http://www.bluetooth.bizuniversal.com/

Online
Saat ini ada 43 pengunjung tamu dan 2 pengunjung terdaftar online.

Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login




 


 Tidak bisa login?
 Mau daftar? KLIK DI SINI!
Polling

Menurut Anda, Media Konsumen itu...

[ Hasil | Polling ]

Votes: 1196

Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing - Keluhan

Asuransi Bumiputera tidak Profesional

Kamis, 17 April 2008

Bantuan Artikel
Saya sangat kecewa dengan Asuransi Bumiputera. Ibu saya mempunyai satu polis asuransi bumiputera, Ibu saya masuk melalui teman kakak saya,selama ini memang tidak bermasalah tapi belakangan ini teman kakak saya berhenti dari asuransi bumiputera yang menyebabkan penagihan premi jadi terhenti. Celakanya polis untuk mengurus asuransi masih di tangan teman kakak saya tsb.
Akhirnya polis asuransi ibu saya laps, yang bikin pusing kakak saya telpon ke kantor Bumiputera yang di Slipi minta agar ini bisa diurus, ternyata untuk ini saja sulit sekali. Karena polis tidak ada jadi mereka minta harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang berarti kita harus berbohong untuk membuat surat ini, padahal seharusnya ada polis salinan yang di pegang Bumiputera selaku pihak yang mengeluarkan polis, kenapa jadi dipersulit?

Semua data kuitansi pembayaran semua lengkap, yang kurang hanya polisnya saja, karena ini semua asuransi ibu saya jadi terbengkalai yang berarti kerugian untuk ibu saya, bagaimana pertanggung jawaban ini dari Bumiputera? karena yang bernasib seperti ini bukan hanya ibu saya tetapi beberapa teman saya juga seperti ini. Saya menyesalkan ketidakprofesionalan Bumiputera dalam hal ini. Seharusnya untuk penagihan tidak diserahkan kepada agen saja dan harusnya ada lembaga yang mengurus masalah ini sendiri agak tidak terjadi masalah seperti ini, jangan cuma mau terima uangnya saja tapi tidak ada pertanggungjawabannya.

Nia
Jl. Albasia Raya Blok F1 no. 22,
Kebon Jeruk
Jakarta Barat


Artikel lain dalam kategori Bisnis & Layanan Finansial/Asuransi & Leasing :

Komentar Anda ?

Saat ini telah ada 7 komentar


  1. Brio | Pesan | Kamis, 17 April 2008

    Sebetulnya memang kalau dilihat dari pihak Asuransi,maka ibu anda dalam posisi yang lemah.Mestinya walaupun pembayaran lewat siapa saja selama ada kwitansi resmi,polis harus ditangan lebih dulu.

    Kalau polis tidak ada ya terpaksa membuat laporan palsu bahwa polis telah hilang, karena pihak perusahaan asuransi hanya mau membayar atas dasar polis yang ada.

    Salam.

  2. P.N Jonathan | Pesan | Kamis, 17 April 2008

    Yang aku nggak ngerti kok polis ada diorang lain bukan di ibu anda sendiri,yang membayar premi kan ibu anda...itu kan makanya aku nggak seneng sama yang namanya AGENT INSURANCE di Indonesia,mereka kebanyakan hanya mengejar target untuk mereka sendiri,dan yang lebih menyebalkan lagi mulutnya pinter pinter ngomongnya.Jalan satu satunya ya seperti yang mas Brio bilang,lapor polisi...memang dalam hal ini pihak asuransi yang benar,anda harus ada polis.

  3. Nani | Pesan | Kamis, 17 April 2008

    Ibu Nia,

    Saya juga pernah kehilangan polis asuransi saya, bukannya hilang, melainkan hancur karena banjir bulan Februari tahun kemarin, saking hancurnya tidak bisa dibedakan lagi. Saya juga diminta untuk melampirkan surat keterangan kehilangan dari polisi, menurut saya sih ok ok saja. Bukannya polis itu ada di tangan kakaknya temen anda dan tidak ketahuan rimbanya kan? Berarti bisa dikatagorikan kalau itu hilang, itu kan bukan bohong. Gampang kok mengurus surat kehilangan..maklum setahun kemarin hampir lebih dari 10 kali saya kehilangan barang, dari dompet, hp, dll.. lol.. icon_lol

  4. Intan Annette | Pesan | Jumat, 18 April 2008

    kalo saya pikir lebih cermat seh...jangan2 polisnya ga pernah ada.padahal polis lebih penting ketimbang kwitansi pembayaran.saran saya sama yaitu pake keterangan kehilangan polis dari kepolisian.

  5. Reza | Pesan | Sabtu, 19 April 2008

    Ibu Nia

    kok bisa sih polis anda berada di tangan orang lain, jangan-jangan seperti kata Intan polis anda ga pernah ada, setahu saya waktu saya ikut asuransi polis itu diserahkan kesaya 1 minggu setelah pembayaran premi saya, dan itu diberikan oleh Agent insurance itu sendiri.

  6. Yustinus E. | Pesan | Senin, 21 April 2008

    Untuk Ibu Nia, sebagai nasabah ibu harus mendapatkan Buku polis yg telah di terbitkan dr Bumiputera. Untuk pembayaran premi tiap bln, jgn pernah menyetorkan ke agen nya walaupun kenal tp lgs ke rekening Bumiputera karena pasti tiap bln ada laporan nya ke alamat ibu. Maaf saya bkn agen Bumiputera tp ini info yg saya dapatkan sbg Agen prudential. salam :)

  7. Adhe Candra | Pesan | Selasa, 22 April 2008

    Ya gitu Deehhh Bumiputera....!!Maklum aja usianya kan udah "sepuh"(tua.red). icon_lol

Anda harus daftar dan login untuk bisa memberi komentar !


 Pencarian lebih lanjut dengan Google..

Google
 
Web www.mediakonsumen.com



Surat/Artikel Terbaru



Komentar Terbaru