http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 204 pengunjung tamu dan 3 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1187

Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing - Keluhan

Klaim Ditolak Asuransi Prudential Alasan tidak Masuk Akal

Senin, 21 April 2008

Bantuan Artikel
Ini adalah sebuah cerita nyata bagaimana berurusan dengan perusahaan asuransi yang konon bermoto "always listening, always understanding".

Pada tahun 2003 saya membeli polis PT Prudential Live Assurance, setelah mendengarkan promosi yang menggiurkan dengan segala janji-janji surga dari sales representative Prudential. Saya memborong hampir semua produk yang ditawarkan, antara lain:
- Asuransi Dasar
- PRUlink assurance account untuk jangka waktu 65 tahun
- Asuransi Tambahan
- PRUcrisis cover 65 untuk jangka waktu 30 tahun
- PRUmed untuk jangka waktu 30 tahun
- PRUpersonal accident death and disablement untuk jangka waktu 25 tahun
- PRUpayor untuk jangka waktu 10 tahun

Produk yang saya beli adalah Polis asuransi Jiwa, dengan produk tambahan asuransi kesehatan (PRUmed). Setelah tepat 4 tahun saya menjadi nasabah Prudential mata kanan saya harus dioperasi, karena saya menderita Retinal Detachment (RD) atau retina robek. Di polis pada bab "Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan PRUmed" dinyatakan bahwa tindakan operasi untuk jenis penyakit RD akan ditanggung dan bahkan digolongkan sebagai tindakan operasi Major.

Dengan penuh harapan saya mengajukan klaim atas penyakit saya tersebut. Setelah menunggu kurang lebih 4 minggu (dijanjikan 2 minggu), saya mendapat kabar bahwa klaim saya ditolak! Kaget mendengarnya saya bertanya, apa alasannya? Pertama-tama jawabannya adalah bahwa penyakit yang saya derita tersebut sudah ada sebelum saya menjadi nasabah Prudential, ini jelas tidak mungkin karena RD harus ditangani dengan cepat dalam hitungan hari, kalau saya menunggu 4 tahun baru pergi ke dokter, mata saya pasti sudah akan buta. Saya menuntut penjelasan yang lebih masuk akal, untuk ini pun diperlukan perjuangan keras selama berminggu-minggu, selama itu saya cuma dihubungi oleh staf-staf customer care yang tidak mengerti permasalahannya dengan jelas dan kalau saya menanyakan sesuatu, selalu dijawab "pertanyaan bapak akan saya sampaikan ke atasan saya" atau kalau sudah kepepet tidak bisa menjawab pertanyaan saya, jawaban klisenya adalah "ya itu akan menjadi masukan buat kami" atau "terima kasih atas masukannya".

Salah satunya yang paling mengesankan adalah ketika saya dihubungi lewat telepon oleh seorang yang mengaku dokter dari pihak Prudential, dijelaskan penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan oleh informasi yang salah, bahwa di Form Pengajuan Asuransi Jiwa tidak tertera bahwa saya mempunyai penyakit High Myopi (rabun jauh), waktu saya membolak-balik form isian tersebut lagi, saya tidak menemukan kolom dimana saya harus menyatakan bahwa saya menderita rabun jauh atau tidak, LUAR BIASA, bahkan seorang staf ahli Prudential pun tidak mengenal informasi apa saja yang tertera di form pengajuan tersebut, yang nota bene dibuat oleh Prudential sendiri.

Setelah ngotot dan menelpon berkali-kali selama berminggu-minggu, baru ada seorang yang mengaku mempunyai posisi tinggi menelpon saya, beliau menjelaskan berdasarkan bahwa penolakkan atas klaim saya tersebut didasarkan oleh informasi dari dokter yang merawat saya yaitu: RD yang saya derita kemungkinan disebabkan oleh rabun jauh yang saya derita sejak lahir. Dan berdasarkan klausal Pengecualian 4.3
Perawatan rumah sakit atau pembedahan akibat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, dimana rabun jauh termasuk didalam term Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya.

Dimana definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya adalah sbb:
Adalah cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan tertanggung yang telah ada atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal mulai berlakunya Asuransi Tambahan PRUmed dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui oleh tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit yang diterima secara medis.

Myopia atau rabun jauh yang saya derita dianggap sebagai "ketidakmampuan", seperti yang dijelaskan oleh seorang staf Prudential lewat email pada tanggal 8 Januari 2008 sbb: "Berdasarkan definisi medis, Myopia adalah ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh." disini bisa dilihat kreativitas dari pihak para staf Prudential yang menyatakan bahwa rabun jauh yang disebutkan sebagai penyebab terjadinya RD adalah sebuah "ketidakmampuan berupa penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh" dan berhubung kata "ketidakmampuan" tertera didalam definisi Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya dan klausal pengecualian PRUmed 4.3 mengandung kalimat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya, maka dengan mudah klaim saya ditolak!, ringkasannya seperti dibawah ini:

1. rabun jauh -> ketidakmampuan
2. menurut surat keterangan dokter -> mungkin RD disebabkan rabun jauh yang sudah ada sejak lahir.
3. klausal pengecualian PRUmed 4.3, menggabungkan point1 dan point 2.

logika diatas baru bisa didapat dari penjelasan KHUSUS oleh staf Prudential dan DILUAR aturan-aturan yang tertulis dipolis, bukankah polis asuransi itu seharusnya adalah satu-satunya pegangan yang valid? yang menjadi pegangan perihal hak dan kewajiban pihak asuransi dan nasabah dan bukan penjelasan-penjelasan susulan setelah saya 4 tahun menjadi nasabah Prudential? kenapa harus dibutuhkan penjelasan extra diluar aturan-aturan yang tertulis didalam polis untuk menolak klaim saya? Kalau memang syarat dan ketentuan yang berlaku adalah demikian, kenapa tidak dijelaskan dengan bahasa awam sehingga setiap nasabah yang membaca polis tersebut dapat mengerti tanpa harus dijelaskan secara khusus oleh Prudential? misalnya kenapa tidak dicantumkan catatan kecil bahwa RD yang disebabkan oleh rabun jauh tidak bisa dicover? Dari mana nasabah bisa mengikuti nalar pebisnis asuransi seperti itu kalau tidak ditulis secara gamblang dan kasat mata dibuku polis? buat saya ini berbau jebakan kalau bukan penipuan.

Kalau kita membaca undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 18 ayat 2 yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat dan tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti." maka bisakah kita menyatakan bahwa klausul pengecualian PRUmed 4.3 telah melanggar pasal 18 ayat 2 UU perlindungan konsumen karena "pengungkapan" klausul tersebut sulit dimengerti? silakan nilai sendiri.

Sekarang saya bertanya-tanya, apakah akan ada lagi aturan-aturan yang tidak tertulis dipolis yang "tersembunyi" didalam rumusan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan didalam polis saya tersebut yang sewaktu-waktu akan muncul melalui penjelasan-penjelasan extra diluar aturan-aturan yang tertulis dipolis jika lain kali saya mengajukan klaim untuk dijadikan alasan guna menolak klaim saya? Lalu apa gunanya buku polis? pertanyaan berikutnya adalah, apa gunanya saya menjadi nasabah asuransi?

Saya bertanya apa penyebab RD yang akan ditanggung oleh Prudential? Kasus yang pernah ditanggung selama ini untuk penyakit RD itu apa saja penyebabbya? apakah memang PERNAH ada klaim untuk RD yang sudah pernah disetujui? Atau mungkin sampai sekarang belum pernah ada yang disetujui? Prudential mengelak untuk menjawab apa saja penyebab RD yang telah disetujui, dengan alasan bahwa detail klaim tersebut rahasia dst...dst..., asumsi saya sih belum pernah ada klaim RD yang pernah disetujui.

Menurut Prudential melalui email tanggal 11 Januari 2008 prinsip perusahaan Asuransi yaitu "Memberikan perlindungan terhadap resiko yang belum terjadi atau memberikan perlindungan terhadap suatu resiko yang terjadi setelah perlindungan Polis dimulai." tapi kenapa prinsip ini dan prinsip-prinsip yang lainnya tidak dijelaskan kepada calon nasabah sebelum calon nasabah itu menjadi nasabah Prudential? Bukankah menurut undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 point c. mengenai hak dan kewajiban konsumen yang tertulis sbb: "Hak seorang konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa." tetapi kenapa informasi mengenai prinsip-prinsip perusahaan asuransi baru dijelaskan setelah 4 tahun saya menjadi nasabah Prudential? karena pada waktu saya ditawari produk asuransi Prudential, sales representative Prudential tidak menjelaskan sepatah katapun tentang prinsip perusahaan Asuransi tersebut.

Lalu melalui email tangal 11 Januari 2008 saya bertanya apakah Prudential mengarahkan para sales representativenya untuk menjelaskan mengenai prinsip-prinsip diatas tersebut? Pihak Prudential tidak mau menjawab pertanyaan ini, ini saya artikan bahwa Prudential tidak pernah mengarahkan pada sales representativenya untuk menjelaskan prinsip-prinsip perusahaan asuransi yang disebutkan diatas pada waktu mereka menawarkan polis Prudential kepada calon nasabah, apakah ini sebuah jebakan? silakan menilai sendiri.

Untuk anda yang ingin membeli polis Prudential, saran saya berhati-hatilah, karena tidak semua aturan dan syarat yang perlu anda ketahui tertera hitam diatas putih dipolis anda. Masih ada kemungkinan ada aturan-aturan tambahan yang "tersembunyi" didalam rumusan aturan yang tertera dipolis, perlu anda ketahui bahwa biasanya aturan-aturan tersebut ditulis oleh pengacara-pengacara yang memang sangat pandai dan sudah terbiasa memainkan kata-kata.

Untuk anda yang sudah terlanjur membeli polis Prudential, berhati-hatilah ketika anda ingin mengajukan klaim, terutama dengan klausal pengecualian PRUmed 4.3. Klausal ini terkesan bias dan bisa dirumuskan sesuai kebutuhan Prudential untuk menolak klaim-klaim anda.

Lie Tjie Pouw
Jl Anggrek I no 26 Tajur
Bogor


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 18 komentar


  1. Tommie Draven | Pesan | Minggu, 20 April 2008

    Wah ini mirip banget dg kasus saya, Waktu saya kecelakaan karena menabrak sebuah tiang listrik, klaimnya ditolak dg alesa "Karena Jauh sebelum saya membuat polis, tiang listrik tersebut sudah menjadi incaran saya untuk di tabrak" icon_lol icon_lol icon_lol

    (well fiktif memang, tp menurut saya itu gambaran yg pas buat kasus anda)

    Polis memang tidak memuat secara detail ttg segala sesuatunya, kenapa? karena dg bgt akan ada celah untuk pihak pembuat peraturan untuk mengelak, mis: sesuai dg pasal anu ayat anu, bahwa penyakit anda tergolong bla bla bla ... bener kan ? Marketing nya gak ngasih tau? ya iya lah, emang gak di ajarin, pokonya gimana caranya lu dpt konsumen sebanyak2nya, itu yg di ajarin. icon_evil

    Kl masalah nya akan ditanyakan ke atasan dan setelah sekian lama br dijawab, wajar lah, kali aja atasan yg dimaksud jawabatannya belon ada yg ngisi, jd perlu waktu icon_lol icon_lol icon_lol

    Anda pernah minta penjelasan pd dokter yg merawat anda? kali aja ada kata2 dalam polis yg anda bisa permainkan juga dalam mencounter perkataan pihak Prudential. icon_lol icon_lol icon_lol

    Satu lagi yg aneh ..

    pada kemana nich orang prudential, bahkan kl gak salah ada yg manager nya juga ikutan, kl penawaran wah sibuk nawarin, pas complain ... eh masih sibuk juga nawarin kale icon_lol icon_lol icon_lol

    Maaf, walaupun bukan posisi anda untuk menjawab tp minimal bisa menjelaskan, toh ini terkait dg bidang jualan anda dan nama baik perusahaan anda.

  2. ius | Pesan | Minggu, 20 April 2008

    perusahaan asuransi semua emang sama aja pak, mau menjaring nasabah biar mereka bisa idupin keluarganya, buktinya yang spt saya sering bilang, klaim di janjikan 2 minggu tp yang diterima bapak ini adalah 4 minggu, apa kompensasinya ?

    yang di terima paling hanya permohonan maaf.

    saya juga sedikit aneh nih, kalo memang RD penyakit yang sudah di derita, kenapa polis asuransi bapak bisa tembus yah ?

    menurut saya

    asuransi itu liciknya adalah, mereka hanya mau menanggung orang yang sehat saja, sementar orang yang ngak sehat mereka ngak mau terima menjadi nasabah.

    makanya kalo saya di tawarin asuransi, saya ngak minta di jelasin macem2,

    cukup butuh bertanya dan tanda tangan hitam di atas putih pake materai kepada agennya.

    1. smua penyakit apapun mau nanggung ngak ?

    2. klaim asuransi plg lama berapa hari ? lewat dari hari yang di janjikan saya harus terima kompensasi sekian Rupiah.

    3. kalo uda waktunya untuk refund, prosesnya berapa hari, lewat hari yang di janjikan, saya harus terima kompensasi sekian rupiah.

    4. sampe perjanjian di atas ini ada yang terlewat atau batal, atau ngak sesuai, pihak asuransi harus menanggung biaya sekian rupiah ( pastinya harus besar )

    5. kalo saya telat bayar premi, saya juga akan mengikuti pembayaran denda yang telah ada.

    kalo mereka menyanggupi itu, ok saya masuk.

    kalo mereka ngak bisa sanggupin hal kyk gitu, mending cabut aja ga usa nawarin asuransi yang bertele tele..

    semoga ini bisa di terapin semua calon nasabah.. inget, jangan tergiur penawaran awalnya

    karena selama ini ngak ada sanksi buat perusahaan kalo telat bayar klaim asuransi :p

    semoga bisa di ikuti atau di sempurnakan lagi cara cara sebelum ambil asuransi..

  3. ius | Pesan | Minggu, 20 April 2008

    pasti bentar lagi ada orang prudential yang nawarin produk laenya atau suru gantu upline hahaha

  4. gantank | Pesan | Minggu, 20 April 2008

    pak lie,

    pertama2 sy sampaikan turut prihatin atas kasus yg menimpa bapak. sy jg pernah mengalami hal yg sama bahwa klaim ditolak pru karena alasan kondisi yg telah ada sebelumnya.

    bagi perush.asuransi jiwa tidak ada istilah "tidak masuk akal". semua kejadian dianggap masuk akal. yg tidak masuk akal sekalipun bs jd dianggap masuk akal oleh mereka. kesalahan kita yg pertama adalah, kenapa kita mau memproteksikan jiwa kita kepada perusahaan asuransi, dimana sih ada perusahaan mau rugi beroperasi? coba lihat 100% premi awal kita setor langsung hapus 70% untuk biaya ini itu n tinggal 30% bisa kita nikmati. Kedua, untuk pruMed mestinya dilakukan check Up Medis dr awal agar pd akhir tdk ada silang pendapat tentang kondisi yg telah ada pd awal kita masuk. karena pendapat medis bs berbeda untuk suatu kondisi dan situasi yg sama tergantung siapa medisnya. ketiga, para ahli hukum sendiri yg tau hukum mengaku tidak paham n tidak mengerti bunyi polis asuransi di indonesia, apakah polis ini entah produk belanda yg diterjemahkan langsung ke indonesia atau akal2an pemilik perushn asuransi. liciknya lagi, jika kita minta check up kesehartan awal malah kita harus bayar biaya check up awal yg harus check up di medis mrk, lalu agent mrk bilang gak usah check up kita setuju gak check up eh ternyata itu senjata mereka mematahkan klaim kita krn tidak check up awal. keempat, coba perhatikan butir2 polis dr pembukaan sampai akhir TIDAK SATUPUN butir2 ketentuan polis yg menguntungkan pemegang polis, seluruh butir2 polis menguntungkan bagi penerbit polis. kelima, adakah perusahaan asuransi yg tutup karena rugi? tidak ada dlm catatan guinnes book. persh asuransi tutup selalu karena mismanagement bkn karena rugi.

    jd pd akhirnya, sy hanya bs mengelus dada n berharap pemerintah segera menertibkan semua nomenklatur n peraturan, praktek perasuransian swasta. kl perushn asuransi BUMN mungkin msh bs dipercaya. sy bkn agent asurasni loh..

    kita tunggu kapan pemerintah segerra meregulasi pershn asuransi dengan adanya UU tentang perlindungan konsumen dan UU tentang perasuransian.

    salam.....

  5. Nani | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Wah, saya juga ikutan prudential nih, tp terus terang saya merasa rugi belakangan ini, krn saya tidak mahir dalam hitung2an pada awal aplikasi. Karena antara yang diomongin dengan realisasinya memang berbeda dan saya skrg hanya bisa tunggu 5 thn lagi buat tungguin duit saya kembali.. icon_rolleyes

  6. Brio | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Ketentuan dan syarat Polis Assuransi dan Kartu Kredit itu semuanya memang tidak ada yang membela pemegang polis/kk.

    Ya tinggal menunggu "kebaikan hati" dari perusahaan asasuransi atau bank kalau ada masalah. Apakah kita harus kembali kejaman dulu tidak berhubungan dengan Perusahaan assuransi atau bank ? icon_evil

    Salam.

  7. Yustinus E. | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Untuk Pak Lie, saya sbg agen Prudential turut prihatin atas masalah yg dihadapi, bkn saya membela Prudential tp saya akan objektif. Jujur saja, saya baca masalah bapak itu jd sedih. Yang pertama, Jika dalam pengisian SPAJ(Surat Permohonan Asuransi Jiwa) dahulu, bapak memberikan semua hal ttg bapak yg baik ataupun pernah dirawat ataupun ada kelainan pada anggota tubuh bapak, dan jika bapak jujur dalam pengisian SPAJ yg diajukan oleh agen bapak dahulu, pasti hal ini tidak akan terjadi dan saya yakin itu, karena ini jg yg saya katakan saat saya mengajukan pertanyaan dalam SPAJ calon nasabah saya. Dan yang kedua, Apakah Agen bapak itu mengajukan pertanyaan2 yg ada di SPAJ yg dahulu itu atau tidak, itu jg saya tidak tahu. Karena dalam Prinsip Keagenan adalah saya sbg agen tdk boleh menyembunyikan info2 penting dari calon nasabah dan nasabah juga tidak boleh menyembunyikan info2 penting dari agen nya jg. Jadi Jika semua hal itu terpenuhi dan nasabah mengajukan klaim, Prudential berkewajiban memenuhi klaim tsb yg merupakan hak nasabah. Jadi semua tergantung dari Agen dan calon nasabah nya sendiri. karena di semua perusahaan asuransi, agen adalah ujung tombaknya perusahaan.

  8. Yustinus E. | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Untuk Pak Ius, jawaban nya adalah

    1. Untuk saat ini semua perusahaan asuransi yg ada (di indonesia atau di luar negeri) tdk ada yg berani menjamin semua penyakit. Sya tidak tahu mungkin masa depan bisa terjadi seperti yg bapak inginkan. Bapak berdoa saja ya :).

    2. Untuk klaim, jika dalam pengisian SPAJ si calon nasabah memberikan semua info penting mengenai dirinya dan jg si agen nya sendiri, niscaya Klaim akan cepat keluar dalam minimal 14 hari kerja(bkn hari kalendar yg berarti sabtu dan minggu tdk termasuk).

    3. Untuk refund (dalam pengembalian premi maksudnya), Jika semua dokumen lengkap saya rasa tdk lama tuh pak karena ada nasabah saya yg refund jg dalam 14 hari kerja uangnya sudah masuk di rekening dia tuh.

    4. Mgkn utk saat ini Prudential blm ada memberikan kompensasi yg bpk ingin kan, mgkn di perusahaan asuransi lain ada kali pak.

    5. Jika bapak telat bayar premi? Wah, bapak jgn sampe telat bayar premi donk nanti yg rugi bapak jg saat bapak mau klaim tp ditolak karena telat bayar premi karena semua perlindungan yg bapak dapatkan untuk kepentingan bapak jg kan.

    6. Untuk tanda tangan si agen memakai meterai, saya sendiri jg tdk berani pak karena prinsip saya jd agen adlah membantu org, tujuan utama saya tdk mencari komisi tp membantu org untuk masa depan dirinya ataupun keluarga nya dan saya tdk akan memaksa kehendak saya sendiri. Mgkn menurut bapak ini terlalu di buat-buat. Tp semua berpulang pada pribadi manusia nya masing2. Hny dia dan Tuhan yg tahu apa yg diperbuat. salam :)

  9. ius | Pesan | Senin, 21 April 2008

    buat pak yustinus :) :)

    1. namanya asuransi jiwa, pasti berhubungan dengan jiwa, dan penyakit kronis itu paling berhubungan dekat dengan jiwa, betul gak pak ? karena penyakit kronis itu jawabannya cuma 2, antara hidup dan mati.

    kalo asuransi cuma mengcover flu, demam, batuk, demam berdarah, kecelakaan dll.. buat apa ada asuransi jiwa yang cuma berani mengcover penyakit "generik" icon_biggrin

    2.gimana kalo kasus bapak di atas artikel ini, yang mengalami RD ? kalo memang mengalami RD dari sejak lahir, kenapa bisa diterima jadi nasabah pruden ? kan pruden ada sistem cek up terlebih dahulu..

    mungkin pada saat pengajuan proposal, munkin bapak ini sudah memberikan info sebenarnya, tapi seiring waktu berjalan kan, bapak Lie juga ngak tau apa yang akan terjadi nanti..

    bener kata pak lie, alasan dr pruden ngak masuk akal.

    3. kalo soal refund, saya sih ngak begitu paham yah.. tp ada juga yang refungnya blm selesai dengan sesuai waktu yang di tentukan..

    4. nah ini dia, prudential ngak memberikan kompensasi apapun dari kesalahan pruden, tapi kalo nasabah telat membayar premi ( nomor 5 ) klaim nasabah bisa di tolak, apakah adil, kesalahan konsumen ada konsekuensinya, tetapi kesalahan perusahaan, hanya kata2 maaf saja ?

    5. sepertinya sudah dinomor 4 icon_biggrin

    6. kan bisa juga tanda tangan sebagai tanda keseriusan membantu orang icon_lol atau suruh petinggi pruden tanda tangan perjanjian nya icon_biggrin icon_biggrin

    salam hangat buat pak yustinus di tempat icon_biggrin

  10. Citra Florenca EP | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Pernah juga datang ke kantor saya agen prudential, nawarin produknya. Dia bikin presentasi dan dengan nada memaksa, meminta teman-teman saya untuk jadi ikut.

    Untung saya tidak ikut, dan tidak pernah tertarik sama yang namanya asuransi...

    Kalo ditawarin juga saya cuma bilang "nggak usah deh, saya udah punya Askes kok"

    Pernah juga ada yang bilang kalo kita jatuh di kamar mandi pun dibayar. Logika deh, apa mungkin semudah itu. Orang yang sakitnya lebih para dari itu aja sering ngeluh di media massa lantaran klaimnya ditolak.

    Satu lagi : PERUSAHAAN ASURANSI ITU BUKAN YAYASAN AMAL, jadi mana mungkin dia "sayang" sama kita. Masalah bantu membantu tuh (maaf) apalagi jaman sekarang...wah..mana ada. Dimana2 juga begitu, pas bujuk kita ikut manis deh mulutnya, nah giliran kita minta klaim ada aja deh alasannya.

    Kalo buat biaya berobat, mending tabung sendiri aja deh, daripada elus2 dada di kemudian hari.

    Buat para agen asuransi, no offense, it's just a personal opinion. icon_cool

  11. Tommie Draven | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Setuju sama mbak citra (kl sama mbak citra sich setuju aja icon_biggrin ) saya juga gak ikut2 an asuransi, kec asuransi kecelakaan, krn itu mah otomatis kl beli tiket, bikin sim atau bayar perpanjangan STNK kan di asuransiin icon_biggrin . Cuma untuk jiwa dan kesehatan, itu kan takdir dan cobaan, diserahin sama yg diatas aja., Walau saya tidak punya askes, saya masih punya suyrat keterangan tidak mampu .... (ngutang duluw maksudnya) icon_lol

  12. Yustinus E. | Pesan | Selasa, 22 April 2008

    hehehe.. seru jg nih :)

    Untuk Pak Ius, memang asuransi jiwa berhubungan dgn jiwa, jk kt terkena penyakit kronis itu antara hidup dan mati. Kl saya jelaskan lebih lanjut bisa panjang. :) pertama jk saya menderita RD dr lahir, pasti saya akan memberitahukan ketidakmampuan saya ini ("RD") kpd agen tsb dlm mengisi SPAJ dan pasti nya dr pihak PRUDENTIAL akan meminta saya utk medical check up untuk RD saya ini dan jk hasilnya RD saya ternyata itu tdk di cover utk RS termasuk rawat inap dan operasi nya, saya bs batalkan or menyetujui utk pembukaan polis tsb. Saya pernah pny calon nasabah yg diminta medical check up yg ternyata hasilnya penyakitnya itu tdk di caver utk RS termasuk rawat inap dan operasi, dan calon nasabah itu ternyata membatalkan utk pembukaan polis nya dan saya tdk bs memaksakan keinginan saya karena itu sudah keputusan nya. It's fair. Sebenarnya produk PRUDENTIAL sangat banyak lho, krn saat ini lg booming produk unit link maka itu yg bnyk ditawarkan oleh hmpr semua perusahaan asuransi. Apalagi sekarang ada produk utk syariah nya jg.

    Saya cm bisa mengatakan semua itu kembali ke para Agen Asuransi di Indonesia.

    Untuk ibu citra terima kasih atas opini nya. Salam hangat utk semua.

  13. Roby Oktavianto | Pesan | Rabu, 30 April 2008

    Pada waktu mengisi form pengajuan asuransi jiwa, biasanya terdapat kolom pertanyaan mengenai kesehatan, nah biasanya si calon nasabah ini tidak menjawab dengan jujur pertanyaan2 tsb dgn harapan pengajuan asuransinya diterima dan penyakit yg sebenarnya sudah diderita sejak lama (sebelum masuk asuransi) bisa "dibayarin" oleh perusahaan asuransi..logikanya, jika kita ingin mengajukan asuransi kendaraan, tapi kendaraan kita dalam kondisi yg tidak sehat, nah kira2 ada gak perusahaan asuransi yg mau cover kendaraan kita?..tidak semua org bisa masuk asuransi loh pak, walaupun punya uang banyak untuk bayar premi, tapi kondisi kesehatannya kurang,maka bisa saja ditolak atau bisa diterima tapi dgn catatan, penyakit yg sdh ada sblm masuk asuransi itu tidak dpt di cover..saran saya, dalam pengisian form pengajuan asuransi (SPAJ) harus dijawab dengan teliti dan jujur sesuai kondisi yg sebenarnya, tidak perlu ditutup2i krn akan merugikan kita sendiri sebagai nasabah

  14. Halim | Pesan | Kamis, 15 Mei 2008

    Tdk jujur dalam menjawab masalah kesehatan kita swkt mau msk asuransi? bagaimana kita tau kalo kondisi kesehatan kita itu bermslh? Itu kan harus di lakukan pemeriksaan kesehatan?

    Nah agent2 asuransi (bkn prudential saja) juga nakal dalam hal ini. Mereka tidak meminta calon client mrk utk memeriksa terlebih dahulu kondisi kesehatan mrk.

    Jadi salah sapa? di satu sisi mungkin saja org yg tdk pernah masuk asuransi tdk tau menahu akan hal ini. Di satu sisi lagi, mungkin saja tau... tapi agent tdk mengajukan syarat pengecekan kesehatan, ngapain pula kita cek?

    Salah sapa ini? salah agentnnya lah

  15. Indry Tandyono | Pesan | Kamis, 15 Mei 2008

    Dear bapak Lie Tjie Pouw,

    Di satu sisi mungkin agen bapak harusnya lebih proaktif dlm memperjuangkan klaim bapak, seandainya bapak & agen merasa sudah benar2 jujur & tidak ada yg luput dlm mengisi form pengajuan asuransi jiwa bapak.

    Mengenai RD yg bapak alami, apa mungkin myopia yg bapak alami diatas -6?krn di form pengajuan halaman 5 pertanyaan mengenai myopia ada di lembar kesehatan, agen harus tahu hal ini berpengaruh pd keputusan penilaian underwriting.

    Saran saya yg terbaik adalah komunikasikan dgn agen bapak & leader beliau, mudah2n dr sana bisa dicari penyelesaian terbaik krn kewajiban perusahaan asuransi adalah memenuhi janji thdp nsabahnya.

    best regards,

    Indry.T

  16. Christianto Gouw | Pesan | Minggu, 18 Mei 2008

    Sebenarnya Pak, kalau dokter pribadi Bapak itu tidak "buka rahasia" bahwa dari lahir Anda sudah rabun jauh sih.... rasanya pihak Pru juga tidak akan tahu sih bila Anda ternyata ada rabun jauh. icon_smile Sori loh, ini bukan ngajari jelek, tapi kan dari ceritanya info itu Pru dapat dari dokter pribadi Anda -kan Anda sendiri yg pilih dokter itu dan notabene kan mestinya bisa lebih membela Anda.

    Saya pernah ingat disarankan agen saya di Pru, bila menderita sakit lalu kita mau masuk RS atau operasi sebaiknya polis asuransi dibawa sekalian ke RS dan ditunjukkan ke dokternya-biar dia bertanggung jawab bila kasih "info" yg ga benar misalnya. Apalagi kalau pakai dokter pribadi, kasih lihat saja dari awal tuh polisnya biar si dokter tahu kita punya - krn di bbrp polis utk rawat jalan sblm/sesudah msk RS kan ditanggung juga. Jadi kita peseni si dokter agar jangan nulis atau ngomong "sembarangan" yang bisa menyulitkan prosedur klaim kita nantinya. Asal gak melanggar kode etik profesi dan kebenaran sih, biasanya dokter mau dan akan lebih hati2 kasih statement nantinya krn dia sudah tahu rambu2nya. Apalagi asuransi Pru kebanyakan orang punyanya itu, jadi dokternya saja bisa2 juga punya shg dia mestinya tahu juga.

    Tapi kalau kasus Anda ini ternyata memang rabun jauh dari lahir ya mungkin memang ga bisa sih, dan dokternya kan kalau ga kasih tahu perusahaan asuransi dia juga melanggar etika kedokteran dan kebenaran.... So, kasus ini saya lihat sih salah agen dari awal tidak detil dalam menanyai Anda sbg calon nasabah-dan mungkin juga tidak sanggung atau tidak mau terlalu memperjuangkan klaim Anda.

    Yang kuatir sih kadang juga dokter itu kasih analisa awal ga akurat dan menyulitkan kita klaim, soalnya ayah saya pernah tahu2 lemas dan muntah2 dibawa ke UGD diagnosa awal dokter UGD itu krn vertigo... padahal ternyata cuman masuk angin biasa. Nah, lu... kalau dibilang vertigo kan bisa dicurigai bmasalah dari dulu-itu kan ada record tertulis dari si dokter di awal masuk UGD. untung akhirnya perusahaan asuransi mau bayar klaim-soalnya toh cuman berapa hari saja dan ikutnya ga besar. Tapi kalau sampai perlu operasi dan ada masalah gitu bisa jadi lebih ruwet sih.

    So dalam hal ini saya lihat sih...bila agennya sudah senior & pengalaman rasanya mereka lbh punya banyak tips dan trik deh, ini juga agar next time mereka ga repot ngurusi klaim mbulet para nasabah kan? Tapi kalau agennya masih baru, ga ada pengalaman urus klaim-apalagi blm tentu bisa long term di perusahaan itu-boro2 ngurus klaim - ditanya produk aja seringnya banyak yg ga ngerti pada bondo ngotot dan ngawur shg kita belakangan bmasalah.

    Kalau agennya sudah senior & prestasi, biasanya mereka lebih tanggung jawab-krn mrk minamal bakal ada long term di perusahaan itu-lbh mau memperjuangkan klaim nasabah dan enaknya utk jaga nama baik, dan lagi perusahaannya psati mau lebih "dengerin" agen seperti ini ... karena si agen ini aset berharga perusahaan mereka juga-bisa jadi lebih berharga daripada satu orang nasabah saja krn nasabah agen itu saja bisa ribuan. Jadi mungkin perusahaan kadang sedikit "tutup mata" bila agen seperti ini yg memperjuangkan klaim nasabahnya-agar si agen tsb yang tidak kecewa dan ajak2 para nasabahnya hengkang ke asuransi lain kan. Beneran lho.... so masalah agen ini sangat krusial dari awal & sayangnya banyak yg ikutan agen tidak lihat profesionalitas dan prestasi mereka tapi hanya karena kenalan, teman atau saudara walau mereka itu mungkin masih baru dan blm pernah pengalaman ngurus klaim nasabah gimana.

  17. Utomo | Pesan | Rabu, 28 Mei 2008

    Buat Mbak Citra & Pak Tommy

    Waduh,,, hari gene belum sadar asuransi????

    Gimana yach????

    Saya kasih tau tujuan kita ikut asuransi unit link adalah untuk menabung....

    Masak untuk menabung demi masa depan kita ga mau????

    Wah itu berarti kita merencanakan untuk miskin....

    Ingat asuransi itu financial planner.

    Bila kita menabung di asuransi unit link terus menerus secara rutin.... bila kita tetap sehat tabungan kita malah tambah banyak,,,,

    Ingat ga ada peserta asuransi yang bangkrut atau jatuh miskin...

    Justru kalo kita ga mau ikut asuransi... kita bisa jatuh miskin & ingat generasi setelah Anda??? anak cucu cicit Anda....Apakah Anda mau mereka menjadi miskin kelak & tidak punya masa depan yang jelas....

    Jika orang yang sudah menderita sakit parah atau cacat atau bahkan sudah meninggal kita tanya apakah mereka butuh asuransi.... tentu mereka butuh & mereka pasti menyesal tidak mengambil asuransi unit link sebelumnya.

    Menabunglah di asuransi unit link.... pilihlah AXA Financial. Hubungi saya di wealthmanageraxa@yahoo.com

    Salam...

    Ricardo Utomo, MBA

    Wealth Manager AXA Financial

  18. Utomo | Pesan | Rabu, 28 Mei 2008

    Menabunglah di asuransi unit link sekarang juga sejak dini sebelum Anda benar2 membutuhkannya atau Anda pasti akan menyesal kelak....

    Tidak selamanya Anda bisa diterima ikut asuransi....

    Ingat punya duit saja tidak cukup??

    Kesehatan Anda dari tahun ke tahun pasti menurun... ibarat mesin tubuh Anda adalah mesin pencetak uang bagi keluarga Anda....

    Bila Anda tidak proteksi dan jaga baik2.... tubuh Anda dengan proteksi asuransi unit link yang memadai.... masa depan Anda & keluarga tercinta terancam.

    Mengedukasi masyarakat yang belum mengenal pentingnya asuransi unit link ibarat kita mengedukasi masyarakat primitif misal masyarakat pedalaman yang ga pernah mandi untuk membiasakan diri mandi setiap hari... atau ibarat mengedukasi masyarakat primitif di pedalaman yang ga suka pakai pakaian untuk membiasakan diri memakai pakaian.

    Hubungi saya Ricardo Utomo Wealth Manager AXA Financial di wealthmanageraxa@yahoo.com

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru