http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 68 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 902

Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Keluhan

Kecewa Petugas Bea Cukai Pekanbaru

Jumat, 25 April 2008

Bantuan Artikel
Bulan Maret lalu saya mendapat paket kiriman dari Jerman berisi laptop bekas yang saya beli dari kenalan di internet. Setelah lama paket kiriman saya tidak kunjung datang akhirnya saya putuskan untuk menghubungi kantor pos pusat di Jakarta dan langsung mendapat jawaban bahwa paket saya sudah diteruskan ke Pekanbaru.

Keesokan hari nya saya mendapat konfirmasi melalui surat dari pos bahwa saya harus menghubungi kantor pos Pekanbaru, dan ternyata paket saya ditahan oleh pihak Bea Cukai Pekanbaru karena alasan ketidak lengkapan dokumen.
Menurut saya hal ini sangat mengada-ada, karena laptop yang saya beli adalah laptop bekas dan digunakan untuk keperluan pribadi (tidak untuk diperjual belikan), serta jumlahnya hanya 1 unit.

Pihak Pos Indonesia dalam hal ini tidak dapat berbuat banyak karena tidak punya wewenang dalam urusan bea masuk, dan anehnya lagi urusan ini tidak dapat diselesaikan di Dumai (kota tujuan paket kiriman). Oknum Bea Cukai yang saya hubungi menjelaskan berbelit-belit dengan maksud untuk mempersulit urusan dan yang akhirnya berujung pada pungli. Mohon kasus seperti ini ditindak lanjuti. Terima kasih

Tony Prekarian
Jl. Darma Bakti no. 16
Dumai


Artikel lain dalam kategori Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 5 komentar


  1. Brio | Pesan | Jumat, 25 April 2008

    Kalau beli barang dari luar negeri apalagi bekas memang murah tetapi sampai di Indonesia urusannya menjadi sangat merepotkan. Bisa jadi harga barang tersebut jauh dibawah beaya yang harus dibayar (belum korban waktu dan transport).

    Pembelian barang barang dari luar negeri secara langsung kalau dilakukan oleh orang awam (yang tidak biasa) urusannya banyak sehingga lebih baik lewat orang yang sudah biasa melaksanakan hal ini. icon_biggrin

    Salam.

  2. abdi | Pesan | Jumat, 25 April 2008

    Itulah "tugas Bea cukai" memungut bea apapun bentuknya, apapun alasannya, halal atau tidak, pokok e memungut bea. Tapi itu tugas bea cukai indonesia. icon_biggrin

  3. yoky ekantara | Pesan | Sabtu, 26 April 2008

    Enak ya jd petugasnya...

    Isi rumahnya banyak barang sitaan kali ya??

    Kayak pegadaian aja, he..he..

  4. Nani | Pesan | Minggu, 27 April 2008

    Setahu saya, setiap ada barang yg masuk ke indonesia, harus ada bbp bea yang harus dibayar, itu aja sih.. Kalau itu laptop bekas, menurut pengalaman saya di Jakarta, kalau pribadi, harus ada surat pendukung dari perush. disana ato org yg kirim yang menyatakan bahwa itu adalah barang bekas... nanti dari bea cukai dihitung kira2 berapa penilaiannya atau harus ada semacam invoice, nanti dihitunglah pajak dari invoice tersebut, minimal bea yg harus dibayar itu adalah 10% untuk PPn dan 2.5% PPh25, kalau gak salah loh ya.

  5. Sani Fenaro | Pesan | Senin, 28 April 2008

    yang sebenarnya di indonesia masalah import di atur dengan undang-undang,walaupun impor itu hanya untuk dipakai namun dipihak bea cukai tetap memperlakukan seperti aturan yang berjalan di kepabeanan seperti perlengkapan surat-surat,bila barang ini di import oleh perorangan maka harus di siapkan surat seperti foto copy pasport atau ktp,dan kemudian baru dibikin pemberitahuan import secara manual atau yang sering di sebut PIBT di isi baru diajukan ke Bea cukai dan kemudian oleh bea cukai dihitung nilai barang tersebut untuk pungutan pajak,sebelum barang itu di keluarkan oleh bea cukai melakukan pemeriksaan fisik barang dan baru sppb keluar

    Thx

    Sani Fenaro

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru