap remeh,serta tidak mau mempersoalkannya.Padahal kalau kita berpikir jernih,rasional,sadar,pasti bisa melihat keanehan2 bin janggal yaitu Citibank,perusahaan financial Amerika,punya kantor puluhan tingkat,tetapi kok masih mau juga memungut yang Rp 6.000 (enam ribu perak) ini.Aneh tapi nyata kan.Lha kita yang paling2 punya gedung tiga lantai,kok malah tidak mau duit Rp 6.000 (enam ribu perak),duit kecil.Masyarakat harus sadar,bahwa Citibank bisa seperti sekarang ini yaah karena pungutan2 yang dimulai dari rp 6.000 (enam ribu perak) ini.Selain itu ada pungutan pembayaran via atm yang cuman Rp 7.500,meskipun sebenarnya masih bisa dipermasalahkan,karena fasilitas antar atm kan kepentingannya buat Citibank juga bukan buat kita2 aja.Jadi kita semua harus sadar,eling lan waspada,sekaligus pintar,untuk MENJADI KAYA itu jangan menganggap remeh nilai duit yang ribuan perak itu.Kalau kita punya 10 KK dari 5 bank,aja kita bisa menghemat bea meterai Rp 60.000/bulan,Rp 720.000/th.Itu udah mendekati UMR lho.Belum pungutan2 lain,biaya administrasi RK,Tabungan,Deposito,Saham dll.Berapa coba yang bisa kita hemat kalau kita sadar pada Hak dan Kewajiban.kalau bukan Kewajiban yaah jangan mau bayar dong,kalau kewajiban yaah mesti kita bayar,kalau perlu jual deh barang2 dirumah buat nglunasin.Mudah2an kagak terjadi.Citibank justru memanfaatkan kelemahan kita itu yaitu kebaikan dan ketidakpedulian serta ketidakberanian dan ketidakkompakan kita,makanya berani mengenakan suatu pungutan meskipun bukan kewajiban nasabahnya,dengan memanipulasi dan mengatasnamakan UU,dapat deh duit extra yang suaaangat besaaar.Bayangkan dari enam ribu perak x 1,5 jt nasabahnya,citibank dapat duit extra Rp 9.000.000.000,- (sembilan milyar rp) lho perbulan,atau Rp 108.000.000.000 pertahun.Hebat kan.Bayangkan Citibank mungut enam ribu perak,dapat duit segitu gedenya,yaa pantesan citbank buka cabang terus dimana2.Setahun dari pungutan "ILLEGAL" (KARENA TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA)bea meterai enam ribu perak,duit "panas" itu,bisa buat bikin Mal/Plaza seluas 10.000 M2,asumsinya Rp 10 jt/m2 biaya bangunannya.Jadi dalam 10 th bisa bikin tuh 100.000 M2 Mal citibank misalnya.Tahu gak rekan2 netter,duitnya itu dari mungutin enam ribu perak selama 10 th doang.Duit enam ribu perak yang oleh sebagian besar masyarakat kita remehkan dan tidak dipandang,bisa jadi segitu besarnya lho.Aneh bin ajaib tapi NYATA kan.jadi kita sebetulnya selama ini tanpa sadar NYUMBANG DAN NGEBANGUNIN KANTORNYA CITIBANK lho,dilihat dari ilustrasi itu.Coba kalau tidak percaya kita tanya pakar properti Bp Panangian,betul ga,kalau kita bikin apartemen menengah biayanya kurang lebih Rp 10 juta/m2.Pasti beliau bilang betul.Jadi dengan rendah hati saya ,hagus suanto menghimbau rekan2 pemilik KK Citibank,mari kita kumpulin duit meterai yang enam ribu perak itu,kita bikin PT/Konsorsium,kemudian kita bangun deh Apartemen ke,Ruko kek,atau bahkan Mal kek,boleh juga ,Yayasan Nirlaba,misalnya Gedung2 Sekolah ,baik SD,SMP,atau SMA bahkan Universitas,dan kita gratisin buat anak2 cucu kita,gimana SEEEEETUUUUUJUUUUU.Caranya gampang,hayo kita gabung rame2,beritikad baik,niat baik,kita tuntut citbank untuk mengembalikan duit bea meterai plus kompensasi bunga,lantas dana2 itu kita kelola,kalau perlu kita gaji deh Manager Investasi,untuk mengelolanya,keren kan.Ingat itu baru dari enam ribu perak lho.

    Mudah2an ide2 ini bisa direalisasikan.Amin.Saya bukan ngimpi lho,tapi realistis.ada faktanya lho.

  8. Abdul Haris | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Pak Hagus, persidangannya kapan? Di pengadilan mana? Kalo kasus citibank ini berhasil, kita lanjutkan dengan bank2 lainnya

  9. Brio | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Om Hagus, itu baru satu Bank (Citibank) yang pemegang KK nya saya rasa tidak terlalu besar. Lha kalau semua Bank berapa dana yang dikumpulkan, semua mencantumkan pos Bea Meterai Lunas lho. Pos ini benar benar masuk ke Kas Negara apa tidak ya,karena dalam lembar penagihan (billing statement) tidak ada kode transaksinya, jadi bisa saja yang setor 100 rekening dilaporkan 50 rekening icon_biggrin

    Silahkan maju terus om Hagus, untung saya sudah tidak punya KK icon_biggrin

    Coba bayangkan kalau seseorang pegang 10 KK berarti harus bayar RP. 60.000,-- sebulan, kalau setahun Rp. 720. ribu jumlah yang lumayan. icon_lol

    Salam.

  10. Abdul Haris | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    Mas Brio, untuk urusan kartu kredit justru Citibank berada di nomor satu sebagai bank dengan jumlah pemegang kartu kredit TERBANYAK.

  11. sarah | Pesan | Sabtu, 05 Juli 2008

    wah kalo memang bea meterai itu ga ada dasar hukumnya, aka pungli...kah? yang jelas ga legal, berarti ini perjuangan bagus, teman-teman pemilik kk citibank, coba dibantu dong biar ada sedikit uang hasil korupsi yang kembali ke tangan rakyat icon_cool

  12. Hagus | Pesan | Selasa, 08 Juli 2008

    Rekan2 pemilik KK Citibank,hayo kita gabung rame2 narik duit Bea Meterai dari citibank yang dipungutnya secara ILLEGAL ,karena TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA.Mari kita sebarkan permasalahan ini pada semua netter,blogger,mailing list.Mungkin rekan2 bisa membantu paling tidak secara moral dengan memberitahukan fakta2 ini,akan lebih baik rekan2 buat surat komplain tertulis,sehingga Citibank makin sulit mengelak.Terima kasih atas dukungannya.

  13. Hagus | Pesan | Selasa, 08 Juli 2008

    Dengan duit sekitar Rp 810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh milyar rp),pengembalian Bea meterai dari Citibank yg dipungutnya secara ILLegal,mari kita bangun suatu lembaga pendidikan yang modern,serba komputerisasi,profesional untuk meningkatkan kecerdasan,intelegensia,sdm bagi anak cucu kita secara gratis,tentunya haurs dikelola dengan sangat profesional,jujur,transparan,lintas agama,lintas suku,pokoknya untuk kemajuan pendidikan kita semua,khususnya pemilik KK Citibank,termasuk komunitas kurang mampu tetapi berprestasi.Polanya bisa kita meniru sistem Daai TV misalnya,atau lembaga2 pendidikan nirlaba di Singapura,Amerika,Inggris,Australia.Mari kita wujudkan rencana kita bersama,karena dananya sebetulnya sudah tersedia,tinggal minta sama Citibank.Caranya gampang sekali,mari rame2 komplain meminta pengembalian Bea meterai pada citibank yang telah memungutnya selama ini TANPA DASAR HUKUM.Minimal 50% nya aja kita tarik,sudah sekitar Rp 405.000.000.000 (empat ratus lima milyar rp).Dengan dana segitu kita bisa bikin bangunan seluas 40.000 M2 (misal LT 50 x 100 (5000 M2),bisa kita bangun 8 (delapan) Lantai.Jadi kalau keluar 100%, Rp 810.000.000.000 (delapan ratus sepuluh milyar rp),kita bisa bikin 2 bangunan seluas 50 x 100 x 8 Tingkat.Bayangkan rekan2,asik ga.Mari kita wujudkan segera.Terima kasih.

  14. Hagus | Pesan | Jumat, 18 Juli 2008

    Semua manusia butuh duit.Sayangnya terkadang demi duit harus "menggadaikan harga dirinya dan nama baiknya.Pebisnis trilliunan,tentunya orientasi profitnya trilliunan,pebisnis milyaran tentunya orientasi profitnya milyaran,pebisnis ratusan juta orientasi profitnya ratusan juta demikian sterusnya.Nah bisnis illegal yang menangguk trilliunan saat kena kasus,tentu tidak mau mengeluarkan trilliunan sebesar uang yang ditangguknya,maksimal akan mengeluarkan 50%nya.Bahkan sebagian pebisnis berani mengeluarkan biaya 75% dari nilai punglinya,meskipun amat jarang.Sangat disayangkan kejadiannya adalah pebisnis illegal menangguk trilliunan,dengan mengeluarkan puluhan milyar (1%),bisa menyelesaikan kasusnya.Inilah yang terkadang membuat saya kecewa berat,harusnya kita bisa proposional,melihat nilai kasusnya dan biaya atas kasusnya.Khususnya di negara kita ,kalau soal duit apalagi milyaran,waaah ga ada tuh namanya harga diri dan nama baik,yang penting dapat duit,halal dan tidak halal adalah nomor dua.Inilah penyebab banyaknya penyelewengan terbuka.Secara jujur dan tidak munafik,"kita" pun kalau "menyelewengkan dana" trilliunan,kemudian menyelesaikannya dengan mengeluarkan puluhan milyar pasti semuanya mau,setujuuuuu ga.Kalau saya seorang "penegak hukum" sedang menangani suatu kasus "korupsi" nilainya 5 trilliun,kemudian ditawarin uang damai 1 trilliun,saya tidak akan mau,tetapi kalau ditawarin 3 trilliun saya akan menerimanya,kemudian saya setorkan kenegara seluruhnya,lantas saya gasak lagi dengan pasal tambahan penyuapan,dan kerugiannya sudah berkurang menjadi 2 trilliun.Nah barulah kita sikat dan sita aset2nya.Jadi kita harus pakai strategi,menomorsatukan pengembalian kerugian,meskipun caranya "seolah" kita bisa dibeli,padahal itu adalah bagian dari strategi korporat kebijakan negara misalnya,untuk menarik kembali duitnya.Masalahnya,siapakah yang akan menunjuk saya jadi "PENEGAK HUKUM",WAKTULAH yang akan membuktikannya.

  15. Hagus | Pesan | Jumat, 18 Juli 2008

    Kesalahan besar kita semua adalah,dalam hal korupsi,kita selalu mempermasalahkan soal,nurani,moral dan integritas si koruptor.Kroupsi kaitannya jelas melanggar hukum.Hukumlah yang menjadi pedangnya.Hukum tidak mengenal,suku,agama dan ras.Koruptor tidak dapat dinilai dari saranya.Pelanggaran hukum ya penyelesaiannya secara hukum.Tidak ada kaitan dan signifikansi antara Korupsi dan Moral maupun Nurani serta agama.Korupsi ya korupsi dan dapat menyentuh siapapun dan apapun masalahnya.Pola pikir inilah yang harus dirobah secara total.Kita adalah negara Hukum,Hukumlah lah pedoman dan pedangnya.Hukum tidak mengenal senioritas,tidak mengenal atasan bawahan,tidak mengenal pertemanan,Hukum ya Hukum,Penyelesaiannya ya Harus dengan Hukum.Setiap manusia punya kans untuk korupsi,Kroupsi tidak mengenal waktu,tempat,situasi,orang.Kita tidak bisa menyalahkan sistem dll.Kesalahnanya jelas pada orangnya,karena pelakunya adalah orang,perusahaan.Operator nya tetap manusia.Tidak ada kaitannya korupsi dengan dosa.Korupsi ya korupsi,apapun alasannya adalah pelanggaran hukum.

  16. schaat | Pesan | Rabu, 27 Agustus 2008

    pak hagus, saya ikutan dong .. icon_confused

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru