Online
Saat ini ada 65 pengunjung tamu dan 1 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Pelayanan Umum/Instansi Pemerintah - Pertanyaan
Pengurusan Sertifikat Tanah
Senin, 21 April 2008
Bantuan Artikel
Terimakasih,saya tunggu jawabannya di email saya
Juwandy Susilo
Keutamaan Dalam no.9
Jakarta Barat
email: juwandy2005@yahoo.com
Juwandy Susilo
Keutamaan Dalam no.9
Jakarta Barat
email: juwandy2005@yahoo.com
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru


Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Cara pengurusan SHM bisa diurus sendiri yaitu dari Desa,Kecamatan kemudian Kntor Pertanahan atau diuruskan oleh Notaris PPAT.
Kalau diurus sendiri mungkin ya agak lama tetapi kalau lewat Notaris (PPAT) memakai beaya.
Ya tinggal dipelajari saja mana yang lebih menguntungkan.
Salam.
lalu bukti kepemilikan kakek kamu atas tanah & bangunan tersebut apa ?? harus ada donk, apa surat girik, surat camat atau lain-lain..
kalau nggak punya bukti kepemilikan, berarti rumah tersebut bukan milik kakekmu, (mungkin aja kakek kamu mendirikan rumah di atas tanah negara / orang lain, di mana selama berpuluh-puluh tahun tinggal di situ sehingga merasa punya tanah tersebut, padahal bukan..)
jadi intinya, harus punya bukti kepemilikan, kalau tidak ada, berarti bukan punya kamu...