Online
Saat ini ada 99 pengunjung tamu dan 5 pengunjung terdaftar online.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Anda bisa log-in atau daftar di sini.
Login
Polling
Kesehatan/Praktek Dokter - Berita Konsumen
Diduga 200 Dokter Di Karawang-Subang Terima Suap Dari Pabrik Obat
Kamis, 20 Maret 2008
Bantuan Artikel
Isu adanya penyuapan dari salah satu perusahaan obat ke dokter-dokter penulis resep di wilayah Karawang-Subang dimunculkan oleh salah satu lembaga konsumen. “Ini suatu tindakan yang melanggar etika profesi”, ujar salah satu ketua Advokasi dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Konsumen Indonesia ketika dijumpai di Departemen Kesehatan RI, dalam suatu acara klarifikasi bedah kasus.
Tindakan dalam persaingan bisnis farmasi untuk melancarkan penjualan obatnya, banyak perusahaan obat melakukan cara pendekatan ke dokter untuk menghalalkan cara dalam mengikat dokter-dokter menggunakan jenis obatnya yang dituangkan dalam peresepan obat kepada pasien.
Saat disinggung siapa perusahaan obatnya dan dokternya, advokat yang selalu mengurusi persoalan konsumen ini, tidak mau menyebutkannya dengan alasan tidak etis karena persoalan yang dia tangani bersama LABHKI masih dalam taraf klarifikasi dan baru masuk ke tahapan legal action.
“Saya pikir kasus ini musti dimunculkan ke permukaan, karena saya yakin dengan adanya permainan conspiration of silent di pabrik obat dengan dokter, akan mengakibatkan profesi dokter tidak memiliki independen profesinya dan dampak lainnya pasien akan menjadi korban dalam penentuan obat,” jelas Mohammad Ichsan SH,. MH., dengan tegas.
Didesak dokter siapa saja dan perusahaan obatnya apa, ahli hukum jebolan USU (Universitas Sumatera Utara) ini, tidak menyebutkan secara rinci, tetapi ia hanya mengakatakan kasus ini terjadi di wilayah Karawang dan Subang, untuk perusahaan obatnya tidak pantas disebutkan. Dan disinggung alat bukti, pengacara yang penampilannya sederhana ini hanya bisa menunjukan print out bukti transfer ke para wartawan dengan singkat saat dikerubunginya. “Oh tidak, saya tidak akan membukanya di sini, biar saja di persidangan kita beberkan bukti-buktinya dengan gamblang, dan kami juga akan menghadirkan saksi kunci dari kalangan dokter maupun masyarakat,’ tambahnya dengan yakin.
Ketika konfirmasi ke Biro Hukum Dep.Kes RI yang juga mengurusi etika profesi, para kuli tinta tidak menjumpai Prof. Agus Poerwadyanto, dan telepon genggamnya tidak tersambung. “Bapak tidak ada di ruangan mas,” terang salah satu staf Biro Hukum Depkes RI.
Informasi yang didapat di lapangan, perusahaan obat yang dimaksud adalah sebuah perusahaan farmasi PMDN (penanam modal dalam negeri), dan juga melibatkan beberapa dokter di instansi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di kawasan Karawang dan Subang. (Getgilgal)
*Berita konsumen ini dikirimkan oleh Sdr. Yaya Suryadarma di Depok. Sumber aslinya tidak disebutkan.
Saat disinggung siapa perusahaan obatnya dan dokternya, advokat yang selalu mengurusi persoalan konsumen ini, tidak mau menyebutkannya dengan alasan tidak etis karena persoalan yang dia tangani bersama LABHKI masih dalam taraf klarifikasi dan baru masuk ke tahapan legal action.
“Saya pikir kasus ini musti dimunculkan ke permukaan, karena saya yakin dengan adanya permainan conspiration of silent di pabrik obat dengan dokter, akan mengakibatkan profesi dokter tidak memiliki independen profesinya dan dampak lainnya pasien akan menjadi korban dalam penentuan obat,” jelas Mohammad Ichsan SH,. MH., dengan tegas.
Didesak dokter siapa saja dan perusahaan obatnya apa, ahli hukum jebolan USU (Universitas Sumatera Utara) ini, tidak menyebutkan secara rinci, tetapi ia hanya mengakatakan kasus ini terjadi di wilayah Karawang dan Subang, untuk perusahaan obatnya tidak pantas disebutkan. Dan disinggung alat bukti, pengacara yang penampilannya sederhana ini hanya bisa menunjukan print out bukti transfer ke para wartawan dengan singkat saat dikerubunginya. “Oh tidak, saya tidak akan membukanya di sini, biar saja di persidangan kita beberkan bukti-buktinya dengan gamblang, dan kami juga akan menghadirkan saksi kunci dari kalangan dokter maupun masyarakat,’ tambahnya dengan yakin.
Ketika konfirmasi ke Biro Hukum Dep.Kes RI yang juga mengurusi etika profesi, para kuli tinta tidak menjumpai Prof. Agus Poerwadyanto, dan telepon genggamnya tidak tersambung. “Bapak tidak ada di ruangan mas,” terang salah satu staf Biro Hukum Depkes RI.
Informasi yang didapat di lapangan, perusahaan obat yang dimaksud adalah sebuah perusahaan farmasi PMDN (penanam modal dalam negeri), dan juga melibatkan beberapa dokter di instansi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di kawasan Karawang dan Subang. (Getgilgal)
*Berita konsumen ini dikirimkan oleh Sdr. Yaya Suryadarma di Depok. Sumber aslinya tidak disebutkan.
Komentar Anda ?
Saat ini telah ada 2 komentar
Pencarian lebih lanjut dengan Google..
Surat/Artikel Terbaru
Komentar Terbaru


Halaman Untuk Cetak
Kirim Artikel Ini
Komentar Pembaca
Link Ke Blog Anda
Ya gimana mereka nggak terima suap kalau mereka digajihnya SUPER MINIM...itu menteri kesehatan harusnya memperhatikan hal hal seperti ini,systemnya harus diubah
yups,,,gaji super minim,,,,
dr mana lg mrka dpt tmbahan klo bkn dari farmasi,,,??????,,,
ya,,,,itung2 duit pegel udah nulis di kertas resepnya,,,,
tul,,,?????